Beranda blog Halaman 212

Polri Berperan Aktif Promosikan World Water Forum ke-10 Melalui Fungsi Kehumasan

0

Polri Berperan Aktif Promosikan World Water Forum ke-10 Melalui Fungsi Kehumasan

Dalam rangka mendukung suksesnya World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya fokus pada aspek pengamanan, namun juga melalui fungsi kehumasan untuk mempromosikan acara tersebut.

Menurut kepala bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Polri telah melakukan berbagai upaya untuk memperluas promosi WWF ke-10 di Bali. Salah satunya adalah dengan menggelar talkshow dan menyebarkan informasi serta konten terkait acara melalui media sosial.

Pada acara talkshow tersebut, Polri berperan sebagai narasumber untuk memberikan informasi seputar WWF ke-10 kepada masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan promosi acara ini semakin meluas dan menarik minat lebih banyak orang untuk ikut serta dalam forum tersebut.

Keberhasilan Indonesia sebagai tuan rumah WWF ke-10 tentunya menjadi prestasi yang membanggakan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polri melalui fungsi kehumasan, diharapkan WWF ke-10 dapat menjadi wadah yang efektif untuk membahas isu-isu penting seputar air dan lingkungan, serta menghasilkan solusi yang berkelanjutan bagi masa depan yang lebih baik.

 

 

Polresta Malang Kota Ringkus Sindikat Curanmor, Beraksi di 19 TKP

0

Polresta Malang Kota Ringkus Sindikat Curanmor, Beraksi di 19 TKP

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka yang menjadi sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dengan barang bukti. Beraksi di belasan lokasi, keempat pelaku ini ternyata residivis dengan kasus serupa. “Empat tersangka ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku masing-masing berinisial A (33), warga Sukun, Kota Malang, serta PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Dari sindikat tersebut, berdasarkan laporan polisi, ada 19 laporan curanmor di wilayah Kota Malang saja. Namun, pihak kepolisian memperkirakan lebih dari itu. “Untuk wilayah Polsek Klojen, terdapat 8 tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Polsek Lowokwaru sementara yang bisa ditemukan ada 2 TKP, wilayah Polsek Sukun terdapat 4 TKP, dan untuk wilayah Polsek Blimbing terdapat 5 TKP,” sambung dia.

Kompol Danang melanjutkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka A mencari target sepeda motor yang akan dicuri, baik itu dari rumah kos, hotel, maupun tempat lainnya. “Setelah mendapatkan lokasi yang dirasa aman untuk melakukan aksi, tersangka A lantas menghubungi tiga orang lainnya yang berada di Surabaya, dan tiga tersangka tersebut segera datang ke Kota Malang,” sambung Kompol Danang. Setibanya di Kota Malang, para pelaku mencari tempat kos atau hotel yang digunakan untuk tinggal selama beberapa hari, lantas melakukan aksi curanmor.

Di satu lokasi, lanjut Kompol Danang, pelaku bisa mencuri satu kendaraan atau lebih, tergantung situasi. “Setelah berhasil, mereka segara meninggalkan wilayah Kota Malang. Kendaraan hasil curian lantas dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juta di wilayah Madura,” tambah Kompol Danang. Selain menangkap pelaku, Polresta Malang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ada lima unit sepeda motor, sejumlah HP, gerinda, dan satu set kunci palsu. Satu motor sudah diserahkan kepada pemiliknya, yakni Huda Ifais, karyawan hotel di Jalan Raden Intan, Kota Malang.

Polresta Malang Kota fasilitasi pembuatan kaki palsu untuk disabilitas

0

Polresta Malang Kota fasilitasi pembuatan kaki palsu untuk disabilitas

 

Polresta Malang Kota fasilitasi pembuatan kaki palsu untuk disabilitas
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar (kedua kanan) bersama Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno (kanan) saat melihat proses pengukuran untuk pembuatan kaki palsu kepada penyandang disabilitas, di Mapolresta Malang, Jawa Timur, 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, memfasilitasi puluhan penyandang disabilitas yang berada di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya untuk mendapatkan kaki palsu.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa ada sebanyak 38 penyandang disabilitas yang difasilitasi Polresta Malang Kota untuk mendapatkan kaki palsu.

“Saat ini sudah terdaftar 38 penyandang disabilitas yang ada di Malang Raya untuk mendapatkan kaki palsu gratis,” kata Aris.

Aris menjelaskan program tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 dan merupakan bentuk bakti kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini para penyandang disabilitas.

Menurut dia, penyandang disabilitas yang mengikuti program bekerja sama dengan Kick Andy Foundation tersebut juga termasuk korban kecelakaan lalu lintas yang terpaksa harus diamputasi pada bagian kaki.

