Beranda blog Halaman 220

PPA Polresta Malang Kota Dalami Kasus Siswa Aniaya Teman Sekelasnya

0

PPA Polresta Malang Kota Dalami Kasus Siswa Aniaya Teman Sekelasnya

PPA Polresta Malang Kota Dalami Kasus Siswa Aniaya Teman Sekelasnya
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda. Yudi Risdianto saat berikan keterangan dihadapan awak media.

Kekerasan yang melibatkan siswa sekolah masih saja terus terjadi. Kali ini beredar video di beberapa platform medsos yang menampilkan adanya pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhadap siswa lainnya. Sabtu (02/03/2024)

Menyikapi beredarnya video pemukulan dan penganiayaan tersebut, Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas Ipda. Yudi Risdianto memberikan keterangan terkait kronologi sebenarnya terkait kasus tersebut.

Menurut Ipda. Yudi kasus pemukulan ini berawal dari korban yang menuduh pelaku melakukan penganiayaan terhadap siswa lainnya. Merasa tersinggung, pelaku berniat melakukan klarifikasi kepada korban.

” Pemukulan dan penganiayaan terjadi saat korban akan melaksanakan sholat Jum’at. Namun setibanya di TKP, korban di cegat oleh pelaku yang berniat meminta klarifikasi. Pelaku yang sudah tersulut emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali “. Ungkapnya.

Untuk sekedar diketahui, TKP kasus pemukulan tersebut berada di Kelurahan Janti Kecamatan Sukun. Dan terjadi pada Kamis (02/03/2024) pada pukul. 11.00 wib.

Kasi Humas Polresta Malang Kota juga mengungkapkan bahwa dikarenakan pelaku dan korban masih dibawah umur, saat ini kasusnya ditangani oleh PPA Polresta Malang Kota.

” Hingga hari ini, ada tiga orang pelajar yang dimintai keterangannya oleh PPA Polresta Malang Kota. Dimana satu pelajar diperiksa sebagai pelaku dan dua pelajar lainnya diperiksa sebagai saksi.” Pungkasnya.

 

Polres Metro Tangerang Kota gandeng Jasa Raharja persiapkan Operasi Keselamatan Jaya 2024

0
Polres Metro Tangerang Kota gandeng Jasa Raharja persiapkan Operasi Keselamatan Jaya 2024

Tangerang, (BantenKita) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Keselamatan Jaya 2024 bertempat di Ruang Rupatama Polres Metro Tangerang Kota, pada hari Kamis (29/02/2024). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka persiapan menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini anggota Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Tangerang yaitu Kompol Endy Mahandika SH., MM (Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota) Bersama Kompol Joko Sembodo S.E., M.MTr (Kasatlantas), Kapolsek Wilayah Polres Metro Tangerang Kota dan Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Kapten Aldi (Dansatlak 0506), Agung (Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Bapak Zainal Abidin (Dinas PUPR Kota Tangerang), Dr. Ade Setyawan (Dinas Kesehatan Kota Tangerang) dan Mulya Agung Minang Putra (PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten).

Diawali kata sambutan dan arahan dari Kompol Endy Mahandika SH., MM (Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota) dan dilanjutkan oleh Kompol Joko Sembodo S.E., M.MTr (Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota) dan Kompol Sugihartono SH., M.M (Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota).

Dalam rangka penertiban kondisi lalu lintas pada masa menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, diperlukan
program atau kegiatan yang dilaksanakan secara kolaborasi antar Instansi, agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (KAMSELTIBCARLANTAS), penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten menyampaikan bahwa Jasa Raharja sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait pengamanan dan penertiban lalu lintas menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi ini dapat memberikan langkah strategis agar tingkat kecelakaan lalu lintas di Tangerang dapat menurun serta memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya,” tutup Mulya Agung.

Dalam kesempatan lain, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergitas yang telah terjalin selama ini antara PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota terutama dalam rangka penanganan dan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai telah terlaksana dengan sangat baik.

