Beranda blog Halaman 232

Curhat ke Kapolresta Bapak Disabilitas Kota Malang Soal Pungli dan Parkir Liar

0

Respon Cepat Kapolresta Malang Kota Disaat Warga Curhat Terkait Pungli Tukang Parkir

Jakarta – Warga mengadukan kepada Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto terkait tukang parkir yang melakukan pungutan liar (pungli). Kombes Budi akan menertibkan hal itu dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Curhatan itu disampaikan oleh Raden Arfi, pria asal Madura yang saat ini tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Arfi beberapa kali mengalami diminta uang parkir oleh juru parkir saat naik taksi dan ojek online.

https://www.youtube.com/watch?v=uCStF-kdebc

“Waktu itu saya naik bus dari Pamekasan ke Malang, berhenti di minimarket (kawasan) Ken Dedes, di situ saya memesan taksi online. Setelah saya masuk dalam mobil, saya diketok oleh seseorang orang itu minta uang ke saya Rp 3.000,” kata Arfi dalam program Jumat Curhat detikPagi, Jumat (3/11/2023).

Kedua, Arfi mengalami hal serupa saat mengambil uang di ATM di dekat Universitas Widyagama, Malang. Dia saat berangkat pakai ojek online.

“Driver ada di motor, saya masuk ke ATM. Tiba-tiba, setelah saya keluar ATM, datang tukang parkir, ‘Mas, parkir’. Ini driver ada di kendaraan, ‘Mas, cuma seribu aja’, akhirnya saya kasih aja daripada ribut,” jelasnya.

Arfi menyebut hal serupa terjadi di dekat Stasiun Malang. Dia melihat pemalakan itu dalam postingan di media sosial.

“Terus di stasiun kereta api, tepatnya di Tugu Singa, itu di postingan bahwa ojol itu cuma ngedrop penumpang, tapi diminta parkir,” tutur dia.

Kapolresta Malang Kota Akan Tertibkan
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai parkir ini. Dia akan bertanya apakah itu petugas parkir resmi atau bukan.

“Nanti akan komunikasikan dengan dinas terkait itu Dinas Perhubungan, apakah benar ada juru parkir yang memang ditunjuk pemerintah kota di sana. Setelah jika ada, terhadap retribusi yang ditarik ini masuk nggak ke dalam kas pemerintah kota atau tidak,” jelasnya.

Budi menyebut pihaknya akan menertibkan tukang parkir yang melakukan pungli itu. Penertiban itu akan dilakukan bersama pihak terkait.

“Nanti kami akan tertibkan itu bersama-sama dengan stakeholder yang ada, Mas Arfi. Karena tadi yang kami sampaikan kita tidak bisa bekerja sendiri, kita harus bisa berkolaborasi dan bersinergi,” ungkapnya.

Budi mengingatkan petugas parkir resmi akan memberikan sobekan karcis kepada pengendara. Menurutnya, parkir liar biasanya terjadi di daerah tertentu.

“Jika itu diberikan secara legal resmi oleh pemerintah, pasti ada sobekan karcis, sobekan itu ada nanti masuk terhadap retribusi pemerintah. Tapi kalau juru parkir liar ini hanya menjamur pada tempat-tempat tertentu, waktu-waktu tertentu, ini harus kita sampaikan, karena kita harus melihat persoalan yang ada,” sebut dia.

Menurutnya, jika masalah parkir liar ini terjadi karena faktor ekonomi, maka perlu pendekatan khusus. Dia akan berkoordinasi dengan pemerintah kota masalah itu.

“Nah, kalau persoalan ini karena memang faktor ekonomi, kita juga bisa minta pemerintah kota bekerja sama untuk bisa mengalihkan langkah-langkah itu. Contohnya mungkin karena wilayah Malang Raya, karena Kota Malang, Batu, dan Malang Kabupaten tidak bisa sendiri-sendiri, ini merupakan daerah wisata, bagaimana dia merasa aman dan nyaman, sehingga tidak ada lagi pengamen yang naik ke bus-bus wisata,” sebut dia.

