Beranda blog Halaman 11

Polisi : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Polisi : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Polisi : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Polisi : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Penjelasan Polda Metro Jaya  Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Penjelasan Polda Metro Jaya  Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Penjelasan Polda Metro Jaya  Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Penjelasan Polda Metro Jaya  Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

0

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

11 Rumah Warga Dibedah Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau

0

11 Rumah Warga Dibedah Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau

11 Rumah Warga Dibedah, Air Bersih dan 500 Paket Sembako Disalurkan, Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau

Wakapolda Sumsel Resmikan Program Sosial Besar-besaran, Ribuan Warga Rasakan Manfaatnya–

Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya melalui pengamanan dan penegakan hukum.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumatera Selatan menunjukkan kepedulian nyata dengan menghadirkan program bedah rumah, bantuan air bersih, pelayanan kesehatan gratis, hingga pembagian ratusan paket sembako bagi warga di Kota Lubuk Linggau.

Program sosial tersebut ditinjau langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (18 Juni 2026).

Salah satu program yang paling dirasakan manfaatnya adalah renovasi rumah tidak layak huni milik warga. Sebanyak 11 unit rumah menjadi sasaran program bedah rumah yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau.

Dari jumlah tersebut, satu rumah telah selesai dibangun dan sudah ditempati pemiliknya, sementara 10 rumah lainnya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres pembangunan mencapai 40 hingga 60 persen.

Program ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan sehat.

Tak hanya itu, Polda Sumsel juga menyelesaikan revitalisasi Jembatan Merah Putih yang selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas warga.

Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Di sektor pelayanan dasar, dua titik sumur bor lengkap dengan toren dan instalasi air bersih dibangun di Panti Jompo Budi Luhur, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Fasilitas tersebut disiapkan untuk memastikan para lansia mendapatkan akses air bersih yang memadai setiap hari.

Perhatian terhadap dunia pendidikan juga menjadi bagian dari program pengabdian Polri. Renovasi fasilitas sanitasi, tempat wudu, dan ruang belajar dilakukan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, guna mendukung kenyamanan para santri dalam menimba ilmu.

Sementara pada sektor sosial, sebanyak 500 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan kursi roda juga disalurkan kepada penyandang disabilitas, disertai layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis yang menjangkau berbagai wilayah di Kota Lubuk Linggau.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa berbagai program sosial tersebut merupakan implementasi nyata Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi investasi sosial untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.

Melalui program bedah rumah, penyediaan air bersih, bantuan sosial, dan layanan kesehatan, Polda Sumsel berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

11 Rumah Warga Dibedah Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau

0

11 Rumah Warga Dibedah Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau

11 Rumah Warga Dibedah, Air Bersih dan 500 Paket Sembako Disalurkan, Polda Sumsel Hadir untuk Warga Linggau

Wakapolda Sumsel Resmikan Program Sosial Besar-besaran, Ribuan Warga Rasakan Manfaatnya–

Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya melalui pengamanan dan penegakan hukum.

Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumatera Selatan menunjukkan kepedulian nyata dengan menghadirkan program bedah rumah, bantuan air bersih, pelayanan kesehatan gratis, hingga pembagian ratusan paket sembako bagi warga di Kota Lubuk Linggau.

Program sosial tersebut ditinjau langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (18 Juni 2026).

Salah satu program yang paling dirasakan manfaatnya adalah renovasi rumah tidak layak huni milik warga. Sebanyak 11 unit rumah menjadi sasaran program bedah rumah yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau.

Dari jumlah tersebut, satu rumah telah selesai dibangun dan sudah ditempati pemiliknya, sementara 10 rumah lainnya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres pembangunan mencapai 40 hingga 60 persen.

Program ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan sehat.

Tak hanya itu, Polda Sumsel juga menyelesaikan revitalisasi Jembatan Merah Putih yang selama ini menjadi akses penting bagi aktivitas warga.

Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Di sektor pelayanan dasar, dua titik sumur bor lengkap dengan toren dan instalasi air bersih dibangun di Panti Jompo Budi Luhur, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Fasilitas tersebut disiapkan untuk memastikan para lansia mendapatkan akses air bersih yang memadai setiap hari.

Perhatian terhadap dunia pendidikan juga menjadi bagian dari program pengabdian Polri. Renovasi fasilitas sanitasi, tempat wudu, dan ruang belajar dilakukan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, guna mendukung kenyamanan para santri dalam menimba ilmu.

Sementara pada sektor sosial, sebanyak 500 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan kursi roda juga disalurkan kepada penyandang disabilitas, disertai layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis yang menjangkau berbagai wilayah di Kota Lubuk Linggau.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa berbagai program sosial tersebut merupakan implementasi nyata Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi investasi sosial untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.

Melalui program bedah rumah, penyediaan air bersih, bantuan sosial, dan layanan kesehatan, Polda Sumsel berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701