Beranda blog Halaman 236

Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

0

Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan bersama untuk sepakat pemilu harus damai, punya semua pihak, dan memiliki tanggung jawab moril. Diharapkan dengan demikian, pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.

https://www.youtube.com/watch?v=h5s2t9as7SQ

“Pesan morilnya, perlu kita semua menjaga keberagamaan bangsa ini, peradaban yang telah dipupuk, kebhinekaan yang sudah lama terbangun. Mari kita jaga bersama semua,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (28/10/23).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan bahwa peran media sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesat demokrasi tersebut. Berbagai upaya pencegahan kerawanan menjelang Pemilu 2024 pun harus dilakukan bersama-sama.

“Karena media dan pers bukan menjadi contoh, tapi menjadi penentu tata kelola pemerintahan kita, menjunjung tinggi demokrasi itu adalah tanggung jawab pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Sabtu (28/10/23).

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengingatkan, pers menjadi penentu sistem demokrasi Indonesia. Sebab, sangat berpengaruh menjadikan masyarakat sebagai partisipasi aktif, memberikan informasi akurat, memberikan hiburan tata kelola pemilu, menjadi kontrol, mengelola daya pikir masyarakat, dan menjaga keberagaman yang ada di Indonesia.

“Atas nama Dewan Pers dengan seluruh konstituen para jurnalis dan pimpinan redaksi, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Pak Kadiv Humas atas inisiasi deklarasi ini,” ungkap Ketua Dewan Pers.

Pembacaan deklarasi pun dipimpin oleh Ketua Dewan Pers dan diikuti oleh para pemimpin redaksi media massa.

“Kami pimpinan redaksi media siap menjaga Pemilu Tahun 2024 yang damai, aman, sejuk dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik,” ujar Ketua Dewan Pers yang diikuti para pemimpin redaksi.

Dalam deklarasi itu juga para pemimpin redaksi media menyatakan siap mentaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia. Poin selanjutnya, siap memberikan informasi yang akurat, netral dan obyektif kepada masyarakat Indonesia.

“Kami pimpinan redaksi media berkomitmen untuk menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan atau bersifat sensasional,” ujar para pemimpin redaksi.

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

0

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan bersama untuk sepakat pemilu harus damai, punya semua pihak, dan memiliki tanggung jawab moril. Diharapkan dengan demikian, pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.

“Pesan morilnya, perlu kita semua menjaga keberagamaan bangsa ini, peradaban yang telah dipupuk, kebhinekaan yang sudah lama terbangun. Mari kita jaga bersama semua,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (28/10/23).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan bahwa peran media sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesat demokrasi tersebut. Berbagai upaya pencegahan kerawanan menjelang Pemilu 2024 pun harus dilakukan bersama-sama.

“Karena media dan pers bukan menjadi contoh, tapi menjadi penentu tata kelola pemerintahan kita, menjunjung tinggi demokrasi itu adalah tanggung jawab pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Sabtu (28/10/23).

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengingatkan, pers menjadi penentu sistem demokrasi Indonesia. Sebab, sangat berpengaruh menjadikan masyarakat sebagai partisipasi aktif, memberikan informasi akurat, memberikan hiburan tata kelola pemilu, menjadi kontrol, mengelola daya pikir masyarakat, dan menjaga keberagaman yang ada di Indonesia.

“Atas nama Dewan Pers dengan seluruh konstituen para jurnalis dan pimpinan redaksi, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Pak Kadiv Humas atas inisiasi deklarasi ini,” ungkap Ketua Dewan Pers.

Pembacaan deklarasi pun dipimpin oleh Ketua Dewan Pers dan diikuti oleh para pemimpin redaksi media massa.

“Kami pimpinan redaksi media siap menjaga Pemilu Tahun 2024 yang damai, aman, sejuk dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik,” ujar Ketua Dewan Pers yang diikuti para pemimpin redaksi.

Dalam deklarasi itu juga para pemimpin redaksi media menyatakan siap mentaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia. Poin selanjutnya, siap memberikan informasi yang akurat, netral dan obyektif kepada masyarakat Indonesia.

