Beranda blog Halaman 163

Ketua Senat Sespimti Polri 34 Ajak Jajaran Terus Berbuat Baik: “Langkah Kecil Menuju Kebaikan Besar”

0

Ketua Senat Sespimti Polri 34 Ajak Jajaran Terus Berbuat Baik: “Langkah Kecil Menuju Kebaikan Besar”

Lembang — Ketua Senat Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri angkatan ke-34, Kombes Pol Bhudi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengajak seluruh peserta didik dan jajaran untuk terus menebar kebaikan dalam setiap langkah.

Dalam penyampaiannya, Bhudi Hermanto menegaskan bahwa kebaikan yang dilakukan meski kecil dan sederhana, akan bermuara pada hasil besar yang membawa manfaat bagi banyak orang. “Sedikit demi sedikit perbuatan baik akan menjadikan kita sebagai pribadi yang terbaik,” ujarnya.

Seruan ini selaras dengan semangat dan nilai yang diusung oleh Dikreg Sespimti Polri 34, yakni “AMANAH”: Andalan, Bermanfaat, dan Berakhlak. Nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membentuk sosok pemimpin Polri yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis dan berintegritas tinggi.

Dikreg Sespimti Polri 34 terus menanamkan nilai-nilai moral dan etika kepemimpinan sebagai bekal dalam mengemban tugas dan tanggung jawab di masa depan

 

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

0

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Jakarta. Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25).

Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

0

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh IndonesiaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan pelaksanaan “Operasi Kepolisian Kewilayahan” secara serentak di seluruh Indonesia guna memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan ditujukan kepada seluruh jajaran Polda serta Polres di Tanah Air.

Operasi ini resmi dimulai sejak 1 Mei 2025 dan bertujuan untuk menindak tegas para pelaku serta membongkar jaringan premanisme secara menyeluruh.

“Operasi ini ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan premanisme, ” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri dalam konferensi persnya, Selasa (6/5/2025).

Dukungan Akademisi: Premanisme Harus Diberantas
Dukungan terhadap langkah tegas Polri juga datang dari Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, pakar hukum dan dosen di Universitas Bhayangkara. Ia menilai bahwa premanisme—terutama yang dilakukan oleh oknum debt collector dan organisasi masyarakat (ormas)—telah menjadi fenomena yang mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mencakup:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. Menegakkan hukum,
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oknum Debt Collector Bisa Dipidana
Dr. Hirwansyah menegaskan bahwa oknum debt collector yang melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan bermotor yang wanprestasi dapat dikenai sanksi pidana jika terdapat cukup bukti.

“Jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam proses penarikan, maka dapat dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, ” jelasnya.

Oknum Ormas Juga Dapat Dijerat Pidana
Kasus serupa berlaku bagi oknum ormas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan kekerasan atau paksaan.

“Dalam hal seperti ini, dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, ” tambahnya.

Koordinasi Antar Lembaga Sangat Diperlukan
Dr. Hirwansyah juga menyerukan perlunya kerja sama antara Polri dengan instansi lain. Misalnya:
1. Untuk menindak oknum debt collector: Polri dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindak lembaga pembiayaan atau perbankan yang mempekerjakan pelaku bermasalah.
2. Untuk oknum ormas: Kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengevaluasi izin dan keberlangsungan organisasi tersebut.

Harapan Publik: Tindakan Tegas dan Konsisten
Masyarakat, menurut Hirwansyah, sangat berharap agar penegakan hukum terhadap premanisme tidak hanya bersifat sesaat atau insidental, namun dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Sudah ribuan pelaku premanisme berhasil diamankan. Ini patut kita apresiasi sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga ketertiban umum, ” pungkasnya.

Polri Tuntaskan Ribuan Kasus Premanisme, Wujud Nyata Perlindungan Kepada Masyarakat

0

Polri Tuntaskan Ribuan Kasus Premanisme, Wujud Nyata Perlindungan Kepada Masyarakat

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan sebanyak 3.326 perkara premanisme yang terjadi di berbagai wilayah tanah air. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi serentak yang dilaksanakan atas dasar Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Dalam telegram tersebut, seluruh jajaran diminta untuk melakukan penindakan secara tegas, terukur, dan terpadu, dengan dukungan intelijen, strategi pre-emtif, dan langkah-langkah preventif.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap aman dan kondusif,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers yang digelar di Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/5).