Selain itu, Panji Artha menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor

Ditlantas Polda Sulsel Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2024

0

Ditlantas Polda Sulsel Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2024

Demi keselamatan lalu lintas di Sulawesi Selatan Direktorat lalu lintas Polda sulawesi Selatan bersama jajarannya dan instansi terkait meluncurkan operasi kewilawayan beranama Ops keselamatan Pallawa 2024, melalui Ops Keselamatan Pallawa 2024, upaya keras akan dilakukan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut. Seluruh personel Direktorat Lalu lintas Polda Sulawesi Selatan, serta Dinas perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan, Satuan Polisi air dan udara akan terlibat dalam oprasi ini.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K.,M.H.,akan mengawasi pelaksanaan operasi dengan fokus pada penegakaan hukum terhadap pelanggar  lalu lintas. Kampanye Keselamatan akan dilakukan melalui media massa dann sosial media untuk meningkatkan kesadaran massyarakat.

Direktorat Lalu lintas Polda Sulawesi Selatan melalui KBP.Dr. I Made Agus Prasetya, S.I.K.,M.Hum., menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Kampannye keselamatan akan dilakukan melalui media massa dan sosial untuk mengingkatan kesadaran masyarakat.

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan peralatan keselamatan, dan menghindari penggunaan handphone saat berkendar. Ops Keselamtan Pallawa 2024  juga akan menertibkan parkir liar dan mengawasi kendaraan angkutan umum serta taxsi.

Sosialisasi akan dilakukan disekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Keselamatan berlalu lintas. Harapan dari operasi ini adalah menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di Sulawesi Selataan. Semua ini bertujuan untuk keselamtan demi kemanusiaan, dan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan

 

 

Polresta Malang Kota Gelar Kegiatan Bertajuk Ngopi Ker, Bahas Solusi Atasi Balap Liar

0

Polresta Malang Kota Gelar Kegiatan Bertajuk Ngopi Ker, Bahas Solusi Atasi Balap Liar

Polresta Malang Kota Gelar Kegiatan Bertajuk Ngopi Ker, Bahas Solusi Atasi Balap Liar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menggelar kegiatan Ngopi Rek di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

 

Aksi balap liar yang kerap muncul di wilayah Kota Malang, menjadi atensi khusus pihak kepolisian.

Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota menggelar kegiatan Ngobrol Pintar Keselamatan Jalan Raya alias Ngopi Ker.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, program tersebut merupakan sosialisasi yang dikemas menarik.

Dan salah satu yang dibahas dalam program tersebut, adalah upaya menekan dan memerangi adanya balap liar dan penggunaan knalpot brong.

“Dalam kegiatan ini, kami melibatkan rekan-rekan media serta pegiat media sosial. Dengan harapan, dapat saling berkolaborasi untuk menjaga Kota Malang ini,” ujarnya , Kamis (29/2/2024).

Program diskusi ini selaras dengan banyaknya keluhan masyarakat Kota Malang terkait balap liar dan knalpot brong.

Disamping itu, juga mewujudkan wilayah Kota Malang Zero Knalpot Brong yang dicanangkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Dalam diskusi tersebut, permasalahan balap liar menjadi sorotan bersama. Dan hal ini ditanggapi serius oleh pihaknya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Pada bulan Januari, kami telah berkoordinasi dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) Malang. Kami rencanakan untuk menyediakan lahan yang dapat dipakai ajang balapan,” jelasnya.

Lahan yang dimaksud tersebut, adalah lahan di kawasan Stadion Kanjuruhan. Nantinya, mereka bisa menyalurkan hobi balapnya disana dan beradu secara sportif dan legal.

“Karena ada keterbatasan lahan di Kota Malang, maka sementara ini yang digunakan adalah lahan di kawasan Stadion Kanjuruhan. Selain itu, kami juga dibantu bengkel-bengkel untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku trekbut tersebut,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan, kegiatan ‘Ngopi Ker’ tersebut akan dilaksanakan secara rutin. Sebagai upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Malang.

“Kami berharap, Polresta Malang Kota bersama awak media terus bersinergi dan terus berkolaborasi. Untuk menjaga keamanan Kota Malang dengan integritas,” tandasnya.

 

KENDARAAN TERBLOKIR DI SULSEL NAIK DRASTIS SEJALAN MENINGKATNYA PELANGGARAN TEREKAM KAMERA ETLE

PERHARI INI, 23.212 DATA KENDARAAN DI SULSEL TERBLOKIR AKIBAT ETLE

KENDARAAN TERBLOKIR DI SULSEL NAIK DRASTIS SEJALAN MENINGKATNYA PELANGGARAN TEREKAM KAMERA ETLE

Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE yang menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan yang luar biasa.

