Berita Polisi

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang ‘Poppers’, Dua Pelaku Ditangkap!

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang ‘Poppers’, Dua Pelaku Ditangkap!

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah ‘Poppers’. Polisi menyebut obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 10 November 2024.

Polisi berhasil berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda, yakni di Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur. Dua tersangka tersebut berinisial CH yang berperan sebagai afiliator dan SS berperan sebagai penyedia Poppers.

“Dua tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Polda NTT berhasil mengungkap peredaran 14.000 botol poppers, obat terlarang yang diduga digunakan sebagai stimulan seksual. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut Henry, jaringan ini beroperasi dari Jakarta dan Surabaya dengan pemasok utama berasal dari China.

Dia mengungkapkan bahwa CH berperan sebagai afiliator atau menjual produk melalui platform TikTok dengan sistem melalui group eksklusif, serta SS bertindak sebagai penyedia barang yang didatangkan langsung dari China.

“Saat itu, kami mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 15 botol poppers. Dari pengembangan lebih lanjut, kami berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur,” sebutnya.

“Poppers ini memiliki kandungan isobutil nitrit, yang dapat memberikan efek stimulasi seksual bagi penggunanya, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan gangguan jantung bahkan kematian,” tambah Henry.

Menurut penyelidikan, Henry berujar, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dan menargetkan wilayah Indonesia Timur, termasuk Bali, NTT, Maluku, hingga Papua.

Salah satu alasan NTT menjadi sasaran peredaran adalah tingginya angka kasus HIV/AIDS di wilayah ini.

Ia menegaskan bahwa poppers termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya dilarang di berbagai negara, termasuk Hongkong.

“Produk ini tidak boleh diedarkan, tetapi masih ditemukan di pasaran dan dijual bebas kepada kalangan tertentu,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 443 dan 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang beroperasi di Indonesia Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan produk serupa di pasaran,” ujar Kombes Henry.

Pos terkait

Irjen Pol Moh Iqbal Kapolda Riau : Div Humas Polri Jadi Garda Terdepan untuk Penyampaian Informasi dan Kontra Narasi, Begini Kiprahnya

admin

Kapolri Ajak Masyarakat Rawat Toleransi di Momentum Hari Santri Nasional 2025

admin

Kadiv Humas Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112