Beranda blog Halaman 232

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

0

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat

Dilantik Kapolri, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir Resmi Menjabat Kapolda Papua Barat
Dok Polda Papua Barat
PELANTIKAN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Pol Daniel TM Silitonga di Mabes Polri di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

MANOKWARI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat menggantikan Irjen Pol Daniel TM Silitonga.

Pelantikan Kapolda Papua Barat dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Kamis (14/12/2023).

“Hari ini Kapolri memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama di lingkungan Mabes Polri dan Para Kapolda, salah satu diantaranya adalah jabatan Kapolda Papua Barat,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, sertijab tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP/2023.

Dalam pelantikan dan sertijab itu, Kapolri melantik Irjen Pol Daniel TM Silitonga sebagai Kapolda NTT, dan Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kapolda Papua Barat.

“Sebelum dilantik sebagai Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir menjabat sebagai Karojianstra SOPS Polri,” kata Kabid Humas.

Sebagai informasi, Brigjen Pol Johnny Edison Isir merupakan lulusan  Akpol 1996.

Selain itu, Brigjen Pol Johnny Edison Isir juga peraih adhimakayasa Akpol 1996.

Raihan itu, hingga kini belum dapat dipecahkan oleh generasi muda Papua yang mengabdikan diri di kepolisian khususnya melalui jalur Akpol.

Tak hanya adhimakayasa, jabatan mentereng lainnya ialah ajudan Presiden Joko Widodo periode 2017

 

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

0

Divisi Humas Polri dan ATSI Deklarasikan Pemilu Damai

https://www.youtube.com/watch?v=TseEo1XsAdI

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Jakarta. Polri melalui Divisi Humas menggelar deklarasi Pemilu Damai bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hari ini (13/12/23). Setidaknya lima perwakilan perusahaan telekomunikasi menghadiri deklarasi Pemilu Damai ini.

Turut hadir Wadirtipid Siber Bareskrim, Kabagopsnalkom Rotekkom DivTIK Polri, Kasubdit Propaganda Dit Kamsus Baintelkam Polri, dan para Karo serta Kabag di jajaran Humas Polri.

Kadiv Humas menerangkan, kolaborasi demi menjaga persatuan dan kesatuan di tengah hiruk pikuk pemilu menjadi sangat penting. Di sisi lain, masyarakat harus terus diedukasi bahwa berbeda pilihan menjadi hal yang biasa.

“Maka dari itu kita yang beda cukup di TPS saja apapun yang terjadi itu adalah pilihan bangsa yang terbaik,” ungkap Kadiv Humas, Rabu (13/12/23).

Ditegaskan Kadiv Humas, menjaga pemilu agar berjalan damai menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, di ruang digital maupun di kehidupan nyata semangat persatuan harus terus digelorakan.

Lebih lanjut dijelaskan, literasi digital harus terus dimasifkan. Untuk itu, peran penyedia jasa telekomunikasi harus saling bahu-membahu demi menciptakan etika bermedsos yang baik di masyarakat.

Sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, bahwa pesta demokrasi harus dilakukan dengan suka cita dalam kesatuan. Sebab, Pemilu 2024 adalah pemilihan pemimpin yang akan mewujudkan cita-cita bersama, yakni Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.

“Prinsip kita bersama lebih baik mencegah daripada mengobati,” tutur Kadiv Humas.

Sekjen ATSI Marwan O. Baasir menambahkan, penyedia jasa telekomunikasi berada di posisi netral dalam Pemilu 2024. Hal itu bahkan tertuang dalam aturan dari Kemenkominfo.

“ATSI itu netral, kami mendukung Pemilu Damai, tidak terafiliasi partai apapun,” ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua ATSI sekaligus Presdir Smart Telcom, Merza Fachys, iklim di ruang digital memang perlu dikendalikan agar pemilu damai bisa terwujud. Dia pun memastikan ATSI bersama seluruh penyedia jasa telekomunikasi siap mendukung pemilu damai.

“Kami siap apabila pada hal-hal yang nantinya butuh pengendalian khusus dalam bidang telekomunikasi, apabila terjadi hal hal negatif nantinya,” jelasnya.

