Beranda blog Halaman 165

Tim “Pos Onta” Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar

0

Tim “Pos Onta” Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Berita Polisi – Patroli sahur on the road (POS ONTA) Polresta Malang Kota sinergis dengan TNI dan Satpol PP untuk memberikan rasa aman dan nyaman umat muslim dibulan Ramadhan.

Upaya menjaga kondusifitas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si merintahkan Polsek Jajaran serta Satuan Fungsi turut berperan aktif mencegah Gangguan Kamtibmas sedini mungkin.

BERITA POLISI NETWORK

“Untuk menjaga situasi Kota Malang agar tetap aman dibulan Ramadhan ini, Kami terus bersinergi dengan TNI dan Pemkot, sebab konduaofitas adlaah tanggung jawab bersama”. Pesan Kombes Budi Hermanto

Antisipasi adanya gangguan Kamtibmas dan mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Tim Pos Onta berjumlah 60 personil (gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP) yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno berhasil mengamankan puluhan motor pada minggu (24/03) dini hari

“Tim Pos Onta berhasil mengamankan 17 motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” Ungkap Kompol Aris. (Minggu, 23/03).

Dari 17 motor yang diamankan, hasil dari Tim Pos Onta menjaring di tiga lokasi, yakni di sekitar Gor Ken Arok Kedung Kandang, Simpang 3 Ciliwung dan depan Ruko Panorama Jl A Yani.

“Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, kami melaksanakan sahur on the road ini dimulai hari Minggu pukul 01.00 wib sampai dengan waktu subuh 03.30 minggu dini hari” terang

Patroli Sahur On The Road pada Bulan Radhan ini tidak hanya fokus pada balap liar saja, namun juga sebagai bentuk pencegahan adanya perang sarung, penyalahgunaan petasan dan gangguan kamtibmas lainna

“Patroli Sahur On The Road juga fokus pada pencegahan aksi perang sahur dan penyalahgunaan petasan yang bisa menganggu istirahat warga sekitar” Pungkas Kompol Aris.

17 kendaraan yang terjaring Patroli Sahur On The Road saat ini diamankan di halaman Polresta Malang Kota, menunggu untuk proses lebih lanjut.

Untuk pengambilan, setelah pemilik kendaraan mengikuti sidang tilang, membawa surat bukti kepemilikan (BPKB, STNK) dan wajib mengganti knalpot, dikembalikan standart pabrikan.

Personil Pos Onta, selain melaksanakan penindakan adanya pelanggaran, juga menyampaikan himbauan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah tindakan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Polri Tidak Punya Akses ke Aplikasi Sirekap KPU

0

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Polri Tidak Punya Akses ke Aplikasi Sirekap KPU

DATANGI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amitir saat mendatangi Mapolresta Malang Kota

Mahasiswa Datangi Polresta Malang Kota Sehubungan Postingan Connie Bakrie

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Timur (Amatir) mengadakan unjuk rasa damai di Mapolresta Malang Kota, Jum’at (22/03/2024).

Amatir merupakan kumpulan dari mahasiswa dari Universitas Brawijaya, Polinema, Universitas Negeri Malang, UMM, Unisma dan UIN Malang.

Kedatangan mereka ke Mapolresta Malang Kota untuk mempertanyakan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 dan hasil Sirekap KPU yang dapat diubah seperti yang disampaikan pengamat militer Connie yang dalam postingan mengatakan kalau Polri punya akses ke aplikasi Sirekap KPU dan pengisian formulir C1 dilakukan di polres-polres se-Indonesia.

Termasuk pernyataan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menyebutkan sejumlah polres memiliki akses ke aplikasi Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, pengisian formulir C1 juga bisa dilakukan dari polres-polres.

Sambil membawa beberapa spanduk dengan tulisan seperti “Connie Bilang Sirekap Dapat Diakses Polisi, Siapa yang Mendalilkan Harus Bisa Membuktikan dan, Bapak Polisi Coba Buka Akses Sirekap.

Kedatangan mereka disambut oleh Kasat Intelkam Polresta Malang Kota Kompol Ferry Dharmawan mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang kebetulan lagi mengikuti teleconveren bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Subianto.

Asas salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Amitir mengatakan kalau kedatangan dirinya bersama teman teman ke Mapolresta Malang Kota sudah mendapat izin.

Kedatangan kami untuk menyampaikan pesan kalau Polri harus tetap menjunjung tinggi Netralitas di Pemilu.

