Beranda blog Halaman 172

Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Majalah Tempo Semoga Terus Berikan Informasi Berkuali

0

Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Majalah Tempo Semoga Terus Berikan Informasi Berkuali

Jakarta — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-54 kepada Majalah Tempo. Dalam pernyataannya, beliau berharap agar Tempo terus berkembang dan menjadi media yang memberikan informasi berkualitas, akurat, serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Selamat ulang tahun ke-54 untuk Majalah Tempo. Semoga terus menjadi media yang mengedepankan jurnalisme yang independen, berimbang, dan terpercaya, serta berperan dalam mencerdaskan masyarakat dengan informasi yang akurat dan bermanfaat,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sebagai salah satu media terkemuka di Indonesia, Tempo telah dikenal dengan liputan-liputannya yang mendalam, investigatif, dan kritis terhadap berbagai isu nasional. Dalam usianya yang lebih dari setengah abad, Majalah Tempo diharapkan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran dan etika.

Polri sendiri terus menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai media, termasuk Majalah Tempo, dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan melawan berita hoaks yang dapat merugikan masyarakat. Keberadaan media yang profesional dan independen dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan informasi di era digital saat ini.

Dengan semangat ulang tahun ke-54 ini, diharapkan Tempo semakin maju dan tetap menjadi acuan dalam dunia jurnalistik Indonesia.

 

 

Komitmen Wujudkan Kesetaraan, 10 Polwan Didapuk Sebagai Kapolres

0

Komitmen Wujudkan Kesetaraan, 10 Polwan Didapuk Sebagai Kapolres

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (BeritaNasional/dok Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (BeritaNasional/dok Humas Polri)

BeritaNasional.com –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan total 1.255 personel mengalami rotasi jabatan. Menariknya 10 polisi wanita (Polwan) ditempatkan menjadi Kapolres di berbagai wilayah. Hal ini menjadi gebrakan polri dalam menegakan kesetaraan dan kesempatan yang sama antara polisi dan polwan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Ia menerangkan kali ini sebanyak 57 Polwan mendapatkan promosi jabatan 10 di antaranya menduduki posisi Kapolres.

“Polwan memiliki peran yang semakin strategis dalam kepemimpinan di Polri. Promosi ini menunjukkan bahwa Polri terus memberikan ruang bagi Polwan untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas”

Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

“Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho.

Dengan mutasi ini, diharapkan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Berikut nama Polwan yang kini menjabat sebagai Kapolres di berbagai daerah.

1. Kapolres Jembrana Polda Bali AKBP Kadek Citra Dewi S
2. Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Veronica
3. Kapolres Pematang Siantar Polda Sumut AKBP Sah Udur Togi
4. Kapolres Samosir Polda Sumut AKBP Rina Frillya
5. Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Heti Patmawati
6. Kapolres Pesisir Barat Polda Lampung AKBP Bestiana
7. Kapolres Gunung Kidul Polda DIY AKBP Miharni Hanapi
8.  Kapolres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel AKBP Rise Sandiyantanti
9.  Kapolres Ternate Polda Malut AKBP Anita Ratna
10. Kapolres Dogiyai Polda Papua Tengah Kompol Yocbeth Mince

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadiv Humas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

0

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadiv Humas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) –  Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025). Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi rutin yang bertujuan untuk penyegaran organisasi serta peningkatan efektivitas tugas kepolisian di berbagai wilayah.

Dalam upacara tersebut, sejumlah pejabat strategis mengalami pergeseran jabatan, termasuk Irjen Pol. Anwar yang kini menjabat sebagai Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri. Selain itu, posisi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri yang sebelumnya dipegang oleh Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kini dipercayakan kepada Irjen Pol. Suwondo Nainggolan.

Sertijab juga mencakup beberapa Kapolda di berbagai daerah. Irjen Pol. Suwondo Nainggolan yang sebelumnya Kapolda DIY kini menjabat sebagai Aslog Kapolri, sementara Brigjen Pol. Anggoro Sukartono menggantikan posisinya sebagai Kapolda DIY. Di Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Irjen Pol. Rusdi Hartono, yang sebelumnya menjabat Kapolda Jambi. Posisi Kapolda Jambi kini diisi oleh Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar.

Pergantian kepemimpinan juga terjadi di beberapa wilayah lainnya, seperti Kapolda Maluku Utara yang kini dijabat oleh Irjen Pol. Drs. Waris Agono, Kapolda Riau oleh Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, dan Kapolda Kalimantan Tengah oleh Irjen Pol. Iwan Kurniawan. Sementara itu, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto yang sebelumnya Kapolda Kalimantan Timur kini dipercaya sebagai Kapolda Jawa Timur, dengan Irjen Pol. Endar Prianto menggantikannya di Kaltim.

Kadivhumas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga profesionalisme dan responsivitas institusi kepolisian.

“Serah terima jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polri untuk memastikan organisasi tetap berjalan dinamis dan efektif. Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen. Pol. Sandi menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme dari para pejabat baru dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.

“Kami percaya bahwa dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, para pejabat yang baru dilantik akan mampu membawa inovasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Polri yang Presisi,” tambahnya.

