Beranda blog Halaman 204

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden, Cek Pasukan Naik Rantis

0

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden, Cek Pasukan Naik Rantis

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi pengamanan (Opspam) VVIP pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024) pagi. Pengamatan Kompas.com, apel sekira dilakukan pada pukul 08.00 WIB dimulai dengan Panglima dan Kapolri naik mobil kendaraan taktis (rantis) untuk memeriksa kesiapan pasukan.

Jajaran pasukan dari TNI hingga kepolisian berjejer mengikuti apel tersebut. Baca juga: Relawan dan Masyarakat Bersiap Tumpah Ruah di Jalan Menyambut Pelantikan Prabowo-Gibran Adapun operasi pengamanan tersebut akan dilakukan 7 hari mulai 17 hingga 23 Oktober. Total 100.000 pasukan dari TNI akan dikerahkan saat pelantikan presiden dan wakil presiden tersebut. Waspadai Impor Spesies Ikan Asing Artikel Kompas.id “Kita melaksanakan apel kesiapan dalam rangka pelaksanaan pengamanan pelantikan presiden, personel dari TNI 100.000,” ungkap Panglima TNI saat sesi jumpa pers di lokasi. Baca juga: Besok, Jokowi Bakal Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri Operasi tersebut nantinya dipimpin oleh Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Rachmad Jayadi. Sebanyak 24.200 personel yang tergabung dalam Komando Gabungan Terpadu Pengamanan (Kogabpadpam) dikerahkan untuk operasi pengamanan VVIP. Mereka terdiri dari 10 Satuan Tugas (Satgas) TNI dan pasukan Mabes TNI.

Untuk diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Setelahnya, Prabowo-Gibran dijadwalkan menuju Istana Negara Jakarta untuk melangsungkan upacara pisah sambut bersama Jokowi-Maruf Amin.

KPK Dukung Kortas Tipikor Polri, Yakin Tak Akan Tumpang Tindih Kewenangan

0

KPK Dukung Kortas Tipikor Polri, Yakin Tak Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Tipikor kini telah terbentuk. Pembentukan korps pemberantasan korupsi dari Polri itu mendapat dukungan dari KPK.
“KPK Mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).

Tessa menilai kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan banyak pihak. Dia menilai pembentukan Korps Kortas Tipikor Polri sebagai komitmen Polri dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK. Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, pihaknya juga tidak akan khawatir kehadiran Korps Kortas Tipikor Polri akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan dengan KPK. Dia menilai korps tersebut justru memperkuat kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan Korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” katanya.

Jokowi Teken Perpres Korps Kortas Tipikor Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Kapolresta Bulungan Ikuti Acara Puncak HKGB ke -72 Secara Virtual

0

Kapolresta Bulungan Ikuti Acara Puncak HKGB ke -72 Secara Virtual

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengikuti acara puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-72 melalui Zoom meeting pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Acara ini merupakan kegiatan yang diadakan secara terpusat dan melibatkan seluruh jajaran Kepolisian dan Bhayangkari di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda, Kapolres, serta para pejabat utama di setiap wilayah.

Acara yang dilakukan secara virtual ini memperingati momen penting dalam sejarah Bhayangkari, organisasi istri anggota Polri, yang berperan aktif dalam mendukung tugas-tugas kepolisian serta kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Pada puncak acara, Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo, memberikan sambutannya yang menekankan pentingnya peran Bhayangkari dalam mendukung tugas Polri dan juga kontribusi sosial mereka dalam berbagai program kemasyarakatan. Ia mengapresiasi seluruh anggota Bhayangkari yang terus menunjukkan dedikasi dan pengabdian mereka terhadap organisasi dan masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan arahannya terkait sinergi yang perlu terus dibangun antara Bhayangkari dan Kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas negara, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Kapolri menegaskan bahwa Bhayangkari bukan hanya pendukung tugas kepolisian, tetapi juga pilar penting dalam pembangunan sosial melalui berbagai kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam acara tersebut, AKBP Rofikoh Yunianto, bersama Kapolres lain dari berbagai daerah, menunjukkan komitmen kuat untuk terus mendukung peran Bhayangkari dalam berbagai inisiatif sosial dan pembangunan, terutama di wilayah hukum masing-masing. Dengan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan seluruh Bhayangkari di Indonesia, peringatan HKGB ke-72 ini diharapkan dapat semakin mempererat solidaritas dan semangat kebersamaan di antara para anggota Bhayangkari dan Kepolisian.

HKGB merupakan momentum penting bagi Bhayangkari untuk merefleksikan kontribusi mereka dalam berbagai bidang, mulai dari kesejahteraan keluarga polisi hingga keterlibatan dalam kegiatan sosial yang membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, Bhayangkari juga aktif dalam berbagai program yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.