Kami juga ingin Polri melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya sesuai dengan tupoksinya. Dengan adanya isu yang mengatakan Polisi punya akses ke aplikasi Sirekap KPU tidak benar adanya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seperti yang menjadi atensi bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Polri harus netral dalam Pemilu dan, tetap kami junjung tinggi netralitas.

“Kami tegaskan sekali lagi Polri khususnya Polresta Malang Kota tidak punya akses untuk masuk ke aplikasi Sirekap KPU maupun mengisi formulir C1 Pemilu 2024, itu adalah tugas dari KPU.Untuk tuduhan dalam postingan itu tak sesuai dengan kenyataannya atau Hoax.

“Tugas kami hanya melaksanakan kegiatan pengamanan agar Pemilu dapat berjalan aman, tertib dan, damai. Kalau ada kecurangan silakan sampaikan dengan prosedur yang berlaku. Alhamdulillah di Kota Malang hingga saat ini dalam suasana yang sangat kondusif,” terangnya.

Di Bawah Komando Irjen Pol Sandi Nugroho Berikut Pencapaian Divisi Humas Polri Hingga Terima sertifikasi ISO 9001: 2015

0

Judul Satu : Divisi Humas Polri Kembali Raih Penghargaan di 2024, Ini Capaiannya di Bawah Komando Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho

Judul Dua : Di Bawah Komando Irjen Pol Sandi Nugroho Berikut Pencapaian Divisi Humas Polri Hingga Terima sertifikasi ISO 9001: 2015

JAKARTA – | Divisi Humas Polri kembali meraih penghargaan di tahun 2024 ini. Kali ini, saat Rakernis Satker divisi gabungan di gelar, Kadiv Humas Polri terima sertifikasi ISO 9001: 2015, yang di serahkan langsung Vice President of corporate secretary PT. Sucofindo Arifin, SE dengan disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, PJU Mabes Polri dan Peserta Rakernis Satker divisi gabungan. Jum’at (22/3/2024).

Direktur Utama PT. Sucofindo Jobi Triananda Hasjim pun, kemudian memberikan ucapan selamat kepada Kadiv Humas atas sertifikat ISO 9001:2015. Sertifikat ini dipandang menjadi sebuah pencapaian yang harus diapresiasi.

Jobi menyampaikan harapannya,  dengan sertifikat ini, Kadiv Humas Polri dapat konsisten memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Kami optimis Divisi Humas Polri mampu menjaga kualitas melalui implementasi standar manajemen mutu secara berkelanjutan,” ujarnya.

Beberapa capaian Divisi Humas Polri, yakni telah sukses menjadi ujung tombak komunikasi publik.,

Menciptakan terobosan dengan peluncuran aplikasi E-learning Portal  Humas untuk meningkatkan fungsi kehumasan., Meningkatkan sinergitas dengan media untuk menyebarkan berita positif Polri dan Membangun narasi yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa memang selayaknya mendapat apresiasi dan penghargaan.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah memberikan apresiasi dan penghargaan Presisi Award kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. Tentunya penghargaan diberikan atas loyalitasnya bersama staf Divisi Humas Polri dan Bidhumas Polda Jajaran dalam menjalin komunikasi publik yang baik.

“Penghargaan diberikan kepada Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum, atas dedikasi dan loyalitas yang tinggi Divisi Humas Polri bersama Bidhumas Polda jajaran dalam membina silaturahmi dengan komunitas pers dan terus menjaga citra Polri agar tetap kondusif dengan terjaga dengan melakukan strategi komunikasi publik yang baik,” ungkap Ketua Lemkapi, Edi Hasibuan, kala itu.

Ketua Lemkapi menyatakan, penghargaan yang diberikan berdasarkan analisa dan pemantauan kinerja Humas Polri yang ternyata mengalami banyak kemajuan. Oleh karenanya, dengan penghargaan ini diharapkan kepercayaan terhadap Polri semakin baik.

“Kerja keras Divisi Humas Polri ini adalah wujud implementasi program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” ujarnya.

Di sisi lain Kadiv Humas Polri menyampaikan apresiasi ini akan menjadi semangat untuk jajaran Humas Polri untuk menjadi lebih baik lagi. Ia menyampaikan bahwa koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi adalah kunci menyelesaikan permasalahan dan tantangan bagi Humas Polri ke depan.

Lebih lanjut, Kadiv Humas menegaskan, Lemkapi menjadi salah satu mitra Polri yang selama ini bekerja sama, menyemangati, bahkan mengkritisi agar Polri semakin baik ke depan. Tak dielakan, Lemkapi juga menjadi rujukan pemberi masukan untuk Polri dalam menyelesaikan permasalahan internal maupun eksternal.

