Beranda blog Halaman 174

Rapat Tim Pembina Samsat Sulsel, Ditlantas Paparkan Peran ETLE Untuk Peningkatan Kepatuhan Bayar PKB DAN BBNKB II

0

Rapat Tim Pembina Samsat Sulsel, Ditlantas Paparkan Peran ETLE Untuk Peningkatan Kepatuhan Bayar PKB DAN BBNKB II

Jumat (24/11), Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Pergub Sulsel No. 49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kanitregident Jajaran Polda Sulsel, Para Ka UPTD Bapenda Provinsi Sulsel dan Kepala Unit Jasa Raharja Provinsi Sulsel. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Rapim Lantai II Kantor Gubernur Sulsel.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muh Arsyad, M. Si, sementara itu, hadir dari Ditlantas Polda Sulsel mewakili Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum. yang sekaligus memberikan materi yakni Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, S.I.K.

Dalam pemaparan materinya, Kasubditregident menguraikan peran dan dukungan Ditlantas sebagai salah satu Tim Pembina Samsat dalam Pergub Sulsel No. 49 Tahun 2023 tersebut.

Secara spesifik AKBP Restu kemudian menjelaskan peran ETLE untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Selama belum di balik nama maka apabila terjadi pelanggaran ETLE pemilik lama kendaraan yang akan menerima surat konfirmasi, dan pemilik sekarang tidak tahu bahwa kendaraan tersebut telah melanggar, nah ini tentunya akan sama-sama merugikan kedua pihak ke depannya, untuk itu melalui sistem ETLE ini dapat mendorong untuk setiap peralihan kendaraan segera dilakukan Balik nama karena aturannya sudah jelas di atur dalam Pasal 71 (1) huruf c UULAJ” Jelas Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel

Ditambahkan oleh AKBP Restu bahwa di dalam sistem ETLE itu sendiri terdapat fitur yang dapat memetakan secara otomatis kendaraan-kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan “jadi setiap kendaraan yang melintas pada penggal yang jalan telah terpasang kamera ETLE dan kendaraan tersebut belum bayar pajak, maka akan langsung tersimpan di database ETLE, sehingga nantinya dapat ditentukan titik-titik mana saja yang paling banyak kendaraan melintas belum bayar pajak untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut. Pungkasnya.

 

Audit Kinerja Itwasda Polda Kalsel Tahap II di Polres Tanah Laut, Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian

0

Audit Kinerja Itwasda Polda Kalsel Tahap II di Polres Tanah Laut, Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel menjadi tuan rumah pelaksanaan Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Kalsel Tahap II Tahun 2023, aspek pelaksanaan dan pengendalian Tahun 2023, bertempat di Joglo Wicaksana Laghawa, Kamis (23/11).

Kegiatan dipimpin oleh AKBP Heriyadi, yang didampingi Tim dari Itwasda Polda Kalsel, serta turut hadir juga dalam acara ini adalah Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, S.H., M.H. Para Pejabat Utama Polres Tanah Laut, Kapolsek jajaran Polres Tanah Laut, serta personil dari Polres dan Polsek Jajaran.

Dalam sambutannya, AKBP Heriyadi menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan kinerja Polres Tanah Laut sesuai standar yang ditetapkan.

“Audit ini merupakan langkah proaktif dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, dalam hal ini diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan audit ini dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas institusi kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tata kelola yang baik,” kata Wakapolres.

Proses audit ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan pengembangan bagi Polres Tanah Laut dalam menjalankan tugas dan merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Tanah Laut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja institusi kepolisian demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

0

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

 

Rabu (23/11) Tim Pembina Samsat Provinsi Papua berada di Makassar dalam rangka pelaksanaan Study Tiru Best Practice atau Studi tiru mengadopsi praktik terbaik Kesamsatan yang ada di Samsat Provinsi Sulsel, Tak hanya Kesamsatan, Rombongan Tim Pembina Samsat Provinsi Papua yang di ketuai oleh Kabid Pengendali Pendapatan Provinsi Papua di ajak melihat lebih dekat beberapa terobosan yang telah diterapkan oleh Ditlantas Polda Sulsel mulai dari E-Arsip, ERI BPKB sampai dengan mekanisme dan perangkat pendukung back office dan front office ETLE Ditlantas Polda Sulsel.

“Meniru praktik terbaik untuk apa yang telah diterapkan di Samsat Provinsi Sulsel, dapat memacu inovasi dan mempercepat pembelajaran kami di Samsat Provinsi Papua” Ungkap ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Papua.

