Beranda blog Halaman 147

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

0

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan
Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si mengapresiasi keseriusan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengembangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, baik ETLE statis, ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld.

“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan”, ujar Irjen Aan Suhanan.

Dikatakan, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik. Dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas.

“Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan”, tandasnya.

Sementara itu, Made Agus mengungkapkan, untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, pihaknya atas dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. bakal menambah kamera tilang eletronik secara bertahap sebagai upaya memberikan efek preventif atau tindakan pencegahan dan represif yakni pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran yang terukur.

“Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat. Hal ini mengingat tilang manual dinilai masyarakat syarat dengan negosiasi atau pungli. Apa lagi penggunaan teknologi modern ini lebih akurat, mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dan polisi sehingga tidak bisa lagi transaksional, serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum”, ujar Made Agus.

Dalam pada itu, untuk merealisasikan komitmennya, kini Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile Handheld. Dalam sehari setiap Polres ditarget harus mampu mengcapture minimal 5 pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada pelanggar. Sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

0

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengumumkan bahwa Polri, melalui jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan pelaku ancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden yang tersebar di media sosial.

Ancaman tersebut, yang pertama kali terdeteksi oleh tim ahli siber Polri, menciptakan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keamanan negara. Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan kerjasama dari Polda Jawa Timur. Identitas pelaku masih dirahasiakan demi menjaga proses penyelidikan dan keamanan terkait.

https://www.youtube.com/watch?v=WzYA3Y1aZyg&t=17s

Menurut Kadiv Humas Polri, pelaku ancaman penembakan ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2023. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan terhadap seseorang atau kelompok orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE Tahun 2016.

Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa ancaman terhadap calon presiden, terlepas dari bentuknya, tidak dapat ditoleransi.

“Polri dengan tegas akan menindak tegas siapapun yang berupaya mengancam keamanan dan ketertiban melalui media sosial atau saluran komunikasi digital lainnya,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi oleh informasi atau konten yang dapat merugikan dan merusak persatuan bangsa,” tambahnya.

Keberhasilan Polri dalam mengatasi ancaman tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi fenomena ancaman digital. Kepada masyarakat, Polri mengajak untuk selalu melaporkan segala bentuk ancaman atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya tidak akan luput dari perhatian dan penindakan hukum. Ancaman terhadap integritas calon presiden atau siapapun, baik di dunia nyata maupun maya, akan tetap dihadapi dengan serius demi menjaga kedamaian dan keamanan negara.

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

0

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

TURUN KEJALAN: Tekan penggunaan Knalpot Brong anggota, Sat Lantas Polresta Malang Kota turun ke jalan sosialisasi Ops Mahameru Lantas

 Satlantas menggelar sosialisasi Ops Mahameru Lantas (Tantu Pagelaran, Ruwatan Lantas dan Kasada Lantas) dengan memberikan penerangan secara keliling (Penling) guna menekan penggunaan knalpot brong, Selasa (16/01/2024).

KBO Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Deddy Catur W mengatakan, giat ini salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Operasi Mahameru Lantas yang dilaksanakan Polresta Malang Kota dengan memberikan Penling seperti membagi brosur larangan penggunaan knalpot brong dan Kamseltibcarlantas ke pengendara yang melintas di Simpang empat ITN”. tambah Iptu Deddy Catur.

Edukasi Ops Mahameru Lantas secara keliling ini memang cukup efisien, sebab bisa berinteraksi langsung dengan pengendara.

Selain Iptu Widayat bersama Iptu Prayogo menghampiri bengkel motor yang ada disekitar Simpang empat ITN untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Namun tanpa disangka Pengelola Bengkel Motor tersebut malah memberi dukungan ke Anggota Satlantas Polresta Malang Kota.

“Saya selaku pengelola Bengkel Mustika mendukung dan mengapresiasi Polresta Malang Kota menertibkan knalpot brong, kami juga tidak menjual knalpot brong” Ucap pengelola bengkel yang enggan disebut namanya.

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

0

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan” Ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Minggu (14/01/2024)

Kata Dirlantas Polda Sulsel, Sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sambung Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga, Kata Dirlantas.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut” Tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir. Sambung Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan” Tandas Dirlantas Polda Sulsel.

