Editor's Picks

Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita

Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
Seorang istri yang juga dokter gigi, Anandira Puspita (34), menjadi tersangka UU ITE usai mengumbar di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
Anandira sebetulnya sudah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana. Berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udaya, Lettu Agam tidak terbukti selingkuh.
“Kalau saya tanya ke Danpomdam penyelidikan tentang laporan kasus perselingkuhan itu tidak terbukti. Setelah dilakukan proses penyelidikan itu tidak terbukti,” kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, saat dihubungi, Minggu (14/4).

Lettu Agam Divonis Telantarkan Keluarga dan Lakukan Kekerasan

Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus penelantaran ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.
“Yang bersangkutan kemudian banding, bandingnya ditolak. Sekarang melakukan langkah kasasi dan kasasinya masih proses. Kita hormati langkah hukum yang ditempuh yang bersangkutan,” kata Agung.
Dalam kasus ini, Lettu Agam tidak ditahan karena melakukan langkah kasasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Lettu Agam belum memberikan statement ke wartawan.
Penjelasan Polisi soal Istri Ditangkap
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita

zoom-in-whitePerbesar
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka Anandira berdasarkan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Jansen tidak menyebut siapa yang melaporkan Anandira.
Dalam kasus ini, Anandira diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 men-doxing terduga pelaku perselingkuhan dengan Lettu Agam.
Perbuatan Anandira melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” katanya.
Anandira ditangkap di SPBU, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (11/4) lalu. Anandira selanjutnya dititipkan ke UPTD PPA Rumah Aman bersama anaknya berusia 1,5 tahun.
“Mengingat tersangka AP memiliki anak berumur 1,5 tahun. untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah yang berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman Jl. Raya Pemogan, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar,” kata Jansen.

Pos terkait

Sosok Brigjen Pol Nasri, Wakapolda Sulsel Pengganti Brigjen CH Patoppoi Azis Kub

admin

Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

admin

ETLE Polda Sulsel Rekam Ribuan Pelanggar, 1.500 Surat Kendaraan Diblokir 2 Bulan Terakhir

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112