Berita Polisi Berita Utama

Penggerebekan Pengelolaan Judi Online di Bali

Penggerebekan Pengelolaan Judi Online di Bali

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan 31 pelaku dan pengelola situs judi online. Penggerebekan pertama dilakukan di Hawai Bali Visa yang diduga sebagai pusat operasional judi online. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi di wilayah Sanur, Denpasar, Bali. Salah satu tempat digunakan untuk

mengoperasikan judi online, sementara yang lain digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan judi online. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara karyawan telemarketing yang terlibat dalam sindikat ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Pos terkait

ETLE Efektif Tertibkan Masyarakat Fatalitas Lakalantas Turun 51 Persen

admin

Polri Bantu Warga Papua : Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan .

admin

Rencana Kapolri Bentuk Kortas Dinilai Bisa Bantu Tugas KPK dan Kejagung

admin

Tinggalkan komentar