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

0

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

Polri berhasil menangkap pemilik akun TikTok, dengan inisial AWK (23), yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku telah mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan paslon lain.
“Sampai saat ini, Alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya dan apakah benar dia yang mencuitkannya dan itu sudah diakui,” kata Shandi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada salah satu calon presiden saat live TikTok beberapa waktu lalu,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu.
“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” ungkap Shandi.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan oleh seorang warganet, beberapa waktu lalu.
Seorang pengguna Tik Tok, saat itu melontarkan ancaman akan menembak Capres No urut 1 itu.
Dugaan ancaman yang dilontarkan oleh salah satu netizen itupun viral dan masih menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Adanya ancaman itu tak hanya mendapatkan reaksi dari kubu Anies Baswedan, melainkan juga pasangan calon lain.
Calon Presiden (Capres) No urut 3 dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyarankan agar Anies Baswedan melaporkan pemilik akun yang mengancam.
“Ya laporkan ke polisi ya, biar ditindak,” kata Ganjar.
Dalam kesempatan lain, Ganjar mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi, termasuk dengan menjalani proses pemilu dengan penuh kedamaian.
“Ya kalau kita sudah punya demokrasi, jangan ngancem gitu. Biarkan rakyat bisa memilih dengan baik,” kata Ganjar, di Makam Gus Dur, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0

Ganjar menegaskan demokrasi harus dijaga oleh semua pihak. Menurutnya, debat digelar agar masyarakat memiliki preferensi dalam memilih.
“Maka orang diminta atau para kandidat diminta untuk menunjukkan gagasannya, disanggah oleh yang lain, itu proses yang biasa saja sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu setelah adanya unggahan tentang ancaman penembakan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga melakukan penangkapan di Jember, Jawa Timur. (HS-08)

Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos Pengancam Anies Baswedan

Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos Pengancam Anies Baswedan

Polri telah menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga mengancam menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

Kendati demikian, Trunoyudo enggan membeberkan secara detail terkait penangkapan ini. Dia hanya menyebut akan disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho hari ini.
“Iya benar (sudah ditangkap). Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv (Humas Polri),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Beredar informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0

Sebelumnya, Mabes Polri merespon soal ancaman penembakan kepada Anies di media sosial (medsos).  Trunoyudo menyatakan belum ada laporan terkait hal tersebut sejauh ini.
Kendati demikian, kata dia, Polri telah bergerak dengan mendalami akun medsos yang melakukan ancaman tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2024.
Trunoyudo pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mewujudkan Pemilu yang aman dan damai. Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap dia

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

0

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

Kota Tangerang,koranpelita.co – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Satlantas melakukan sosialisasi larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong atau tidak standar pabrikan.

Imbauan dan sosialisasi dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah, Kamis (11/1/2024).

Sosialisasi dilakukan berupa teguran kepada pemilik kendaraan dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. ‘Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan’.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.

“Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas,” tandasya.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.

“Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu,” papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(*/sul).

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

0

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

KOTA MALANG – Masih diawal tahun 2024, Kota Malang kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Sawojajar Gg 13 A, Kecamatan Kedungkandang, yang dilakukan AR (39) kepada korban AP (34).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkap awal kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi tinder pada bulan juni 2023, yang pada saat itu pelaku memasang profil sebagai penyedia jasa pijat dan ilmu gaib.

Korban menghubungi pelaku AR melalui nomor WhatsApp yang tertera, lalu mereka bertemu pada tanggal 13 juni 2023 di rumah kos pelaku yang ada di sawojajar 13A

Lalu pada tanggal 13 oktober 2023 korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa guna-guna yang dipesan tidak berhasil.

“Kira-kira pada tanggal 15 oktober 2023 pada malam hari, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku. Korban bermaksud komplain karena merasa guna gunanya tidak berhasil” jelas Kompol Danang (Kamis, 11/01)

Setelah itu terjadi cek-cok dan akhirnya korban memukul pelaku dan pelaku membalas dengan memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian pelaku mengambil celurit yang ada di bawah wastafel.

Pelaku membacok korban sebanyak dua kali dibagian leher hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

Kemudian pada tanggal 16 oktober sekitar pukul 2.30 pagi, pelaku pergi ke pasar besar untuk membeli pisau, yang akan digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian.

“Mutilasi ini dilakukan kira-kira mulai dari pukul 8 pagi selesai pukul 4 sore, kemudian potongan-potongan ini dibagi menjadi 3 bagian dan dimasukkan kedalam kantong kresek” lanjut Kompol Danang

Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi pelaku membuang tubuh korban, pertama bagian torso (tubuh bagian tengah) dibuang tanpa bungkus ke sungai Bango. Lalu pelaku kembali ke kos-kosan untuk mengambil kresek kedua yang berisi bagian tubuh lainnya dan dibuang ke sungai yang sama.

Lalu kantong kresek terakhir yang berisi kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikubur di bantaran sungai Bango.

“Alat-alat bukti lain, seperti pisau dan pakain korban dibuang pelaku ke sungai Bango” tambah Kompol Danang.

Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan terlebih dahulu handphone dan laptop milik korban lalu dibuang ke tempat pembuangan di sekitar Sulfat. Bahkan mobil korban juga berusaha dipindahkan, namun masih dekat dengan TKP, sebab pelaku sempat menabrak, karena tidak bisa mengendarai.

Kompol Danang juga menyampaikan hasil pemeriksaan forensik (outopsi sementara) dari temuan bagian tubuh (tulang tengkorak, tulang kaki, 6 ruas tulang leher, 1 kaki kanan, tulang tumit kanan, gigi seri berlubang dan setelah dikonfirmasi ke dokter gigi di Surabaya yang biasa merawat korban memang benar bahwa bagian tubuh tersebut milik korban.