Melalui kegiatan ini, Bhayangkari diharapkan terus dapat berperan aktif dalam mendukung tugas-tugas Polri dan menjadi mitra strategis dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman, sejahtera, dan berdaya. (HmsPolresta)

Jumat Curhat, Kapolresta Bulungan dan PJU Polresta Bulungan Kunjungi Kejaksaan Negeri Bulungan

0

Jumat Curhat, Kapolresta Bulungan dan PJU Polresta Bulungan Kunjungi Kejaksaan Negeri Bulungan

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan, Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan pada Jumat (18/10/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi sekaligus memperkenalkan Kapolresta Bulungan yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bulungan menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat pihak Kejaksaan dan menjelaskan akan maksud dan tujuan kunjungannya tersebut. “Hari ini kami dari Polresta Bulungan melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan. Ini adalah bentuk silaturahmi sekaligus perkenalan saya sebagai Kapolresta Bulungan yang baru. Kami berharap ke depannya dalam pelaksanaan tugas dapat melakukan kerja sama yang baik antara Polresta dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Kapolresta Bulungan juga membahas mengenai persiapan dalam menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Bulungan. “Kami juga tidak henti-hentinya mengingatkan semua pihak untuk bersama menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini. Kami berharap tidak ada kejadian atau ketidaknetralan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,” harap Kapolresta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Bulungan atas kunjungan ini. “Kami memastikan bahwa seluruh personil kami akan tetap netral dan mendukung penuh segala langkah kepolisian dalam mencegah potensi gangguan sebelum, selama, dan setelah Pilkada Bulungan 2024. Kami siap bekerja sama untuk menjaga kondusivitas wilayah ,” ujar Kepala Kejaksaan.

Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, diakhiri dengan harapan agar sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian semakin kuat dalam menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah Kabupaten Bulungan, terutama menjelang Pilkada 2024. (HmsPolresta)

Polresta Bulungan Gelar Program Penanggulangan Stunting Melalui Pemberian Makanan Tambahan

0

Polresta Bulungan Gelar Program Penanggulangan Stunting Melalui Pemberian Makanan Tambahan

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam upaya mendukung penanggulangan stunting di Kabupaten Bulungan, Polresta Bulungan melaksanakan kegiatan pemberian makanan tambahan bergizi seimbang kepada anak-anak balita terdampak stunting. Program ini merupakan bagian dari realisasi Commander Wish yang digagas oleh Kapolda Kaltara.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/10/2024) di wilayah hukum Polresta Bulungan dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bulungan, Ny. Nadiya Rofikoh, serta Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan dan Bhayangkari.

Sebagai bagian dari program tersebut, Polresta Bulungan berkomitmen untuk membagikan 10 rantang makan siang secara berturut-turut selama 3 bulan kepada 10 anak balita yang terdampak stunting. Menu makan siang tersebut telah ditakar oleh ahli gizi dan disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi masing-masing anak. Selama pelaksanaan program ini, perkembangan kondisi gizi anak-anak tersebut akan dimonitor secara intensif oleh Urkes Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak yang mengalami stunting, sejalan dengan program nasional dalam menekan angka stunting di Indonesia. “Kami berharap bantuan ini bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak-anak yang terdampak stunting, agar mereka mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk pertumbuhan yang optimal,” jelas Kapolresta.

Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bulungan, Ny. Nadiya Rofikoh, turut menambahkan bahwa Bhayangkari sangat mendukung upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Bulungan. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap generasi muda, khususnya dalam memastikan mereka tumbuh sehat dan mendapatkan asupan gizi yang memadai,” ungkapnya.

Masyarakat penerima bantuan merasa sangat terbantu dengan program ini. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bulungan dan Bhayangkari yang telah memberikan perhatian terhadap kesehatan anak-anak mereka. Bantuan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan untuk mendukung penurunan angka stunting di wilayah tersebut.

Program ini tidak hanya menjadi wujud sinergitas antara Polri dan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dari Polresta Bulungan dalam mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak balita yang merupakan harapan masa depan bangsa. (HmsPolresta)

Program Penanggulangan Stunting Melalui Pemberian Makanan Tambahan Polresta Bulungan Terus Digalakkan

0

Program Penanggulangan Stunting Melalui Pemberian Makanan Tambahan Polresta Bulungan Terus Digalakkan

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Polresta Bulungan terus menggalakkan program penanggulangan stunting melalui pemberian makanan tambahan bergizi seimbang kepada anak-anak balita terdampak stunting. Program ini merupakan bagian dari realisasi Commander Wish yang digagas oleh Kapolda Kaltara.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bulungan, Ny. Nadiya Rofikoh, serta Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan dan Bhayangkari bersama menjalankan program tersebut.

