Beranda blog Halaman 238

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

0

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

 

Rabu (23/11) Tim Pembina Samsat Provinsi Papua berada di Makassar dalam rangka pelaksanaan Study Tiru Best Practice atau Studi tiru mengadopsi praktik terbaik Kesamsatan yang ada di Samsat Provinsi Sulsel, Tak hanya Kesamsatan, Rombongan Tim Pembina Samsat Provinsi Papua yang di ketuai oleh Kabid Pengendali Pendapatan Provinsi Papua di ajak melihat lebih dekat beberapa terobosan yang telah diterapkan oleh Ditlantas Polda Sulsel mulai dari E-Arsip, ERI BPKB sampai dengan mekanisme dan perangkat pendukung back office dan front office ETLE Ditlantas Polda Sulsel.

“Meniru praktik terbaik untuk apa yang telah diterapkan di Samsat Provinsi Sulsel, dapat memacu inovasi dan mempercepat pembelajaran kami di Samsat Provinsi Papua” Ungkap ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Papua.

Dikonfirmasi secara terpisah KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum menerangkan kegiatan ini “Benar kita mendapatkan kunjungan, dan telah saya arahkan Kasubditregident bersama Tim untuk mendampingi dan menjelaskan secara detail terobosan yang telah kita terapkan dalam mendukung pelayanan prima bidang Regident Ranmor di Samsat, salah satunya adalah keterkaitan ETLE dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Dengan melihat apa yang telah berhasil di Samsat Sulsel dan dukungan serta peran Ditlantas Polda Sulsel pada pelaksanaan Studi tiru mengadopsi praktik terbaik ini tentunya dapat memberikan inspirasi Tim Pembina Samsat Provinsi Papua untuk lebih meningkatkan pelayanan, khususnya kepada masyarakat Provinsi Papua.

 

Gelar Monitoring Dan Evaluasi Laka Lantas, Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Kurangi Angka Laka Lantas

0

Gelar Monitoring Dan Evaluasi Laka Lantas, Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Kurangi Angka Laka Lantas

Kamis (23/11) Ditlantas Polda Sulsel menerima kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Korlantas Polri yang diketuai oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri KBP C.F. Hotman Sirait, S.I.K., S.H., M.M. kedatangan TIM Monev dalam rangka mengkaji kegiatan penanganan laka lantas yang telah dilaksanakan Polda Sulsel dan Jajarannya dengan outcome menurunnya angka kecelakaan lalu lintas sehingga dapat tetap terwujud Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

Kedatangan Tim Monev Korlantas Polri diterima langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum diruang kerjanya, kemudian dilanjutkan dengan inti acara yang dipusatkan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel yang diikuti oleh seluruh Kasatlantas Jajaran Polda Sulsel.

Dalam sambutan Dirgakkum Korlantas Polri yang dibacakan oleh Ketua Tim Monev yang juga pernah mengembang tugas di Polda Sulawesi Selatan pada beberapa jabatan menyampaikan bahwa “salah satu maksud dan tujuan dari kegiatan Monev ini adalah sebagai sarana penyampaian arahan kebijakan Korlantas Polri tahun 2023 khususnya terhadap kemampuan personil lalu lintas Polri, dalam penanganan kasus tindak pidana kejahatan lalu lintas guna mencapai hasil yang optimal dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas”. Ungkapnya.

Terkait hasil pelaksanaan Monev, Tim Korlantas memaparkan persentase data Laka Polda Sulsel terhadap data Laka Nasional 2023 adalah jumlah laka 5%, korban meninggal dunia 4%, korban luka berat 3%, korban luka ringan 5%, sedangkan rekapitulasi jumlah laka di Polda Sulsel untuk Januari – Oktober 2023 adalah jumlah laka 6521 Kasus, Meninggal Dunia 882, Luka Berat 398, dan Luka Ringan 8.636, jika dirata-ratakan berdasarkan rekapitulasi laka tersebut setidaknya setiap harinya terdapat 3 orang meninggal dunia akibat laka lantas di Wilayah Hukum Polda Sulsel. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 korban fatalitas laka lantas meninggal dunia mengalami penurunan 7 jiwa dari 889 korban meninggal dunia menjadi 882.