“Terima kasih kepada Lemkapi atas kerja sama dan apresiasi selama ini, mudah-mudahan dapat menjadi penyemangat kita semua baik yang berada di Mabes maupun yang berada di Polda Jajaran,” jelas Kadiv Humas.

Perlu di ketahui, Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (DivHumas Polri) adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang Hubungan Masyarakat pada tingkat Mabes Polri. Div Humas Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Divhumas polri dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Jenderal Bintang Dua.**

(Red)

#Kadivhumaspolri #Irjenpolsandinugroho #ISO 9001: 2015

Janjian Lewat Medsos, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung

0

Janjian Lewat Medsos, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung

Kota Tangerang – Personel Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 remaja yang hendak perang sarung, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB.

 

Kesebelas remaja usia belasan itu diamankan di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan para pelaku remaja yang diamankan ini masing-masing berinisial DMS (15), HAS (14), KA (15), DR (16), GDY (15), FAL (14), AGM (14), MAI (14), AS (17), FY (15) dan SI (14).

 

“Bahwa sebelumnya beredar di media sosial (medsos) ada sekelompok anak remaja telah melakukan perang sarung di depan Masjid Jami Nurussalam, Jalan Sukarela,” kata Saiful dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

 

Lanjutnya, Kapolsek perbatasan kota Tangerang dan Jakarta Selatan tersebut segera menugaskan jajaran Polsek Ciledug untuk mengamankan belasan remaja yang merupakan pelaku perang sarung itu.

 

‘’Saat anggota tiba di lokasi, Mereka hendak perang sarung, antara kelompok remaja. Namun, rencana aksi perang sarung ini berhasil kita gagalkan,’’ ujarnya.

Dari tangan para remaja itu, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sarung yang sudah diikat seperti lilitan kabel.

 

“Dari hasil interogasi terhadap kesebelas anak remaja yang telah diamankan. Mereka mengaku melakukan perang sarung yang sebelumnya janjian melalui medsos instagram,” ungkap Saiful.

 

Ia menyampaikan, dari tindakan yang telah diambil, pihaknya memanggil para orangtua  dari 11 remaja itu. Termasuk memanggil tokoh masyarakat setempat. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

 

“11 remaja itu sudah kami pulangkan ke orangtuanya masing-masing dengan perjanjian secara tertulis agar dikemudian hari tidak melakukan hal itu kembali, disaksikan para tokoh masyarakat dan orangtuanya,” jelas Saiful.

 

Sesuai atensi pimpinan, Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan orangtua agar memperhatikan anak-anaknya saat berada diluar rumah, terlebih di malam hari, sehingga hal yang tak diinginkan tidak terjadi.

 

“Mari bersama kita ajarkan anak-anak kita untuk melakukan aktivitas yang positif diusianya. Lebih baik mengaji, belajar ilmu agama atau membangunkan sahur dengan cara-cara yang baik. Yang terpenting pengawasan ketat, pukul 10.00 WIB malam pastikan anak-anak harus sudah dirumah,”pungkasnya.

Kapolri Apresiasi Divisi Humas Polri Terima Sertifikat ISO 9001:2015

0

Kapolri Apresiasi Divisi Humas Polri Terima Sertifikat ISO 9001:2015

Jakarta – Divisi Humas Polri menerima sertifikat ISO 9001:2015 yang diserahkan langsung oleh Vice President of Corporate Secretary PT Sucofindo Arifin. Penyerahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim mengucapkan selamat kepada Kapolri atas sertifikat ISO 9001:2015. Sertifikat ini dinilai menjadi sebuah pencapaian yang harus diapresiasi.

https://www.youtube.com/watch?v=QzMfWfpyo6k

“Selamat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Polri atas raihan keberhasilan satuan kerja Divisi Humas Polri memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015,” jelas Jobi dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/3/24).

Jobi berharap, dengan sertifikat ini, Kadiv Humas Polri dapat konsisten memberikan pelayanan terbaiknya.

“Kami optimis Divisi Humas Polri mampu menjaga kualitas melalui implementasi standar manajemen mutu secara berkelanjutan,” ujarnya.

Jenderal Sigit mengapresiasi sertifikasi yang diterima Divisi Humas Polri. Dia memberikan selamat atas penyerahan sertifikat ISO 9001:2015 tersebut.

“Ke depan, Divhumas harus senantiasa dijaga dengan peningkatan kompetensi SDM pengampu bidang kehumasan,” ungkap Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho bersyukur atas penyerahan sertifikat ISO 9001:2015 tersebut. Sertifikasi ini, jelas Sandi, dilakukan demi menjadikan Divisi Humas Polri lebih baik, bermutu, dan profesional.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” ujar Sandi.

