Berita Polisi

Ditreskrimsus Polda Jatim Konferensi Pers Penindakan Barang Kena Bea Cukai illegal

Ditreskrimsus Polda Jatim Konferensi Pers Penindakan Barang Kena Bea Cukai illegal

Ditreskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya dalam melakukan penindakan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA yang diduga palsu. Dari penindakan ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan yaitu 2.940 karton miras senilai kurang lebih 17,64 miliar rupiah.

Adapun 3 lokasi gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti tersebut yaitu Benowo Surabaya, Cerme Gresik dan Tanjung Sari Surabaya. “Dari Asta Cita dan 17 Progam Kerja Presiden kami akan secara masif melakukan pencegahan serta pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal dan permainan pita cukai palsu,” tegas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Budi Hermanto. #buher2000 #Dirreskrimsuspoldajatim #Kombespolbudihermanto #polisijawatimur Polisi Jawa Timur

Pos terkait

Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polda Sultra Menggelar Press Release

admin

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

admin

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

admin

Tinggalkan komentar