Beranda blog Halaman 229

20 Tahun Pengabdian Kombes Pol Budi Hermanto

0

20 Tahun Pengabdian Kombes Pol Budi Hermanto

https://www.youtube.com/watch?v=E7S2SI0S6UI&t=5s

Tuhan tidak serta merta mengubah akhir baik dari tujuanmu, Melainkan dia hanya memberikan jalan yang berliku agar ada cerita di setiap perjalananmu Karena ada sesuatu yang lebih penting dari sekedar menggapai cita-cita, yaitu rasa syukur peduli, dan bermanfaat #buher2000 #pengabdianbuher2000

 

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

0

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat
Dok Polda Papua Barat
PELANTIKAN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Pol Daniel TM Silitonga di Mabes Polri di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

MANOKWARI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Pol Daniel TM Silitonga.

Pelantikan Kapolda Papua Barat dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Kamis (14/12/2023).

“Hari ini Kapolri memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama di lingkungan Mabes Polri dan Para Kapolda, salah satu diantaranya adalah jabatan Kapolda Papua Barat,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP/2023.

Dalam pelantikan dan sertijab itu, Kapolri melantik Irjen Pol Daniel TM Silitonga sebagai Kapolda NTT, dan Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat.

“Sebelum dilantik sebagai Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir menjabat sebagai Karojianstra SOPS Polri,” kata Kabid Humas.

Sebagai informasi, Brigjen Pol Johnny Edison Isir merupakan lulusan  Akpol 1996.

Selain itu, Brigjen Pol Johnny Edison Isir juga peraih adhimakayasa Akpol 1996.

Raihan itu, hingga kini belum dapat dipecahkan oleh generasi muda Papua yang mengabdikan diri di kepolisian khususnya melalui jalur Akpol.

Tak hanya adhimakayasa, jabatan mentereng lainnya ialah ajudan Presiden Joko Widodo periode 2017

 

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

0

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

https://www.youtube.com/watch?v=TseEo1XsAdI

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Jakarta. Polri melalui Divisi Humas menggelar deklarasi Pemilu Damai bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hari ini (13/12/23). Setidaknya lima perwakilan perusahaan telekomunikasi menghadiri deklarasi Pemilu Damai ini.

Turut hadir Wadirtipid Siber Bareskrim, Kabagopsnalkom Rotekkom DivTIK Polri, Kasubdit Propaganda Dit Kamsus Baintelkam Polri, dan para Karo serta Kabag di jajaran Humas Polri.

Kadiv Humas menerangkan, kolaborasi demi menjaga persatuan dan kesatuan di tengah hiruk pikuk pemilu menjadi sangat penting. Di sisi lain, masyarakat harus terus diedukasi bahwa berbeda pilihan menjadi hal yang biasa.

“Maka dari itu kita yang beda cukup di TPS saja apapun yang terjadi itu adalah pilihan bangsa yang terbaik,” ungkap Kadiv Humas, Rabu (13/12/23).

Ditegaskan Kadiv Humas, menjaga pemilu agar berjalan damai menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, di ruang digital maupun di kehidupan nyata semangat persatuan harus terus digelorakan.

Lebih lanjut dijelaskan, literasi digital harus terus dimasifkan. Untuk itu, peran penyedia jasa telekomunikasi harus saling bahu-membahu demi menciptakan etika bermedsos yang baik di masyarakat.

Sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, bahwa pesta demokrasi harus dilakukan dengan suka cita dalam kesatuan. Sebab, Pemilu 2024 adalah pemilihan pemimpin yang akan mewujudkan cita-cita bersama, yakni Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.

“Prinsip kita bersama lebih baik mencegah daripada mengobati,” tutur Kadiv Humas.

Sekjen ATSI Marwan O. Baasir menambahkan, penyedia jasa telekomunikasi berada di posisi netral dalam Pemilu 2024. Hal itu bahkan tertuang dalam aturan dari Kemenkominfo.

“ATSI itu netral, kami mendukung Pemilu Damai, tidak terafiliasi partai apapun,” ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua ATSI sekaligus Presdir Smart Telcom, Merza Fachys, iklim di ruang digital memang perlu dikendalikan agar pemilu damai bisa terwujud. Dia pun memastikan ATSI bersama seluruh penyedia jasa telekomunikasi siap mendukung pemilu damai.

“Kami siap apabila pada hal-hal yang nantinya butuh pengendalian khusus dalam bidang telekomunikasi, apabila terjadi hal hal negatif nantinya,” jelasnya.