“Ini dilokalisir dulu pada saat saya Kapolres Batu saya bekerja sama dengan tempat wisata untuk mereka diberi slot jadi mereka ngamen di tempat tertentu, jadi tidak masuk ke restoran, tidak masuk ke dalam bus,” pungkasnya.

Modus Keripik Pisang, Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba

0

Modus Keripik Pisang, Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba

kabarpolri.com – DIY, Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim Polri dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).
Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.
“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.
“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.
Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.
“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.
Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Bibit Pohon Di Tanah Milik Polri

0

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Bibit Pohon Di Tanah Milik Polri

TANAH LAUT – Polres Tanah Laut Polda Kalsel, menggelar penanaman bibit pohon di Tanah Milik Polri di Desa Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut “Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini“.
Personil Polres Tanah Laut dengan penuh semangat mengikuti kegiatan penghijauan dilaksanakan dengan penanaman pohon secara serentak.Rabu (01/11/2023).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kabag SDM Polres Tanah Laut Kompol Suparno mengatakan kegiatan ini merupakan gerakan sosial untuk menggugah masyarakat, dalam rangka melakukan penanaman pohon serta upaya untuk menjaga kelestarian alam dan menghadapi perubahan iklim Lingkungan.


“Kondisi alam sudah tereksploitasi cukup banyak, kondisi ini sangat mengkhawatirkan mana kala tidak melakukan penanaman pohon”, ujar Kabag SDM.
“Pohon – pohon ini nantinya akan dinikmati anak cucu kita, pohon ini akan bermanfaat 10 hingga 20 tahun yang akan datang”, sambungnya.
Kompol Suparno menjelaskan bahwa pada hari ini kita bersama Personil Polres Tanah Laut melaksanakan Penanaman Pohon dengan tema “Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini” yang merupakan Program Penghijauan dari Mabes Polri.


“Bibit yang kita tanam ini sebanyak 4000 Bibit yaitu 2.000 bibit pohon Trambesi dan 2.000 bibit pohon Mahoni” Jelasnya.
Dengan kegiatan penanaman pohon tersebut, Kabag SDM berharap semoga bisa menjadi contoh dalam rangka menjaga kelestarian Alam.
“Semoga masyarakat saat ini bisa lebih ikut menjaga alam, tidak mengeksploitasi dengan sesukanya yang berakibat adanya tanah longsor, kekeringan banjir dan lain lain”, pungkasnya.

Kapolri Hadiri Syukuran Hari Jadi Ke-72 Humas Polri

0

Kapolri Hadiri Syukuran Hari Jadi Ke-72 Humas Polri

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri syukuran Hari Jadi Ke-72 Humas Polri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Pada kesempatan tersebut, Kapolri turut didampingi oleh Wakapolri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.,

https://www.youtube.com/watch?v=EhJ8Sfytf58&t=194s

serta Pejabat Utama Mabes Polri. Syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng langsung oleh Kapolri dan diberikan kepada perwakilan personel Divisi Humas Polri. Selain itu dalam perayaan yang bertajuk “Humas Polri Presisi Untuk Negeri Menuju Indonesia Maju” tersebut, Kapolri juga turut memberikan penghargaan Humas Presisi Awards kepada Kabid Humas Polda jajaran, media televisi, media online serta radio yang dinilai aktif dalam pemberitaan positif Polri

 

Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri Di Hut Div Humas Polri Ke 72

0

Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri Di Hut Div Humas Polri Ke 72

 

humas.polri.go.id (Babel) Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri puncak Hari Jadi Ke-72 Humas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/23). Kehadiran Jenderal Sigit didampingi Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dan disambut seluruh pejabat utama Divisi Humas serta jajaran.

Kadiv Humas menyatakan HUT Humas Polri kali ini sungguh luar biasa dan berbeda dari sebelumnya. Sebab, Kapolri memberikan dua hadiah besar untuk kemajuan Divisi Humas Polri.