“Kami pimpinan redaksi media berkomitmen untuk menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan atau bersifat sensasional,” ujar para pemimpin redaksi.

Polresta Malang Kota Mengembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong ke Pemiliknya

0

Polresta Malang Kota Mengembalikan Ratusan Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong ke Pemiliknya

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota mempersilahkan pemilik kendaraan sepeda motor yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong, bisa diambil sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada ratusan kendaraan sepeda motor hasil yang terjaring dalam operasi, sampai saat ini sebagian masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.

Namun pada hari Jumat (27/10) terlihat pemilik kendaraan berdatangan sambil membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standart pabrikan.

“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (28/10).

Para pemilik didampingi anggota Satlantas Polresta Malang Kota, membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya, dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pengambilan sepeda motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak hari Kamis (26/10) yang lalu.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilahkan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00- 15.00 wib” jelas Ipda Yudi.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK BPKB.

“Syarat lainnya membawa bukti atau kwitansi pembayaran tilang, membawa onderdil standar agar bisa langsung dipasang ditempat (parkiran Polresta Malang Kota), ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik,” tegasnya

Ipda Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit sepeda motor

“Pada haris kamis (26/10) yang lalu, sebanyak 184 unit sepeda motor, sementara pada hari Jumat (27/10) ini, ada 40 unit sepeda motor, namun bagi kendaraan yang sudah terjaring operasi bisa diambil 2 bulan setelah sidang tilang”. imbuhnya

Sementara itu, diantara pemilik kendaraan, salah satunya dengan inisial MNR (20thn) yang terjaring penindakan di Jl Besar Ijen (Jumat, 6/10) mengaku kapok dan tidak akan memasang knalpot bising di sepeda motor miliknya.

“Speda motor saya matic 150 Cc. Udah mas saya kapok tidak akan pasang knalpot brong lagi, ini sudah saya kembalikan lagi ke standart pabrik, mulai pelek, knalpot dan spion, untung saja knalpot aslinya masih saya simpan”

Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standart, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang Kota.

Peringati Hari Sumpah Pemuda Polres Tanah Laut Gelar Upacara Penghormatan 

0

Peringati Hari Sumpah Pemuda Polres Tanah Laut Gelar Upacara Penghormatan

Polres Tanah Laut menggelar Upacara Dalam rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Sabtu (28/10), Kegiatan ini diselenggarakan oleh Polres Tanah Laut sebagai bentuk penghormatan terhadap peristiwa bersejarah bagi pemuda-pemudi Indonesia yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928.

Wakapolres Tanah Laut, Kompol Muhammad Irfan, S.H.,S.I.K sebagai Inspektur upacara, Dalam sambutannya, beliau mengingatkan pentingnya semangat kebangsaan, persatuan, dan semangat juang yang diwarisi dari para pemuda pada Sumpah Pemuda.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Tanah Laut, Kapolsek Jajaran Polres Tanah Laut, serta seluruh Perwira, Bintara, dan ASN Polres Tanah Laut.

Polres Tanah Laut Gelar Acara Nobar Film Aku Rindu

0

Polres Tanah Laut Gelar Acara Nobar Film Aku Rindu

TANAH LAUT, Polres Tanah Laut Polda Kalsel menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) film “Aku Rindu,” yang disutradarai oleh Key Mangunsong di Bioskop XXI Duta Mall Banjarmasin ,Kamis (26/10) Siang.

Acara nonton bareng ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Tanah Laut. Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., dan Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Laut Ny. Nadiya Rofikoh Yunianto serta Komandan Kodim 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan S.E.,M.Han., dan Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Ny. Natasya Indar Irawan. Serta Diikuti oleh pengurus Bhayangkari Cabang Tanah Laut, Perwira, Bintara, ASN Polres Tanah Laut dan Tokoh Masyarakat

Film “Aku Rindu” mengisahkan seorang Bhayangkari istri dari anggota Polri. Perjalanan Leilani dan Banyu yang merupakan pasangan suami istri ini berhasil mendirikan sekolah dan mengembangkan sebuah desa terpencil di Larantuka, Nusa Tenggara Timur.