Upacara Sertijab berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Mabes Polri serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Dengan pergantian ini, diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia

Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Berulah, Irjen Pol Sandi Nugroho Himbau Masyarakat Jangan Fokus Pada Satu Keburukan

0

Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Berulah, Irjen Pol Sandi Nugroho Himbau Masyarakat Jangan Fokus Pada Satu Keburukan

Jakarta – Sembilan penyidik dari Polda Kepulauan Riau memeras seorang pengguna narkoba dengan dalih uang damai. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Anggota yang melanggar akan kami tindak sesuai ketentuan. Kapolri selalu meminta koreksi, teguran, dan pengawasan dari masyarakat. Sehingga Polri lebih baik ke depan,” kata Sandi saat ditemui di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Meski mengetahui ada sembilan polisi dari Polda Kepri yang memeras pengguna narkoba, menurut Sandi , terdapat pula banyak polisi yang berprestasi mengharumkan nama bangsa Indonesia. Mulai dari prestasi keolahragaan, seni, hingga kemampuan menyelidiki kasus-kasus besar di tanah air.

“Saya tegaskan untuk yang berprestasi akan kami beri reward. Memang saat ini ada anggota yang berprestasi dan ada juga yang melanggar ketentuan,” ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Sandi berharap masyarakat bisa berimbang dalam menilai institusi Polri. Menurut dia, jangan hanya melihat keburukan akibat perilaku anggota polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau ada yang berprestasi tolong juga dianggap,” ujar Sandi.

Sembilan penyidik yang terbukti memeras pengguna narkoba itu berasal dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Mereka telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan mendapat sanksi berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, pengguna narkoba yang sebelumnya ditangkap itu dibebaskan.

 

 

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

0

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dua home industri pemalsu minyak goreng (migor) berlabel MinyaKita.

Kedua home industry tersebut berada di Sampang Madura dan Surabaya. Keduanya digerebek Satgas Pangan Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik.

“Awalnya, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran. Saat ditimbang, kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengarah ke dua lokasi produksi di Sampang dan Surabaya. “Setelah kami dalami, benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng dengan mengurangi takaran serta menggunakan minyak curah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi isi produknya.

“Kecurigaan kami terbukti, ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” beber Kombes Budi Hermanto.

Perwira yang akrab disapa Buher menambahkan, di home industri Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di sana, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam botol berukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi dalam satu tahun terakhir.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.

Buher menambahkan, pihaknya bakal menerapkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, tersangka utama di Sampang berinisial PB sudah diamankan, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota tersebut

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

0

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dua home industri pemalsu minyak goreng (migor) berlabel MinyaKita.

Kedua home industry tersebut berada di Sampang Madura dan Surabaya. Keduanya digerebek Satgas Pangan Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik.

“Awalnya, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran. Saat ditimbang, kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengarah ke dua lokasi produksi di Sampang dan Surabaya. “Setelah kami dalami, benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng dengan mengurangi takaran serta menggunakan minyak curah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi isi produknya.

“Kecurigaan kami terbukti, ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” beber Kombes Budi Hermanto.

Perwira yang akrab disapa Buher menambahkan, di home industri Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di sana, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam botol berukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi dalam satu tahun terakhir.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.

Buher menambahkan, pihaknya bakal menerapkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, tersangka utama di Sampang berinisial PB sudah diamankan, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota tersebut

Safari Ramadhan 1446 H di Tanjung Palas, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Apresiasi Kedamaian Pilkada

0

Safari Ramadhan 1446 H di Tanjung Palas, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Apresiasi Kedamaian Pilkada

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K diwakili Kapolsek Tanjung Palas, Ipda Miksen Daud, bersama Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., dan Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., serta sejumlah unsur Forkopimda menghadiri acara Safari Ramadhan 1446 H di Kecamatan Tanjung Palas, Minggu (9/3/2025). Acara ini berlangsung di Masjid Darul Falah, Desa Gunung Putih, dalam suasana penuh kebersamaan.

Dalam sambutannya, Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kondusifnya pelaksanaan Pilkada 2024.

“Meskipun ada perbedaan pilihan, kita tetap memahami dan menjaga kedamaian. Ini semua berkat peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta elemen lainnya yang turut menjaga ketertiban,” ujar Syarwani.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui APBD 2025 telah mengalokasikan sejumlah bantuan untuk rumah ibadah, pimpinan pondok, serta majelis taklim.

“Kami berharap bantuan ini dapat menjadi semangat dalam membina kegiatan keagamaan di Bulungan, sehingga peran bimbingan dan kehidupan keagamaan semakin berkembang,” tambahnya.

Acara Safari Ramadhan 1446 H ini berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 18.30 WITA. Masyarakat yang hadir mengapresiasi kehadiran pimpinan daerah dalam kegiatan keagamaan ini. (HmsPolresta)

Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Pencurian Sapi dan Penggelapan Dana Koperasi

0

Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Pencurian Sapi dan Penggelapan Dana Koperasi

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release terkait kasus pencurian hewan ternak sapi dan dugaan penggelapan dana koperasi di Selasar Mapolresta Bulungan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan, S.I.K., M.H., didampingi PS. Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos., Kasi Propam Iptu Jumono Raharjo, dan Wakasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Supriadi memaparkan kronologi kedua kasus tersebut.

