Beranda blog Halaman 171

Kapolda Sulsel Berkomitmen Kembangkan Tilang Elektronik

0

Kapolda Sulsel Berkomitmen
Kembangkan Tilang Elektronik

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., berkomitmen akan terus mengembangkan pelayanan bidang lalu lintas berbasis digital dengan terus menambah perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di setiap Polres jajaran se – Sulsel.

Demikian dikemukakan Kapolda saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada Senin (22/1/2024).

Untuk itu, ujarnya di depan Rektor dan para dosen Unhas, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait, utamanya pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, agar membantu mengembangkan program kepolisian berbasis digital tersebut.

“Ini penting mengingat implementasi teknologi ETLE selama ini telah meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan jalan. Selain itu mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas, serta mampu meningkatkan PAD atau pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor”, papar Kapolda.

Saat ini terdapat 24 titik ETLE Statis di Kota Makassar dan masing -masing Polres sudah dilengkapi ETLE Mobile HP untuk mencapture pelanggaran pelanggaran Lalu Lintas kasat mata. Untuk perangkat tilang elektronik ini, tandasnya, pihaknya akan mengupayakan paling tidak di setiap Polres jajaran terpasang 5 titik ETLE statis, disamping juga penambaham mengoperasikan ETLE Mobile HP, dimana setiap anggota Polantas dibekali handphone untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa harus bersentuhan antara pelanggar dan petugas.

Dalam pada itu, kunjungan Kapolda Sulsel ke Unhas bertujuan untuk mempererat kerja sama antara kepolisian dan lembaga pendidikan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.

Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, Kapolda disambut hangat oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc beserta jajaran pimpinan Unhas.

Polda Sulsel berkomitmen untuk bersama-sama membangun Sulsel yang lebih baik, mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, melalui kerjasama yang erat dengan universitas dan institusi pendidikan lainnya”, ujar Irjen Andi Rian

Menghadapi Pemilu 2024, Kapolda juga mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Sulsel bersama-sama dapat menjaga proses Pemilu berjalan aman dan damai. Sulsel harus bisa menjadi contoh mampu menjaga ketertiban, kelancaran dan kedamaian menyongsong Pemilu 2024.

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka

0

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang dan berbahaya.

Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti 30.257 butir obat berbahaya jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, mayoritas tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar itu.

Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

“Mereka mendapat pasokan obat-obat berbahaya ini dari Pasar Pramuka untuk diperjualbelikan kembali di Tangerang,” ujar Zazali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024).

“Tentunya pedagang di sana (Pasar Pramuka) juga pelanggannya hanya yang tau-tau saja atau menjual secara terselubung,” sambungnya.

Para pelaku tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang ke masyarakat dengan berkedok toko kosmetik ataupun dan juga toko sembako.

Selain itu, aktivitas jual beli obat terlarang daftar G tersebut juga dilakulan secara daring dan juga bertemu langsung Cash on Delivery (COD).

“Modusnya rata-rata yang umum itu melalui toko kosmetik dan toko sembako terselubung, tapi saat ini sudah mulai melalui COD atau langsung ketemu tatap muka,” kata dia.

Menurutnya, para pelanggan yang membeli obat berbahaya tersebut didominasi oleh generasi ataupun kalangan muda.

Pasalnya, obat terlarang tersebut dikonsumsi saat hendak melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat lantaran memilili efek tidak memiliki rasa takut.

“Tersangka yang sebagian pengguna ini juga ditangkap oleh jajaran Satreskrim karena mereka melakukan kejahatan,” tuturnya.

“Sebab, efek obat ini dapat menambah keberanian, hilang kesadaran dan yang paling bahaya adalah menimbulkan kelumpuhan apabila dikonsumsi terlalu banyak,” terang Kompol Zazali Haryono.

Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.

 

Disebut Peran Pers Strategis, Kapolda Papua Barat Ajak Wartawan Kawal Pemilu Aman-Damai

0

Disebut Peran Pers Strategis, Kapolda Papua Barat Ajak Wartawan Kawal Pemilu Aman-Damai

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P mengajak puluhan insan pers di Manokwari ikut mengawal terciptanya pemilu aman dan damai.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jhonny Edison Isir dalam tatap muka bersama puluhan wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Sabtu (20/01/2024) siang.