Film ini menunjukkan bahwa seorang Bhayangkari dapat memiliki peran yang lebih besar daripada hanya sebagai seorang ibu rumah tangga, dan mereka juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan cara yang luar biasa.

Kapolres Tanah Laut berharap bahwa film “Aku Rindu” dapat menjadi sumber motivasi bagi anggota Polisi dan Bhayangkari untuk terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Pesan yang ingin disampaikan melalui film ini adalah insan Bhayangkari telah menjadi pilar kekuatan dalam menjaga suami-suami sehingga tugas Polri dapat berjalan dengan baik, dalam diri Bhayangkari ada nilai kesetiaan, keberanian, serta semangat dalam menuntun Bhayangkara agar memberikan pengabdian yang terbaik kepada bangsa dan negara.

“Acara ini bukan hanya hiburan semata. Tetapi sebuah penghormatan kepada para insan Bhayangkari yang setia mendampingi dan mendukung suami-suami mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, ” Ucap Kapolres.

Polisi Amankan Pemuda Viral di Medsos yang awalnya Diduga Pelaku Begal di Jalan Tol Tangerang

0

Polisi Amankan Pemuda Viral di Medsos yang awalnya Diduga Pelaku Begal di Jalan Tol Tangerang

KOTA TANGERANG, – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku viral di media sosial (medsos) yang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.

Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ,” pungkas Kapolres.

Iseng Sebarkan Berita Hoax GangSter Sejumlah Anak Muda di Bati – Bati Diamankan Polisi

0

Iseng Sebarkan Berita Hoax GangSter Sejumlah Anak Muda di Bati – Bati Diamankan Polisi

Telah beredar berita HOAX dari Status media Sosial yang memposting sebuah foto dengan tulisan “Gangster bagian timur, rute malam ini bati bati, bentok pandahan, ujung lama, jaga kampung kalian baik baik, kami main rapi malam ini”.

Sehubungan dengan adanya Posting tersebut warga masyarakat Bati bati merasa resah, menanggapi berita Hoax tersebut Kapolsek Bati bati Iptu H. Syamsudi, S.H bertindak cepat dan berhasil mengamankan pemilik akun an. YP, MA dan H yang berstatus masih pelajar tingkat Menengah Atas yang juga merupakan warga yang berdomisili di Bati bati.

Setelah diamankan di Polsek Bati bati (24/10) Ketiganya membuat surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya membuat foto atau Video Hoax yang dapat meresahkan masyarakat serta membuat video Klisifikasi permintaan maaf atas perbuatan mereka mengupload foto tersebut.

#gangster #hoax #polrestanahlaut

Kadiv Humas Polri: Persatuan Kunci Sukses Menuju Pemilu Damai

0

Kadiv Humas Polri: Persatuan Kunci Sukses Menuju Pemilu Damai

Jakarta – Divisi Humas Polri menerima audiensi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk membahas isu-isu terkait persatuan dan Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam situasi politik yang semakin memanas menjelang Pemilu.
“Terlebih saat ini sudah mulai memasuki tahun politik. Diharapkan, kolaborasi akan semakin erat untuk menciptakan Pemilu damai,” ujar Sandi dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Sandi menekankan bahwa persatuan harus terus dijaga selama Pemilu, karena hal itu sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang damai. Dalam konteks Pemilu yang berlangsung besar, persatuan dan kesatuan masyarakat harus senantiasa dijaga.

 


Sekjen SMSI, M Nasir menambahkan bahwa pemberitaan yang positif harus terus ditekankan oleh media. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan demokrasi yang sehat.
“Pemberitaan jangan ugal-ugalan, tapi pertimbangkan kejujuran dan arahkan pada pemberitaan positif,” tuturnya.
Menurut Nasir, Polri memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga situasi agar tetap kondusif selama periode politik. Oleh karena itu, sinergitas antara media dan Polri adalah kunci dalam mencapai tujuan bersama, yakni membangun Indonesia yang kuat dan damai, meskipun masih belum optimal.
Pertemuan ini mencerminkan kerja sama antara kepolisian dan media dalam menjaga stabilitas dan perdamaian selama Pemilu mendatang.