Usai berdialog, seluruh perwakilan penyedia jasa telekomunikasi pun membacakan poin deklarasi berikut:

Kami penyelenggara layanan telekomunikasi seluruh Indonesia menyatakan dan berkomitmen untuk

1. Mewujudkan Pemilu tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa
2. Melaksanakan Pemilu tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
3. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Mematuhi Semua peraturan dan ketentuan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
5. Mendukung dan membantu jajaran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan gelaran Pemilu tahun 2024 yang aman, sejuk, damai dan bermartabat

 

Divhumas Polri Bersama IWO Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

0

Divhumas Polri Bersama IWO Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyambut dengan hangat kunjungan audiensi Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira M.Ikom beserta jajaran di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (12/12). Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa kolaborasi antara Kepolisian dan IWO menjadi sangat penting dalam menghadapi pesta demokrasi sehingga dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Melalui kegiatan ini, Kadiv Humas Polri juga berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polri dan IWO semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata maupun di dunia maya.

Ketua Paguyuban Kebun Pantura Laporkan Majalah Mingguan TEMPO ke Dewan Pers

0

Ketua Paguyuban Kebun Pantura Laporkan Majalah Mingguan TEMPO ke Dewan Pers

Jakarta- Kepala Desa Ketapang Daya, ketua AKD kec Ketapang sekaligus Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang, “Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke dewan Pers pada hari Selasa, 12 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam edisi Majalah Mingguan Tempo yg terbit tanggal 4 -10 Desember 2023 berjudul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta.

Moch. Widjan mengutarakan laporan ini dilakukan karena adanya muatan berita bohong didalam edisi Majalah mingguan tersebut. Yang dampaknya bisa membuat keresahan pada masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

Moch. Widjan Menambahkan apa yang sudah disampaikan diatas bahwa dirinya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama perihal berkaitan dengan konstentasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun  berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023. Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi Masyarakat perlu diluruskan melalui dewan Pers.

Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung Jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan Pembohongan Publik dan bisa menyesatkan Masyarakat “tuturnya.

Dia berharap, Laporan ini dapat segera diproses oleh dewan Pers. Bahkan dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo dengan judul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta yang mencatut namanya adalah hal yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” katanya.

Jakarta- Kepala Desa Ketapang Daya, ketua AKD kec Ketapang sekaligus Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang, “Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke dewan Pers pada hari Selasa, 12 Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam edisi Majalah Mingguan Tempo yg terbit tanggal 4 -10 Desember 2023 berjudul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta.

Moch. Widjan mengutarakan laporan ini dilakukan karena adanya muatan berita bohong didalam edisi Majalah mingguan tersebut. Yang dampaknya bisa membuat keresahan pada masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

Moch. Widjan Menambahkan apa yang sudah disampaikan diatas bahwa dirinya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama perihal berkaitan dengan konstentasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun  berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023. Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi Masyarakat perlu diluruskan melalui dewan Pers.

Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung Jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan Pembohongan Publik dan bisa menyesatkan Masyarakat “tuturnya.

Dia berharap, Laporan ini dapat segera diproses oleh dewan Pers. Bahkan dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo dengan judul “Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka”. Masif di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Komando dari Jakarta yang mencatut namanya adalah hal yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” katanya.

Kadiv Humas Polri: Ciptakan Pemilu damai lewat ruang digital

0

Kadiv Humas Polri: Ciptakan Pemilu damai lewat ruang digital

Ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan perlu terus dimasifkan demi menciptakan pemilu yang aman, damai, sejuk serta bermartabat

Jakarta  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan literasi di ruang digital lewat konten-konten yang menyejukkan perlu dimasifkan guna menciptakan Pemilu 2024 yang damai, aman, kondusif, sejuk dan bermartabat.

 Sandi di Jakarta, Selasa, menyebut Pemilu 2019 menjadi acuan untuk terus mengevaluasi dan menyusun berbagai upaya-upaya pencegahan kerawanan.

 “Ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan perlu terus dimasifkan demi menciptakan pemilu yang aman, damai, sejuk serta bermartabat,” kata Sandi. saat menerima audiensi Ikatan Wartawan Online(IWO) di DivHumas Polri, Jakarta. 

