Beranda blog Halaman 218

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Polri Tidak Punya Akses ke Aplikasi Sirekap KPU

0

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Polri Tidak Punya Akses ke Aplikasi Sirekap KPU

DATANGI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amitir saat mendatangi Mapolresta Malang Kota

Mahasiswa Datangi Polresta Malang Kota Sehubungan Postingan Connie Bakrie

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Timur (Amatir) mengadakan unjuk rasa damai di Mapolresta Malang Kota, Jum’at (22/03/2024).

Amatir merupakan kumpulan dari mahasiswa dari Universitas Brawijaya, Polinema, Universitas Negeri Malang, UMM, Unisma dan UIN Malang.

Kedatangan mereka ke Mapolresta Malang Kota untuk mempertanyakan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 dan hasil Sirekap KPU yang dapat diubah seperti yang disampaikan pengamat militer Connie yang dalam postingan mengatakan kalau Polri punya akses ke aplikasi Sirekap KPU dan pengisian formulir C1 dilakukan di polres-polres se-Indonesia.

Termasuk pernyataan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menyebutkan sejumlah polres memiliki akses ke aplikasi Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, pengisian formulir C1 juga bisa dilakukan dari polres-polres.

Sambil membawa beberapa spanduk dengan tulisan seperti “Connie Bilang Sirekap Dapat Diakses Polisi, Siapa yang Mendalilkan Harus Bisa Membuktikan dan, Bapak Polisi Coba Buka Akses Sirekap.

Kedatangan mereka disambut oleh Kasat Intelkam Polresta Malang Kota Kompol Ferry Dharmawan mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang kebetulan lagi mengikuti teleconveren bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Subianto.

Asas salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Amitir mengatakan kalau kedatangan dirinya bersama teman teman ke Mapolresta Malang Kota sudah mendapat izin.

Kedatangan kami untuk menyampaikan pesan kalau Polri harus tetap menjunjung tinggi Netralitas di Pemilu.

Kami juga ingin Polri melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya sesuai dengan tupoksinya. Dengan adanya isu yang mengatakan Polisi punya akses ke aplikasi Sirekap KPU tidak benar adanya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seperti yang menjadi atensi bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Polri harus netral dalam Pemilu dan, tetap kami junjung tinggi netralitas.

“Kami tegaskan sekali lagi Polri khususnya Polresta Malang Kota tidak punya akses untuk masuk ke aplikasi Sirekap KPU maupun mengisi formulir C1 Pemilu 2024, itu adalah tugas dari KPU.Untuk tuduhan dalam postingan itu tak sesuai dengan kenyataannya atau Hoax.

“Tugas kami hanya melaksanakan kegiatan pengamanan agar Pemilu dapat berjalan aman, tertib dan, damai. Kalau ada kecurangan silakan sampaikan dengan prosedur yang berlaku. Alhamdulillah di Kota Malang hingga saat ini dalam suasana yang sangat kondusif,” terangnya.

Di Bawah Komando Irjen Pol Sandi Nugroho Berikut Pencapaian Divisi Humas Polri Hingga Terima sertifikasi ISO 9001: 2015

0

Judul Satu : Divisi Humas Polri Kembali Raih Penghargaan di 2024, Ini Capaiannya di Bawah Komando Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho

Judul Dua : Di Bawah Komando Irjen Pol Sandi Nugroho Berikut Pencapaian Divisi Humas Polri Hingga Terima sertifikasi ISO 9001: 2015

JAKARTA – | Divisi Humas Polri kembali meraih penghargaan di tahun 2024 ini. Kali ini, saat Rakernis Satker divisi gabungan di gelar, Kadiv Humas Polri terima sertifikasi ISO 9001: 2015, yang di serahkan langsung Vice President of corporate secretary PT. Sucofindo Arifin, SE dengan disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, PJU Mabes Polri dan Peserta Rakernis Satker divisi gabungan. Jum’at (22/3/2024).

Direktur Utama PT. Sucofindo Jobi Triananda Hasjim pun, kemudian memberikan ucapan selamat kepada Kadiv Humas atas sertifikat ISO 9001:2015. Sertifikat ini dipandang menjadi sebuah pencapaian yang harus diapresiasi.

Jobi menyampaikan harapannya,  dengan sertifikat ini, Kadiv Humas Polri dapat konsisten memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Kami optimis Divisi Humas Polri mampu menjaga kualitas melalui implementasi standar manajemen mutu secara berkelanjutan,” ujarnya.

