Editor's Picks

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Mabes Polri Tegaskan Penugasan Polisi di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian/Lembaga

Mabes Polri menyebut penempatan anggota polisi aktif dinas di luar struktur bukan inisiatif internal. Tetapi, ditempatkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L) yang ditindaklanjuti SSDM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan telah sesuai aturan yang berlaku mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres).

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tampung Usulan Polri di Bawah Kementerian Kemanan
Komisi Reformasi Tampung Masukan Polri di Bawah Kementerian Keamanan
Polri Jelaskan Skema Penugasan Luar Struktur: Hak Terpenuhi, Tanpa Rangkap Jabatan

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” kata Sandi dikutip Selasa (18/11/2025).

Atas alur mekanisme yang telah dijelaskan, Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota aktif Polri di luar struktur bukan atas surat yang dikeluarkan Kapolri

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tuturnya.

Sehingga untuk komposisi lengkap penugasan ribuan anggota aktif yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga data terbaru ada sekitar 300 untuk jabatan manajerial atau struktural.

Sementara itu, terkait data lebih dari 4.000 anggota aktif lainnya yang bertugas di luar struktur. Lebih kepada dukungan sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus (stafsus).

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” bebernya.

Bentuk Pokja

Disisi lain, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk kelompok kerja (Pokja) sebagai bentuk respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang dilarang menduduki jabatan sipil.

“Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi

Dilanjutkan Sandi, Pokja tersebut nantinya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dimaksudkan untuk Tim Pokja bisa menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak agar putusan tersebut tidak multitafsir, dan diterapkan sebagaimana mestinya.

“Sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” sambung dia.

Adapun putusan MK turut mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Pos terkait

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Polresta Malang Kota Berbagi Berkah

admin

Kapolresta Bulungan Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ormas, Terima Penghargaan dari KPU

admin

Komitmen Wujudkan Kesetaraan, 10 Polwan Didapuk Sebagai Kapolres

admin

Tinggalkan komentar

news-2611

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

news-2611
news-2611

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

news-2611