Beranda blog Halaman 221

Kapolda Sulsel Berkomitmen Kembangkan Tilang Elektronik

0

Kapolda Sulsel Berkomitmen
Kembangkan Tilang Elektronik

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., berkomitmen akan terus mengembangkan pelayanan bidang lalu lintas berbasis digital dengan terus menambah perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di setiap Polres jajaran se – Sulsel.

Demikian dikemukakan Kapolda saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada Senin (22/1/2024).

Untuk itu, ujarnya di depan Rektor dan para dosen Unhas, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait, utamanya pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, agar membantu mengembangkan program kepolisian berbasis digital tersebut.

“Ini penting mengingat implementasi teknologi ETLE selama ini telah meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan jalan. Selain itu mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas, serta mampu meningkatkan PAD atau pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor”, papar Kapolda.

Saat ini terdapat 24 titik ETLE Statis di Kota Makassar dan masing -masing Polres sudah dilengkapi ETLE Mobile HP untuk mencapture pelanggaran pelanggaran Lalu Lintas kasat mata. Untuk perangkat tilang elektronik ini, tandasnya, pihaknya akan mengupayakan paling tidak di setiap Polres jajaran terpasang 5 titik ETLE statis, disamping juga penambaham mengoperasikan ETLE Mobile HP, dimana setiap anggota Polantas dibekali handphone untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa harus bersentuhan antara pelanggar dan petugas.

Dalam pada itu, kunjungan Kapolda Sulsel ke Unhas bertujuan untuk mempererat kerja sama antara kepolisian dan lembaga pendidikan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.

Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, Kapolda disambut hangat oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc beserta jajaran pimpinan Unhas.

Polda Sulsel berkomitmen untuk bersama-sama membangun Sulsel yang lebih baik, mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, melalui kerjasama yang erat dengan universitas dan institusi pendidikan lainnya”, ujar Irjen Andi Rian

Menghadapi Pemilu 2024, Kapolda juga mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Sulsel bersama-sama dapat menjaga proses Pemilu berjalan aman dan damai. Sulsel harus bisa menjadi contoh mampu menjaga ketertiban, kelancaran dan kedamaian menyongsong Pemilu 2024.

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka

0

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka

Polrestro Tangerang Kota Sita 30 ribu Butir Obat Terlarang, Pasokannya dari Pasar Pramuka
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang dan berbahaya.

Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti 30.257 butir obat berbahaya jenis Tramadol, Hexymer dan Alprazolam turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono mengatakan, mayoritas tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar itu.

Mereka mendapat pasokan obat terlarang dan berbahaya tersebut dari Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

“Mereka mendapat pasokan obat-obat berbahaya ini dari Pasar Pramuka untuk diperjualbelikan kembali di Tangerang,” ujar Zazali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024).

“Tentunya pedagang di sana (Pasar Pramuka) juga pelanggannya hanya yang tau-tau saja atau menjual secara terselubung,” sambungnya.

Para pelaku tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang ke masyarakat dengan berkedok toko kosmetik ataupun dan juga toko sembako.

Selain itu, aktivitas jual beli obat terlarang daftar G tersebut juga dilakulan secara daring dan juga bertemu langsung Cash on Delivery (COD).

“Modusnya rata-rata yang umum itu melalui toko kosmetik dan toko sembako terselubung, tapi saat ini sudah mulai melalui COD atau langsung ketemu tatap muka,” kata dia.

Menurutnya, para pelanggan yang membeli obat berbahaya tersebut didominasi oleh generasi ataupun kalangan muda.

Pasalnya, obat terlarang tersebut dikonsumsi saat hendak melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat lantaran memilili efek tidak memiliki rasa takut.

“Tersangka yang sebagian pengguna ini juga ditangkap oleh jajaran Satreskrim karena mereka melakukan kejahatan,” tuturnya.

“Sebab, efek obat ini dapat menambah keberanian, hilang kesadaran dan yang paling bahaya adalah menimbulkan kelumpuhan apabila dikonsumsi terlalu banyak,” terang Kompol Zazali Haryono.

