Berita Polisi

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pos terkait

Kadiv Humas Polri Buka Pelatihan Bakomsus Divisi Humas Polri 2025

admin

Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman, Minta Semua Terima Hasil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia masih berjalan aman. Dia meminta semua pihak untuk senantiasa mengedepankan persatuan dan kesatuan. Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit usai melakukan monitoring Pilkada serentak 2024 di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Turut hadir di lokasi di antaranya Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. “Berdasarkan pemantauan bersama, dari posko pengamanan, tadi barusan menteri-menteri terkait, semuanya masih terpantau relatif aman,” kata Jenderal Sigit di lokasi. Namun demikian, Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk tetap waspada hingga proses penghitungan suara. Dia juga meminta mereka tetap siaga khususnya di daerah rawan. “Namun demikian kita tetap waspada pasca dari hasil penghitungan nanti, khususnya di wilayah wilayah yang memang sudah menjadi pantauan kita terkait dengan yang kerawanannya tinggi di beberapa titik yang sudah dikeluarkan oleh Kabaintelkam maupun dari Bawaslu dan beberapa tambahan yang ada dua paslon,” jelasnya. Jenderal Sigit mengajak semua orang untuk sama-sama menyerukan Pilkada yang damai. Dia menegaskan persatuan dan kesatuan menjadi yang utama. “Tentunya kita, tentunya selalu menyerukan agar Pilkada bisa berjalan lancar aman dan damai. Persatuan dan kesatuan selalu menjadi hal yang utama. Kita berdoa agar seluruh pelaksanaan pemilu bisa diterima oleh seluruh pihak dan kemudian tentunya ini menjadi harapan kita semua,” jelasnya. Selaras, Menko Polkam Budi Gunawan menambahkan situasi Pilkada serentak 2024 masih berjalan kondusif. Namun demikian, dia menyebut ada beberapa daerah di Indonesia yang melakukan pencoblosan susulan menyoal bencana alam yang terjadi. “Ada beberapa titik wilayah yang memang perlu dilakukan pemungutan susulan karena ada eskalasi terkait dengan bencana alam baik itu karena gunung berapi longsor atau karena banjir,” jelasnya. Kendati demikian, Budi Gunawan menyebut gangguan keamanan di daerah tersebut telah bisa diatasi oleh aparat keamanan. “Sudah bisa diatasi oleh aparat TNI Polri dan insyaallah semuanya akan bisa dituntaskan sesuai dengan target yang ditentukan,” ujarnya.

admin

Polresta Bulungan Lakukan Pengamanan Kampanye Akbar Pasangan Syarwani-Kilat di Lapangan Agatish

admin

Tinggalkan komentar