Usai berdialog, seluruh perwakilan penyedia jasa telekomunikasi pun membacakan poin deklarasi berikut:

Kami penyelenggara layanan telekomunikasi seluruh Indonesia menyatakan dan berkomitmen untuk

1. Mewujudkan Pemilu tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa
2. Melaksanakan Pemilu tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
3. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Mematuhi Semua peraturan dan ketentuan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
5. Mendukung dan membantu jajaran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan gelaran Pemilu tahun 2024 yang aman, sejuk, damai dan bermartabat

 

Divhumas Polri Bersama IWO Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

0

Divhumas Polri Bersama IWO Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyambut dengan hangat kunjungan audiensi Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira M.Ikom beserta jajaran di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (12/12). Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa kolaborasi antara Kepolisian dan IWO menjadi sangat penting dalam menghadapi pesta demokrasi sehingga dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Melalui kegiatan ini, Kadiv Humas Polri juga berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polri dan IWO semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata maupun di dunia maya.

Ketua Paguyuban Kebun Pantura Laporkan Majalah Mingguan TEMPO ke Dewan Pers

0

Ketua Paguyuban Kebun Pantura Laporkan Majalah Mingguan TEMPO ke Dewan Pers

Jakarta- Kepala Desa Ketapang Daya, ketua AKD kec Ketapang sekaligus Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang, “Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke dewan Pers pada hari Selasa, 12 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam edisi Majalah Mingguan Tempo yg terbit tanggal 4 -10 Desember 2023 berjudul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta.

Moch. Widjan mengutarakan laporan ini dilakukan karena adanya muatan berita bohong didalam edisi Majalah mingguan tersebut. Yang dampaknya bisa membuat keresahan pada masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

Moch. Widjan Menambahkan apa yang sudah disampaikan diatas bahwa dirinya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama perihal berkaitan dengan konstentasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun  berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023. Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi Masyarakat perlu diluruskan melalui dewan Pers.

Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung Jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan Pembohongan Publik dan bisa menyesatkan Masyarakat “tuturnya.

Dia berharap, Laporan ini dapat segera diproses oleh dewan Pers. Bahkan dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo dengan judul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta yang mencatut namanya adalah hal yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” katanya.

Jakarta- Kepala Desa Ketapang Daya, ketua AKD kec Ketapang sekaligus Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang, “Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke dewan Pers pada hari Selasa, 12 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam edisi Majalah Mingguan Tempo yg terbit tanggal 4 -10 Desember 2023 berjudul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta.

Moch. Widjan mengutarakan laporan ini dilakukan karena adanya muatan berita bohong didalam edisi Majalah mingguan tersebut. Yang dampaknya bisa membuat keresahan pada masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

Moch. Widjan Menambahkan apa yang sudah disampaikan diatas bahwa dirinya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama perihal berkaitan dengan konstentasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun  berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023. Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi Masyarakat perlu diluruskan melalui dewan Pers.

Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung Jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan Pembohongan Publik dan bisa menyesatkan Masyarakat “tuturnya.

Dia berharap, Laporan ini dapat segera diproses oleh dewan Pers. Bahkan dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo dengan judul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta yang mencatut namanya adalah hal yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” katanya.

Kadiv Humas Polri: Ciptakan Pemilu damai lewat ruang digital

0

Kadiv Humas Polri: Ciptakan Pemilu damai lewat ruang digital

Ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan perlu terus dimasifkan demi menciptakan pemilu yang aman, damai, sejuk serta bermartabat

Jakarta  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan literasi di ruang digital lewat konten-konten yang menyejukkan perlu dimasifkan guna menciptakan Pemilu 2024 yang damai, aman, kondusif, sejuk dan bermartabat.

 Sandi di Jakarta, Selasa, menyebut Pemilu 2019 menjadi acuan untuk terus mengevaluasi dan menyusun berbagai upaya-upaya pencegahan kerawanan.

 “Ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan perlu terus dimasifkan demi menciptakan pemilu yang aman, damai, sejuk serta bermartabat,” kata Sandi. saat menerima audiensi Ikatan Wartawan Online(IWO) di DivHumas Polri, Jakarta. 

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, perlu kolaborasi dengan media untuk memasifkan literasi di ruang digital secara merata.

Salah satu yang menjadi perhatian Polri dalam mengawal Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, dan kondusif bersama media, salah satunya adalah kekerasan terhadap jurnalis.

 “Sebagai upayanya beberapa waktu yang lalu Polri telah mengundang para pemred media,” ujarnya.

Sandi pun berharap melalui kegiatan audiensi dengan IWO dapat menguatkan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata maupun di dunia maya.

 

Sementara itu, Ketum IWO Yudhistira mengungkapkan bahwa IWO sejak awal telah berkomitmen untuk turut menjaga kondusifitas negeri, agar tidak terjadi perpecahan. Organisasi IWO, kata Yudhistira sudah berdiri selama 12 tahun.

 “Jelang Pemilu 2024 sedari awal IWO telah berkomitmen dan berusaha berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya seperti Polri umumnya dan Divhumas pada khususnya, untuk turut menjaga kondusifitas negeri, agar tidak terjadi perpecahan,” ujarnya.