Kinerja perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE yang pada periode bulan Januari s.d Februari di awal tahun 2024 ini tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Jumat (01/03/2024).

Dirlantas menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel” Tutup Dirlantas Polda Sulsel.

Ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus. Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia.

Konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi, Kata Kasubdit Gakkum, Kompol Gani.

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460, di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” Ucapnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang. Kata Kompol Gani.

Dirlantas menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut.” Tutup Dirlantas.

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kapolres Pimpin Deklarasi Penguatan Zona Integritas

0

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kapolres Pimpin Deklarasi Penguatan Zona Integritas

POLDA METRO JAYA – Dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, SH., S.IK., M.Si., pimpin Deklarasi Penguatan Zona Integritas (ZI). Bertempat di Aula Serba Guna Mapolres, Rabu (28/2/2024) pagi.

Nampak hadir Wakapolres Metro Tangerang Kota, Para PJU Polres, Para Kapolsek Jajaran, anggota Satfung/Satker Polres dan anggota Polsek Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa lantaran bisa mengikuti kegiatan apel deklarasi penguatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024, Polrestro Tangerang Kota.

Zain mengatakan, Deklarasi dan penandatanganan piagam penguatan pembangunan ZI menuju WBK & WBBM Polres Metro Tangerang Kota merupakan wujud dari kesungguhan institusi dalam mengukuhkan dan menguatkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta reformasi birokrasi dalam peningkatan pelayanan publik.

“Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Zain.

Ia mengajak seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota untuk berbenah diri dan terpacu untuk meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga seluruhnya terbebas dari praktek perbuatan tercela yg mencederai amanah rakyat.

“Dalam pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, kita akan melakukan perbaikan pada manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja,” tukasnya.

Melalui kegiatan deklarasi penguatan pembangunan ZI menuju WBK & WBMM dan penandatanganan pakta integritas ini Dirinya berharap bahwa apa yang telah dilaksanakan pagi ini hendaknya menjadi semangat baru bagi Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya minta semua melaksanakan ketentuan dan aturan pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif,” pungkasnya.

Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Bangun Kolaborasi Lewat Forum LLAJ

0

Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Bangun Kolaborasi Lewat Forum LLAJ

Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Bangun Kolaborasi Lewat Forum LLAJ
Ditlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya saat memaparkan inovasi di Forum LLAJ di Wthree Premier Hotel Makassar, Selasa (27/2/2024).

 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel terus berinovasi dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan, perlu dilakukan kerjasama atau kolaborasi antar stakeholder terkait melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini mengingat sinergitas antar pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam menjaga kondusifitas masyarakat dalam menjaga keteraturan dan ketertiban berlalu lintas.

“Hal ini juga sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas (lakalantas),” kata Kombes I Made Agus kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Untuk itu, diperlukan tindakan preemtif melalui sosialisasi bersama, dan  preventif upaya pencegahan pelanggaran hukum melalui patroli bersama.

“Serta represif yakni melakukan penindakan hukum melalui tilang elektronik atau electronic traffic law envorcement (ETLE),” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam Forum Lintas Perangkat Daerah Sektor Perhubungan Tahun 2024 yang dihadiri oleh para Kadishub kabupaten/kota se Sulsel tersebut, Kombes Made Agus, menyampaikan potret Kamseltibcarlantas Sulsel tiga tahun terakhir.

Meliputi, permasalahan lalu lintas terkini antara lain masalah pelanggaran melawan arus, penertiban knalpot tidak standar, Over Dimensi-Over Load, aksi freestyle jalanan, pengatur lalu lintas ilegal “pak ogah” dan pengawalan jenazah ilegal.

Hadir juga pakar transportasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Moh Ramli Irsan, Sesdishub Sulsel Setyawan, dan perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Made Agus memaparkan upaya Ditlantas Polda Sulsel dalam menjabarkan pilar ke-4 Program Keselamatan Lalu Lintas.

Yaitu mewujudkan manusia berkeselamatan, termasuk inovasi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE,  yang diterapkan dalam upaya penegakan hukum bidang lalu lintas.

Pihaknya juga menawarkan suatu konsep Model Kolaborasi Forum LLAJ mengelaborasi Teori Administrasi Publik-Kolaborasi dari Emerson- Nabatchi dan Teori Penguatan Kapasitas Grindle yang bisa dijadikan tools atau alat kerja bantu.

Ini untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Kamseltibcarlantas di Sulsel di era transformasi digital saat ini.