Diberitakan sebelumnya, belasan tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang.

 

Disebut Peran Pers Strategis, Kapolda Papua Barat Ajak Wartawan Kawal Pemilu Aman-Damai

0

Disebut Peran Pers Strategis, Kapolda Papua Barat Ajak Wartawan Kawal Pemilu Aman-Damai

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P mengajak puluhan insan pers di Manokwari ikut mengawal terciptanya pemilu aman dan damai.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jhonny Edison Isir dalam tatap muka bersama puluhan wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Sabtu (20/01/2024) siang.

Ungkapnya, bahwa dalam negara demokrasi insan pers adalah salah satu pilar demokrasi sebagaimana tertuang pada undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kawan-kawan wartawan, hubungan yang selama ini sudah berjalan baik, kami menyampaikan terimakasih. Ini sesuatu yang bagus dan harapannya kedepan bisa lebih baik dan ditingkatkan,” ucap Kapolda.

“Kami yang di Polda Papua Barat ada beberapa agenda nasional yang menjadi prioritas yang sedang kita kelola sekarang bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah di 2 Provinsi (Papua Barat dan Papua Barat Daya, red) mengamankan, mengawal dan menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar bisa berjalan lancar aman dan damai,” beber Jhonny Isir sapaan akrab Jenderal Bintang 2 Putra Asli Papua tersebut.

Lanjutnya, bahwa pada tanggal 21 Januari 2024, kampanye terbuka akan dimulai, tentu kondisi ini meningkatkan konstalasi politik.

“Perlu ada kedewasaan oleh setiap kontestasi politik dan masyarakat, untuk itu harapannya, rekan-rekan wartawan bisa mengedukasi masyarakat melalui peran kita masing-masing,” ujarnya.

“Untuk itu perlu kita kelola dengan baik bersama-sama, sehingga kamtibmas tetap terjaga menjelang dan pasca pemilu,” sambungnya.

Kapolda juga berharap, pada pemilu legislatif dan pilpres nanti, tidak ada kecurangan di TPS dan terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Media sebagai pilar ke empat demokrasi sebutnya, harus ikut mengawal proses pemilu ini dengan baik melalui pemberitaan.

“Karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh harus tercapai. Melalui rekan-rekan media lah sebagai penyambung lidah kami,” tutupnya.

Dalam tatap muka itu, puluhan wartawan dan Kapolda Jhonny Isir, juga berdiskusi dan tanya jawab seputar persoalan di wilayah hukum Polda Papua Barat. Diantaranya, masalah komitmen Kapolda memberantas Tambang Illegal dan Kasus Korupsi.

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Diduga Sebar Hoaks

0

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Diduga Sebar Hoaks

Malang – Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.


Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Mereka diduga menyebar hoaks.

“Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (18/1/2024).

Budi juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut. Selain itu, juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Kedua, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegas Budi Hermanto.

Polresta Malang Kota memberikan waktu 1×24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023, lokasinya berada di kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EM dan HA.

Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya, tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun, dari pihak HAD kemudian melaporkan EM dan HA pada 4 September 2023.

Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.

Pemkab Manokwari dukung Kapolda berantas tambang ilegal

0

Pemkab Manokwari dukung Kapolda berantas tambang ilegal

Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Manokwari, Papua Barat siap memberikan dukungan penuh pada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizon Isir, S.I.K., M.T.C.P untuk memberantas tambang ilegal di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Pemerintah akan mendukung penuh upaya Kapolda Papua Barat untuk memberantas kejahatan tambang ilegal ini. Ya, saya katakan ini (tambang ilegal) adalah kejahatan,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou di Manokwari pada Rabu (17/4/2024).

Ia menyatakan dengan tegas tambang ilegal adalah kejahatan karena keberadaan tambang liar telah mencuri sumber daya alam di Manokwari dan timbulkan kerusakan lingkungan luar biasa.