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, perlu kolaborasi dengan media untuk memasifkan literasi di ruang digital secara merata.

Salah satu yang menjadi perhatian Polri dalam mengawal Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, dan kondusif bersama media, salah satunya adalah kekerasan terhadap jurnalis.

 “Sebagai upayanya beberapa waktu yang lalu Polri telah mengundang para pemred media,” ujarnya.

Sandi pun berharap melalui kegiatan audiensi dengan IWO dapat menguatkan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata maupun di dunia maya.

 

Sementara itu, Ketum IWO Yudhistira mengungkapkan bahwa IWO sejak awal telah berkomitmen untuk turut menjaga kondusifitas negeri, agar tidak terjadi perpecahan. Organisasi IWO, kata Yudhistira sudah berdiri selama 12 tahun.

 “Jelang Pemilu 2024 sedari awal IWO telah berkomitmen dan berusaha berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya seperti Polri umumnya dan Divhumas pada khususnya, untuk turut menjaga kondusifitas negeri, agar tidak terjadi perpecahan,” ujarnya.

#Pemilusejuk #Pemiluaman #Aparatnetral #Coolingsystempemilu #Kadivhumaspolri #Irjenpolsandinugroho

Kapolres Tanah Laut Pimpin Lansung Upacara Sertijab Beberapa Perwira

0

Kapolres Tanah Laut Pimpin Lansung Upacara Sertijab Beberapa Perwira

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabag Ren, Kasat Rekrim, Kasat Lantas, dan Kapolsek Jorong, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Kamis (7/12) pagi.

Pejabat yang melaksanakan sertijab diantaranya Kompol Syaiful Bahri, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagren dan memasuki masa pensiun digantikan AKP Toto Herryanto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Tanah Laut.

Kasat Reskrim dijabat oleh Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, S.Tr.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbag Pakat Kerma Bagkerma Roops Polda Kalsel, menggantikan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K, M.H yang mendapat tugas baru di Polda Bali sebagai Kasat Narkoba di Polres Gianyar.

Kasat lantas dijabat oleh Iptu Ananda Mustika Adya S.Tr.K.,yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bakumpai menggantikan Iptu Dewi Febriani, S.Tr.K., M.H. yang menjabat sebagai Pamin 3 Si SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Polda Kalsel.

Sedangkan Kapolsek Jorong dijabat oleh Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H menggantikan AKP Andik Ariyanto, yang sekarang menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalsel.

Dalam upacara tersebut juga dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut Ny. Nadiya Rofikoh beserta pengurus Bhayangkari, Para Pejabat Utama, Para Perwira, Para Kapolsek dan seluruh Personil Polres Tanah Laut.

Upacara serah terima jabatan berjalan dengan khidmat saat pengucapan sumpah jabatan yang dilanjutkan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan fakta integritas.

Cegah Bahaya Serius Ditlantas Polda Sulsel Dan Jajaran Tindak Tegas Aksi FREESTYLE Di Jalan Umum

0

Cegah Bahaya Serius Ditlantas Polda Sulsel Dan Jajaran Tindak Tegas Aksi FREESTYLE Di Jalan Umum

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain

Kita akan terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

0

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Namun melakukan freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.

Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.

“Identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.

Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain

Kita akan terapkan pasal 311 UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*

Butet Kartaredjasa Bilang WhatsAppnya Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

0

Butet Kartaredjasa Bilang WhatsAppnya Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku akses komunikasinya sudah lancar kembali. Dokumen-dokumen penting yang berada dalam WhatsApp-nya pun sudah mulai pulih kembali. Hal itu dibagikan Butet melalui media sosial instagram resminya @masbutet pada Minggu, 10 Desember 2023.

“BERNYAWA LAGI. Akhirnya 14.30 hari ini WhatsApp saya bernyawa lagi. Dokumen-dokumen didalamnya yang hilang digondol maling, secara bertahap juga pulang kembali,” kata Butet seperti dikutip VIVA melalui akun instagram-nya.

