Beranda blog Halaman 172

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

0

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebagai sebuah prestasi besar. Sebab, mudik berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Diakui Presiden Prabowo, arus kendaraan tahun ini dilaporkan lebih besar dari tahun lalu. Namun, hal itu bisa diatasi oleh Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan stakeholder terkait lainnya.

“Merupakan suatu prestasi, yang dilaporkan kepada saya, arus mudik yang terbesar selama ini, lebih besar dari tahun lalu,tapi tanpa kemacetan yang berarti,” ujar Presiden, Selasa (8/4/25).

Menurut Presiden, angka kecelakaan selama periode arus mudik maupun balik Lebaran 2025 juga menurun drastis hingga 30 persen.

“Yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun sangat drastis, 30 persen lebih rendah kecelakaan dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Presiden.

Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian patut diberikan. Terlebih, anggota Polri rela berpanas-panasan menjaga keamanan lalu lintas.

“Ini adalah hasil kerja keras, dan ini kerja keras daripada Kementerian Perhubungan dan Kepolisian dan TNI. Polisi yang sering dicaci maki, disalah-salahkan, padahal mereka diterik siang matahari tanpa kita sadar mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” ungkap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

0

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebagai sebuah prestasi besar. Sebab, mudik berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Diakui Presiden Prabowo, arus kendaraan tahun ini dilaporkan lebih besar dari tahun lalu. Namun, hal itu bisa diatasi oleh Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan stakeholder terkait lainnya.

“Merupakan suatu prestasi, yang dilaporkan kepada saya, arus mudik yang terbesar selama ini, lebih besar dari tahun lalu,tapi tanpa kemacetan yang berarti,” ujar Presiden, Selasa (8/4/25).

Menurut Presiden, angka kecelakaan selama periode arus mudik maupun balik Lebaran 2025 juga menurun drastis hingga 30 persen.

“Yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun sangat drastis, 30 persen lebih rendah kecelakaan dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Presiden.

Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian patut diberikan. Terlebih, anggota Polri rela berpanas-panasan menjaga keamanan lalu lintas.

“Ini adalah hasil kerja keras, dan ini kerja keras daripada Kementerian Perhubungan dan Kepolisian dan TNI. Polisi yang sering dicaci maki, disalah-salahkan, padahal mereka diterik siang matahari tanpa kita sadar mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” ungkap Presiden Prabowo.

Irjen Pol Sandi Nugroho : SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

0

Irjen Pol Sandi Nugroho : SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.

“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.

Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.

“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya.

 

 

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

0

SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.

“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.

Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.

“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya.

 

 

Mudik Lebaran 2025: Aman dan Nyaman Bersama Operasi Ketupat 2025

0

Mudik Lebaran 2025: Aman dan Nyaman Bersama Operasi Ketupat 2025

Kompasiana- Hari Raya Idulfitri selalu menjadi momen yang paling dinanti. Setelah setahun penuh beraktivitas, inilah saatnya kembali ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga tercinta, dan merayakan hari kemenangan dengan penuh suka cita.

Namun, perjalanan mudik tidak selalu mudah. Kemacetan, kelelahan, dan risiko kecelakaan menjadi tantangan yang harus dihadapi para pemudik. Untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman, Polri kembali menggelar Operasi Ketupat 2025.

Melalui Operasi Ketupat 2025, Polri berkomitmen menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pemudik. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga arus lalu lintas, mengatur rekayasa jalan, serta memastikan pelayanan terbaik di rest area dan pos pengamanan.

Dengan semangat responsif melayani dari hati, Polri hadir untuk membantu pemudik di sepanjang perjalanan. Dari pengawalan kendaraan, posko kesehatan, hingga bantuan informasi jalur alternatif, semua disiapkan agar perjalanan pulang ke kampung halaman berjalan lancar.

Tips Mudik Nyaman dan Selamat

Agar perjalanan mudik semakin lancar, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

Periksa Kendaraan — Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Cek oli, rem, ban, dan bahan bakar.
Gunakan Jalur Resmi — Hindari jalur tikus yang tidak terpantau petugas untuk mengurangi risiko kejahatan atau kecelakaan.
Istirahat yang Cukup — Jika lelah, manfaatkan rest area untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Patuhi Aturan Lalu Lintas — Keselamatan adalah yang utama. Jangan tergesa-gesa, ikuti rambu-rambu, dan tetap waspada di jalan.
Gunakan Aplikasi Navigasi — Manfaatkan teknologi untuk memantau arus lalu lintas dan mencari jalur terbaik.
Rayakan Hari Kemenangan dengan Kebahagiaan

Mudik bukan sekadar perjalanan pulang, tetapi juga perjalanan menuju kebahagiaan. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari Operasi Ketupat 2025, perjalanan Anda akan lebih aman dan nyaman.

 

 

 

Peran Humas Polri Pada Penyampaian Informasi saat Mudik Lebaran 2025 Manfaatnya Banyak Dirasakan oleh Masyarakat Indonesia

0

Peran Humas Polri Pada Penyampaian Informasi saat Mudik Lebaran 2025 Manfaatnya Banyak Dirasakan oleh Masyarakat Indonesia

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman. Dalam pelaksanaannya, arus mudik sering kali diwarnai dengan berbagai tantangan, seperti kemacetan, kecelakaan, hingga perubahan kondisi cuaca. Untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan tersebut, peran Humas Polri menjadi sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Peran Strategis Humas Polri dalam Mudik Lebaran 2025

Humas Polri memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat. Beberapa peran strategis yang dilakukan oleh Humas Polri selama musim mudik Lebaran 2025 antara lain:

 

1. Menyampaikan Informasi Lalu Lintas

Humas Polri bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas, jalur alternatif, serta titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

2. Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Kampanye keselamatan berkendara melalui berbagai platform media dilakukan agar para pemudik lebih berhati-hati dalam perjalanan. Humas Polri mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan aman, serta kesiapan kendaraan sebelum bepergian.

3. Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial

Di era digital, media sosial menjadi sarana komunikasi yang sangat efektif. Humas Polri aktif mengunggah update lalu lintas, imbauan keselamatan, serta tips mudik melalui platform seperti Twitter, Instagram, dan Facebook agar mudah diakses oleh masyarakat.

4. Peringatan Dini dan Informasi Keamanan

Humas Polri memberikan peringatan dini terkait potensi bencana, cuaca ekstrem, serta tindak kriminal yang dapat mengancam keselamatan pemudik. Informasi ini membantu masyarakat untuk lebih waspada selama perjalanan.

5. Membuka Layanan Pengaduan

Humas Polri juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center, aplikasi digital, serta posko-posko mudik untuk memberikan solusi cepat atas kendala yang dihadapi masyarakat di perjalanan.

Manfaat yang Dirasakan oleh Masyarakat

Berkat peran aktif Humas Polri dalam penyampaian informasi selama mudik Lebaran 2025, banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, antara lain:

Perjalanan yang lebih lancar dan aman karena informasi lalu lintas yang selalu diperbarui.

Mengurangi risiko kecelakaan melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara.

 

 

Irjen Pol Sandi Nugroho , Ayo Mengukir Kedamaian dan Persatuan di Hari Kemenangan

0

 

Irjen Pol Sandi Nugroho , Ayo Mengukir Kedamaian dan Persatuan di Hari Kemenangan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama seluruh staf dan keluarga besar Bhayangkari, dengan tulus mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Dalam momen yang penuh berkah ini, mari kita semua bersama-sama menyambut kemenangan dengan hati yang penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

Lebaran adalah saat yang penuh dengan makna, bukan hanya sebagai sebuah perayaan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempererat tali silaturahmi antar sesama. Dalam suasana penuh kebahagiaan ini, mari kita jadikan setiap momen sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri dan hubungan dengan sesama, tanpa terkecuali.

Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami mengajak untuk senantiasa menjaga kedamaian, persatuan, dan keharmonisan. Semoga kebersamaan kita, baik dalam keluarga besar Polri maupun dalam masyarakat, dapat membawa berkah dan kedamaian bagi bangsa ini. Di tengah segala tantangan yang ada, mari kita terus berkomitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tanah air tercinta.

Semoga segala amalan baik kita selama bulan Ramadan diterima dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta memberikan jalan menuju kemenangan sejati. Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi, baik secara pribadi maupun dalam tugas kami sehari-hari. Semoga ke depan, kita bisa terus bekerja sama dan mewujudkan Indonesia yang semakin aman, damai, dan sejahtera.

Minal Aidin Wal Faizin, mari kita sambut kemenangan ini dengan penuh rasa syukur, semoga keberkahan selalu menyertai kita semua.

 

 

Polri Cetak Sejarah, Mudik Tahun 2025 Paling Aman Serta Lancar. Berikut Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

0

Polri Cetak Sejarah, Mudik Tahun 2025 Paling Aman Serta Lancar. Berikut Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

Mudik Lebaran tahun 2025 mencatat sejarah sebagai yang paling aman dan lancar sejak tahun 2000. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H., M.H., yang mengapresiasi kerja keras Polri dan berbagai instansi terkait dalam memastikan kelancaran arus mudik tahun ini.

https://www.youtube.com/shorts/nBZUmvlUKSM

Menurut Habiburokhman, keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara jajaran Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT ASDP Indonesia Ferry, serta instansi lainnya. Berbagai strategi telah diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan keselamatan pemudik.

Koordinasi dan Strategi Efektif
Salah satu kunci utama kesuksesan mudik tahun ini adalah penerapan rekayasa lalu lintas yang efektif. Polri bersama Kemenhub dan pihak terkait menerapkan skema satu arah (one way), contra flow, serta ganjil-genap di berbagai titik rawan kemacetan. Selain itu, pengawasan lalu lintas dilakukan secara real-time melalui sistem pemantauan berbasis teknologi canggih.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas infrastruktur, termasuk perbaikan jalan tol dan jalur alternatif, turut berkontribusi dalam kelancaran arus mudik. Pemerintah juga menambah jumlah armada transportasi umum, baik bus, kereta api, maupun kapal ferry, guna mengurangi beban kendaraan pribadi di jalan raya.

Dukungan Masyarakat dan Harapan untuk Arus Balik
Kelancaran mudik juga didukung oleh kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan lalu lintas serta memanfaatkan layanan informasi yang disediakan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI berharap keberhasilan ini dapat berlanjut pada arus balik nanti. Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap waspada dan mengikuti arahan petugas untuk menjaga keselamatan selama perjalanan pulang.

 

“Kami berharap arus balik nanti dapat berjalan dengan lancar seperti arus mudik. Semua pihak harus tetap disiplin dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujar Habiburokhman.

Dengan pencapaian ini, Polri dan seluruh instansi terkait membuktikan bahwa sinergi yang baik dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mengelola arus mudik dan balik Lebaran. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia serta komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat saat merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

 

 

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

0

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

0

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.