“Program ini untuk memfasilitasi baik penyandang disabilitas maupun korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalu lintas, mengingat dampak dari kecelakaan lalu lintas bisa cukup panjang atau bahkan seumur hidup.

“Bagaimana kecelakaan itu terjadi dan bagaimana deritanya saat mengalami kecelakaan lalu lintas, ini momentum untuk pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, jangan ada lagi korban seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Eksekutor Kaki Palsu (Kapal) Sugeng Siswoyudono mengatakan bahwa sejumlah kriteria untuk mendapatkan kaki palsu tersebut antara lain penerima dalam usia produktif, kaki diamputasi bukan karena penyakit, dan tidak mampu.

“Usia harus produktif, kemudian kaki diamputasi bukan karena penyakit dan tidak mampu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, para penerima kaki palsu tersebut juga harus bisa menggunakan tongkat untuk kesehariannya. Dengan terbiasa menggunakan tongkat, maka akan memudahkan tahapan untuk belajar menggunakan kaki palsu.

“Harus bisa pakai tongkat, untuk memudahkan tahapan belajar. Nanti akan diajarkan juga, pasti bisa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah personel tim Kapal mengukur dengan seksama ukuran kaki palsu yang akan dibuat. Proses pembuatan kaki palsu tersebut, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Prosesnya tidak lama, sekitar 2-3 jam saja. Nanti kaki palsu ini akan diserahkan langsung oleh Kapolresta,” katanya,

Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Rekonstruksi Ungkap Kasus Tante Bunuh Keponakan

0

Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Rekonstruksi Ungkap Kasus Tante Bunuh Keponakan

Kadiv Humas Polri Peringati Hari Pendidikan Nasional 2024: Gerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar

0

Kadiv Humas Polri Peringati Hari Pendidikan Nasional 2024: Gerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar

Pada hari ini, 2 Mei 2024, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan penuh semangat dan rasa bangga. Hari ini merupakan momen untuk merenungkan kembali perjuangan para pahlawan pendidikan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. Di tengah era globalisasi yang penuh tantangan, pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun generasi muda yang tangguh dan berkarakter.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Hari Pendidikan Nasional 2024, menyampaikan pesan penting tentang pentingnya kolaborasi dan keselarasan antar seluruh elemen bangsa dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Kadiv Humas Polri ucapkan Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar sebagai landasan untuk membangun generasi muda yang cerdas, kreatif, dan inovatif.

Merdeka Belajar merupakan sebuah paradigma baru dalam pendidikan yang menekankan kemerdekaan belajar bagi peserta didik. Paradigma ini mendorong peserta didik untuk belajar secara aktif, kreatif, dan mandiri, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

Semangat Hari Pendidikan Nasional ini patut kita jadikan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kita perlu bersatu padu, baik pemerintah, sekolah, guru, orang tua, maupun masyarakat luas, untuk mendukung pendidikan anak-anak bangsa.

Marilah kita jadikan Hari Pendidikan Nasional ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun generasi unggul melalui Merdeka Belajar. Dengan bersatu dan bergerak bersama, kita yakin dapat mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai Indonesia yang maju dan sejahtera.

Tegas !!! Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kena PTDH, 2 di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

0
Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kena PTDH, 2 di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kena PTDH, 2 di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pimpinan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya, Selasa (30/4/2024).

Polres Metro Tangerang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap tiga anggotanya yang melanggar kode etik profesi Polri, pada Selasa (30/4/2024).
Tiga anggota Polri itu yakni Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS.
Dua di antaranya dipecat karena terlibat narkoba, sementara satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.
Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang,Kombes Zain Dwi Nugroho, dan dihadiri oleh Wakapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang serta Pejabat Utama (PJU) lainnya.
Ketiga anggota polisi yang dipecat itu tak hadir dalam upacara tersebut, sehingga pelaksanaan dilakukan secara simbolis, dengan mencoret foto anggota yang diberhentikan.

Adapun tiga anggota tersebut, terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang, oleh Komisi Kode Etik Polri.

Dalam upacara itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas, sesuai aturan dan etika.
“Pagi hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH, dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian, akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan, dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” ujar dia.
Zain berharap tak ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak hormat, karena melakukan pelanggaran.
“Setiap dinas dimana pun ada pasti risikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” papar Zain.
Di akhir amanatnya, Zain juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar mawas diri, saling menjaga dan mengingatkan. 
“Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta,” ujar dia.

Kadiv Humas Polri : Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,

0

Kadiv Humas Polri : Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Menuju Semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan lalu membawa kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menjadi sejarah baru ketika Timnas Indonesia berhasil masuk semifinal dalam Piala Asia AFC.