Sekadar informasi, Forum Lintas Perangkat Daerah yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Sulsel berlangsung di Wthree Premier Hotel Makassar, 26-27 Februari 2024

 

Divisi Humas Polri Gelar Pelatihan dan Uji Pengetahuan Umum Kehumasan Sertifikasi Tingkat Pama

0

Divisi Humas Polri Gelar Pelatihan dan Uji Pengetahuan Umum Kehumasan Sertifikasi Tingkat Pama

kabarpolri.com – Jakarta, Pelatihan dan Uji Pengetahuan Umum Kehumasan untuk tingkat Pama Divisi Humas Polri resmi dibuka. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan kompetensi yang sebelumnya dilakukan.
Penata Kehumasan Utama Tk.II Divhumas Polri Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana S.I.K.,M.H menyatakan, sertifikasi ini menjadi awal mula untuk selanjutnya diterapkan di tingkat polda jajaran.
“Jangan dianggap ini sertifikasi, tapi ini pelatihan kemampuan untuk rekan-rekan semua terkait dengan pengetahuan umum kehumasan,” kata Brigjen. Pol. Komang dalam pembukaan sertifikasi, Rabu (28/2/24).
Menurutnya, peningkatan kemampuan anggota ini merupakan tindak lanjut dari Perkap Nomor 6 Tahun 2023. 
“Yang terbaik dari rekan-rekan ini nantinya kan kita sekolahkan ke diklat-diklat yang ada di luar, baik swasta maupun milik pemerintah,” ujar Brigjen. Pol. Komang.
Diketahui, peningkatan kemampuan terus digenjot Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho kepada jajarannya. Sebelumnya, telah dilakukan pelatihan kompetensi kehumasan yang diperuntukan bagi tingkat bintara. Peningkatan kemampuan jajaran humas menjadi salah satu upaya mematangkan kemampuan di tengah tantangan yang terus berkembang.
Kadiv Humas menerangkan, peningkatan kemampuan kehumasan kali ini berkaitan dengan e-Learning Humas Polri Presisi. Dijelaskan Kadiv Humas, e-Learning menyediakan Fitur yang memberikan akses anggota ke berbagai materi pembelajaran serta anggota dapat mengikuti kompetensi agar dapat mengikuti ujian dan ruang belajar didalam kompetensi tersebut.
Sementara, Portal Humas Presisi adalah sebuah platform digital yang merupakan rumah besar untuk mengintegrasikan seluruh aplikasi, media online, maupun media sosial kehumasan. Selain itu, menjadi media digital pelaksanaan kegiatan operasional maupun pembinaan fungsional kehumasan, sehingga dapat menjadi rujukan informasi bagi masyarakat, media, maupun personel Polri yang aktual dan terpercaya.
“Dengan pelatihan ini diharapkan seluruh personel dapat memiliki kemampuan kehumasan yang semakin matang dan terus dikembangkan,” ungkap Kadiv Humas, Kamis (22/2/24).
Ditambahkan Kadiv Humas, terdapat 35 peserta yang mengikuti pelatihan ini. Mulai dari tingkat bintara hingga pamen diharapkan Kadivhumas dapat benar-benar mengasah kemampuan sebagai kesiapan fungsi kehumasan.
“Humas adalah wajah dari kepolisian di mana segala tugas-tugas yang diemban dapat diketahui masyarakat melalui fungsi kehumasan. Sehingga, setiap personel kehumasan harus sigap dan terus mengasah kemampuan di tengah tantangan global dan kemajuan teknologi saat ini,” jelas Kadiv Humas.
Peningkatan kompetensi anggota, ujar Kadiv Humas, menjadi salah satu hal yang telah ditekankan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam 16 program prioritas Jenderal Sigit, ditekankan mengenai kemampuan komunikasi publik bagi anggota Polri.
“Hal ini juga menjadi salah satu upaya mewujudkan SDM Polri yang unggul di Era Police 4.0 sebagaimana program prioritas Kapolri,” ujar Kadiv Humas.
Tindak lanjut dari hal itu, Kadiv Humas pun memberikan hadiah beasiswa kepada enak bintara yang memperoleh nilai terbaik. Mereka yang mendapatkan nilai 80-90 diberikan beasiswa S1, S2 dan S3.

Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polda Sultra Menggelar Press Release

0

Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polda Sultra Menggelar Press Release

KOTA KENDARI – | Komitmen memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayahnya, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan press release yang di pimpin Direktur Reserse Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.IK., SH., MH, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 14.15 WITA.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan perwakilan media baik cetak maupun elektronik.

Kepada awak media, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyampaikan bahwa Press Release ini di gelar dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dalam pidatonya, AKBP Ardiyanto menekankan bahwa narkoba merupakan masalah serius yang mengakibatkan dampak negatif dan sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda.

Secara rinci beliau memaparkan upaya yang telah dilakukan Dit Resnarkoba Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba, termasuk pengungkapan kasus dan penangkapan para bandar narkoba yang meresahkan.

Sementara Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan bahwa Polda Sultra berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan berbagai strategi yang diterapkan, mulai dari patroli rutin, operasi berskala besar, hingga kegiatan penyuluhan yang bertujuan menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

Kepada rekan jurnalis yang hadir, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar upaya penanganan narkoba di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan transparansi dan kesempatan untuk memahami lebih dalam langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah narkoba.

Press Release ini di gelar tidak hanya sebagai sarana memberikan informasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Dengan pendekatan ini, diharapkan kerjasama yang erat antara pihak kepolisian, media, dan masyarakat sehingga dapat menjadi kekuatan utama dalam menekan peredaran gelap narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Melalui edukasi ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berharap masyarakat dapat lebih waspada dan terlibat aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kesadaran kolektif ini dianggap krusial untuk mencapai lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba dan menjaga kesejahteraan bersama.**
(Red)

Irjen Sandi Nugroho Berikan Beasiswa untuk Enam Anggota Terbaik Divisi Humas Polri

0

Irjen Sandi Nugroho Berikan Beasiswa untuk Enam Anggota Terbaik Divisi Humas Polri

Jakarta – Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum, Kepala Divisi Humas Polri, memimpin upacara penghargaan yang penuh makna bagi enam anggota terbaiknya. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan mereka dalam Kompetensi Umum Kehumasan. Keenam anggota Bintara tersebut akan menerima beasiswa sekolah, membuka peluang bagi mereka yang ingin mengejar gelar S1 atau bahkan double degree.

Pemberian beasiswa dan sertifikat kepada anggota Divisi Humas Polri ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri. Sebanyak 31 peserta lainnya yang mengikuti kompetensi juga mendapatkan pengakuan melalui sertifikasi, yang akan diteruskan hingga ke tingkat Polda jajaran.

Pemberian beasiswa dan sertifikat kepada anggota Divisi Humas Polri ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri. Sebanyak 31 peserta lainnya yang mengikuti kompetensi juga mendapatkan pengakuan melalui sertifikasi, yang akan diteruskan hingga ke tingkat Polda jajaran.

Pelaksanaan kompetensi tersebut melibatkan 36 anggota Bintara yang telah menjalani pelatihan melalui fitur e-Learning Humas Presisi. Dalam fitur ini, mereka mengakses berbagai materi pembelajaran kehumasan, termasuk pengetahuan umum tentang peraturan UU kehumasan, fotografi, videografi, penulisan narasi, artikel berita, dan public speaking.

Irjen Pol Sandi menggarisbawahi pentingnya terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran dan peningkatan kemampuan melalui e-Learning Humas Presisi. Pelatihan kehumasan tidak hanya terbatas pada level Bintara, namun juga akan diperluas hingga mencakup perwira pertama dan perwira menengah, menunjukkan komitmen Polri dalam mengembangkan kemampuan personelnya.

Dengan melibatkan pihak eksternal yang kompeten di bidangnya seperti PWI, Dewan Pers, dan akademisi, e-Learning Humas Presisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dan membentuk postur Humas Polri yang semakin Presisi.

Irjen Pol Sandi menekankan pentingnya pemahaman terhadap kehumasan bagi seluruh anggota Polri, mengingat peran mereka sebagai public relation Polri yang pada dasarnya adalah bentuk dari pemasaran institusi. Etika dalam menjalankan peran tersebut menjadi hal yang krusial dan harus menjadi komitmen bersama.

Pada akhirnya, Irjen Pol Sandi menegaskan bahwa kesadaran terhadap pentingnya kehumasan merupakan tanggung jawab bersama, di mana saling mengingatkan dan evaluasi diri menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kredibilitas Divisi Humas Polri serta Polri secara keseluruhan.

 

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701