Beranda blog Halaman 194

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Diduga Sebar Hoaks

0

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Diduga Sebar Hoaks

Malang – Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.


Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Mereka diduga menyebar hoaks.

“Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (18/1/2024).

Budi juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut. Selain itu, juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Kedua, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegas Budi Hermanto.

Polresta Malang Kota memberikan waktu 1×24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023, lokasinya berada di kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EM dan HA.

Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya, tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun, dari pihak HAD kemudian melaporkan EM dan HA pada 4 September 2023.

Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.

Pemkab Manokwari dukung Kapolda berantas tambang ilegal

0

Pemkab Manokwari dukung Kapolda berantas tambang ilegal

Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Manokwari, Papua Barat siap memberikan dukungan penuh pada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizon Isir, S.I.K., M.T.C.P untuk memberantas tambang ilegal di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Pemerintah akan mendukung penuh upaya Kapolda Papua Barat untuk memberantas kejahatan tambang ilegal ini. Ya, saya katakan ini (tambang ilegal) adalah kejahatan,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou di Manokwari pada Rabu (17/4/2024).

Ia menyatakan dengan tegas tambang ilegal adalah kejahatan karena keberadaan tambang liar telah mencuri sumber daya alam di Manokwari dan timbulkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Akibat tambang liar di Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari tersebut lahan pertanian warga di Distrik Masni banyak yang gagal panen. Air di wilayah tersebut tercemar dari keberadaan tambang ilegal.

“Ada kerusakan yang dahsyat di hulu. Di lokasi tambang juga sudah terjadi beberapa kasus pembunuhan, kita tidak tahu ke depan ada masalah yang lebih dahsyat apa lagi yang mengancam,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil tambang ilegal tersebut tidak menjadi pendapatan pemerintah daerah melainkan dinikmati segelintir oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Pemkab Manokwari dan sebagian besar masyarakat Manokwari hanya bisa menjadi penonton terhadap tambang ilegal tersebut. Mereka datang dengan kepentingan yang besar dengan menggerogoti masyarakat dan mengambil seluruh hasil dengan cara yang ilegal,” katanya.

Hermus secara khusus memberikan apresiasi Kapolda Papua Barat yang memiliki kepedulian untuk memberantas tambang ilegal tersebut dengan membuat tim khusus penertiban tambang ilegal.

Menurutnya, sebagai putra Papua terbaik yang mendapat kepercayaan memimpin Polda Papua Barat, Edizon Isir memiliki kepedulian terhadap tanah dan masyarakat di Papua Barat.

“Kita mendukung sepenuhnya Kapolda untuk memberantas ini. Kita kaya akan sumber daya alam, tapi pengelolaan sumber daya alam kita dikuasi segelintir orang yang tidak memiliki hati,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

0

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan
Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si mengapresiasi keseriusan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengembangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, baik ETLE statis, ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld.

“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan”, ujar Irjen Aan Suhanan.

Dikatakan, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik. Dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas.

“Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan”, tandasnya.

Sementara itu, Made Agus mengungkapkan, untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, pihaknya atas dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. bakal menambah kamera tilang eletronik secara bertahap sebagai upaya memberikan efek preventif atau tindakan pencegahan dan represif yakni pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran yang terukur.

“Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat. Hal ini mengingat tilang manual dinilai masyarakat syarat dengan negosiasi atau pungli. Apa lagi penggunaan teknologi modern ini lebih akurat, mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dan polisi sehingga tidak bisa lagi transaksional, serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum”, ujar Made Agus.

Dalam pada itu, untuk merealisasikan komitmennya, kini Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile Handheld. Dalam sehari setiap Polres ditarget harus mampu mengcapture minimal 5 pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada pelanggar. Sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

0

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengumumkan bahwa Polri, melalui jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan pelaku ancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden yang tersebar di media sosial.

Ancaman tersebut, yang pertama kali terdeteksi oleh tim ahli siber Polri, menciptakan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keamanan negara. Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan kerjasama dari Polda Jawa Timur. Identitas pelaku masih dirahasiakan demi menjaga proses penyelidikan dan keamanan terkait.

https://www.youtube.com/watch?v=WzYA3Y1aZyg&t=17s

Menurut Kadiv Humas Polri, pelaku ancaman penembakan ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2023. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan terhadap seseorang atau kelompok orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE Tahun 2016.

Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa ancaman terhadap calon presiden, terlepas dari bentuknya, tidak dapat ditoleransi.

“Polri dengan tegas akan menindak tegas siapapun yang berupaya mengancam keamanan dan ketertiban melalui media sosial atau saluran komunikasi digital lainnya,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi oleh informasi atau konten yang dapat merugikan dan merusak persatuan bangsa,” tambahnya.

Keberhasilan Polri dalam mengatasi ancaman tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi fenomena ancaman digital. Kepada masyarakat, Polri mengajak untuk selalu melaporkan segala bentuk ancaman atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya tidak akan luput dari perhatian dan penindakan hukum. Ancaman terhadap integritas calon presiden atau siapapun, baik di dunia nyata maupun maya, akan tetap dihadapi dengan serius demi menjaga kedamaian dan keamanan negara.

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

0

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

TURUN KEJALAN: Tekan penggunaan Knalpot Brong anggota, Sat Lantas Polresta Malang Kota turun ke jalan sosialisasi Ops Mahameru Lantas

 Satlantas menggelar sosialisasi Ops Mahameru Lantas (Tantu Pagelaran, Ruwatan Lantas dan Kasada Lantas) dengan memberikan penerangan secara keliling (Penling) guna menekan penggunaan knalpot brong, Selasa (16/01/2024).

KBO Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Deddy Catur W mengatakan, giat ini salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Operasi Mahameru Lantas yang dilaksanakan Polresta Malang Kota dengan memberikan Penling seperti membagi brosur larangan penggunaan knalpot brong dan Kamseltibcarlantas ke pengendara yang melintas di Simpang empat ITN”. tambah Iptu Deddy Catur.

Edukasi Ops Mahameru Lantas secara keliling ini memang cukup efisien, sebab bisa berinteraksi langsung dengan pengendara.

Selain Iptu Widayat bersama Iptu Prayogo menghampiri bengkel motor yang ada disekitar Simpang empat ITN untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Namun tanpa disangka Pengelola Bengkel Motor tersebut malah memberi dukungan ke Anggota Satlantas Polresta Malang Kota.

“Saya selaku pengelola Bengkel Mustika mendukung dan mengapresiasi Polresta Malang Kota menertibkan knalpot brong, kami juga tidak menjual knalpot brong” Ucap pengelola bengkel yang enggan disebut namanya.

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

0

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan” Ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Minggu (14/01/2024)

Kata Dirlantas Polda Sulsel, Sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sambung Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga, Kata Dirlantas.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut” Tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir. Sambung Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan” Tandas Dirlantas Polda Sulsel.

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

0

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

Polri berhasil menangkap pemilik akun TikTok, dengan inisial AWK (23), yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku telah mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan paslon lain.
“Sampai saat ini, Alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya dan apakah benar dia yang mencuitkannya dan itu sudah diakui,” kata Shandi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada salah satu calon presiden saat live TikTok beberapa waktu lalu,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu.
“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” ungkap Shandi.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan oleh seorang warganet, beberapa waktu lalu.
Seorang pengguna Tik Tok, saat itu melontarkan ancaman akan menembak Capres No urut 1 itu.
Dugaan ancaman yang dilontarkan oleh salah satu netizen itupun viral dan masih menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Adanya ancaman itu tak hanya mendapatkan reaksi dari kubu Anies Baswedan, melainkan juga pasangan calon lain.
Calon Presiden (Capres) No urut 3 dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyarankan agar Anies Baswedan melaporkan pemilik akun yang mengancam.
“Ya laporkan ke polisi ya, biar ditindak,” kata Ganjar.
Dalam kesempatan lain, Ganjar mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi, termasuk dengan menjalani proses pemilu dengan penuh kedamaian.
“Ya kalau kita sudah punya demokrasi, jangan ngancem gitu. Biarkan rakyat bisa memilih dengan baik,” kata Ganjar, di Makam Gus Dur, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0

Ganjar menegaskan demokrasi harus dijaga oleh semua pihak. Menurutnya, debat digelar agar masyarakat memiliki preferensi dalam memilih.
“Maka orang diminta atau para kandidat diminta untuk menunjukkan gagasannya, disanggah oleh yang lain, itu proses yang biasa saja sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu setelah adanya unggahan tentang ancaman penembakan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga melakukan penangkapan di Jember, Jawa Timur. (HS-08)

Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos Pengancam Anies Baswedan

Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos Pengancam Anies Baswedan

Polri telah menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga mengancam menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

Kendati demikian, Trunoyudo enggan membeberkan secara detail terkait penangkapan ini. Dia hanya menyebut akan disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho hari ini.
“Iya benar (sudah ditangkap). Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv (Humas Polri),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Beredar informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0

Sebelumnya, Mabes Polri merespon soal ancaman penembakan kepada Anies di media sosial (medsos).  Trunoyudo menyatakan belum ada laporan terkait hal tersebut sejauh ini.
Kendati demikian, kata dia, Polri telah bergerak dengan mendalami akun medsos yang melakukan ancaman tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2024.
Trunoyudo pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mewujudkan Pemilu yang aman dan damai. Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap dia

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

0

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

Kota Tangerang,koranpelita.co – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Satlantas melakukan sosialisasi larangan sepeda motor menggunakan knalpot brong atau tidak standar pabrikan.

Imbauan dan sosialisasi dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah, Kamis (11/1/2024).

Sosialisasi dilakukan berupa teguran kepada pemilik kendaraan dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. ‘Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan’.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.

“Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas,” tandasya.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.

“Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu,” papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(*/sul).

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

0

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

KOTA MALANG – Masih diawal tahun 2024, Kota Malang kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Sawojajar Gg 13 A, Kecamatan Kedungkandang, yang dilakukan AR (39) kepada korban AP (34).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkap awal kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi tinder pada bulan juni 2023, yang pada saat itu pelaku memasang profil sebagai penyedia jasa pijat dan ilmu gaib.

Korban menghubungi pelaku AR melalui nomor WhatsApp yang tertera, lalu mereka bertemu pada tanggal 13 juni 2023 di rumah kos pelaku yang ada di sawojajar 13A

Lalu pada tanggal 13 oktober 2023 korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa guna-guna yang dipesan tidak berhasil.

“Kira-kira pada tanggal 15 oktober 2023 pada malam hari, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku. Korban bermaksud komplain karena merasa guna gunanya tidak berhasil” jelas Kompol Danang (Kamis, 11/01)

Setelah itu terjadi cek-cok dan akhirnya korban memukul pelaku dan pelaku membalas dengan memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian pelaku mengambil celurit yang ada di bawah wastafel.

Pelaku membacok korban sebanyak dua kali dibagian leher hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

Kemudian pada tanggal 16 oktober sekitar pukul 2.30 pagi, pelaku pergi ke pasar besar untuk membeli pisau, yang akan digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian.

“Mutilasi ini dilakukan kira-kira mulai dari pukul 8 pagi selesai pukul 4 sore, kemudian potongan-potongan ini dibagi menjadi 3 bagian dan dimasukkan kedalam kantong kresek” lanjut Kompol Danang

Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi pelaku membuang tubuh korban, pertama bagian torso (tubuh bagian tengah) dibuang tanpa bungkus ke sungai Bango. Lalu pelaku kembali ke kos-kosan untuk mengambil kresek kedua yang berisi bagian tubuh lainnya dan dibuang ke sungai yang sama.

Lalu kantong kresek terakhir yang berisi kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikubur di bantaran sungai Bango.

“Alat-alat bukti lain, seperti pisau dan pakain korban dibuang pelaku ke sungai Bango” tambah Kompol Danang.

Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan terlebih dahulu handphone dan laptop milik korban lalu dibuang ke tempat pembuangan di sekitar Sulfat. Bahkan mobil korban juga berusaha dipindahkan, namun masih dekat dengan TKP, sebab pelaku sempat menabrak, karena tidak bisa mengendarai.

Kompol Danang juga menyampaikan hasil pemeriksaan forensik (outopsi sementara) dari temuan bagian tubuh (tulang tengkorak, tulang kaki, 6 ruas tulang leher, 1 kaki kanan, tulang tumit kanan, gigi seri berlubang dan setelah dikonfirmasi ke dokter gigi di Surabaya yang biasa merawat korban memang benar bahwa bagian tubuh tersebut milik korban.

“Memang benar ciri-ciri khusus tersebut merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki korban, akhirnya kita bisa mengonfirmasi bahwasannya jenazah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 17 oktober 2023” Pungkas Kompol Danang. (Kamis, 11/01)

Dari perbuatan pembunuhan dan mutilasi ini, pelaku terjerat ancaman pidana dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

content-1701