“Kami seluruh personel Divisi Humas Polri dan humas jajaran mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolri di Hari Ulang Tahun Humas Polri ini kami mendapatkan dua kado terindah,” ujar Kadiv Humas, Selasa (31/10/23).

Menurut Kadiv Humas, hadiah pertama yang diberikan adalah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap tersebut mengintegrasikan seluruh aturan kehumasan dalam satu aturan.

“Perkap ini salah satunya mengatur bahwa seluruh pegawai negeri sipil Polri mengemban fungsi kehumasan,” jelas Kadiv Humas.

Kemudian, hadiah kedua dari Kapolri atas dukungannya di pembuatan Portal Humas Presisi yang diluncurkan bertepatan dengan acara puncak HUT Humas tersebut. Portal Humas Presisi merupakan rumah besar yang mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital Humas Polri beserta jajaran.

Dipaparkan Kadiv Humas, Portal Humas Presisi ini diharapkan dapat membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi berbagai komponen. Dengan demikian, diharapkan dapat memunculkan daya cipta, rasa, dan karsa akan menjadi kesempurnaan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

Dari rumah digital ini, ujar Kadiv Humas, diharapkan dapat melawan dan meluruskan berbagai informasi yang salah (hoaks). Sebab, portal ini menyediakan fakta agar pencegahan segala indikasi perpecahan dapat di mitigasi.

“Ini adalah jawaban untuk kita semua membangun keberadaban dan merangkai kebhinekaan di dunia digital sekarang ini. Setiap ada permasalahan bangsa kita bisa saling komunikasi atau cek fakta melalui Portal Humas Presisi,” ungkap Kadiv Humas.

Ditambahkan Kadiv Humas, meski HUT Divisi Humas Polri jatuh pada 30 Oktober 2023, namun rangkaian acara sudah dilakukan sejak awal Oktober 2023. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah bhakti sosial donor darah pada Senin (2/10/23).

Kemudian, kegiatan bhakti sosial pemberian air bersih dilaksanakan pada Rabu (4/10/23). Lalu, kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon dan menebarkan bibit ikan dilaksanakan pada Jumat (13/10/23).

Kegiatan selanjutnya lomba gen z go vote competition yang bertujuan untuk dapat memahami perspektif masyarakat dan gen z terkait penanganan dan pencegahan isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pemilu. Kemudian, melaksanakan kegiatan penilaian awarding kepada Bidhumas Polda dari 3 s.d. 16 Oktober 2023.

Lalu, pertandingan sepak bola seven soccer bersama insan media 14 Oktober 2023. Selanjutnya. melaksanakan kegiatan nonton bareng film Aku Rindu bersama insan Media pada Jumat (27/10/23).

Rangkaian lainnya adalah lomba menembak bersama pemimpin redaksi media yang di ikuti oleh 64 peserta pada Sabtu (28/10/23). Terakhir, deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di pimpin langsung oleh ketua dewan pers bersama seluruh pemimpin redaksi, organisasi PWI, AMSI, SMSI, dan IWO yang berikrar akan mengawal Pemilu 2024 yang aman, sejuk, damai dan bermartabat.

“Hari ini juga di acara puncak HUT ke-72 Divisi Humas Polri, Kapolri memberikan penghargaan Humas Presisi Awards kepada 11 Kabid Humas dan 32 media TV, media online, dan radio,” jelas Kadiv Humas.

Program Jumat Curhat , Warga Malang Kota Bisa Ngadu ke Kapolresta Malang di Sini

0

Program Jumat Curhat , Warga Malang Kota Bisa Ngadu ke Kapolresta Malang di Sini

Jakarta – Program Jumat Curhat di detikcom terus berlanjut dan direspons positif masyarakat. Di episode kesebelas Jumat Curhat detikPagi, Kapolresta Malang Kota Polda Jawa Timur Kombes Budi Hermanto akan hadir menyapa masyarakat.