Ungkapnya, bahwa dalam negara demokrasi insan pers adalah salah satu pilar demokrasi sebagaimana tertuang pada undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kawan-kawan wartawan, hubungan yang selama ini sudah berjalan baik, kami menyampaikan terimakasih. Ini sesuatu yang bagus dan harapannya kedepan bisa lebih baik dan ditingkatkan,” ucap Kapolda.

“Kami yang di Polda Papua Barat ada beberapa agenda nasional yang menjadi prioritas yang sedang kita kelola sekarang bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah di 2 Provinsi (Papua Barat dan Papua Barat Daya, red) mengamankan, mengawal dan menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar bisa berjalan lancar aman dan damai,” beber Jhonny Isir sapaan akrab Jenderal Bintang 2 Putra Asli Papua tersebut.

Lanjutnya, bahwa pada tanggal 21 Januari 2024, kampanye terbuka akan dimulai, tentu kondisi ini meningkatkan konstalasi politik.

“Perlu ada kedewasaan oleh setiap kontestasi politik dan masyarakat, untuk itu harapannya, rekan-rekan wartawan bisa mengedukasi masyarakat melalui peran kita masing-masing,” ujarnya.

“Untuk itu perlu kita kelola dengan baik bersama-sama, sehingga kamtibmas tetap terjaga menjelang dan pasca pemilu,” sambungnya.

Kapolda juga berharap, pada pemilu legislatif dan pilpres nanti, tidak ada kecurangan di TPS dan terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Media sebagai pilar ke empat demokrasi sebutnya, harus ikut mengawal proses pemilu ini dengan baik melalui pemberitaan.

“Karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh harus tercapai. Melalui rekan-rekan media lah sebagai penyambung lidah kami,” tutupnya.

Dalam tatap muka itu, puluhan wartawan dan Kapolda Jhonny Isir, juga berdiskusi dan tanya jawab seputar persoalan di wilayah hukum Polda Papua Barat. Diantaranya, masalah komitmen Kapolda memberantas Tambang Illegal dan Kasus Korupsi.

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Diduga Sebar Hoaks

0

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Diduga Sebar Hoaks

Malang – Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.


Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Mereka diduga menyebar hoaks.

“Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (18/1/2024).

Budi juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut. Selain itu, juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Kedua, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegas Budi Hermanto.

Polresta Malang Kota memberikan waktu 1×24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023, lokasinya berada di kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EM dan HA.

Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya, tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun, dari pihak HAD kemudian melaporkan EM dan HA pada 4 September 2023.

Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.

Pemkab Manokwari dukung Kapolda berantas tambang ilegal

0

Pemkab Manokwari dukung Kapolda berantas tambang ilegal

Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Manokwari, Papua Barat siap memberikan dukungan penuh pada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizon Isir, S.I.K., M.T.C.P untuk memberantas tambang ilegal di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Pemerintah akan mendukung penuh upaya Kapolda Papua Barat untuk memberantas kejahatan tambang ilegal ini. Ya, saya katakan ini (tambang ilegal) adalah kejahatan,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou di Manokwari pada Rabu (17/4/2024).

Ia menyatakan dengan tegas tambang ilegal adalah kejahatan karena keberadaan tambang liar telah mencuri sumber daya alam di Manokwari dan timbulkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Akibat tambang liar di Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari tersebut lahan pertanian warga di Distrik Masni banyak yang gagal panen. Air di wilayah tersebut tercemar dari keberadaan tambang ilegal.

“Ada kerusakan yang dahsyat di hulu. Di lokasi tambang juga sudah terjadi beberapa kasus pembunuhan, kita tidak tahu ke depan ada masalah yang lebih dahsyat apa lagi yang mengancam,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil tambang ilegal tersebut tidak menjadi pendapatan pemerintah daerah melainkan dinikmati segelintir oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Pemkab Manokwari dan sebagian besar masyarakat Manokwari hanya bisa menjadi penonton terhadap tambang ilegal tersebut. Mereka datang dengan kepentingan yang besar dengan menggerogoti masyarakat dan mengambil seluruh hasil dengan cara yang ilegal,” katanya.