Beberapa capaian Divisi Humas Polri, yakni telah sukses menjadi ujung tombak komunikasi publik.,

Menciptakan terobosan dengan peluncuran aplikasi E-learning Portal  Humas untuk meningkatkan fungsi kehumasan., Meningkatkan sinergitas dengan media untuk menyebarkan berita positif Polri dan Membangun narasi yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa memang selayaknya mendapat apresiasi dan penghargaan.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah memberikan apresiasi dan penghargaan Presisi Award kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. Tentunya penghargaan diberikan atas loyalitasnya bersama staf Divisi Humas Polri dan Bidhumas Polda Jajaran dalam menjalin komunikasi publik yang baik.

“Penghargaan diberikan kepada Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum, atas dedikasi dan loyalitas yang tinggi Divisi Humas Polri bersama Bidhumas Polda jajaran dalam membina silaturahmi dengan komunitas pers dan terus menjaga citra Polri agar tetap kondusif dengan terjaga dengan melakukan strategi komunikasi publik yang baik,” ungkap Ketua Lemkapi, Edi Hasibuan, kala itu.

Ketua Lemkapi menyatakan, penghargaan yang diberikan berdasarkan analisa dan pemantauan kinerja Humas Polri yang ternyata mengalami banyak kemajuan. Oleh karenanya, dengan penghargaan ini diharapkan kepercayaan terhadap Polri semakin baik.

“Kerja keras Divisi Humas Polri ini adalah wujud implementasi program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” ujarnya.

Di sisi lain Kadiv Humas Polri menyampaikan apresiasi ini akan menjadi semangat untuk jajaran Humas Polri untuk menjadi lebih baik lagi. Ia menyampaikan bahwa koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi adalah kunci menyelesaikan permasalahan dan tantangan bagi Humas Polri ke depan.

Lebih lanjut, Kadiv Humas menegaskan, Lemkapi menjadi salah satu mitra Polri yang selama ini bekerja sama, menyemangati, bahkan mengkritisi agar Polri semakin baik ke depan. Tak dielakan, Lemkapi juga menjadi rujukan pemberi masukan untuk Polri dalam menyelesaikan permasalahan internal maupun eksternal.

“Terima kasih kepada Lemkapi atas kerja sama dan apresiasi selama ini, mudah-mudahan dapat menjadi penyemangat kita semua baik yang berada di Mabes maupun yang berada di Polda Jajaran,” jelas Kadiv Humas.

Perlu di ketahui, Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (DivHumas Polri) adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang Hubungan Masyarakat pada tingkat Mabes Polri. Div Humas Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Divhumas polri dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Jenderal Bintang Dua.**

(Red)

#Kadivhumaspolri #Irjenpolsandinugroho #ISO 9001: 2015

Janjian Lewat Medsos, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung

0

Janjian Lewat Medsos, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung

Kota Tangerang – Personel Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 remaja yang hendak perang sarung, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB.

 

Kesebelas remaja usia belasan itu diamankan di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan para pelaku remaja yang diamankan ini masing-masing berinisial DMS (15), HAS (14), KA (15), DR (16), GDY (15), FAL (14), AGM (14), MAI (14), AS (17), FY (15) dan SI (14).

 

“Bahwa sebelumnya beredar di media sosial (medsos) ada sekelompok anak remaja telah melakukan perang sarung di depan Masjid Jami Nurussalam, Jalan Sukarela,” kata Saiful dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

 

Lanjutnya, Kapolsek perbatasan kota Tangerang dan Jakarta Selatan tersebut segera menugaskan jajaran Polsek Ciledug untuk mengamankan belasan remaja yang merupakan pelaku perang sarung itu.

 

‘’Saat anggota tiba di lokasi, Mereka hendak perang sarung, antara kelompok remaja. Namun, rencana aksi perang sarung ini berhasil kita gagalkan,’’ ujarnya.

Dari tangan para remaja itu, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sarung yang sudah diikat seperti lilitan kabel.

 

“Dari hasil interogasi terhadap kesebelas anak remaja yang telah diamankan. Mereka mengaku melakukan perang sarung yang sebelumnya janjian melalui medsos instagram,” ungkap Saiful.

