Beranda blog

Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh

0

Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

Personil Ditpolairud Polda Sulut diterjunkan untuk melaksanakan evakuasi rumah warga yang roboh milik dari Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut,

Pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7.6 yang mengguncang wilayah Kota Bitung Kamis, 02 April 2026, sekitar pukul 07. 48 WIT.

Gempa yang terjadi pada pukul 07.48  ini sempat dirasakan cukup kuat oleh masyarakat. Sulawesi Utara, khususnya di kota bitung

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa dengan kekuatan Magnitudo 7,6 skala richter terletak pada koordinat 1.25 Lintang Utara – 126.27 Bujur Timur dengan kedalaman 62 kilometer.

Gempa ini dilaporkan dirasakan hingga Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sofifi Maluku Utara dan Bitung, Manado dan Minahasa Sulawesi Utara.

Guncanggan tersebut merobohkan salah satu bangun milik Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi tepatnya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut, Kamis (02/04/2026)

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Ditpolairud Polda Sulut bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi material bangunan serta memastikan tidak ada warga yang terjebak di dalam reruntuhan.

Setibanya di lokasi, personel Ditpolairud Polda Sulut  langsung melakukan sterilisasi area dan pengamanan lokasi agar proses dapat berjalan aman.

Tim kemudian menyingkirkan puing-puing bangunan, memeriksa kondisi struktural sisa bangunan, serta membantu pemilik rumah menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan.

Setelah itu, Dirpolairud Polda Sulut Kombel Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H.,M.H menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan secara maksimal demi keselamatan warga.

 

“Personel kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengevakuasi reruntuhan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Ini adalah bentuk kesigapan Ditpolairud Polda Sulut dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, situasi di wilayah Kota bitung berangsur stabil. personil Ditpolairud Polda Sulut  tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gempa susulan serta membantu warga yang masih membutuhkan pendampingan maupun bantuan lanjutan,” Pungkas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

Sementara itu, Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, memastikan BMKG akan menurunkan tim ahli untuk melakukan pemetaan makroseismik (sebaran kerusakan) dan mikroseismik (gempa susulan). Di sisi lain, BMKG juga akan memasang portable seismograph di sekitar Maluku Utara dan Ternate dalam upaya pengumpulan data.

Seluruh UPT BMKG di daerah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau potensi gempa susulan serta dampak kerusakannya,” terang Rahmat.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa ini menimbulkan dampak kerusakan bangunan di beberapa titik, seperti di gedung KONI Sario Manado, Gereja Kalvari di Pulau Batang Dua Kota Ternate yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

 

“BMKG menyatakan bahwa Peringatan Dini Tsunami dinyatakan berakhir pada 09.56 WIB. BMKG berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu diseminasi dan melakukan langkah evakuasi secepatnya,” pungkas Faisal.

 

Sejalan dengan itu, Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, A. Fachri Radjab, mengimbau masyarakat untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas.

Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan struktur bangunan sebelum memasuki rumah atau gedung. Apabila masih terdapat kerusakan atau retakan-retakan, perlu menjadi perhatian dan tidak langsung masuk ke dalam ruangan,” tutur Fachri.

 

Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

0

Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

Personil Ditpolairud Polda Sulut diterjunkan untuk melaksanakan evakuasi rumah warga yang roboh milik dari Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut,

Pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7.6 yang mengguncang wilayah Kota Bitung Kamis, 02 April 2026, sekitar pukul 07. 48 WIT.

Gempa yang terjadi pada pukul 07.48  ini sempat dirasakan cukup kuat oleh masyarakat. Sulawesi Utara, khususnya di kota bitung

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa dengan kekuatan Magnitudo 7,6 skala richter terletak pada koordinat 1.25 Lintang Utara – 126.27 Bujur Timur dengan kedalaman 62 kilometer.

Gempa ini dilaporkan dirasakan hingga Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sofifi Maluku Utara dan Bitung, Manado dan Minahasa Sulawesi Utara.

Guncanggan tersebut merobohkan salah satu bangun milik Keluarga Roni Endwa Siahaya – Kombohi tepatnya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov. Sulut, Kamis (02/04/2026)

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Ditpolairud Polda Sulut bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi material bangunan serta memastikan tidak ada warga yang terjebak di dalam reruntuhan.

Setibanya di lokasi, personel Ditpolairud Polda Sulut  langsung melakukan sterilisasi area dan pengamanan lokasi agar proses dapat berjalan aman.

Tim kemudian menyingkirkan puing-puing bangunan, memeriksa kondisi struktural sisa bangunan, serta membantu pemilik rumah menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan.

Setelah itu, Dirpolairud Polda Sulut Kombel Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H.,M.H menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan secara maksimal demi keselamatan warga.

 

“Personel kami langsung melakukan tindakan cepat untuk mengevakuasi reruntuhan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Ini adalah bentuk kesigapan Ditpolairud Polda Sulut dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, situasi di wilayah Kota bitung berangsur stabil. personil Ditpolairud Polda Sulut  tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gempa susulan serta membantu warga yang masih membutuhkan pendampingan maupun bantuan lanjutan,” Pungkas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

Sementara itu, Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, memastikan BMKG akan menurunkan tim ahli untuk melakukan pemetaan makroseismik (sebaran kerusakan) dan mikroseismik (gempa susulan). Di sisi lain, BMKG juga akan memasang portable seismograph di sekitar Maluku Utara dan Ternate dalam upaya pengumpulan data.

