Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita

Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
Seorang istri yang juga dokter gigi, Anandira Puspita (34), menjadi tersangka UU ITE usai mengumbar di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
Anandira sebetulnya sudah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana. Berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udaya, Lettu Agam tidak terbukti selingkuh.
“Kalau saya tanya ke Danpomdam penyelidikan tentang laporan kasus perselingkuhan itu tidak terbukti. Setelah dilakukan proses penyelidikan itu tidak terbukti,” kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, saat dihubungi, Minggu (14/4).

Lettu Agam Divonis Telantarkan Keluarga dan Lakukan Kekerasan

Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus penelantaran ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menyatakan, Lettu Agam terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.
Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.
“Yang bersangkutan kemudian banding, bandingnya ditolak. Sekarang melakukan langkah kasasi dan kasasinya masih proses. Kita hormati langkah hukum yang ditempuh yang bersangkutan,” kata Agung.
Dalam kasus ini, Lettu Agam tidak ditahan karena melakukan langkah kasasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Lettu Agam belum memberikan statement ke wartawan.
Penjelasan Polisi soal Istri Ditangkap
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita

zoom-in-whitePerbesar
Anandira Puspita saat menceritakan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu TNI Agam. Foto: Dok Instagram @anandirapuspita
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka Anandira berdasarkan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Jansen tidak menyebut siapa yang melaporkan Anandira.
Dalam kasus ini, Anandira diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 men-doxing terduga pelaku perselingkuhan dengan Lettu Agam.
Perbuatan Anandira melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” katanya.
Anandira ditangkap di SPBU, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (11/4) lalu. Anandira selanjutnya dititipkan ke UPTD PPA Rumah Aman bersama anaknya berusia 1,5 tahun.
“Mengingat tersangka AP memiliki anak berumur 1,5 tahun. untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah yang berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman Jl. Raya Pemogan, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar,” kata Jansen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

83001

83002

83003

83004

83005

83006

83007

83008

83009

83010

83056

83057

83058

83059

83060

83061

83062

83063

83064

83065

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

83021

83022

83023

83024

83025

83026

83027

83028

83029

83030

83066

83067

83068

83069

83070

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

83071

83072

83073

83074

83075

83076

83077

83078

83079

83080

83081

83082

83083

83084

83085

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

83031

83032

83033

83034

83035

83086

83087

83088

83089

83090

83091

83092

83093

83094

83095

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

83036

83037

83038

83039

83040

83041

83042

83043

83044

83045

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

83046

83047

83048

83049

83050

83051

83052

83053

83054

83055

83096

83097

83098

83099

83100

83101

83102

83103

83104

83105

83106

83107

83108

83109

83110

83111

83112

83113

83114

83115

83116

83117

83118

83119

83120

83121

83122

83123

83124

83125

83126

83127

83128

83129

83130

83131

83132

83133

83134

83135

83136

83137

83138

83139

83140

news-2112