Polresta Bulungan dalam hal ini berkomitmen untuk membagikan 10 rantang makan siang secara berturut-turut selama 3 bulan kepada 10 anak balita yang terdampak stunting. Menu makan siang tersebut telah ditakar oleh ahli gizi dan disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi masing-masing anak.

Selama pelaksanaan program ini, perkembangan kondisi gizi anak-anak tersebut akan dimonitor secara intensif oleh Urkes Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak yang mengalami stunting, sejalan dengan program nasional dalam menekan angka stunting di Indonesia. “Kami berharap bantuan ini bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan anak-anak yang terdampak stunting, agar mereka mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk pertumbuhan yang optimal,” jelas Kapolresta.

Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bulungan, Ny. Nadiya Rofikoh, turut menambahkan bahwa Bhayangkari sangat mendukung upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Bulungan. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap generasi muda, khususnya dalam memastikan mereka tumbuh sehat dan mendapatkan asupan gizi yang memadai,” ungkapnya.

Program ini tidak hanya menjadi wujud sinergitas antara Polri dan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dari Polresta Bulungan dalam mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak balita yang merupakan harapan masa depan bangsa. (HmsPolresta)

Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice

0

Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice

Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur yang membahas tentang strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu(16/10/2024).

 Guna memberikan layanan kepastian hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu (16/10/2024).

 

 

FGD diikuti, Satuan Kerja Polda Jatim, Reskrimsus Polres dan Polrestabes se- wilayah Polda Jatim,  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim, perwakilan Pengadilan Tinggi Negeri, Kejaksaan Tinggi Jatim, MUI Jatim, DPC Peradi Surabaya, dan perwakilan Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya.

Selain itu FGD tersebut menampilkan para pakar dan ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, yaitu Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS dan Dr Prija Djatmika SH MHum.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto berharap FGD terkait strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik mengahsilakna suatu Kesimpulan dan memunculkan ide atau gagasan yang bisa diterapkan.

“Diharapkan diskusi ini ada suatu Kesimpulan dan ide-ide atau eksekusi yang bisa kita terapkan menjadi sebuah terobosan untuk memudahkan dan memberikan layanan kepastian hukum pada masyarakat,”ujarnya saat memberikan sambutan dalam pembukaan FGD.

Ia  menambahkan bahwa tujuan dari FGD ini untuk menemukan strategi dan formulasi dalam proses penegakan hukum yang professional dan akuntabel. “Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari struktur hukum, substansi hukum namun juga kultur hukum. Meskipun aparat penegak hukum dan perundang-undangan mendukung dalam penegakan hukum, namun jika kultur hukum tidak mendukung maka tidak tercapai suatu keadilan,”tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah  pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana, dialihkan ke luar sistem peradilan pidana dengan mempertemukan pelaku dengan korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pihak yang berkepentingan di mediasi oleh penegak hukum.

Dijelaskanya, filosofi keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan yang terganggu karena terjadi tindak pidana, ” Memulihkan keadaan semula, dan penyelesaian perkara pidana untuk memperoleh solusi terbaik bagi kepentingan korban dan pelaku,”ujarnya.

Dr  Prija Djatmika SH MHum mengatakan keadilan restoratif merupakan hasil dari mediasi penal antara korban dan pelaku baik dengan atau tanpa mediator pihak ketiga dan adanya kesepakatan korban.

Dikatakannya, mediasi dalam proses keadilan restoratif bisa dengan transformasi media digital, ” Dengan mengakomodir pengunaan teleconference sebagai alat bukti dalam proses RJ di tingkat penyidikan maka akan gterwujud asas peradilan pidana yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,”jelasnya. (mad/s)

Perdana, Program Bagi Bansos “Pagi Berkah” Kapolresta Bulungan Digelar

0

Perdana, Program Bagi Bansos “Pagi Berkah” Kapolresta Bulungan Digelar

TANJUNG SELOR – Untuk kali pertama, program bagi bantuan sosial (Bansos) Presisi “Pagi Berkah”, Kapolresta Bulungan resmi digelar, Selasa 15 Oktober 2024. Yakni, menyasar pada warga kurang mampu dan belum memiliki pekerjaan tetap yang ada di sekitar Jl. Semangka, Gang Pasar RT 48 RW 18, Kel.Tanjung Selor Hilir.

Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K. turut didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bulungan Ny. Nadiya Rofikoh. Termasuk, unsur Forkompinda Bulungan lainnya. Meliputi, Sekda Bulungan Risdianto, S.Pi, M.Si, Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Prasetyo Ari Wibowo, S.Sos.,M.I.Pol.