Dia berharap, dengan adanya sertifikat ini, kinerja Divisi Humas Polri ke depan bisa semakin ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan media semakin maksimal.

Note :

Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 Di Bulan Suci Ramadhan Humas Polri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Publik #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #rakernis2024 #rakernispolri2024 #ISO 9001:2015

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

0

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek
Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

Dalam rangka menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Eksekusi Objek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.


FGD terkait objek fidusia ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, pada hari Rabu (20/3/2024).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., membuka FGD ini dengan menjelaskan maksud dan tujuannya untuk mencari solusi permasalahan fidusia.
“FGD ini sebagai respon terhadap maraknya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar pria yang akrab disapa Buher.
Ia menjelaskan, diskusi harus bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemahaman yang baik tentang eksekusi fidusia, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang,” jelas Buher.
Buher mencontohkan kejadian di lapangan, seperti ada surveyor tidak melakukan tugas dengan benar, seringnya ada data fiktif dalam pengajuan kredit, penarikan objek fidusia yang tidak sesuai prosedur hingga ada perampasan objek fidusia di jalan.
“Kami dari kepolisian mengharapkan FGD ini dapat menghasilkan solusi untuk menangani permasalahan fidusia. Bekerja secara profesional dan sesuai hukum,” terang Buher.
Di akhir penjelasannya, untuk memberikan layanan prima dalam pelayanan pengaduan masyarakat, Buher meminta Kasat Reskrim menyiapkan hotline layanan bagi masyarakat terkait masalah fidusia.
Saat diskusi dan tanya jawab, ahli hukum Universitas Brawijaya Luki Indrawati menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi objek fidusia.
“Mekanisme eksekusi objek fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri dan yang menjadi dasar menarik objek jaminan fidusia, yakni putusan MK yang memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara penarikan objek fidusia,” jelas Luki.
Perwakilan OJK Kota Malang, Federik Alexander menambahkan, pentingnya ada perjanjian kedua belah pihak terkait pembiayaan yang tertulis dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, inipun berlaku juga untuk kasus pinjaman online (Pinjol).
Sesuai harapan Kapolresta Malang Kota, hasil dari FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.
Polresta Malang Kota akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat terkait masalah fidusia. Melalui kerja sama dan kesadaran semua pihak, diharapkan permasalahan fidusia dapat diatasi dengan baik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bagikan Takjil Untuk Warga

0

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bagikan Takjil Untuk Warga

Bulan suci ramadan selalu identik halnya dengan berbagi kepada sesama. Salah satu tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam bulan ramadan adalah berbagi takjil untuk berbuka puasa. Baru-baru ini Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra beserta personel telah melaksanakan kegiatan pembagian takjil buka puasa kepada masyarakat Kota Kendari yang melintas di Jl. Asrama Haji, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Tujuan dari membagi takjil ini adalah untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kepedulian sosial. Secara sukarela para petugas menyediakan takjil untuk berbuka puasa bagi para pengguna jalan yang sedang beraktivitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat serta membangun citra positif kepolisian di tengah-tengah mereka.

Diharapkannya dengan adanya kegiatan berbagi takjil dari Polda Sultra dapat dicontoh pula oleh provinsi lainnya. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kegiatan pembagian takjil buka puasa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Kota Kendari untuk saling peduli dan kian semangat untuk berbagi kepada sesama di bulan penuh berkah ini.

 

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

0

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

KOTA MALANG – Melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 Satlantas Polresta Malang Kota mengajak masyarakat terutama pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

Ajakan itu disampaikan oleh petugas gabungan yang melaksanakan operasi sambil membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Mapolresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto mengatakan, pada Operasi Keselamatan Semeru 2024 kali ini juga dimanfaatkan untuk berbagi berkah kepada para pengendara.

“Operasi kali ini bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan 1445 H, jadi kami sampaikan himbauan tertib lalulintas, sambil berbagi takjil,” ujar Kompol Aristianto, Jumat sore (15/3).

Kasatlantas Polresta Malang Kota yang memimpin operasi ini juga menjelaskan, bagi-bagi takjil salah satu cara mendekatkan diri kepada masyarakat pengguna jalan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).

“Mencegah tidak harus dengan penindakan, namun perlu adanya pendekatan dan perhatian pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas,” tambah Kompol Aristianto.

Ia mengatakan pembagian takjil ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota setiap bulan Ramadhan.

“Operasi ini fokus pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi, seperti pelanggaran kecepatan, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm” pungkas Kompol Aristianto.