 

Ia menyampaikan, dari tindakan yang telah diambil, pihaknya memanggil para orangtua  dari 11 remaja itu. Termasuk memanggil tokoh masyarakat setempat. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

 

“11 remaja itu sudah kami pulangkan ke orangtuanya masing-masing dengan perjanjian secara tertulis agar dikemudian hari tidak melakukan hal itu kembali, disaksikan para tokoh masyarakat dan orangtuanya,” jelas Saiful.

 

Sesuai atensi pimpinan, Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan orangtua agar memperhatikan anak-anaknya saat berada diluar rumah, terlebih di malam hari, sehingga hal yang tak diinginkan tidak terjadi.

 

“Mari bersama kita ajarkan anak-anak kita untuk melakukan aktivitas yang positif diusianya. Lebih baik mengaji, belajar ilmu agama atau membangunkan sahur dengan cara-cara yang baik. Yang terpenting pengawasan ketat, pukul 10.00 WIB malam pastikan anak-anak harus sudah dirumah,”pungkasnya.

Kapolri Apresiasi Divisi Humas Polri Terima Sertifikat ISO 9001:2015

0

Kapolri Apresiasi Divisi Humas Polri Terima Sertifikat ISO 9001:2015

Jakarta – Divisi Humas Polri menerima sertifikat ISO 9001:2015 yang diserahkan langsung oleh Vice President of Corporate Secretary PT Sucofindo Arifin. Penyerahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim mengucapkan selamat kepada Kapolri atas sertifikat ISO 9001:2015. Sertifikat ini dinilai menjadi sebuah pencapaian yang harus diapresiasi.

https://www.youtube.com/watch?v=QzMfWfpyo6k

“Selamat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Polri atas raihan keberhasilan satuan kerja Divisi Humas Polri memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015,” jelas Jobi dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/3/24).

Jobi berharap, dengan sertifikat ini, Kadiv Humas Polri dapat konsisten memberikan pelayanan terbaiknya.

“Kami optimis Divisi Humas Polri mampu menjaga kualitas melalui implementasi standar manajemen mutu secara berkelanjutan,” ujarnya.

Jenderal Sigit mengapresiasi sertifikasi yang diterima Divisi Humas Polri. Dia memberikan selamat atas penyerahan sertifikat ISO 9001:2015 tersebut.

“Ke depan, Divhumas harus senantiasa dijaga dengan peningkatan kompetensi SDM pengampu bidang kehumasan,” ungkap Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho bersyukur atas penyerahan sertifikat ISO 9001:2015 tersebut. Sertifikasi ini, jelas Sandi, dilakukan demi menjadikan Divisi Humas Polri lebih baik, bermutu, dan profesional.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” ujar Sandi.

Dia berharap, dengan adanya sertifikat ini, kinerja Divisi Humas Polri ke depan bisa semakin ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan media semakin maksimal.

Note :

Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 Di Bulan Suci Ramadhan Humas Polri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Publik #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #rakernis2024 #rakernispolri2024 #ISO 9001:2015

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

0

Kapolresta Malang Kota: Eksekusi Objek
Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

Dalam rangka menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Eksekusi Objek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.


FGD terkait objek fidusia ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, pada hari Rabu (20/3/2024).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., membuka FGD ini dengan menjelaskan maksud dan tujuannya untuk mencari solusi permasalahan fidusia.
“FGD ini sebagai respon terhadap maraknya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar pria yang akrab disapa Buher.
Ia menjelaskan, diskusi harus bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemahaman yang baik tentang eksekusi fidusia, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang,” jelas Buher.
Buher mencontohkan kejadian di lapangan, seperti ada surveyor tidak melakukan tugas dengan benar, seringnya ada data fiktif dalam pengajuan kredit, penarikan objek fidusia yang tidak sesuai prosedur hingga ada perampasan objek fidusia di jalan.
“Kami dari kepolisian mengharapkan FGD ini dapat menghasilkan solusi untuk menangani permasalahan fidusia. Bekerja secara profesional dan sesuai hukum,” terang Buher.
Di akhir penjelasannya, untuk memberikan layanan prima dalam pelayanan pengaduan masyarakat, Buher meminta Kasat Reskrim menyiapkan hotline layanan bagi masyarakat terkait masalah fidusia.
Saat diskusi dan tanya jawab, ahli hukum Universitas Brawijaya Luki Indrawati menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi objek fidusia.
“Mekanisme eksekusi objek fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri dan yang menjadi dasar menarik objek jaminan fidusia, yakni putusan MK yang memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara penarikan objek fidusia,” jelas Luki.
Perwakilan OJK Kota Malang, Federik Alexander menambahkan, pentingnya ada perjanjian kedua belah pihak terkait pembiayaan yang tertulis dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, inipun berlaku juga untuk kasus pinjaman online (Pinjol).
Sesuai harapan Kapolresta Malang Kota, hasil dari FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.
Polresta Malang Kota akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat terkait masalah fidusia. Melalui kerja sama dan kesadaran semua pihak, diharapkan permasalahan fidusia dapat diatasi dengan baik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bagikan Takjil Untuk Warga