“Memang benar ciri-ciri khusus tersebut merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki korban, akhirnya kita bisa mengonfirmasi bahwasannya jenazah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 17 oktober 2023” Pungkas Kompol Danang. (Kamis, 11/01)

Dari perbuatan pembunuhan dan mutilasi ini, pelaku terjerat ancaman pidana dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Siasati Berita Hoax, Kapolres Metro Tangerang Kota: Saring Sebelum Sharing

0

Siasati Berita Hoax, Kapolres Metro Tangerang Kota: Saring Sebelum Sharing

Tahun 2024 merupakan tahun pesta demokrasi rakyat Indonesia, pelaksanan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menjelang Pemilu terdapat kampanye negatif (black campaign) maupun berita-berita hoax tersebar melalui berbagai media sosial baik itu facebook, Instagram maupun Twitter dan lain sebagainya.

Untuk itu, masyarakat diminta bijak dan cerdas bermain media sosial, jangan mudah dan jangan pernah mau terprovokasi, terhasut maupun menjadi pelaku penyebar berita hoax itu sendiri.

“Ada konsekuensi hukum terhadap penyebaran berita hoax, Masyarakat saya imbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial, Saring sebelum sharing,” imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mengunjungi warga RT 03 RW 07 Jalan Karang Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang,Selasa (9/1/2024) malam.

Pertemuan Zain bersama warga tersebut dilaksanakan di poskamling wilayah setempat. Kapolres datang bersama para PJU Polres dan didampingi Kapolsek Karawaci Kompol Antonius.

Dalam kesempatannya, polisi meminta para tokoh masyarakat dan tokoh agama dilingkungan menjadi cooling sistem menghadapi pemilu 2024.

“Mari bersama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Ciptakan suasana Pemilu 2024 yang Aman, Damai dan Nyaman, tetap menjaga Silahturahmi sekalipun berbeda pilihan,” ungkap Zain.

Menurutnya, pengaktifan kembali siskamling-siskamling di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, diharapkan menjadi wadah persatuan dan kesatuan bangsa, berkumpul dan guyub bersama menjaga lingkungan masing-masing dari berbagai situasi gangguan Kamtibmas.

“Tingkatkan perhatian terhadap pergaulan anak, pastikan anak berada dirumah sebelum pukul 22.00 WIB. Awasi Media Sosial yang digunakan, agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan, tawuran, balapan liar atau Geng motor,” pinta Zain.

Pimpin Sertijab 5 PJU dan 1 Kapolres, Kapolda Papua Barat Ingatkan Tantangan Pemilu 2024

0

Pimpin Sertijab 5 PJU dan 1 Kapolres, Kapolda Papua Barat Ingatkan Tantangan Pemilu 2024

 

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) 5 pejabat utama (PJU) Polda Papua Barat dan Kapolres Tambrauw, Rabu (10/1/2024) di Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat.

Adapun PJU Polda Papua Barat yang disertijab itu, Karo Rena, Kombes Pol. Edwin Oktavianus menggantikan Kombes Pol. Ary widijananto saat ini bertugas Karo Rena Polda Papua

Dirintelkam, Kombes Pol. Agustinus Purwanto, menggantikan Kombes Pol. Aries Setyo Budi dipercayakan sebagai Aiansi kebijakan madya bidang Kamneg Baintelkam Polri.

Kabid Humas, Kombes Pol. Ongky Isgunawan menggantikan Kombes Pol. Adam Erwindi saat ini dipercayakan sebagai Kabid Humas Polda Kalsel.

Kabidkum, Kombes Pol. Robertus Pandiangan menggantikan Kombes Pol. Jos Arianto saat ini bertugas di Divkum Polri.

Kabid Dokkes, Kombes Pol. dr. Iskandar menggantikan Kombes Pol. dr. Bambang Nugroho saat ini sebagai Kabid Dokkes Polda Papua.

dan Kapolres Tambrauw, AKBP. Aries Dwi Cahyanto menggantikan AKBP Bendot Dwi Prasetyo saat ini dipercaya sebagai Irbid Itwasda Polda Papua Barat.

Kapolda Irjen. Pol. Johnny Isir dalam amanatnya mengingatkan, tugas penting soal tantangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Tantangan Pemilu 2024 dimaksud dalam mengamankan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua Barat, dan dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan investasi di Papua Barat dapat berjalan dengan baik.

“Ada tantangan untuk memantapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua Barat, sehingga kita bisa mendukung agenda Pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan investasi,” tuturnya.

Selain itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Isir juga menyampaikan tantangan yang menjadi prioritas terkait kamtibmas di wilayah Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

Kapolres Tambrauw dan Kapolres Bintuni sebagai penyangga di wilayah Maybrat, diingatkan agar segera mengikuti dinamika di wilayah Maybrat.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

news-1701
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701