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung Bawa Sajam

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung Bawa Sajam

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota bersama warga gagalkan rencana tawuran berkedok perang sarung puluhan pemuda di Kelurahan Tunjungsekar, Rabu (13/03/2024) malam.

Dua dari 14 pekalu perang sarung, Salah satunya remaja berinisial RE (17) kedapatan membawa sajam dan RF (16) membawa besi yang dililit sarung untuk senjata perang sarung.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan kronologi penangkapan RE bermula dari warga yang melihat sekumpulan remaja di Balai RW 03, Kelurahan Tunjungsekar.

“Saat dihampiri, kelompok tersebut melarikan diri, namun dua diantaranya, RE berhasil diamankan, kemudian warga menghubungi kami,” ucap Kompol Anton, Sabtu (16/03/2024).

“Sesampainya dilokasi Petugas menggeledah kendaraan dan handphone mereka, hingga menemukan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan potongan besi yang terbungkus sarung di salah satu jok motor,” tambahnya.

Motif perang sarung ini bermula dari dendam RE setelah mendapat curhatan dari GT, yang dibully oleh PT saat bermain game Free Fire (FF) pada Senin (11/03/2024).

RE kemudian menemui PT untuk klarifikasi, namun PT malah menantang RE untuk perang sarung di area Futsal Kampus Widyagama pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat dilokasi, RE melihat lawannya besar-besar kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sajam dan besi yang dililitkan di sarung untuk jaga-jaga,” ungkap Anton.

Dari kejadian ini RE dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Untuk proses hukumnya diserahkan ke unit PPA Polresta Malang Kota.

Sementara 12 remaja yang terlibat dalam perang sarung akan mendapat pengawasan dan pembinaan baik dari kepolisian, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

“Rencananya mereka akan diberi pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid dan pondok Ramadhan,” pungkas Kompol Anton.

Demi menjaga kamtibmas, masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi perang sarung.

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

0

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

Sahur on the road kerap menjadi kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, tak terkecuali di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan ini, Direktorat Lalu Lintas telah dan akan melakukan beberapa langkah, sehingga masyarakat tetap dapat khusyuk menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Dari hasil evaluasi kami selama beberapa tahun belakangan ini kegiatan Sahur on the road lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, untuk itu di tahun ini kembali kita tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, Jumat (15/3) kemarin.

Agus menyebutkan bawah Sahur on the road ini sesuai penamannya bergerak di jalan dan pasti secara berkelompok dengan menggunakan kendaraan dalam bentuk konvoi.

“Dalam pergerakan konvoi tersebut sudah pasti memunculkan kerawanan baik dari peserta konvoi itu sendiri dengan kebut-kebutan, mengeber knalpot kendaraan apalagi jika knalpot tidak standar pastinya mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, kebisingan yang ditimbulkan oleh peserta kegiatan tersebut biasanya dapat memancing pengguna jalan yang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan tawuran.

“Jika sudah terjadi tawuran atau mengganggu masyarakat, itulah kami katakan diawal lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegas Agus.

Menurut Dirlantas, dari pada melakukan kegiatan yang dapat memunculkan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas lebih baik memaksimalkan bulan suci Ramadhan 1445 H ini dengan kegiatan yang jauh lebih positif contohnya dengan beribadah.

Sahur on the road sebenarnya lebih tepat bagi masyarakat yang dalam perjalanan sehingga terpaksa melaksanakan sahur dalam perjalanan baik dengan singgah di rumah makan atau di rest area yang sudah disediakan, jadi bukan di ada-adakan kesannya jadi mubasir.

Hal yang sama juga disinggung oleh Dirlantas Polda Sulsel terkait Ngabuburit dengan menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalan berkendara secara konvoi.

“Tentunya hal ini perlu untuk luruskan, dimana kebanyakan masyarakat justru mengejar waktu agar sedapat mungkin berada di rumah untuk berkumpul bersama keluarga untuk berbuka atau ke lokasi tertentu, justru ada beberapa masyarakat memilih berada di jalan” lanjut Dirlantas.

Namun jika tujuannya untuk membagikan takjil bagi ormas atau kelompok tertentu Agus menambahkan, bahwa kegiatan itu tidak larang, tapi pihaknya mengimbau agar pembagian takjilnya tidak sampai menimbulkan kemacetan.

“Untuk pembagian takjil kami imbau agar dapat berkoordinasi dengan petugas di lapangan, nantinya petugas kami akan membantu agar proses pemberian takjilnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesemrawutan di jalan,” Agus Prasetya memungkasi.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

content-1701