0

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bagikan Takjil Untuk Warga

Bulan suci ramadan selalu identik halnya dengan berbagi kepada sesama. Salah satu tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam bulan ramadan adalah berbagi takjil untuk berbuka puasa. Baru-baru ini Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra beserta personel telah melaksanakan kegiatan pembagian takjil buka puasa kepada masyarakat Kota Kendari yang melintas di Jl. Asrama Haji, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Tujuan dari membagi takjil ini adalah untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kepedulian sosial. Secara sukarela para petugas menyediakan takjil untuk berbuka puasa bagi para pengguna jalan yang sedang beraktivitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat serta membangun citra positif kepolisian di tengah-tengah mereka.

Diharapkannya dengan adanya kegiatan berbagi takjil dari Polda Sultra dapat dicontoh pula oleh provinsi lainnya. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kegiatan pembagian takjil buka puasa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Kota Kendari untuk saling peduli dan kian semangat untuk berbagi kepada sesama di bulan penuh berkah ini.

 

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

0

Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

KOTA MALANG – Melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 Satlantas Polresta Malang Kota mengajak masyarakat terutama pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

Ajakan itu disampaikan oleh petugas gabungan yang melaksanakan operasi sambil membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Mapolresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto mengatakan, pada Operasi Keselamatan Semeru 2024 kali ini juga dimanfaatkan untuk berbagi berkah kepada para pengendara.

“Operasi kali ini bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan 1445 H, jadi kami sampaikan himbauan tertib lalulintas, sambil berbagi takjil,” ujar Kompol Aristianto, Jumat sore (15/3).

Kasatlantas Polresta Malang Kota yang memimpin operasi ini juga menjelaskan, bagi-bagi takjil salah satu cara mendekatkan diri kepada masyarakat pengguna jalan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).

“Mencegah tidak harus dengan penindakan, namun perlu adanya pendekatan dan perhatian pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas,” tambah Kompol Aristianto.

Ia mengatakan pembagian takjil ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota setiap bulan Ramadhan.

“Operasi ini fokus pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi, seperti pelanggaran kecepatan, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm” pungkas Kompol Aristianto.

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung Bawa Sajam

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung Bawa Sajam

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota bersama warga gagalkan rencana tawuran berkedok perang sarung puluhan pemuda di Kelurahan Tunjungsekar, Rabu (13/03/2024) malam.

Dua dari 14 pekalu perang sarung, Salah satunya remaja berinisial RE (17) kedapatan membawa sajam dan RF (16) membawa besi yang dililit sarung untuk senjata perang sarung.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan kronologi penangkapan RE bermula dari warga yang melihat sekumpulan remaja di Balai RW 03, Kelurahan Tunjungsekar.

“Saat dihampiri, kelompok tersebut melarikan diri, namun dua diantaranya, RE berhasil diamankan, kemudian warga menghubungi kami,” ucap Kompol Anton, Sabtu (16/03/2024).

“Sesampainya dilokasi Petugas menggeledah kendaraan dan handphone mereka, hingga menemukan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan potongan besi yang terbungkus sarung di salah satu jok motor,” tambahnya.

Motif perang sarung ini bermula dari dendam RE setelah mendapat curhatan dari GT, yang dibully oleh PT saat bermain game Free Fire (FF) pada Senin (11/03/2024).

RE kemudian menemui PT untuk klarifikasi, namun PT malah menantang RE untuk perang sarung di area Futsal Kampus Widyagama pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat dilokasi, RE melihat lawannya besar-besar kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sajam dan besi yang dililitkan di sarung untuk jaga-jaga,” ungkap Anton.

Dari kejadian ini RE dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Untuk proses hukumnya diserahkan ke unit PPA Polresta Malang Kota.