Episode kesebelas Jumat Curhat akan tayang secara live di detikPagi pada Jumat (3/11/2023). Kombes Budi Hermanto akan bercerita soal kinerjanya dan jajaran di wilayah Malang Kota. Dia juga siap menjawab keluhan atau masukan warga terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Anda warga Malang Kota bisa membuat pengaduan atau memberi masukan bagi Polresta Malang Kota lewat formulir online di sini! Beberapa orang yang terpilih akan kami undang untuk tampil di detik Pagi melalui Zoom, untuk berinteraksi langsung dengan Kombes Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 Batalyon Sanika Satyawada. Dia menyelesaikan pendidikan di PTIK pada 2007 dan Sespimmen Polri pada 2014. Ia juga menyelesaikan pendidikan Magister Kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia (UI) pada 2011.

Sebelum menjabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto pernah menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolres Blitar, Kapolres Batu, hingga Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.

Berkarier selama 23 tahun sejak lulus Akpol, Kombes Budi Hermanto telah menerima sejumlah tanda jasa Satya Lencana, di antaranya SL. Pengabdian XVI Tahun 2017, SL. Kesetiaan 8 Tahun 2007, SL. Jana Utama, SL. Ksatria Bhayangkara, SL. Karya Bhakti,SL. Dwidya Sistha, SL. Bhakti Nusa, SL. Dharma Nusa Aceh Tsunami tahun 2005, SL. Dharma Nusa Ambon tahun 2007, SL. Santi Dharma, SL. Bakti Sosial tahun 2005, SL. Operasi Kepolisian tahun 2014.

Di samping itu, perwira menengah kelahiran Pekanbaru, Riau, 10 November 1976 ini juga memperoleh 2 pin emas Kapolri yang merupakan penghargaan tertinggi dari institusi Polri.

Sosok Kombes Budi Hermanto dikenal sebagai sosok yang tegas dan humanis. Sejak menjabat Kapolresta Malang Kota, dia kerap blusukan menyapa dan mendengar langsung keluhan masyarakat, termasuk lewat program Jumat Curhat. Dia bersama jajarannya banyak melakukan program sosial di berbagai wilayah.

Dia juga membuka layanan pengaduan untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan terkait kamtibmas, di antaranya lewat call center 110, Simpati Makota 081137802000, aplikasi Jogo Malang Presisi hingga media sosial Polresta Malang Kota.

“Salah satu prinsip saya adalah bekerja dengan Hati Nurani. Menjalankan peran dalam mengayomi masyarakat sekaligus mengabdi kepada negara bukanlah tugas main-main dan harus dijalani dengan serius dan penuh komitmen. Namun sekali lagi, tidak ada keberhasilan yang muncul atas usaha tunggal, semua merupakan kerja kolektif disertai dukungan dari banyak pihak, mulai dari atasan, tim, hingga keluarga bahkan support dari masyarakat luas,” kata Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/3/2023) lalu.

Jumat Curhat merupakan program unggulan Polri di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini bertujuan agar kepala satuan wilayah Polri menjemput bola keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

Jumat Curhat di detikPagi merupakan program siaran live streaming dari 20detik yang tayang pada hari Jumat setiap pekannya dengan menghadirkan kepala satuan wilayah Polri. Ini merupakan program kerja sama detikcom dengan Posko Presisi Polri.

Program Jumat Curhat dibawakan dengan mood santai dan kekinian oleh host Ario Astungkoro dan Indi Arisa. Sesi Jumat Curhat akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Sekali lagi, warga Malang Kota yang ingin curhat ke Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto bisa mengisi formulir online di sini!

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi

0

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membuka pertandingan menembak Kadiv Humas Cup dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-72 Humas Polri. Pertandingan tersebut diikuti oleh Dewan Pers dan para pemimpin redaksi media massa.

