Berita Polisi

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

KOTA MALANG – Masih diawal tahun 2024, Kota Malang kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Sawojajar Gg 13 A, Kecamatan Kedungkandang, yang dilakukan AR (39) kepada korban AP (34).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkap awal kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi tinder pada bulan juni 2023, yang pada saat itu pelaku memasang profil sebagai penyedia jasa pijat dan ilmu gaib.

Korban menghubungi pelaku AR melalui nomor WhatsApp yang tertera, lalu mereka bertemu pada tanggal 13 juni 2023 di rumah kos pelaku yang ada di sawojajar 13A

Lalu pada tanggal 13 oktober 2023 korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa guna-guna yang dipesan tidak berhasil.

“Kira-kira pada tanggal 15 oktober 2023 pada malam hari, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku. Korban bermaksud komplain karena merasa guna gunanya tidak berhasil” jelas Kompol Danang (Kamis, 11/01)

Setelah itu terjadi cek-cok dan akhirnya korban memukul pelaku dan pelaku membalas dengan memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian pelaku mengambil celurit yang ada di bawah wastafel.

Pelaku membacok korban sebanyak dua kali dibagian leher hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

Kemudian pada tanggal 16 oktober sekitar pukul 2.30 pagi, pelaku pergi ke pasar besar untuk membeli pisau, yang akan digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian.

“Mutilasi ini dilakukan kira-kira mulai dari pukul 8 pagi selesai pukul 4 sore, kemudian potongan-potongan ini dibagi menjadi 3 bagian dan dimasukkan kedalam kantong kresek” lanjut Kompol Danang

Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi pelaku membuang tubuh korban, pertama bagian torso (tubuh bagian tengah) dibuang tanpa bungkus ke sungai Bango. Lalu pelaku kembali ke kos-kosan untuk mengambil kresek kedua yang berisi bagian tubuh lainnya dan dibuang ke sungai yang sama.

Lalu kantong kresek terakhir yang berisi kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikubur di bantaran sungai Bango.

“Alat-alat bukti lain, seperti pisau dan pakain korban dibuang pelaku ke sungai Bango” tambah Kompol Danang.

Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan terlebih dahulu handphone dan laptop milik korban lalu dibuang ke tempat pembuangan di sekitar Sulfat. Bahkan mobil korban juga berusaha dipindahkan, namun masih dekat dengan TKP, sebab pelaku sempat menabrak, karena tidak bisa mengendarai.

Kompol Danang juga menyampaikan hasil pemeriksaan forensik (outopsi sementara) dari temuan bagian tubuh (tulang tengkorak, tulang kaki, 6 ruas tulang leher, 1 kaki kanan, tulang tumit kanan, gigi seri berlubang dan setelah dikonfirmasi ke dokter gigi di Surabaya yang biasa merawat korban memang benar bahwa bagian tubuh tersebut milik korban.

“Memang benar ciri-ciri khusus tersebut merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki korban, akhirnya kita bisa mengonfirmasi bahwasannya jenazah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 17 oktober 2023” Pungkas Kompol Danang. (Kamis, 11/01)

Dari perbuatan pembunuhan dan mutilasi ini, pelaku terjerat ancaman pidana dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pos terkait

Polresta Malang Kota, Kirim 2 Truck Bantuan ke Palestina

admin

Taruna Akademi Kepolisian Angkatan 95 Semangat Berbagi Laksanakan Giat Jumat Berkah Bersama Div Humas Polri

admin

Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Kaltara, Polda Imbau Masyarakat Tidak Tertipu

admin

Tinggalkan komentar

news-0512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512