Akibat tambang liar di Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari tersebut lahan pertanian warga di Distrik Masni banyak yang gagal panen. Air di wilayah tersebut tercemar dari keberadaan tambang ilegal.

“Ada kerusakan yang dahsyat di hulu. Di lokasi tambang juga sudah terjadi beberapa kasus pembunuhan, kita tidak tahu ke depan ada masalah yang lebih dahsyat apa lagi yang mengancam,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil tambang ilegal tersebut tidak menjadi pendapatan pemerintah daerah melainkan dinikmati segelintir oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Pemkab Manokwari dan sebagian besar masyarakat Manokwari hanya bisa menjadi penonton terhadap tambang ilegal tersebut. Mereka datang dengan kepentingan yang besar dengan menggerogoti masyarakat dan mengambil seluruh hasil dengan cara yang ilegal,” katanya.

Hermus secara khusus memberikan apresiasi Kapolda Papua Barat yang memiliki kepedulian untuk memberantas tambang ilegal tersebut dengan membuat tim khusus penertiban tambang ilegal.

Menurutnya, sebagai putra Papua terbaik yang mendapat kepercayaan memimpin Polda Papua Barat, Edizon Isir memiliki kepedulian terhadap tanah dan masyarakat di Papua Barat.

“Kita mendukung sepenuhnya Kapolda untuk memberantas ini. Kita kaya akan sumber daya alam, tapi pengelolaan sumber daya alam kita dikuasi segelintir orang yang tidak memiliki hati,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

0

Kakorlantas Polri Apresiasi Keseriusan
Ditlantas Polda Sulsel Kembangkan ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si mengapresiasi keseriusan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengembangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, baik ETLE statis, ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld.

“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan”, ujar Irjen Aan Suhanan.

Dikatakan, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik. Dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas.

“Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan”, tandasnya.

Sementara itu, Made Agus mengungkapkan, untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, pihaknya atas dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. bakal menambah kamera tilang eletronik secara bertahap sebagai upaya memberikan efek preventif atau tindakan pencegahan dan represif yakni pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran yang terukur.

“Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat. Hal ini mengingat tilang manual dinilai masyarakat syarat dengan negosiasi atau pungli. Apa lagi penggunaan teknologi modern ini lebih akurat, mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dan polisi sehingga tidak bisa lagi transaksional, serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum”, ujar Made Agus.

Dalam pada itu, untuk merealisasikan komitmennya, kini Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile Handheld. Dalam sehari setiap Polres ditarget harus mampu mengcapture minimal 5 pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada pelanggar. Sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

0

Kadiv Humas Polri Ajak Bijak Bermedia Sosial

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengumumkan bahwa Polri, melalui jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan pelaku ancaman penembakan terhadap salah satu calon presiden yang tersebar di media sosial.

Ancaman tersebut, yang pertama kali terdeteksi oleh tim ahli siber Polri, menciptakan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keamanan negara. Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan kerjasama dari Polda Jawa Timur. Identitas pelaku masih dirahasiakan demi menjaga proses penyelidikan dan keamanan terkait.

https://www.youtube.com/watch?v=WzYA3Y1aZyg&t=17s

Menurut Kadiv Humas Polri, pelaku ancaman penembakan ini akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2023. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan terhadap seseorang atau kelompok orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE Tahun 2016.

Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa ancaman terhadap calon presiden, terlepas dari bentuknya, tidak dapat ditoleransi.

“Polri dengan tegas akan menindak tegas siapapun yang berupaya mengancam keamanan dan ketertiban melalui media sosial atau saluran komunikasi digital lainnya,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi oleh informasi atau konten yang dapat merugikan dan merusak persatuan bangsa,” tambahnya.

Keberhasilan Polri dalam mengatasi ancaman tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi fenomena ancaman digital. Kepada masyarakat, Polri mengajak untuk selalu melaporkan segala bentuk ancaman atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya tidak akan luput dari perhatian dan penindakan hukum. Ancaman terhadap integritas calon presiden atau siapapun, baik di dunia nyata maupun maya, akan tetap dihadapi dengan serius demi menjaga kedamaian dan keamanan negara.