Dalam kasus pertama terkait pencurian hewan ternak, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni YP, RD, NA, dan MS, yang diduga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi milik korban EJ dengan total kerugian sekitar Rp 25 juta.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di kebun korban di Jl. Poros PU, Long Tungu. Setelah menerima laporan pencurian, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan yang dipimpin oleh IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keempat pelaku menjual daging sapi curian ke pedagang di pasar induk. Berdasarkan informasi dari pedagang tersebut, tim kemudian melacak keberadaan para tersangka di Desa Bhayangkara, Kecamatan Tanjung Palas Barat.

“Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan keempat pelaku di Desa Bhayangkara. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Irwan.

Menurut keterangan tersangka, mereka awalnya berburu di sekitar lokasi kejadian dan menembak sapi korban dengan senjata api rakitan jenis penabur, mengira hewan tersebut adalah rusa atau payau. Setelah menyadari kesalahan mereka, para pelaku tetap memotong sapi dan menjualnya di Tanjung Selor.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi
Kulit sapi, 1 buah parang, 1 buah terpal berwarna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis penabur

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain kasus pencurian sapi, Polresta Bulungan juga mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan seorang bendahara koperasi PT PMI, berinisial MFF.

Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat, 28 Februari 2025, setelah Tim Sat Reskrim Polresta Bulungan melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bulungan,” ungkap AKP Irwan.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan. Tim kemudian melacak keberadaan pelaku melalui jejaring sosial dan mengumpulkan berbagai bahan keterangan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa uang yang digelapkannya telah digunakan untuk bermain judi online,” tambahnya.

MFF, yang menjabat sebagai bendahara koperasi, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penarikan dana di bank yang melebihi jumlah pengajuan pinjaman anggota koperasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polresta Bulungan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bulungan,” tegas AKP Irwan.

Press release ini ditutup dengan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan mereka. (HmsPolresta)

Kapolresta Bulungan dan Forkopimda Gelar Safari Ramadhan di Pulau Bunyu, Serap Aspirasi Masyarakat

0

Kapolresta Bulungan dan Forkopimda Gelar Safari Ramadhan di Pulau Bunyu, Serap Aspirasi Masyarakat

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bulungan melaksanakan Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Kegiatan ini diawali dengan silaturahmi dan diskusi di Kafe Meet Pulau Bunyu, Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu. Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Bulungan beserta rombongan berdialog langsung dengan tokoh masyarakat, Camat Bunyu, perwakilan dari Pertamina, serta perwakilan pemuda Pulau Bunyu.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menegaskan bahwa Safari Ramadhan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat mengenai apa yang menjadi kebutuhan dan harapan mereka, terutama terkait kesejahteraan dan keamanan di Pulau Bunyu,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari peningkatan kesejahteraan, pengembangan infrastruktur, hingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Bunyu. Camat Bunyu mengapresiasi inisiatif ini dan berharap adanya tindak lanjut dari hasil diskusi.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari Kapolresta dan Forkopimda. Harapan kami, komunikasi ini terus berjalan agar Pulau Bunyu semakin maju dan sejahtera,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kapolresta Bulungan menegaskan bahwa kegiatan Safari Ramadhan ini akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadan. “Kegiatan ini akan berlanjut di berbagai wilayah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, dengan harapan dapat mempererat hubungan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bulungan yang lebih baik. (HmsPolresta)

Kapolresta Bulungan dan Forkopimda Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Bunyu

0

Kapolresta Bulungan dan Forkopimda Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Bunyu

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bulungan menggelar Safari Ramadhan 1446 H/2025 di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si beserta Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan disambut hangat oleh unsur Muspika Kecamatan Bunyu serta masyarakat setempat.

Dalam rangkaian acara, rombongan Forkopimda bergerak menuju Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Jl. Manunggal, RT 014, Desa Bunyu Barat untuk melaksanakan ibadah dan berbagi berkah kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan kepada masyarakat Bunyu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menyampaikan bahwa Safari Ramadhan ini merupakan ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum berbagi dan mempererat hubungan antara pemerintah dan warga,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani menekankan pentingnya kebersamaan dalam membangun daerah.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk berbagi dan mendengarkan aspirasi. Kebersamaan ini adalah kunci utama dalam membangun Kabupaten Bulungan yang lebih baik,” kata Syarwani.

Wakil Bupati Bulungan Kilat Bilung menambahkan bahwa pemerintah daerah selalu berkomitmen untuk mendukung kegiatan keagamaan serta kesejahteraan masyarakat.

“Momentum Ramadhan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus berbuat baik dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama,” tutur Kilat.

Masyarakat Kecamatan Bunyu menyambut baik kehadiran Forkopimda dan merasa bersyukur atas bantuan yang diberikan. Kegiatan ini pun ditutup dengan doa bersama, menandai semangat kebersamaan dan keberkahan di bulan suci Ramadhan. (HmsPolresta)

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701