Operasi ini juga melibatkan sinergi lintas sektoral, termasuk kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menghadirkan rasa aman secara menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tercapainya ribuan penyelesaian perkara premanisme, Polri kembali menegaskan peran sentralnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Lewat kampanye #BersamaTolakPremanisme, Polri mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut serta menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik premanisme yang meresahkan.

 

3.326 Perkara Premanisme Diselesaikan, Polri Tunjukkan Komitmen Tegak Hukum

0

3.326 Perkara Premanisme Diselesaikan, Polri Tunjukkan Komitmen Tegak Hukum

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang aman dengan berhasil menyelesaikan 3.326 perkara premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Capaian ini merupakan hasil nyata dari langkah tegas dan terpadu yang dilakukan dalam rangka menindak segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Polri berhasil menyelesaikan 3.326 perkara premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Penyelesaian ribuan kasus ini merupakan bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang membantu ketenteraman masyarakat dan stabilitas iklim investasi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menuturkan bahwa operasi serentak ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak secara tegas, terukur, dan terpadu melalui pendekatan hukum yang didukung oleh intelijen, langkah pre-emtif, serta tindakan preventif.

Operasi ini juga turut didukung dengan sinergi lintas sektoral yakni TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tutur Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (9/5) lalu.

Selama Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak, jajaran Polri telah menyelesaikan 3.326 perkara. Operasi ini menyasar pada praktik premanisme yang kian marak dan meresahkan masyarakat yang berdampak pada stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan. Sementara dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan, jajaran Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah setempat, dan stakeholder terkait.

“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam keterangannya, Kamis (8/5).

 

 

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

0

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Jakarta. Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia, Jakarta Barat, pada Senin (12/5/2025).

Kegiatan kemanusiaan ini merupakan wujud Polri dalam menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Perwakilan taruna yang melaksanakan aksi ini adalah Brigtutar M. Haikal; Brigtutar Muhamad Aqil; Brigtutar Michael Simanjutak.

Lalu, Abrigtar Satrio Akbar; Abrigtar M. Rashya Arrafi; Abrigtar Bizzaropharza; Abrigtar Alexander Harya; Abrigtar Dwi Prasetyo; Abrigtar Farrel Wibowo; Abrigtar Dirga Prawira; Abrigtar Leonardo Amessi; dan Abrigtar Hazel Akhmad.

Bakti sosial diawali dengan makan siang bersama antara para taruna dengan lansia penghuni dinsos.

“Kemudian dialog interaktif yang diselingi bernyamyi dan berjoget bersama. Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi para lansia di wilayahnya, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental”.

Siti Rohayati selaku Satpel Pelayanan merasa senang atas kunjungan dari para taruna. “Setelah dikunjungi para taruna, nenek-kakek kami di sini sangat antusias dan sangat gembira, seakan-akan nenek-kakek bertemu lagi dengan cucu-cucunya,” ujarnya.

“Alhamdulillah dari taruna Akpol telah memberikan donasi, bantuan, berupa obat-obatan, sembako, semua sangat bermanfaat untuk kebutuhan panti kami,” tambah Siti.

Kunjungan ditutup oleh foto dan doa bersama. Para taruna senantiasa mendoakan lansia penghuni rumah dinsos selalu dalam keadaan sehat.

Sementara para lansia berharap, taruna yang hadir dapat belajar dengan giat agar kelak menjadi personel yang senantiasa melayani dan membantu masyarakat.

Polri Berhasil Selesaikan 3.326 Perkara Premanisme di Seluruh Wilayah Indonesia

0

Polri Berhasil Selesaikan 3.326 Perkara Premanisme di Seluruh Wilayah Indonesia

 

Polri berhasil menyelesaikan 3.326 perkara premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Penyelesaian ribuan kasus ini merupakan bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang membantu ketenteraman masyarakat dan stabilitas iklim investasi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menuturkan bahwa operasi serentak ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak secara tegas, terukur, dan terpadu melalui pendekatan hukum yang didukung oleh intelijen, langkah pre-emtif, serta tindakan preventif.