Dikonfirmasi secara terpisah KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum menerangkan kegiatan ini “Benar kita mendapatkan kunjungan, dan telah saya arahkan Kasubditregident bersama Tim untuk mendampingi dan menjelaskan secara detail terobosan yang telah kita terapkan dalam mendukung pelayanan prima bidang Regident Ranmor di Samsat, salah satunya adalah keterkaitan ETLE dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Dengan melihat apa yang telah berhasil di Samsat Sulsel dan dukungan serta peran Ditlantas Polda Sulsel pada pelaksanaan Studi tiru mengadopsi praktik terbaik ini tentunya dapat memberikan inspirasi Tim Pembina Samsat Provinsi Papua untuk lebih meningkatkan pelayanan, khususnya kepada masyarakat Provinsi Papua.

 

Gelar Monitoring Dan Evaluasi Laka Lantas, Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Kurangi Angka Laka Lantas

0

Gelar Monitoring Dan Evaluasi Laka Lantas, Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Kurangi Angka Laka Lantas

Kamis (23/11) Ditlantas Polda Sulsel menerima kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Korlantas Polri yang diketuai oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri KBP C.F. Hotman Sirait, S.I.K., S.H., M.M. kedatangan TIM Monev dalam rangka mengkaji kegiatan penanganan laka lantas yang telah dilaksanakan Polda Sulsel dan Jajarannya dengan outcome menurunnya angka kecelakaan lalu lintas sehingga dapat tetap terwujud Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

Kedatangan Tim Monev Korlantas Polri diterima langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum diruang kerjanya, kemudian dilanjutkan dengan inti acara yang dipusatkan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel yang diikuti oleh seluruh Kasatlantas Jajaran Polda Sulsel.

Dalam sambutan Dirgakkum Korlantas Polri yang dibacakan oleh Ketua Tim Monev yang juga pernah mengembang tugas di Polda Sulawesi Selatan pada beberapa jabatan menyampaikan bahwa “salah satu maksud dan tujuan dari kegiatan Monev ini adalah sebagai sarana penyampaian arahan kebijakan Korlantas Polri tahun 2023 khususnya terhadap kemampuan personil lalu lintas Polri, dalam penanganan kasus tindak pidana kejahatan lalu lintas guna mencapai hasil yang optimal dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas”. Ungkapnya.

Terkait hasil pelaksanaan Monev, Tim Korlantas memaparkan persentase data Laka Polda Sulsel terhadap data Laka Nasional 2023 adalah jumlah laka 5%, korban meninggal dunia 4%, korban luka berat 3%, korban luka ringan 5%, sedangkan rekapitulasi jumlah laka di Polda Sulsel untuk Januari – Oktober 2023 adalah jumlah laka 6521 Kasus, Meninggal Dunia 882, Luka Berat 398, dan Luka Ringan 8.636, jika dirata-ratakan berdasarkan rekapitulasi laka tersebut setidaknya setiap harinya terdapat 3 orang meninggal dunia akibat laka lantas di Wilayah Hukum Polda Sulsel. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 korban fatalitas laka lantas meninggal dunia mengalami penurunan 7 jiwa dari 889 korban meninggal dunia menjadi 882.

itemui usai kegiatan Monev, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum mengungkapkan “hari ini kita telah menerima asistensi dari Tim Monev Laka Lantas Korlantas Polri dan hasilnya, apa yang Ditlantas Polda Sulsel dan Jajarannya telah laksanakan selama ini sudah cukup sesuai arah dan kebijakan pimpinan, bersama dengan Tim Monev tadi juga kita telah evaluasi sejumlah aspek mulai dari penyebab laka di wilayah Polda Sulsel, respons dalam penanganan laka lantas termasuk pencegahannya serta efektivitas kampanye keselamatan lalu lintas dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas” Ungkapnya, sembari menambahkan bahwa “hasil kegiatan Monev ini akan segara Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Jajaran tindak lanjuti dengan beberapa optimalisasi pelaksanaan tugas”. Pungkasnya.

Dirlantas Polda Sulsel juga berpesan bahwa Masalah lalu lintas adalah masalah bersama, spirit dan tanggung jawab untuk menjadi pelopor di bidang keselamatan berlalu lintas harus dimiliki berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat, untuk itu masyarakat dihimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, menaati peraturan lalu lintas, budayakan tertib berlalu lintas dan hormat pemakai/pengguna jalan lainnya.

Dirlantas Polda Sulsel Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023

0

Dirlantas Polda Sulsel Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023

Memperingati HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023, Penyelenggara Korpri Polda Sulsel mengadakan serangkain kegiatan, salah satunya adalah kegiatan Upacara dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Panaikang Makassar pada hari ini, Rabu (22/11).

Upacara dan tabur bunga merupakan salah kegiatan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korpri Polri, sebagai penghormatan terhadap jiwa-jiwa pahlawan yang telah menjadi saksi dan pelaku dalam perjuangan untuk merebut kemerdekaan. Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk melestarikan sejarah dan tradisi negara.

