Beranda blog Halaman 216

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

0

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

 

Rabu (23/11) Tim Pembina Samsat Provinsi Papua berada di Makassar dalam rangka pelaksanaan Study Tiru Best Practice atau Studi tiru mengadopsi praktik terbaik Kesamsatan yang ada di Samsat Provinsi Sulsel, Tak hanya Kesamsatan, Rombongan Tim Pembina Samsat Provinsi Papua yang di ketuai oleh Kabid Pengendali Pendapatan Provinsi Papua di ajak melihat lebih dekat beberapa terobosan yang telah diterapkan oleh Ditlantas Polda Sulsel mulai dari E-Arsip, ERI BPKB sampai dengan mekanisme dan perangkat pendukung back office dan front office ETLE Ditlantas Polda Sulsel.

“Meniru praktik terbaik untuk apa yang telah diterapkan di Samsat Provinsi Sulsel, dapat memacu inovasi dan mempercepat pembelajaran kami di Samsat Provinsi Papua” Ungkap ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Papua.

Dikonfirmasi secara terpisah KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum menerangkan kegiatan ini “Benar kita mendapatkan kunjungan, dan telah saya arahkan Kasubditregident bersama Tim untuk mendampingi dan menjelaskan secara detail terobosan yang telah kita terapkan dalam mendukung pelayanan prima bidang Regident Ranmor di Samsat, salah satunya adalah keterkaitan ETLE dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Dengan melihat apa yang telah berhasil di Samsat Sulsel dan dukungan serta peran Ditlantas Polda Sulsel pada pelaksanaan Studi tiru mengadopsi praktik terbaik ini tentunya dapat memberikan inspirasi Tim Pembina Samsat Provinsi Papua untuk lebih meningkatkan pelayanan, khususnya kepada masyarakat Provinsi Papua.

 

Gelar Monitoring Dan Evaluasi Laka Lantas, Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Kurangi Angka Laka Lantas

0

Gelar Monitoring Dan Evaluasi Laka Lantas, Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Kurangi Angka Laka Lantas

Kamis (23/11) Ditlantas Polda Sulsel menerima kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Korlantas Polri yang diketuai oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri KBP C.F. Hotman Sirait, S.I.K., S.H., M.M. kedatangan TIM Monev dalam rangka mengkaji kegiatan penanganan laka lantas yang telah dilaksanakan Polda Sulsel dan Jajarannya dengan outcome menurunnya angka kecelakaan lalu lintas sehingga dapat tetap terwujud Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

Kedatangan Tim Monev Korlantas Polri diterima langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum diruang kerjanya, kemudian dilanjutkan dengan inti acara yang dipusatkan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel yang diikuti oleh seluruh Kasatlantas Jajaran Polda Sulsel.

Dalam sambutan Dirgakkum Korlantas Polri yang dibacakan oleh Ketua Tim Monev yang juga pernah mengembang tugas di Polda Sulawesi Selatan pada beberapa jabatan menyampaikan bahwa “salah satu maksud dan tujuan dari kegiatan Monev ini adalah sebagai sarana penyampaian arahan kebijakan Korlantas Polri tahun 2023 khususnya terhadap kemampuan personil lalu lintas Polri, dalam penanganan kasus tindak pidana kejahatan lalu lintas guna mencapai hasil yang optimal dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas”. Ungkapnya.

Terkait hasil pelaksanaan Monev, Tim Korlantas memaparkan persentase data Laka Polda Sulsel terhadap data Laka Nasional 2023 adalah jumlah laka 5%, korban meninggal dunia 4%, korban luka berat 3%, korban luka ringan 5%, sedangkan rekapitulasi jumlah laka di Polda Sulsel untuk Januari – Oktober 2023 adalah jumlah laka 6521 Kasus, Meninggal Dunia 882, Luka Berat 398, dan Luka Ringan 8.636, jika dirata-ratakan berdasarkan rekapitulasi laka tersebut setidaknya setiap harinya terdapat 3 orang meninggal dunia akibat laka lantas di Wilayah Hukum Polda Sulsel. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 korban fatalitas laka lantas meninggal dunia mengalami penurunan 7 jiwa dari 889 korban meninggal dunia menjadi 882.

