Berita Polisi

Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus Sambo

Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus Sambo

Jakarta: Enam anggota Polri yang sempat mendapatkan sanksi etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo naik jabatan. Pemberian jabatan itu dinilai berdasarkan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

“Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Sandi mengatakan anggota yang berkelakuan baik diberikan penghargaan. Sedangkan, yang bersalah diberikan sanksi etik.

“Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti,” jelas jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo telah kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Berdasarkan catatan, enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini menduduki posisi strategis.

Salah satu yang mendapat promosi jabatan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto. Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes). Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, dengan jabatan setingkat bintang satu atau Brigjen

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Selain Budhi, Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, juga mendapatkan promosi jabatan. Dia sempat terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (ooj) dalam kasus Sambo.

Kini, Chuck naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

Selanjutnya, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa penempatan khusus (patsus). Namun, sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.

Lalu, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.

Lalu, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, yang sempat mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Sambo. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

Terakhir, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

Pos terkait

Polresta Bulungan Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu

admin

Kapolda Kaltara Ngopi Bareng Tokoh Masyarakat di Tarakan, Bahas Keamanan dan Aspirasi Masyarakat

admin

Kapolri Tak Menyangka Presiden Prabowo Menghadiri Pemusnahan Narkoba

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112