Dalam pelaksanaan kegiatan program kegiatan “Pagi Berkah” tersebut. Kapolresta Bulungan beserta rombongan menuju lokasi bansos dan langsung melaksanakan pembagian sembako sebanyak 100 paket ditambah bantuan kesehatan.
Setelah giat Kapolresta berbagi bansos dilanjutkan dengan kegiatan “Bhayangkari Peduli” oleh Ketua Cabang Bhayangkari Kota Bulungan bersama para pengurus dan anggotanya.

https://www.youtube.com/watch?v=o9OLeFA_Rnk

Program kegiatan “Pagi Berkah” tersebut akan menjadi agenda rutin Kapolresta Bulungan guna membantu masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat yang perlu perhatian khusus di wilayah Kab. Bulungan. (HmsPolresta)

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

0

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Award 2024 yang diselenggarakan Oleh Inews. Dalam pemberian penghargaan itu, Jenderal Sigit dinobatkan dalam kategori pelayanan dan komunikasi terbaik.

Kategori ini diraih lantaran Polri dipandang memiliki peran aktif dalam membagikan informasi dengan media melalui Divisi Humas Polri. Selain itu, Polri mendapat perhargaan karena telah koorperatif dalam pelayanan masyarakat, termasuk transparansi kasus, Konferensi pers, dan komunikasi bersama media.

Penghargaan ini diberikan Inews setelah melewati penjurian sejak 1 bulan lalu yang dilakukan pemimpin redaksi Inews bersama Aiman Wicaksono. Direktur Utama Inews Grup Syafril Nasution menyatakan, penghargaan ini ditujukan agar kementerian dan lembaga termotivasi untuk meningkatkan peran di masyarakat, tidak hanya di jajaran pusat, tetapi juga hingga ke seluruh daerah.

“Penghargaan ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi di akhir masa jabatan dari pemerintahan dan lembaga, untuk mengapresiasi dengan niat yang unggul serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di 10 tahun pemerintahan Bapak Jokowi,” ungkapnya, Senin (15/10/24).

Penghargaan itu pun diterima Kapolri dengan diwakilkan oleh Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

“Penghargaan ini baru perdana mendapatkan diterima Polri untuk acara Kementerian dan Lembaga Award 2024 yang juga baru perdana ini dilaksanakan,” jelas Irjen. Pol Sandi.

Irjen. Pol. Sandi menyampaikan pesan dari Kapolri atas ucapan terima kasih telah diberikannya penghargaan ini. Jenderal Sigit mengaku bahwa penghargaan ini adalah sebuah amanah yang harus membuat Polri semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.

https://www.youtube.com/watch?v=pKvPnGJw-oM

“Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, insan media, seluruh stake holder dan MNC Grup atas penghargaan yang diberikan. Tentunya ini menjadi semangat bagi Polri untuk bisa bekerja lebih baik lagi, dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi agar Polri lebih bermanfaat untuk masyarakat.” ungkap Kadivhumas.

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

0

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Award 2024 yang diselenggarakan Oleh Inews. Dalam pemberian penghargaan itu, Jenderal Sigit dinobatkan dalam kategori pelayanan dan komunikasi terbaik.

Kategori ini diraih lantaran Polri dipandang memiliki peran aktif dalam membagikan informasi dengan media melalui Divisi Humas Polri. Selain itu, Polri mendapat perhargaan karena telah koorperatif dalam pelayanan masyarakat, termasuk transparansi kasus, Konferensi pers, dan komunikasi bersama media.

Penghargaan ini diberikan Inews setelah melewati penjurian sejak 1 bulan lalu yang dilakukan pemimpin redaksi Inews bersama Aiman Wicaksono. Direktur Utama Inews Grup Syafril Nasution menyatakan, penghargaan ini ditujukan agar kementerian dan lembaga termotivasi untuk meningkatkan peran di masyarakat, tidak hanya di jajaran pusat, tetapi juga hingga ke seluruh daerah.

“Penghargaan ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi di akhir masa jabatan dari pemerintahan dan lembaga, untuk mengapresiasi dengan niat yang unggul serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di 10 tahun pemerintahan Bapak Jokowi,” ungkapnya, Senin (15/10/24).

Penghargaan itu pun diterima Kapolri dengan diwakilkan oleh Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

“Penghargaan ini baru perdana mendapatkan diterima Polri untuk acara Kementerian dan Lembaga Award 2024 yang juga baru perdana ini dilaksanakan,” jelas Irjen. Pol Sandi.

Irjen. Pol. Sandi menyampaikan pesan dari Kapolri atas ucapan terima kasih telah diberikannya penghargaan ini. Jenderal Sigit mengaku bahwa penghargaan ini adalah sebuah amanah yang harus membuat Polri semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, insan media, seluruh stake holder dan MNC Grup atas penghargaan yang diberikan. Tentunya ini menjadi semangat bagi Polri untuk bisa bekerja lebih baik lagi, dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi agar Polri lebih bermanfaat untuk masyarakat.” ungkap Kadivhumas.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701