itemui usai kegiatan Monev, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum mengungkapkan “hari ini kita telah menerima asistensi dari Tim Monev Laka Lantas Korlantas Polri dan hasilnya, apa yang Ditlantas Polda Sulsel dan Jajarannya telah laksanakan selama ini sudah cukup sesuai arah dan kebijakan pimpinan, bersama dengan Tim Monev tadi juga kita telah evaluasi sejumlah aspek mulai dari penyebab laka di wilayah Polda Sulsel, respons dalam penanganan laka lantas termasuk pencegahannya serta efektivitas kampanye keselamatan lalu lintas dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas” Ungkapnya, sembari menambahkan bahwa “hasil kegiatan Monev ini akan segara Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Jajaran tindak lanjuti dengan beberapa optimalisasi pelaksanaan tugas”. Pungkasnya.

Dirlantas Polda Sulsel juga berpesan bahwa Masalah lalu lintas adalah masalah bersama, spirit dan tanggung jawab untuk menjadi pelopor di bidang keselamatan berlalu lintas harus dimiliki berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat, untuk itu masyarakat dihimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, menaati peraturan lalu lintas, budayakan tertib berlalu lintas dan hormat pemakai/pengguna jalan lainnya.

Dirlantas Polda Sulsel Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023

0

Dirlantas Polda Sulsel Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023

Memperingati HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023, Penyelenggara Korpri Polda Sulsel mengadakan serangkain kegiatan, salah satunya adalah kegiatan Upacara dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Panaikang Makassar pada hari ini, Rabu (22/11).

Upacara dan tabur bunga merupakan salah kegiatan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korpri Polri, sebagai penghormatan terhadap jiwa-jiwa pahlawan yang telah menjadi saksi dan pelaku dalam perjuangan untuk merebut kemerdekaan. Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk melestarikan sejarah dan tradisi negara.

Dalam pelaksanaan upacara dan tabur bunga ini bertindak langsung sebagai Irup Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum serta diikuti seluruh ASN Satker Polda Sulsel termasuk Satker Ditantas Polda Sulsel yang jumlahnya 22 Personil.

Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, termasuk diantara Pejabat Utama Polda Sulsel yang turut hadir dalam kegiatan ini, dalam keterangannya diakhir pelaksanaaan upacara dan tabur bunga mengungkapkan “ASN yang bertugas di lingkungan Kepolisian ini adalah bagian dari Korpri yang dalam pelaksanaan tugasnya terikat dengan aturan internal yang ditetapkan oleh Polri, mereka-mereka ini, khususnya ASN Ditlantas Polda Sulsel adalah kebanggaan kitayang telah memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksaaan tugas Pokok Polri”. Ucapanya.

Disinggung tentang tujuan peringatan HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023 ini, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, membeberkan bahwa “salah satu tujuan dari peringatan HUT Korpri kali ini adalah untuk Mengajak anggota KORPRI pada umumnya dan ASN Polda Sulsel pada khususnya untuk meneguhkan netralitas dalam Pemilu 2024 dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama pada bidang pelayanan publik” Tutupnya.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

0

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma katakan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 BulanKasatnarkoba Polresta Malang Kota ungkap 32 kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir. (SJP)

 

Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Eka Wira Dharma ungkapkan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Malang, terus terjadi sejak pandemi Covid-19 hingga endemi, kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh kalangan usia muda hingga produktif.

“Alhamdulillah, sejak bulan September 2023 hingga 20 November 2023, kita berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 32 kasus,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Eka jelaskan, dari jumlah kasus itu,  sebanyak 33 tersangka turut serta diamankan polisi. Dominasi dari para tersangka merupakan laki-laki berusia rata-rata 35 hingga 50 tahun.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, ganja sebanyak 4,75 kilogram, sabu-sabu sebanyak 668,58 gram, serta 32 butir pil ekstasi. Ini kami amankan dari penyalahguna hingga kurir,” tuturnya.

Eko tambahkan, hal itu membuktikan bahwa wilayah Kota Malang masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.

Sehingga, dibutuhkan peran dari seluruh pihak hal terkait untuk penanggulangan peredaran narkoba di Kota Malang.

“Ini bukan hanya tugas dari kami, tapi semua pihak ikut andil dalam pemberantasan dan penanggulangan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

0

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Kota Malang – Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, menegaskan pentingnya netralitas anggota Polresta Malang Kota pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan saat apel jam pimpinan (Senin, 21/11) yang dihadiri oleh seluruh Kapolsek, PJU, PNS, dan anggota Polri.