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

0

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kota Malang, Polresta Malang Kota secara intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang, selain meningkatkan volume kendaraan, juga menimbulkan kekhawatiran dari segi keamanan.

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang memiliki daya tempuh maksimal 25 km dan spesifikasinya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya. Kendaraan seperti ini lebih cocok untuk rute pendek dan bukan untuk penggunaan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menjelaskan bahwa meski pengguna sepeda listrik memakai helm, mereka tetap dilarang menggunakan jalan raya.

Menurutnya, sepeda listrik adalah kendaraan yang dirancang untuk rute pendek dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Meskipun mereka dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik.

“Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 juga menjelaskan perbedaan ini. Pasal 5 ayat (1) Permenhub menyatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” ujar Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Kawasan tertentu ini, lanjut dia, mencakup permukiman, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Kompol Fani menekankan perbedaan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik, termasuk dalam hal nomor polisi yang wajib dimiliki oleh sepeda motor listrik. “Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna lain di jalan dan menimbulkan risiko tinggi,” kata Kompol Fani.

Pihaknya juga sedang melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik dan saat ini baru sejauh ini memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar. “Tindakan tilang masih belum diberlakukan,” pungkasnya

Presiden Jokowi : Kita Semua Adalah Satu Saudara , Kita Semua Sedulur

0
Presiden Jokowi : Kita Semua Adalah Satu Saudara , Kita Semua Sedulur

Presiden Jokowi menghadiri Pengukuhan Pimpinan Pusat Pagar Nusa masa khidmat 2023-2028 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Jala Krida Mandala AAL, Kopdiklat TNI Angkatan Laut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Pengukuhan Pimpinan Pusat Pagar Nusa masa khidmat 2023-2028 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Jala Krida Mandala AAL, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kopdiklat) TNI Angkatan Laut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (22/10/2023). Presiden berharap agar jajaran Pagar Nusa terus mengembangkan program-program yang dapat membentengi dan menjaga nusantara dari berbagai ancaman yang dapat merusak karakter serta jati diri bangsa Indonesia.

“Marilah saya mengajak terus mengasah, meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa kita dengan menjaga kedaulatan bangsa, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya nusantara,” ujar Presiden.

 

Presiden juga mengajak para jajaran Pagar Nusa untuk saling menjaga dan mendamaikan serta menjaga persatuan antarmasyarakat di Tanah Air. Menurut Presiden, hal tersebut penting dalam rangka menghadapi perubahan dunia yang begitu cepat.

“Kita semua adalah satu saudara, kita semua ini sedulur, semua adalah saudara sebangsa dan setanah air, sehingga persatuan yang kuat harus terus kita jaga agar kita semakin kuat dan tangguh menghadapi rintangan dan tantangan-tantangan dunia yang saat ini sangat cepat,” ungkap Presiden.

Selain itu, Presiden juga minta agar jajaran Pagar Nusa bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk ikut serta menjaga dan memastikan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang agar dapat berjalan dengan lancar dan baik. Presiden menyebut pemilu merupakan ajang kontestasi gagasan, ide, dan solusi sebagai modal untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan, bukan saling memfitnah.

“Jadi tolong nanti kalau ada saling fitnah di bawah, saling menjelekkan di bawah, itu tugasnya Pagar Nusa untuk mendamaikan, tugasnya Pagar Nusa untuk mensejukkan,” ucap Presiden.

“Terakhir saya sampaikan selamat bertugas selamat bekerja kepada Ketua Umum dan seluruh jajaran Pagar Nusa masa khidmat 2023-2028,” imbuh Presiden

#Cyberjournalismepolri #Cyberjournalismeislami #Kadivhumaspolri #Irjenpolsandinugroho 

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701