Butet pun mengaku hal itu dapat terjadi berkat bantuan teman-teman yang memang ahli dibidang teknologi. Serta, kata dia, tak lupa dibantu oleh aparat kepolisian Polda DIY “Terima kasih kawan2 yang jagoan IT di Yogya dan tim cybercrime Polda DIY yang sejak kemarin berjuang menghidupkan WA saya. Maturnuwun. Semesta membimbing. Uasuwoook,” ucap Butet.

Sebelumnya diberitakan, Butet Kartaredjasa mengaku seluruh akses komunikasinya dilumpuhkan sejak Sabtu pagi, 9 Desember 2023. Insiden ini nampaknya buntut dari pernyataan Butet mengenai intimidasi saat gelaran pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan pada Jumat, 1 Desember 2023. Butet menyebut, dia dan sutradara sekaligus penulis cerita Musuh Bebuyutan, Agus Noer, mendapat intimidasi. Pernyataan terkait komunikasi yang dilumpuhkan diungkap Butet melalui unggahan di Instagram.

“HP/WA DILUMPUHKAN. Mulai pagi ini (Sabtu 9 Desember 2023) akses komunikasi kepadaku sedang dilumpuhkan,” tulis Butet seperti dikutip dari unggahannya di akun Instagram miliknya.

Melalui pengumuman itu, Butet juga menyampaikan jika ada orang yang ingin menghubunginya bisa menghubungi telepon rumah atau menghubungi istrinya.

“Silahkan yang mau kontak ke nomer rumah arau nomor bojo (istri),” tulis Butet. Sontak saja unggahan tersebut langsung ramai dikomentari netizen.

“Astaga! Mengerikan sekali negeri ini. Support untukmu selalu,” tulis netizen. “Ya ampun mas ikut prihatin mas. Mari kita lawan sama-sama… kaki bersama njenengan mas,” ujar lainnya.

Akun WA Miliknya Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa: Dibantu Tim Siber Polda DIY

0

Akun WA Miliknya Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa: Dibantu Tim Siber Polda DIY

Seniman Butet Kartaredjasa mengaku akun WhatsApp (WA) miliknya sudah kembali bisa digunakan setelah dibantu oleh teman hingga Polda DIY.

“Iya, sejak pukul 14.30 WIB hari ini akun WhatsApp saya sudah kembali bisa digunakan lagi,” kata Butet dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Ia mengaku banyak dibantu oleh teman hingga Tim Kejahatan Siber dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam proses pengembalian akun WhatsApp tersebut.

Butet menyebut seluruh dokumen yang sempat hilang ketika dilumpuhkan juga sedang dalam proses pemulihan secara bertahap.

“Untuk saya yang penting saya udah bisa berkomunikasi lagi kayak biasanya,” pungkasnya.

Butet sebelumnya mengaku komunikasinya melalui telepon seluler dan WA tengah dilumpuhkan. Butet menyebut ia tak bisa mengakses WA miliknya Sabtu (9/12) pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Sebelum itu, dia mengaku melihat notifikasi macam pembaharuan sistem operasi iOS.

“Saya diminta ngisi OTP, saya ngisi OTP tiga kali. Padahal ngisinya sudah bener terus nggak bisa mengakses WA lagi setelah itu sampai sekarang,” kata Butet saat dihubungi, Sabtu (9/12).

Butet bercerita, saat itu ia bahkan sempat sama sekali tak mampu mengakses sambungan seluler. Panggilan masuk maupun keluar tidak bisa dilakukan. Setelahnya, ia mendapatkan notifikasi yang menyatakan akun WhatsApp mililknya akan kembali dalam waktu 18 jam.

Butet pribadi ogah menduga-duga jika kejadian ini memiliki benang merah dengan pengakuannya perihal intimidasi yang diterimanya saat hendak pentas teater di Taman Ismail Marzuki pada awal Desember lalu.

Butet pun telah meminta bantuan rekan-rekannya ahli IT serta tim siber Polda DIY untuk memeriksa apa yang sebenarnya terjadi. Dia juga memastikan tak akan membuat laporan kepolisian soal dugaan peretasan.

“Enggak, tidak ada yang perlu saya laporkan, saya cuma menceritakan ke publik saja apa yang terjadi pada saya,” pungkasnya.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701