Hermus secara khusus memberikan apresiasi Kapolda Papua Barat yang memiliki kepedulian untuk memberantas tambang ilegal tersebut dengan membuat tim khusus penertiban tambang ilegal.

Menurutnya, sebagai putra Papua terbaik yang mendapat kepercayaan memimpin Polda Papua Barat, Edizon Isir memiliki kepedulian terhadap tanah dan masyarakat di Papua Barat.

“Kita mendukung sepenuhnya Kapolda untuk memberantas ini. Kita kaya akan sumber daya alam, tapi pengelolaan sumber daya alam kita dikuasi segelintir orang yang tidak memiliki hati,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

0

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan
Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si mengapresiasi keseriusan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengembangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, baik ETLE statis, ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld.

“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan”, ujar Irjen Aan Suhanan.

Dikatakan, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik. Dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas.

“Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan”, tandasnya.

Sementara itu, Made Agus mengungkapkan, untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, pihaknya atas dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. bakal menambah kamera tilang eletronik secara bertahap sebagai upaya memberikan efek preventif atau tindakan pencegahan dan represif yakni pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran yang terukur.

“Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat. Hal ini mengingat tilang manual dinilai masyarakat syarat dengan negosiasi atau pungli. Apa lagi penggunaan teknologi modern ini lebih akurat, mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dan polisi sehingga tidak bisa lagi transaksional, serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum”, ujar Made Agus.

Dalam pada itu, untuk merealisasikan komitmennya, kini Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile Handheld. Dalam sehari setiap Polres ditarget harus mampu mengcapture minimal 5 pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada pelanggar. Sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

0

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengumumkan bahwa Polri, melalui jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan pelaku ancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden yang tersebar di media sosial.

Ancaman tersebut, yang pertama kali terdeteksi oleh tim ahli siber Polri, menciptakan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keamanan negara. Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan kerjasama dari Polda Jawa Timur. Identitas pelaku masih dirahasiakan demi menjaga proses penyelidikan dan keamanan terkait.

https://www.youtube.com/watch?v=WzYA3Y1aZyg&t=17s

Menurut Kadiv Humas Polri, pelaku ancaman penembakan ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2023. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan terhadap seseorang atau kelompok orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE Tahun 2016.

Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa ancaman terhadap calon presiden, terlepas dari bentuknya, tidak dapat ditoleransi.

“Polri dengan tegas akan menindak tegas siapapun yang berupaya mengancam keamanan dan ketertiban melalui media sosial atau saluran komunikasi digital lainnya,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi oleh informasi atau konten yang dapat merugikan dan merusak persatuan bangsa,” tambahnya.

Keberhasilan Polri dalam mengatasi ancaman tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi fenomena ancaman digital. Kepada masyarakat, Polri mengajak untuk selalu melaporkan segala bentuk ancaman atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya tidak akan luput dari perhatian dan penindakan hukum. Ancaman terhadap integritas calon presiden atau siapapun, baik di dunia nyata maupun maya, akan tetap dihadapi dengan serius demi menjaga kedamaian dan keamanan negara.

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

0

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

TURUN KEJALAN: Tekan penggunaan Knalpot Brong anggota, Sat Lantas Polresta Malang Kota turun ke jalan sosialisasi Ops Mahameru Lantas

 Satlantas menggelar sosialisasi Ops Mahameru Lantas (Tantu Pagelaran, Ruwatan Lantas dan Kasada Lantas) dengan memberikan penerangan secara keliling (Penling) guna menekan penggunaan knalpot brong, Selasa (16/01/2024).

KBO Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Deddy Catur W mengatakan, giat ini salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Operasi Mahameru Lantas yang dilaksanakan Polresta Malang Kota dengan memberikan Penling seperti membagi brosur larangan penggunaan knalpot brong dan Kamseltibcarlantas ke pengendara yang melintas di Simpang empat ITN”. tambah Iptu Deddy Catur.