Kerja keras para anggota Timnas Indonesia U-23 patut diacungi jempol. Kemenangan itu bahkan diharapkan menjadikan trophy kemenangan dapat diraih.

Dari semua anggota Timnas Nasional, yang mungkin tak banyak masyarakat tahu adalah dua di antaranya merupakan anggota aktif Polri. Dia adalah Bripda Muhammad Ferrari dan Bripda Daffa Fasya Sumawijaya.

Bripda Daffa mengaku, dirinya memang mengawali karier menjadi pemain sepak bola hingga akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan cita-citanya menjadi anggota Polri. Setelah menjadi anggota Korps Bhayangkara, Bripda Daffa mengaku semakin bisa mengabdi kepada negeri dari kemampuan yang dimilikinya, juga tugas melayani dan mengayomi masyarakat.

“Sekarang saya bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mengatur antara dinas dan latihan, memang saya sudah mendapatkan surat penugasan untuk mengikuti pertandingan Piala Asia AFC,” ungkap Bripda Daffa, Minggu (28/4/24).

Bripda Daffa menerangkan, menjadi pemain Timnas U-23 harus benar-benar disiplin dan taat pada apa yang telah disiapkan pelatih. Kemudian, kegigihan dan semangat harus terus dimiliki.

Sebagai anggota Polri, ujar Daffa, dirinya bangga dapat berhasil memenangkan pertandingan perempat final kemarin. Mengharumkan nama Indonesia, baginya, menjadi pengabdian untuk negeri.

“Untuk anggota Polri, jangan takut, keluarkan prestasi kalian karena berprestasi merupakan kebanggaan untuk diri kalian dan institusi,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Bripda Ferrari juga memandang bahwa memenangkan pertandingan adalah cara mengabdi kepada negeri. Sebagai anggota di Satker yang sama dengan Bripda Daffa, Bripda Ferrari mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, dan semua petinggi Polri yang memberikan dukungan kepadanya mengikuti pertandingan.

Bripda Ferrari bahkan mengaku bersama Bripda Daffa mendapatkan ucapan secara langsung dari Kombes. Pol. Sumardji selaku manajer atas keberhasilan masuk semifinal. Ia berharap, banyak anggota Polri lainnya yang termotivasi mengembangkan bakatnya untuk mengharumkan nama bangsa.

“Jangan pernah takut untuk mimpi karena suatu kebanggan juga sebagai anggota Polri dapat meraih prestasi,” jelas Bripda Daffa.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengaku bangga atas kontribusi nyata dua anggota Polri tersebut untuk mengharumkan Indonesia. Kadiv Humas berharap, pertandingan semifinal besok dapat menjadi sejarah baru bagi Indonesia memenangkan Piala Asia AFC.

“Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,” ujar Irjen. Pol. Sandi.

Hasil Survei Kedai Kopi Pemudik Puas Dengan Kinerja Kepolisian Saat Amankan Mudik Lebaran 2024

0

Hasil Survei Kedai Kopi Pemudik Puas Dengan Kinerja Kepolisian Saat Amankan Mudik Lebaran 2024

JAKARTA – Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 yang dilakukan pada 13 – 18 April 2024 dengan metode pengambilan data Computerized Assisted Self-Interview (CASI).

Dalam survei tersebut ditemukan bahwa lebih dari 80% responden menyatakan puas atas kinerja polisi lalu lintas dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik.

“Sebanyak 84,1% responden menyatakan puas pada kinerja polisi dalam menjaga keamanan arus mudik, dan 82,5% puas pada upaya kepolisian untuk menjamin kelancaran arus mudik”, ungkap Manager Research KedaiKOPI Ashma pada Minggu, 28 April 2024.

https://youtu.be/nJ35cVDME2U?si=FogR7RSmLKEgvdW-

Menurut Ashma dari tingginya angka kepuasan tersebut bisa menjadi simbol apresiasi masyarakat kepada kepolisian lalu lintas dalam perannya menjaga kondusifitas mudik tahun ini,

“Hasil ini sebetulnya mengapresiasi polantas dalam menjaga kelancaran dan keamanan mudik meski masih ada satu-dua kejadian imbas dari kebijakan pengaturan jalan yang banyak disiarkan oleh media kemarin”, kata Ashma.

Selain itu dalam survei kali ini KedaiKOPI juga mencari tahu bagaimana perilaku pengendara lain selama perjalanan mudik. Ditemukan terdapat 67,4% responden yang mengaku puas akan kepatuhan pengendara lain.