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

0

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar Penling di Jalan Raya

TURUN KEJALAN: Tekan penggunaan Knalpot Brong anggota, Sat Lantas Polresta Malang Kota turun ke jalan sosialisasi Ops Mahameru Lantas

 Satlantas menggelar sosialisasi Ops Mahameru Lantas (Tantu Pagelaran, Ruwatan Lantas dan Kasada Lantas) dengan memberikan penerangan secara keliling (Penling) guna menekan penggunaan knalpot brong, Selasa (16/01/2024).

KBO Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Deddy Catur W mengatakan, giat ini salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Operasi Mahameru Lantas yang dilaksanakan Polresta Malang Kota dengan memberikan Penling seperti membagi brosur larangan penggunaan knalpot brong dan Kamseltibcarlantas ke pengendara yang melintas di Simpang empat ITN”. tambah Iptu Deddy Catur.

Edukasi Ops Mahameru Lantas secara keliling ini memang cukup efisien, sebab bisa berinteraksi langsung dengan pengendara.

Selain Iptu Widayat bersama Iptu Prayogo menghampiri bengkel motor yang ada disekitar Simpang empat ITN untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Namun tanpa disangka Pengelola Bengkel Motor tersebut malah memberi dukungan ke Anggota Satlantas Polresta Malang Kota.

“Saya selaku pengelola Bengkel Mustika mendukung dan mengapresiasi Polresta Malang Kota menertibkan knalpot brong, kami juga tidak menjual knalpot brong” Ucap pengelola bengkel yang enggan disebut namanya.

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

0

AKSI UGAL UGALAN DI JALAN TERCAPTURE ETLE POLANTAS POLDA SULSEL BERTINDAK

Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan” Ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, Minggu (14/01/2024)

Kata Dirlantas Polda Sulsel, Sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sambung Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid” jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Seperti aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, Minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga, Kata Dirlantas.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut” Tegas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum.

Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir. Sambung Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan” Tandas Dirlantas Polda Sulsel.

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

0

Polri Periksa Intensif Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Akui Tidak Terafiliasi dengan Paslon Lain

Polri berhasil menangkap pemilik akun TikTok, dengan inisial AWK (23), yang mengancam akan menembak calon presiden Anies Baswedan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku telah mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan paslon lain.
“Sampai saat ini, Alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya dan apakah benar dia yang mencuitkannya dan itu sudah diakui,” kata Shandi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB oleh tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada salah satu calon presiden saat live TikTok beberapa waktu lalu,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu.
“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” ungkap Shandi.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan oleh seorang warganet, beberapa waktu lalu.
Seorang pengguna Tik Tok, saat itu melontarkan ancaman akan menembak Capres No urut 1 itu.
Dugaan ancaman yang dilontarkan oleh salah satu netizen itupun viral dan masih menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Adanya ancaman itu tak hanya mendapatkan reaksi dari kubu Anies Baswedan, melainkan juga pasangan calon lain.
Calon Presiden (Capres) No urut 3 dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyarankan agar Anies Baswedan melaporkan pemilik akun yang mengancam.
“Ya laporkan ke polisi ya, biar ditindak,” kata Ganjar.
Dalam kesempatan lain, Ganjar mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi, termasuk dengan menjalani proses pemilu dengan penuh kedamaian.
“Ya kalau kita sudah punya demokrasi, jangan ngancem gitu. Biarkan rakyat bisa memilih dengan baik,” kata Ganjar, di Makam Gus Dur, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

https://www.youtube.com/watch?v=Kw_dsyVWrN0

Ganjar menegaskan demokrasi harus dijaga oleh semua pihak. Menurutnya, debat digelar agar masyarakat memiliki preferensi dalam memilih.
“Maka orang diminta atau para kandidat diminta untuk menunjukkan gagasannya, disanggah oleh yang lain, itu proses yang biasa saja sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu setelah adanya unggahan tentang ancaman penembakan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga melakukan penangkapan di Jember, Jawa Timur. (HS-08)

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

content-1701