Mengingat aturan netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 4 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menekankan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Penegasan aturan tersebut juga mencakup larangan bagi personel Polri untuk berfoto bersama bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.

“Hal ini penting untuk menjaga independensi serta kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas yang bersifat netral dan profesional, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis” ungkap Kombes Pol Buher (Senin, 20/11)

Pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Sebagai pondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

Ungkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, sementara ayat (2) melarang anggota Polri untuk terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.

“Sanksinya akan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga tindakan berdasarkan kode etik profesi Polri,” tegas Buher.

Penjelasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga independensi, keprofesionalan, serta netralitas dalam konteks politik.

‘Hal ini merupakan upaya penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga yang adil, netral, dan dapat dipercaya” Pungkasnya

Dirlantas Polda Sulsel Sidak Samsat Makassar Pastikan pelayanan standar dan prima

0

Dirlantas Polda Sulsel
Sidak Samsat Makassar
Pastikan pelayanan standar dan prima

Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, di Jalan Andi Mappanyukki Makassar, Selasa 21 November 2023.

Kehadirannya di Samsat didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, Satriady dan Kepala Cabang Jasa Raharjo Sulsel, M Iqbal Hasanuddin guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.

Selain melihat secara langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan para wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.

Selain itu, Made Agus juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. “Layani dengan baik para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat”, tandasnya.

Dalam Sidak tersebut diinformasikan, saat ini melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Ditlantas Polda Sulsel mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan apabila ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas tidak melakukan konfirmasi.

Perlu diketahui, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Lebih lanjut, dalam Sidaknya, Made Agus menekankan perlunya pelayanan prima. Berikan pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Utamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas

Menyinggung tentang pelayanan loket ETLE, harus segera direalisasikan agar mereka yang melakukan pelanggaran dan tercapture ETLE bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Made Agus menilai, pelayanan Samsat Makassar sudah memenuhi standar pelayanan publik yang berjalan cukup bukti. Ini dibuktikan, masyarakat yang ditemukannya ketika Sidak cukup memberikan respons positif terhadap pelayanan Sansat Makassar, adanya transparansi, akuntabilitas, kemudahan pelayanan dan pelibatan provost Polda Sulsel dalam pengawasan pelayanan.

 

 

 

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

0

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M. Si. Kapolda Jatim, Ingat yaaa.. Anggota Polri harus netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024

https://www.youtube.com/watch?v=sKKvxp7IBmY&t=2s

ANGGOTA POLRI DILARANG:

Menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

Menggunakan atau memasang atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu

Membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan caleg Capres atau Cawapres

Membari atau meminta atau mendistribusikan janji, hadia, dan atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu

Berfoto atau swafoto di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk hurus V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri.

Mempromosikan atau menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto parpol Caleg, Capres, Cawapres, baik melalui media online dan media sosial

Memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol Caleg, Capres, Cawapres.

Berfoto bersama dengan Caleg, Capres, Cawapres massa dan simpatisannya

Membarikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis

Menjadi pengurus atau anggota Tim sukses parpol Caleg, Capres atau Cawapres

Melakukan kampanye hitam ( black campaign) dan menganjurkan untuk menajdi gulput

Menggunkan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol, Caleg, Capres atau Cawapres

Menggunakan fasilitas dinas atau mengikutsertakan atau mengatasnamakan intitusi polri atau bhayangkari bagi anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik

Memberikan informasi kepada siapapun tekait dengan haisl perhitungan suara

Menjadi panitia umum pemilu anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu)

POLRI HARUS:

1. Meningkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota polri serta memberikan tindakan tegas

2. Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran Pemilu serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi menganggu jalannya pemilu

AWAS!!

Anggota polri yang melanggar Prinsip netralitas dalam tahapan pemilu 2024 akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku

INGAT!!