Kadiv Humas mengatakan, pertandingan menembak ini menjadi salah satu cara mempererat sinergisitas antara Polri , Dewan Pers dan dengan media massa. Tak dipungkiri, peran media sangat penting dalam transparansi kinerja Korps Bhayangkara.

Ditambahkan Kadiv Humas, dalam menghadapi tahun politik ini, Polri juga sangat memahami pentingnya peran media massa dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Sebagai mitra strategis Polri, membangun semangat kolaborasi dengan rekan-rekan media yang salah satunya dengan kegiatan lomba menembak,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (28/10/23).

Ditambahkan Kadiv Humas, dengan sinergisitas yang semakin tinggi, diharapkan semakin banyak kolaborasi Polri dengan media massa. Selain itu, diharapkan dapat bersama-sama menjaga kondusifitas selama Pemilu 2024.

“Sinergisitas ini perlu untuk dijalin karena ke depan akan semakin banyak kolaborasi yang akan kita lakukan bersama, sehingga akan tercipta situasi pemilu 2024 yang sejuk, aman, damai, dan bermartabat di masyarakat,” ungkap Irjen. Pol. Sandi.

Lebih lanjut Kadiv Humas mengingatkan, Pemiu 2024 tidak akan menjadi hal yang besar tanpa peran media. Sebab, media menjadi penentu keberhasilan, bahkan kegagalan pesta demokrasi itu sendiri.

“Ini bentuk kewajiban moral kita untuk sepakat Pemilu 2024 harus aman, Pemilu 2024 harus damai. Semua itu tidak akan menjadi besar tanpa teman-teman media,” ujar Kadiv Humas.

Di sisi lain, Kadiv Humas menyampaikan ucapan terima kasih dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo kepada insan media. Jenderal Sigit mengaku bahwa peran media sangat berpengaruh dalam mendukung kepercayaan masyarakat kepada Polri

Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

0

Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan bersama untuk sepakat pemilu harus damai, punya semua pihak, dan memiliki tanggung jawab moril. Diharapkan dengan demikian, pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.

https://www.youtube.com/watch?v=h5s2t9as7SQ

“Pesan morilnya, perlu kita semua menjaga keberagamaan bangsa ini, peradaban yang telah dipupuk, kebhinekaan yang sudah lama terbangun. Mari kita jaga bersama semua,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (28/10/23).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan bahwa peran media sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesat demokrasi tersebut. Berbagai upaya pencegahan kerawanan menjelang Pemilu 2024 pun harus dilakukan bersama-sama.

“Karena media dan pers bukan menjadi contoh, tapi menjadi penentu tata kelola pemerintahan kita, menjunjung tinggi demokrasi itu adalah tanggung jawab pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Sabtu (28/10/23).

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengingatkan, pers menjadi penentu sistem demokrasi Indonesia. Sebab, sangat berpengaruh menjadikan masyarakat sebagai partisipasi aktif, memberikan informasi akurat, memberikan hiburan tata kelola pemilu, menjadi kontrol, mengelola daya pikir masyarakat, dan menjaga keberagaman yang ada di Indonesia.

“Atas nama Dewan Pers dengan seluruh konstituen para jurnalis dan pimpinan redaksi, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Pak Kadiv Humas atas inisiasi deklarasi ini,” ungkap Ketua Dewan Pers.

Pembacaan deklarasi pun dipimpin oleh Ketua Dewan Pers dan diikuti oleh para pemimpin redaksi media massa.

“Kami pimpinan redaksi media siap menjaga Pemilu Tahun 2024 yang damai, aman, sejuk dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik,” ujar Ketua Dewan Pers yang diikuti para pemimpin redaksi.

Dalam deklarasi itu juga para pemimpin redaksi media menyatakan siap mentaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia. Poin selanjutnya, siap memberikan informasi yang akurat, netral dan obyektif kepada masyarakat Indonesia.

“Kami pimpinan redaksi media berkomitmen untuk menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan atau bersifat sensasional,” ujar para pemimpin redaksi.