#Pemilusejuk #Pemiluaman #Aparatnetral #Coolingsystempemilu #Kadivhumaspolri #Irjenpolsandinugroho

Kapolres Tanah Laut Pimpin Lansung Upacara Sertijab Beberapa Perwira

0

Kapolres Tanah Laut Pimpin Lansung Upacara Sertijab Beberapa Perwira

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabag Ren, Kasat Rekrim, Kasat Lantas, dan Kapolsek Jorong, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Kamis (7/12) pagi.

Pejabat yang melaksanakan sertijab diantaranya Kompol Syaiful Bahri, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagren dan memasuki masa pensiun digantikan AKP Toto Herryanto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Tanah Laut.

Kasat Reskrim dijabat oleh Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, S.Tr.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbag Pakat Kerma Bagkerma Roops Polda Kalsel, menggantikan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H yang mendapat tugas baru di Polda Bali sebagai Kasat Narkoba di Polres Gianyar.

Kasat lantas dijabat oleh Iptu Ananda Mustika Adya S.Tr.K.,yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bakumpai menggantikan Iptu Dewi Febriani, S.Tr.K., M.H. yang menjabat sebagai Pamin 3 Si SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Polda Kalsel.

Sedangkan Kapolsek Jorong dijabat oleh Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H menggantikan AKP Andik Ariyanto, yang sekarang menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalsel.

Dalam upacara tersebut juga dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut Ny. Nadiya Rofikoh beserta pengurus Bhayangkari, Para Pejabat Utama, Para Perwira, Para Kapolsek dan seluruh Personil Polres Tanah Laut.

Upacara serah terima jabatan berjalan dengan khidmat saat pengucapan sumpah jabatan yang dilanjutkan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan fakta integritas.

Cegah Bahaya Serius Ditlantas Polda Sulsel Dan Jajaran Tindak Tegas Aksi FREESTYLE Di Jalan Umum

0

Cegah Bahaya Serius Ditlantas Polda Sulsel Dan Jajaran Tindak Tegas Aksi FREESTYLE Di Jalan Umum

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain

Kita akan terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

0

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain

Kita akan terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

Butet Kartaredjasa Bilang WhatsAppnya Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

0

Butet Kartaredjasa Bilang WhatsAppnya Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku akses komunikasinya sudah lancar kembali. Dokumen-dokumen penting yang berada dalam WhatsApp-nya pun sudah mulai pulih kembali. Hal itu dibagikan Butet melalui media sosial instagram resminya @masbutet pada Minggu, 10 Desember 2023.

“BERNYAWA LAGI. Akhirnya 14.30 hari ini WhatsApp saya bernyawa lagi. Dokumen-dokumen didalamnya yang hilang digondol maling, secara bertahap juga pulang kembali,” kata Butet seperti dikutip VIVA melalui akun instagram-nya.

Butet pun mengaku hal itu dapat terjadi berkat bantuan teman-teman yang memang ahli dibidang teknologi. Serta, kata dia, tak lupa dibantu oleh aparat kepolisian Polda DIY “Terima kasih kawan2 yang jagoan IT di Yogya dan tim cybercrime Polda DIY yang sejak kemarin berjuang menghidupkan WA saya. Maturnuwun. Semesta membimbing. Uasuwoook,” ucap Butet.

Sebelumnya diberitakan, Butet Kartaredjasa mengaku seluruh akses komunikasinya dilumpuhkan sejak Sabtu pagi, 9 Desember 2023. Insiden ini nampaknya buntut dari pernyataan Butet mengenai intimidasi saat gelaran pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan pada Jumat, 1 Desember 2023. Butet menyebut, dia dan sutradara sekaligus penulis cerita Musuh Bebuyutan, Agus Noer, mendapat intimidasi. Pernyataan terkait komunikasi yang dilumpuhkan diungkap Butet melalui unggahan di Instagram.

“HP/WA DILUMPUHKAN. Mulai pagi ini (Sabtu 9 Desember 2023) akses komunikasi kepadaku sedang dilumpuhkan,” tulis Butet seperti dikutip dari unggahannya di akun Instagram miliknya.

Melalui pengumuman itu, Butet juga menyampaikan jika ada orang yang ingin menghubunginya bisa menghubungi telepon rumah atau menghubungi istrinya.

“Silahkan yang mau kontak ke nomer rumah arau nomor bojo (istri),” tulis Butet. Sontak saja unggahan tersebut langsung ramai dikomentari netizen.

“Astaga! Mengerikan sekali negeri ini. Support untukmu selalu,” tulis netizen. “Ya ampun mas ikut prihatin mas. Mari kita lawan sama-sama… kaki bersama njenengan mas,” ujar lainnya.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701