Seluruh UPT BMKG di daerah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau potensi gempa susulan serta dampak kerusakannya,” terang Rahmat.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa ini menimbulkan dampak kerusakan bangunan di beberapa titik, seperti di gedung KONI Sario Manado, Gereja Kalvari di Pulau Batang Dua Kota Ternate yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

 

“BMKG menyatakan bahwa Peringatan Dini Tsunami dinyatakan berakhir pada 09.56 WIB. BMKG berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu diseminasi dan melakukan langkah evakuasi secepatnya,” pungkas Faisal.

 

Sejalan dengan itu, Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, A. Fachri Radjab, mengimbau masyarakat untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas.

Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan struktur bangunan sebelum memasuki rumah atau gedung. Apabila masih terdapat kerusakan atau retakan-retakan, perlu menjadi perhatian dan tidak langsung masuk ke dalam ruangan,” tutur Fachri.

 

Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

0

Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

0

Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

0

Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

“Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

“Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Polda Metro Berhasil Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

0

Polda Metro Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

“Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

“Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Polda Metro Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

0

Polda Metro Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.

Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan Clandestine Lab atau home industri pembuatan narkoba jenis Ekstasi dan Happy Water ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka telah memproduksi kurang lebih 2.000 butir Ekstasi merk Chanel dan Mercy serta 50 pax Happy water.

Dari lokasi polisi mengungkap bahan baku yang siap di cetak sebanyak 16,6 kilogram yang akan menghasilkan 33.000 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan berbagai prekusor serta alat alat untuk pembuatan barang haram tersebut.

“Di sini dapat dilihat ada alat cetaknya kemudian ini adalah ekstasi yang sudah siap edar sebanyak 643 butir ekstasi,” kata Kombes Ahmad David kepada wartawan.

“Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Utamakan Pelayanan Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Jelang Paskah

0

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Jelang Paskah, Utamakan Pelayanan


Jakarta – Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk mengamankan perayaan Paskah di sejumlah gereja. Fokus utama operasi ini adalah melakukan pelayanan untuk memberikan rasa aman melalui kehadiran petugas di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pihaknya menyiapkan personel yang kehadirannya ditujukan untuk memastikan umat kristiani dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khidmat. Total kekuatan yang disiapkan mencapai 4.500 personel.

“Sebanyak 4.500 personel kami siagakan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Paskah berjalan dengan aman dan lancar. Kehadiran personel di lapangan juga merupakan bentuk pelayanan kami agar umat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Personel pengamanan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat selama perayaan Paskah. Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Lanjut, ia menjelaskan personel juga disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah, mulai dari sterilisasi lokasi sebelum kegiatan berlangsung, pengaturan arus lalu lintas, hingga patroli rutin di sekitar area gereja. Seluruh langkah itu dilakukan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan lancar.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan. Karena itu, pengamanan Paskah ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga pada pelayanan kepada umat agar ibadah dapat berlangsung dengan damai dan lancar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada petugas atau melalui layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan. Dengan kesiapan personel dan pelayanan yang diberikan, diharapkan rangkaian perayaan Paskah 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Jelang Paskah, Utamakan Pelayanan

0

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Jelang Paskah, Utamakan Pelayanan


Jakarta – Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk mengamankan perayaan Paskah di sejumlah gereja. Fokus utama operasi ini adalah melakukan pelayanan untuk memberikan rasa aman melalui kehadiran petugas di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pihaknya menyiapkan personel yang kehadirannya ditujukan untuk memastikan umat kristiani dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khidmat. Total kekuatan yang disiapkan mencapai 4.500 personel.

“Sebanyak 4.500 personel kami siagakan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Paskah berjalan dengan aman dan lancar. Kehadiran personel di lapangan juga merupakan bentuk pelayanan kami agar umat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Personel pengamanan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat selama perayaan Paskah. Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Lanjut, ia menjelaskan personel juga disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah, mulai dari sterilisasi lokasi sebelum kegiatan berlangsung, pengaturan arus lalu lintas, hingga patroli rutin di sekitar area gereja. Seluruh langkah itu dilakukan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan lancar.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan. Karena itu, pengamanan Paskah ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga pada pelayanan kepada umat agar ibadah dapat berlangsung dengan damai dan lancar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada petugas atau melalui layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan. Dengan kesiapan personel dan pelayanan yang diberikan, diharapkan rangkaian perayaan Paskah 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Kasus Kekerasan Di Polda Metro Jaya Ayoo Bijak Terhadap Informasi Yang Menyesatkan

0

Penanganan Kasus Kekerasan di Polda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Bijak dalam Menanggapi Informasi

Kasus Kekerasan Di Polda Metro Jaya Ayoo Bijak Terhadap Informasi Yang Menyesatkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya menghimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi terkait kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyesatkan sebaiknya tidak dikaitkan dengan latar belakang wilayah atau provinsi seseorang.

“Kita harus kembali bersikap objektif terkait peristiwa dan perkara yang sedang ditangani oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sejumlah tokoh juga menyampaikan perhatian mereka terkait peristiwa ini. Yahdi Hasan menyatakan dukungannya agar negara menegakkan keadilan bagi korban. Selain itu, Mualem turut mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pengacara yang menangani kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.

Penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi dengan hati-hati, mengutamakan fakta, dan tidak membawa-bawa isu personal atau wilayah dalam menanggapi peristiwa hukum.

 

 

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

content-1701