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

0

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan bersama untuk sepakat pemilu harus damai, punya semua pihak, dan memiliki tanggung jawab moril. Diharapkan dengan demikian, pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.

“Pesan morilnya, perlu kita semua menjaga keberagamaan bangsa ini, peradaban yang telah dipupuk, kebhinekaan yang sudah lama terbangun. Mari kita jaga bersama semua,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (28/10/23).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan bahwa peran media sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesat demokrasi tersebut. Berbagai upaya pencegahan kerawanan menjelang Pemilu 2024 pun harus dilakukan bersama-sama.

“Karena media dan pers bukan menjadi contoh, tapi menjadi penentu tata kelola pemerintahan kita, menjunjung tinggi demokrasi itu adalah tanggung jawab pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Sabtu (28/10/23).

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengingatkan, pers menjadi penentu sistem demokrasi Indonesia. Sebab, sangat berpengaruh menjadikan masyarakat sebagai partisipasi aktif, memberikan informasi akurat, memberikan hiburan tata kelola pemilu, menjadi kontrol, mengelola daya pikir masyarakat, dan menjaga keberagaman yang ada di Indonesia.

“Atas nama Dewan Pers dengan seluruh konstituen para jurnalis dan pimpinan redaksi, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Pak Kadiv Humas atas inisiasi deklarasi ini,” ungkap Ketua Dewan Pers.

Pembacaan deklarasi pun dipimpin oleh Ketua Dewan Pers dan diikuti oleh para pemimpin redaksi media massa.

“Kami pimpinan redaksi media siap menjaga Pemilu Tahun 2024 yang damai, aman, sejuk dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik,” ujar Ketua Dewan Pers yang diikuti para pemimpin redaksi.

Dalam deklarasi itu juga para pemimpin redaksi media menyatakan siap mentaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia. Poin selanjutnya, siap memberikan informasi yang akurat, netral dan obyektif kepada masyarakat Indonesia.

“Kami pimpinan redaksi media berkomitmen untuk menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan atau bersifat sensasional,” ujar para pemimpin redaksi.

Polresta Malang Kota Mengembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong ke Pemiliknya

0

Polresta Malang Kota Mengembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong ke Pemiliknya

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik kendaraan sepeda motor yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong, bisa diambil sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada ratusan kendaraan sepeda motor hasil yang terjaring dalam operasi, sampai saat ini sebagian masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.

Namun pada hari Jumat (27/10) terlihat pemilik kendaraan berdatangan sambil membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standart pabrikan.

“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (28/10).

Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota, membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya, dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pengambilan sepeda motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak hari Kamis (26/10) yang lalu.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilahkan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00- 15.00 wib” jelas Ipda Yudi.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK BPKB.

“Syarat lainnya membawa bukti atau kwitansi pembayaran tilang, membawa onderdil standar agar bisa langsung dipasang ditempat (parkiran Polresta Malang Kota), ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik,” tegasnya

Ipda Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit sepeda motor

“Pada haris kamis (26/10) yang lalu, sebanyak 184 unit sepeda motor, sementara pada hari Jumat (27/10) ini, ada 40 unit sepeda motor, namun bagi kendaraan yang sudah terjaring operasi bisa diambil 2 bulan setelah sidang tilang”. imbuhnya

Sementara itu, diantara pemilik kendaraan, salah satunya dengan inisial MNR (20thn) yang terjaring penindakan di Jl Besar Ijen (Jumat, 6/10) mengaku kapok dan tidak akan memasang knalpot bising di sepeda motor miliknya.

“Speda motor saya matic 150 Cc. Udah mas saya kapok tidak akan pasang knalpot brong lagi, ini sudah saya kembalikan lagi ke standart pabrik, mulai pelek, knalpot dan spion, untung saja knalpot aslinya masih saya simpan”

Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standart, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang Kota.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

content-1701