Dalam pelaksanaan upacara dan tabur bunga ini bertindak langsung sebagai Irup Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum serta diikuti seluruh ASN Satker Polda Sulsel termasuk Satker Ditantas Polda Sulsel yang jumlahnya 22 Personil.

Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, termasuk diantara Pejabat Utama Polda Sulsel yang turut hadir dalam kegiatan ini, dalam keterangannya diakhir pelaksanaaan upacara dan tabur bunga mengungkapkan “ASN yang bertugas di lingkungan Kepolisian ini adalah bagian dari Korpri yang dalam pelaksanaan tugasnya terikat dengan aturan internal yang ditetapkan oleh Polri, mereka-mereka ini, khususnya ASN Ditlantas Polda Sulsel adalah kebanggaan kitayang telah memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksaaan tugas Pokok Polri”. Ucapanya.

Disinggung tentang tujuan peringatan HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023 ini, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, membeberkan bahwa “salah satu tujuan dari peringatan HUT Korpri kali ini adalah untuk Mengajak anggota KORPRI pada umumnya dan ASN Polda Sulsel pada khususnya untuk meneguhkan netralitas dalam Pemilu 2024 dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama pada bidang pelayanan publik” Tutupnya.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

0

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma katakan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 BulanKasatnarkoba Polresta Malang Kota ungkap 32 kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir. (SJP)

 

Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Eka Wira Dharma ungkapkan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Malang, terus terjadi sejak pandemi Covid-19 hingga endemi, kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh kalangan usia muda hingga produktif.

“Alhamdulillah, sejak bulan September 2023 hingga 20 November 2023, kita berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 32 kasus,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Eka jelaskan, dari jumlah kasus itu,  sebanyak 33 tersangka turut serta diamankan polisi. Dominasi dari para tersangka merupakan laki-laki berusia rata-rata 35 hingga 50 tahun.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, ganja sebanyak 4,75 kilogram, sabu-sabu sebanyak 668,58 gram, serta 32 butir pil ekstasi. Ini kami amankan dari penyalahguna hingga kurir,” tuturnya.

Eko tambahkan, hal itu membuktikan bahwa wilayah Kota Malang masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.

Sehingga, dibutuhkan peran dari seluruh pihak hal terkait untuk penanggulangan peredaran narkoba di Kota Malang.

“Ini bukan hanya tugas dari kami, tapi semua pihak ikut andil dalam pemberantasan dan penanggulangan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

0

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Kota Malang – Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, menegaskan pentingnya netralitas anggota Polresta Malang Kota pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan saat apel jam pimpinan (Senin, 21/11) yang dihadiri oleh seluruh Kapolsek, PJU, PNS, dan anggota Polri.

Mengingat aturan netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 4 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menekankan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Penegasan aturan tersebut juga mencakup larangan bagi personel Polri untuk berfoto bersama bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.

“Hal ini penting untuk menjaga independensi serta kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas yang bersifat netral dan profesional, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis” ungkap Kombes Pol Buher (Senin, 20/11)

Pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Sebagai pondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

Ungkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, sementara ayat (2) melarang anggota Polri untuk terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.

“Sanksinya akan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga tindakan berdasarkan kode etik profesi Polri,” tegas Buher.

Penjelasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga independensi, keprofesionalan, serta netralitas dalam konteks politik.

‘Hal ini merupakan upaya penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga yang adil, netral, dan dapat dipercaya” Pungkasnya

Dirlantas Polda Sulsel Sidak Samsat Makassar Pastikan pelayanan standar dan prima

0

Dirlantas Polda Sulsel
Sidak Samsat Makassar
Pastikan pelayanan standar dan prima

Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, di Jalan Andi Mappanyukki Makassar, Selasa 21 November 2023.

Kehadirannya di Samsat didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, Satriady dan Kepala Cabang Jasa Raharjo Sulsel, M Iqbal Hasanuddin guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.

Selain melihat secara langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan para wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.

Selain itu, Made Agus juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. “Layani dengan baik para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat”, tandasnya.

Dalam Sidak tersebut diinformasikan, saat ini melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Ditlantas Polda Sulsel mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan apabila ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas tidak melakukan konfirmasi.

Perlu diketahui, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Lebih lanjut, dalam Sidaknya, Made Agus menekankan perlunya pelayanan prima. Berikan pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Utamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas

Menyinggung tentang pelayanan loket ETLE, harus segera direalisasikan agar mereka yang melakukan pelanggaran dan tercapture ETLE bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Made Agus menilai, pelayanan Samsat Makassar sudah memenuhi standar pelayanan publik yang berjalan cukup bukti. Ini dibuktikan, masyarakat yang ditemukannya ketika Sidak cukup memberikan respons positif terhadap pelayanan Sansat Makassar, adanya transparansi, akuntabilitas, kemudahan pelayanan dan pelibatan provost Polda Sulsel dalam pengawasan pelayanan.