Bhayangkari yang bukan Polwan dan Keluarga memiliki hak suara, Namun sebaiknya Menghindari pelanggaran Perinsip Netralitas di pemilu 2024 karena tetap merupakan bagian keluarga besar Polri

POLRI NETRAL, PEMILU DAMAI, INDONESIA MAJU
POLDA JAWA TIMUR 2023

Kadiv Humas: Pengelolaan Media Digital Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai

0

Kadiv Humas: Pengelolaan Media Digital Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Jakarta. Divisi Humas Polri menggelar anev dan koordinasi fungsi kehumasan bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangka Mendukung Terselenggaranya Pemilu Damai 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam sambutannya menerangkan bahwa tantangan pemilu kali ini yang tidak mudah menjadi kesadaran untuk terus memacu meningkatkan kemampuan pengelolaan digital di seluruh jajaran humas. Oleh karenanya, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan konten-konten positif di ruang digital demi mewujudkan pesat demokrasi yang sesungguhnya.

“Saya berharap dengan anev konsolidasi fungsi humas ini bisa membuat kita semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Kadiv Humas, Selasa (21/11/23).

Kadiv Humas mengingatkan, tugas mewujudkan pemilu damai tentunya harus dituntaskan semua pihak. Oleh karenanya, bersama kementerian/lembaga terkait, media massa, dan masyarakat harus saling bergandengan tangan.

Polri sendiri melakukan berbagai upaya pengamanan untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan Operasi Mantab Brata, Operasi Nusantara Cooling System, dan Operasi Kontigensi. Sedangkan, Divisi Humas Polri sendiri telah meresmikan aplikais Portal Humas Presisi yang melibatkan masyarakat sebagai cotizen journalism.

“Saya meminta kepada seluruh kabidhumas polda jajaran agar sekembalinya dari kegiatan ini, sudah memiliki bekal untuk menyusun strategi komunikasi serta menentukan cara bertindak dalam mengelola harkamtibmas baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” jelas Kadiv Humas.

Golkar Yakin TNI-Polri Akan Bekerja Profesional dan Netral pada Pemilu 2024

0

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. (Beritasatu.com / Yustinus Patris Paat)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yakin bahwa TNI-Polri akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024. Doli meyakinkan bahwa semua pihak, termasuk TNI-Polri, telah memahami aturan yang menegaskan netralitas dan menghindari politik praktis.

“Pemilu ini memiliki aturan yang telah diatur, saya kira semua pihak sudah memahaminya, masyarakat, ASN, Polri, TNI sudah memahami posisi netralitas mereka, semuanya diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis baik di Bawaslu maupun Peraturan KPU,” ujar Doli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Doli juga mengimbau pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dan tim pemenangannya untuk tidak gegabah menuduh TNI-Polri tidak netral atau terjadi kecurangan. Menurutnya, jika ada indikasi tersebut, sebaiknya dilaporkan langsung ke pihak berwajib, karena sudah ada mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum.

“Ketika menyampaikan sesuatu ke masyarakat, hati-hati. Mari kita kembalikan pada aturan mainnya, jika ada pelanggaran aturan, laporkan, karena instrumennya sudah ada. Jangan menciptakan opini tentang kecurangan tanpa bukti yang jelas,” terang Doli.

Menurutnya, saatnya bagi semua elite politik untuk menjaga pernyataan, sikap, dan tindakan mereka agar tidak mengandung fitnah terhadap pasangan capres-cawapres tertentu atau institusi tertentu. Doli berpendapat bahwa fokus seharusnya lebih pada adu gagasan, program, dan ide membangun Indonesia ke depan.

“Sebaiknya kita menjaga pernyataan, sikap, dan tindakan selama pemilu ini. Hindari menyampaikan hal-hal yang dapat memicu fitnah,” pungkas Doli.

 

Polres Metro Tangerang Kota Petakan TPS Rawan

0

Polres Metro Tangerang Kota Petakan TPS Rawan

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

news-1701
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100196

cuaca 898100197

cuaca 898100198

cuaca 898100199

cuaca 898100200

cuaca 898100201

cuaca 898100202

cuaca 898100203

cuaca 898100204

cuaca 898100205

cuaca 898100206

cuaca 898100207

cuaca 898100208

cuaca 898100209

cuaca 898100210

cuaca 898100211

cuaca 898100212

cuaca 898100213

cuaca 898100214

cuaca 898100215

cuaca 898100216

cuaca 898100217

cuaca 898100218

cuaca 898100219

cuaca 898100220

cuaca 898100221

cuaca 898100222

cuaca 898100223

cuaca 898100224

cuaca 898100225

content-1701