Operasi ini juga turut didukung dengan sinergi lintas sektoral yakni TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. Mari #BersamaTolakPremanisme
Komitmen Polri Maksimal Jaga Ketertiban Masyarakat

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tutur Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (9/5) lalu.

Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme, Komisi III DPR: Ini Bentuk Nyata Kehadiran Negara

0

Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme, Komisi III DPR: Ini Bentuk Nyata Kehadiran Negara

 

Sejak Operasi Kepolisian Kewilayahan digelar serentak 1 Mei 2025, Polri telah menindak 3.326 kasus. Operasi ini menyasar praktik premanisme di Tanah Air.
Demikian keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” jelas Sandi.


Instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Sandi menyebut penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan. Seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Operasi Kepolisian Kewilayahan yang menyasar kasus premanisme merupakan bentuk kehadiran negara.
“Sejak operasi kepolisian kewilayahan dimulai pada 1 Mei 2025, Polri telah menangani 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia. Ini bentuk nyata kehadiran negara,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut kader Partai Golkar itu, segala tindakan premanisme harus dimusnahkan.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas, cepat, dan responsif. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan,” ucapnya

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

0

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

Jakarta — Divisi Humas Polri kembali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 sebagai forum strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia bidang kehumasan. Salah satu agenda utama dalam Rakernis kali ini adalah pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi E-Learning Kehumasan yang menyasar para Taruna serta Kabid Humas dari seluruh jajaran Polda, Rabu (7/5).

Program ini bertujuan untuk membentuk insan Humas Polri yang adaptif, profesional, dan melek teknologi dalam menghadapi tantangan komunikasi publik masa kini. Dalam kegiatan ini, sejumlah peserta menunjukkan prestasi membanggakan, baik dari kalangan taruna maupun pejabat Kabid Humas.

10 Taruna Terbaik Sertifikasi Kompetensi Pengetahuan Umum Kehumasan:

1. Ahmad Badawi (86)
2. Adityo Ghalyh Parama (84)
3. Satrio Akbar Nugroho (82)
4. Muh. Arya Arif (82)
5. Khalifah Chairul Alphard Saktiadi (82)
6. Marco Tokyo Nadeak (80)
7. Muhammad Naufal Abyzar (78)
8. Solomon Soaloon Marbisuk Siagian (78)
9. Dino Surya Wijaya (78)
10. Brandon Romano Abast (78)

Sementara itu, pada kategori Kabid Humas, tiga pejabat menonjol dalam Sertifikasi E-Learning Kehumasan, yakni:

1. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. (96)

2. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. (94)

3. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (94)

Selain sertifikasi, Divhumas Polri juga mengapresiasi kinerja para Kabid Humas dalam inovasi komunikasi digital, khususnya melalui platform podcast internal. Tiga besar terbaik dalam kategori Podcast Internal Divhumas Polri diraih oleh:

1. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, S.I.K.

2. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR.

3. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan apresiasi atas semangat dan capaian para peserta.

“Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bagian dari transformasi Humas Polri yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Kita ingin humas Polri tidak hanya menguasai pengetahuan, tapi juga piawai memanfaatkan media digital sebagai alat komunikasi publik yang efektif dan terpercaya,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia juga menambahkan bahwa program seperti podcast internal adalah bentuk nyata inovasi komunikasi yang perlu terus didorong.

“Podcast menjadi salah satu bentuk komunikasi kekinian yang mampu menjangkau generasi muda dan masyarakat luas secara santai namun informatif. Ini bagian dari strategi kami membangun narasi institusi yang humanis dan inklusif,” tambahnya.

Dengan pelatihan dan penghargaan yang diberikan dalam Rakernis Humas Polri 2025 ini, diharapkan seluruh insan Humas Polri semakin siap dan unggul dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

0

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jakarta, 8 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Irjen Sandi.

https://www.youtube.com/watch?v=OHwa-fqUhuE

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Irjen Sandi menambahkan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.”

Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

Untuk mendukung keberhasilan operasi ini, kepolisian mengambil sejumlah langkah strategis antara lain melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701