“Perlu diperhatikan juga sebanyak 67,4% pemudik merasa puas terhadap kepatuhan pemudik lain pada saat berkendara. Artinya ada indikasi bahwa masih ada pemudik yang berkendara dengan tidak aman dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pemudik lain”, imbuh Ashma.

Di kesempatan yang sama Communication Specialist KedaiKOPI Bintang menyatakan bahwa Survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 merupakan permulaan dari rangkaian riset sosial yang akan dilakukan oleh KedaiKOPI kedepannya.

“Survei ini adalah awal dari serangkaian kegiatan penelitian sosial yang akan dilakukan secara berkala. Sesuai namanya Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia akan menangkap opini publik terhadap isu-isu yang sedang berkembang”, tutur Bintang.

Survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 diikuti oleh 1126 responden. Populasi responden adalah pemudik dengan rentang usia 17-55 tahun.

Hasil Survei Perilaku dan Kebiasaan Mudik Lebaran 2024 dapat digunakan diunduh melalui pranala berikut ini:
https://kedaikopi.co/survei/survei-perilaku-dan-kebiasaan-mudik-lebaran/

Hasil Survei Kedai Kopi Pemudik Puas Dengan Kinerja Kepolisian Saat Amankan Mudik Lebaran 2024 #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #mudik2024 #beritapolisi

Polresta Malang Kota Imbau Warganet Stop Sebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

0

Polresta Malang Kota Imbau Warganet Stop Sebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Polresta Malang Kota)
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Polresta Malang Kota)

Berita Polisi Seiring dengan perkembangan dunia digital, warganet sering kali ikut serta membagikan informasi kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, foto dan video yang disebar tanpa sensor.

Apalagi dalam beberapa kejadian khususnya di Kota Malang, korban meninggal di lokasi kejadian. Bahkan di lokasi kejadian masih menyisakan darah korban.

Karena itu Polresta Malang Kota, mengimbau kepada masyarakat saat melintas pada kejadian kecelakaan lalu lintas diimbau bijak menggunakan media sosial.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sosial medianya,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi, Sabtu (27/4/2024).

Contohnya harus paham dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan, sebab hal ini akan melukai perasaan keluarga korban dan ada pidananya. Setiap orang yang menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan ke media sosial merupakan suatu bentuk perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

Hal tersebut sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu sebaiknya tidak membagikan foto orang kecelakaan di media sosial, bisa saja foto tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Seperti menyebarkan foto itu dengan informasi yang salah alias hoaks.

Bahkan menyebarkan foto korban kecelakaan juga dapat membuat orang lain yang melihatnya merasakan takut berlebihan hingga trauma. Misalnya, secara psikologis kurang stabil karena berbagai kondisi.

Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Pengamanan

0

Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Pengamanan

WhatsApp Image 2024 04 26 at 11.46.07

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan siap untuk mengamankan pertandingan Liga 3 Nasional dengan tuan rumah Persikota yang akan berlangsung di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia pelaksana maupun dengan pihak terkait dalam rangka pengamanan bergulirnya pertandingan Liga 3 Nasional tersebut.

“Jadi, hari ini kita ada rapat terkait keamanan untuk memastikan dan mengecek kesiapan semua stakeholder terkait, termasuk juga panitia pelaksana kegiatan ini,” ucapnya saat ditemui di tengah-tengah laga persahabatan antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Persikota All Star, Jumat (26/4/2024).

Zain mengimbau kepada klub junjung tinggi sportifitas, dan fair play dikedepankan, termasuk juga suporter untuk selalu mendukung klub masing-masing tanpa melakukan pelanggaran.

“Kami dari polri siap untuk melakukan pengamanan permainan Liga 3 Nasional di Kota Tangerang, intinya kami siap dan hari ini ada rapat untuk menciptakan situasi kondusif serta aman,” tegasnya.

Berikut Jadwal Laga Persikota di Stadion Benteng Reborn:

  • Persikota vs Persab Brebes: Senin 29 April 2024 pukul 13.15 WIB
  • Persikota vs Kartanegara FC: Jum’at 3 Mei 2024 pukul 15.30 WIB
  • Persikota vs Persidago Gorontalo: Minggu 5 Mei 2024 pukul 13.15 WIB
  • Persikota vs MBS Batam: Selasa 7 Mei 2024 pukul 15.30 WIB.

Menurut informasi, harga tiket masuk Stadion Benteng Reborn tersebut dibagi menjadi tiga kelas yaitu VVIP, VIP dan Reguler. Dengan rincian kelas Reguler sebesar Rp35 ribu, VIP Rp100 ribu, dan tiket VVIP Rp150 ribu dan loket dibuka di Kantor Sekretariat Persikota Tangerang, Stadion Benteng Reborn.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701