Sementara 12 remaja yang terlibat dalam perang sarung akan mendapat pengawasan dan pembinaan baik dari kepolisian, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

“Rencananya mereka akan diberi pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid dan pondok Ramadhan,” pungkas Kompol Anton.

Demi menjaga kamtibmas, masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi perang sarung.

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

0

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

Sahur on the road kerap menjadi kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, tak terkecuali di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan ini, Direktorat Lalu Lintas telah dan akan melakukan beberapa langkah, sehingga masyarakat tetap dapat khusyuk menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Dari hasil evaluasi kami selama beberapa tahun belakangan ini kegiatan Sahur on the road lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, untuk itu di tahun ini kembali kita tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, Jumat (15/3) kemarin.

Agus menyebutkan bawah Sahur on the road ini sesuai penamannya bergerak di jalan dan pasti secara berkelompok dengan menggunakan kendaraan dalam bentuk konvoi.

“Dalam pergerakan konvoi tersebut sudah pasti memunculkan kerawanan baik dari peserta konvoi itu sendiri dengan kebut-kebutan, mengeber knalpot kendaraan apalagi jika knalpot tidak standar pastinya mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, kebisingan yang ditimbulkan oleh peserta kegiatan tersebut biasanya dapat memancing pengguna jalan yang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan tawuran.

“Jika sudah terjadi tawuran atau mengganggu masyarakat, itulah kami katakan diawal lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegas Agus.

Menurut Dirlantas, dari pada melakukan kegiatan yang dapat memunculkan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas lebih baik memaksimalkan bulan suci Ramadhan 1445 H ini dengan kegiatan yang jauh lebih positif contohnya dengan beribadah.

Sahur on the road sebenarnya lebih tepat bagi masyarakat yang dalam perjalanan sehingga terpaksa melaksanakan sahur dalam perjalanan baik dengan singgah di rumah makan atau di rest area yang sudah disediakan, jadi bukan di ada-adakan kesannya jadi mubasir.

Hal yang sama juga disinggung oleh Dirlantas Polda Sulsel terkait Ngabuburit dengan menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalan berkendara secara konvoi.

“Tentunya hal ini perlu untuk luruskan, dimana kebanyakan masyarakat justru mengejar waktu agar sedapat mungkin berada di rumah untuk berkumpul bersama keluarga untuk berbuka atau ke lokasi tertentu, justru ada beberapa masyarakat memilih berada di jalan” lanjut Dirlantas.

Namun jika tujuannya untuk membagikan takjil bagi ormas atau kelompok tertentu Agus menambahkan, bahwa kegiatan itu tidak larang, tapi pihaknya mengimbau agar pembagian takjilnya tidak sampai menimbulkan kemacetan.

“Untuk pembagian takjil kami imbau agar dapat berkoordinasi dengan petugas di lapangan, nantinya petugas kami akan membantu agar proses pemberian takjilnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesemrawutan di jalan,” Agus Prasetya memungkasi.

Ramadhan Berkah, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Gratis

0

Ramadhan Berkah, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Polres Metro Tangerang Kota berbagi takjil gratis untuk buka puasa kepada para pengguna jalan,Jumat (15/3/2024) sore.

Puluhan anggota dari satuan lalu lintas membagikan takjil di Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Depan Kantor Mapolres Metro Tangerang Kota.

Sedikitnya ada 100 bungkus takjil mereka bagikan kepada para pengguna jalan baik pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas juga para drive ojek online (ojol).

“Setiap Bulan Ramadhan yang penuh Berkah, sudah menjadi agenda bagi kita (Polisi) yakni berbagi sesama. Dengan membagikan takjil jelang berbuka puasa, kepada para pemotor maupun pengendara mobil yang belum sempat berbuka puasa karena masih berada di jalan raya,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi kepada wartawan, Jum’at (15/3/2024).

Berbagi Takjil di bulan Ramadhan penuh Berkah sebutnya, setiap anggota Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya diajak untuk bersedekah.

“Jadi, rata-rata setiap hari 100 bungkus takjil. Isinya makanan ringan, kue-kue dan air mineral,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo menambahkan, gerakan berbagi Takjil pada Ramadhan tahun ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi jajarannya untuk bersedekah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Motivasinya, kami (Polisi) belajar untuk bersedekah, berbagi sesama yang membutuhkan. Karena Ramadan ini merupakan momen bulan penuh kemuliaan dan keberkahan,” ucapnya.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701