Berita Polisi

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja

Berita Polisi

Pada April 2024, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan itu, tiga orang tersangka, masing – masing inisial AR, AA dan ES, ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari.

Dari tangan ketiga tersangka , disita barang bukti sabu dengan berat total 2.633 gram. Sementara itu, ikut disita ganja dengan berat total 2.890 gram, yang merupakan barang temuan tanpa pemilik, di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro mengatakan, dari pemeriksaan sementara tiga tersangka yang diamankan, memiliki peran berbeda – beda, ada yang jadi kurir dan pengedar.

“Salah satu tersangka, yakni AA mengaku di suruh mengedarkan sabu oleh seseorang, yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari,” kata AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, saat memberikan keterangan pada Jumat (10/5/2024).

Ardiyanto Tejo Baskoro menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan dan pemasok barang bukti sabu kepada para tersangka.

Terkait dengan temuan ganja, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (6/4/2024).

“Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ujarnya.

Paket ganja tiba di Kota Kendari, pada Minggu (7/4/2024), lalu pada Senin (8/4/2024) petugas mengawal mobil kurir sampai ke Kantor Cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.

Kemudian Selasa (9/4/2024) petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket ganja itu, salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jerat undang – undang nomoe 39 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. YS

Pos terkait

Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Apel Pemeriksaan Senpi dan Amunisi: Pastikan Kesiapan Operasional Maksimal

admin

Polwan Polresta Bulungan Berikan Self Healing Therapy bagi Korban Kecelakaan Speed Boat di Sungai Temangga

admin

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112