 

 

 

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

0

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M. Si. Kapolda Jatim, Ingat yaaa.. Anggota Polri harus netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024

https://www.youtube.com/watch?v=sKKvxp7IBmY&t=2s

ANGGOTA POLRI DILARANG:

Menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

Menggunakan atau memasang atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu

Membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan caleg Capres atau Cawapres

Membari atau meminta atau mendistribusikan janji, hadia, dan atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu

Berfoto atau swafoto di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk hurus V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri.

Mempromosikan atau menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto parpol Caleg, Capres, Cawapres, baik melalui media online dan media sosial

Memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol Caleg, Capres, Cawapres.

Berfoto bersama dengan Caleg, Capres, Cawapres massa dan simpatisannya

Membarikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis

Menjadi pengurus atau anggota Tim sukses parpol Caleg, Capres atau Cawapres

Melakukan kampanye hitam ( black campaign) dan menganjurkan untuk menajdi gulput

Menggunkan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol, Caleg, Capres atau Cawapres

Menggunakan fasilitas dinas atau mengikutsertakan atau mengatasnamakan intitusi polri atau bhayangkari bagi anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik

Memberikan informasi kepada siapapun tekait dengan haisl perhitungan suara

Menjadi panitia umum pemilu anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu)

POLRI HARUS:

1. Meningkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota polri serta memberikan tindakan tegas

2. Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran Pemilu serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi menganggu jalannya pemilu

AWAS!!

Anggota polri yang melanggar Prinsip netralitas dalam tahapan pemilu 2024 akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku

INGAT!!

Bhayangkari yang bukan Polwan dan Keluarga memiliki hak suara, Namun sebaiknya Menghindari pelanggaran Perinsip Netralitas di pemilu 2024 karena tetap merupakan bagian keluarga besar Polri

POLRI NETRAL, PEMILU DAMAI, INDONESIA MAJU
POLDA JAWA TIMUR 2023

Kadiv Humas: Pengelolaan Media Digital Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai

0

Kadiv Humas: Pengelolaan Media Digital Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Jakarta. Divisi Humas Polri menggelar anev dan koordinasi fungsi kehumasan bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangka Mendukung Terselenggaranya Pemilu Damai 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam sambutannya menerangkan bahwa tantangan pemilu kali ini yang tidak mudah menjadi kesadaran untuk terus memacu meningkatkan kemampuan pengelolaan digital di seluruh jajaran humas. Oleh karenanya, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan konten-konten positif di ruang digital demi mewujudkan pesat demokrasi yang sesungguhnya.

“Saya berharap dengan anev konsolidasi fungsi humas ini bisa membuat kita semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Kadiv Humas, Selasa (21/11/23).

Kadiv Humas mengingatkan, tugas mewujudkan pemilu damai tentunya harus dituntaskan semua pihak. Oleh karenanya, bersama kementerian/lembaga terkait, media massa, dan masyarakat harus saling bergandengan tangan.

Polri sendiri melakukan berbagai upaya pengamanan untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan Operasi Mantab Brata, Operasi Nusantara Cooling System, dan Operasi Kontigensi. Sedangkan, Divisi Humas Polri sendiri telah meresmikan aplikais Portal Humas Presisi yang melibatkan masyarakat sebagai cotizen journalism.

“Saya meminta kepada seluruh kabidhumas polda jajaran agar sekembalinya dari kegiatan ini, sudah memiliki bekal untuk menyusun strategi komunikasi serta menentukan cara bertindak dalam mengelola harkamtibmas baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” jelas Kadiv Humas.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

article 138000541

article 138000542

article 138000543

article 138000544

article 138000545

article 138000546

article 138000547

article 138000548

article 138000549

article 138000550

article 138000551

article 138000552

article 138000553

article 138000554

article 138000555

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000431

article 158000432

article 158000433

article 158000434

article 158000435

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

article 208000451

article 208000452

article 208000453

article 208000454

article 208000455

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

article 228000301

article 228000302

article 228000303

article 228000304

article 228000305

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

article 238000271

article 238000272

article 238000273

article 238000274

article 238000275

article 238000276

article 238000277

article 238000278

article 238000279

article 238000280

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

article 138000541

article 138000542

article 138000543

article 138000544

article 138000545

article 138000546

article 138000547

article 138000548

article 138000549

article 138000550

article 138000551

article 138000552

article 138000553

article 138000554

article 138000555

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000431

article 158000432

article 158000433

article 158000434

article 158000435

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

article 208000451

article 208000452

article 208000453

article 208000454

article 208000455

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

article 228000301

article 228000302

article 228000303

article 228000304

article 228000305

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

article 238000271

article 238000272

article 238000273

article 238000274

article 238000275

article 238000276

article 238000277

article 238000278

article 238000279

article 238000280

content-1701