Edukasi Ops Mahameru Lantas secara keliling ini memang cukup efisien, sebab bisa berinteraksi langsung dengan pengendara.

Selain Iptu Widayat bersama Iptu Prayogo menghampiri bengkel motor yang ada disekitar Simpang empat ITN untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Namun tanpa disangka Pengelola Bengkel Motor tersebut malah memberi dukungan ke Anggota Satlantas Polresta Malang Kota.

“Saya selaku pengelola Bengkel Mustika mendukung dan mengapresiasi Polresta Malang Kota menertibkan knalpot brong, kami juga tidak menjual knalpot brong” Ucap pengelola bengkel yang enggan disebut namanya.

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

0

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan” Ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Minggu (14/01/2024)

Kata Dirlantas Polda Sulsel, Sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sambung Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga, Kata Dirlantas.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut” Tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir. Sambung Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan” Tandas Dirlantas Polda Sulsel.

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

0

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

Polri berhasil menangkap pemilik akun TikTok, dengan inisial AWK (23), yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku telah mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan paslon lain.
“Sampai saat ini, Alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya dan apakah benar dia yang mencuitkannya dan itu sudah diakui,” kata Shandi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada salah satu calon presiden saat live TikTok beberapa waktu lalu,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu.
“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” ungkap Shandi.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan oleh seorang warganet, beberapa waktu lalu.
Seorang pengguna Tik Tok, saat itu melontarkan ancaman akan menembak Capres No urut 1 itu.
Dugaan ancaman yang dilontarkan oleh salah satu netizen itupun viral dan masih menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Adanya ancaman itu tak hanya mendapatkan reaksi dari kubu Anies Baswedan, melainkan juga pasangan calon lain.
Calon Presiden (Capres) No urut 3 dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyarankan agar Anies Baswedan melaporkan pemilik akun yang mengancam.
“Ya laporkan ke polisi ya, biar ditindak,” kata Ganjar.
Dalam kesempatan lain, Ganjar mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi, termasuk dengan menjalani proses pemilu dengan penuh kedamaian.
“Ya kalau kita sudah punya demokrasi, jangan ngancem gitu. Biarkan rakyat bisa memilih dengan baik,” kata Ganjar, di Makam Gus Dur, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0

Ganjar menegaskan demokrasi harus dijaga oleh semua pihak. Menurutnya, debat digelar agar masyarakat memiliki preferensi dalam memilih.
“Maka orang diminta atau para kandidat diminta untuk menunjukkan gagasannya, disanggah oleh yang lain, itu proses yang biasa saja sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu setelah adanya unggahan tentang ancaman penembakan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga melakukan penangkapan di Jember, Jawa Timur. (HS-08)

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

artikel-128000741

artikel-128000742

artikel-128000743

artikel-128000744

artikel-128000745

artikel-128000746

artikel-128000747

artikel-128000748

artikel-128000749

artikel-128000750

artikel-128000751

artikel-128000752

artikel-128000753

artikel-128000754

artikel-128000755

artikel-128000756

artikel-128000757

artikel-128000758

artikel-128000759

artikel-128000760

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

article 138000721

article 138000722

article 138000723

article 138000724

article 138000725

article 138000726

article 138000727

article 138000728

article 138000729

article 138000730

article 138000731

article 138000732

article 138000733

article 138000734

article 138000735

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 228000336

article 228000337

article 228000338

article 228000339

article 228000340

article 228000341

article 228000342

article 228000343

article 228000344

article 228000345

article 228000346

article 228000347

article 228000348

article 228000349

article 228000350

article 228000351

article 228000352

article 228000353

article 228000354

article 228000355

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

sumbar-238000401

sumbar-238000402

sumbar-238000403

sumbar-238000404

sumbar-238000405

sumbar-238000406

sumbar-238000407

sumbar-238000408

sumbar-238000409

sumbar-238000410

content-1701