itemui usai kegiatan Monev, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum mengungkapkan “hari ini kita telah menerima asistensi dari Tim Monev Laka Lantas Korlantas Polri dan hasilnya, apa yang Ditlantas Polda Sulsel dan Jajarannya telah laksanakan selama ini sudah cukup sesuai arah dan kebijakan pimpinan, bersama dengan Tim Monev tadi juga kita telah evaluasi sejumlah aspek mulai dari penyebab laka di wilayah Polda Sulsel, respons dalam penanganan laka lantas termasuk pencegahannya serta efektivitas kampanye keselamatan lalu lintas dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas” Ungkapnya, sembari menambahkan bahwa “hasil kegiatan Monev ini akan segara Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Jajaran tindak lanjuti dengan beberapa optimalisasi pelaksanaan tugas”. Pungkasnya.

Dirlantas Polda Sulsel juga berpesan bahwa Masalah lalu lintas adalah masalah bersama, spirit dan tanggung jawab untuk menjadi pelopor di bidang keselamatan berlalu lintas harus dimiliki berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat, untuk itu masyarakat dihimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, menaati peraturan lalu lintas, budayakan tertib berlalu lintas dan hormat pemakai/pengguna jalan lainnya.

Dirlantas Polda Sulsel Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023

0

Dirlantas Polda Sulsel Hadiri Upacara dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023

Memperingati HUT Ke-52 Korpri Tahun 2023, Penyelenggara Korpri Polda Sulsel mengadakan serangkain kegiatan, salah satunya adalah kegiatan Upacara dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Panaikang Makassar pada hari ini, Rabu (22/11).

Upacara dan tabur bunga merupakan salah kegiatan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korpri Polri, sebagai penghormatan terhadap jiwa-jiwa pahlawan yang telah menjadi saksi dan pelaku dalam perjuangan untuk merebut kemerdekaan. Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk melestarikan sejarah dan tradisi negara.

Dalam pelaksanaan upacara dan tabur bunga ini bertindak langsung sebagai Irup Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum serta diikuti seluruh ASN Satker Polda Sulsel termasuk Satker Ditantas Polda Sulsel yang jumlahnya 22 Personil.

Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, termasuk diantara Pejabat Utama Polda Sulsel yang turut hadir dalam kegiatan ini, dalam keterangannya diakhir pelaksanaaan upacara dan tabur bunga mengungkapkan “ASN yang bertugas di lingkungan Kepolisian ini adalah bagian dari Korpri yang dalam pelaksanaan tugasnya terikat dengan aturan internal yang ditetapkan oleh Polri, mereka-mereka ini, khususnya ASN Ditlantas Polda Sulsel adalah kebanggaan kitayang telah memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksaaan tugas Pokok Polri”. Ucapanya.

Disinggung tentang tujuan peringatan HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023 ini, KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, membeberkan bahwa “salah satu tujuan dari peringatan HUT Korpri kali ini adalah untuk Mengajak anggota KORPRI pada umumnya dan ASN Polda Sulsel pada khususnya untuk meneguhkan netralitas dalam Pemilu 2024 dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama pada bidang pelayanan publik” Tutupnya.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

0

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma katakan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 BulanKasatnarkoba Polresta Malang Kota ungkap 32 kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir. (SJP)

 

Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Eka Wira Dharma ungkapkan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Malang, terus terjadi sejak pandemi Covid-19 hingga endemi, kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh kalangan usia muda hingga produktif.

“Alhamdulillah, sejak bulan September 2023 hingga 20 November 2023, kita berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 32 kasus,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Eka jelaskan, dari jumlah kasus itu,  sebanyak 33 tersangka turut serta diamankan polisi. Dominasi dari para tersangka merupakan laki-laki berusia rata-rata 35 hingga 50 tahun.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, ganja sebanyak 4,75 kilogram, sabu-sabu sebanyak 668,58 gram, serta 32 butir pil ekstasi. Ini kami amankan dari penyalahguna hingga kurir,” tuturnya.

Eko tambahkan, hal itu membuktikan bahwa wilayah Kota Malang masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.

Sehingga, dibutuhkan peran dari seluruh pihak hal terkait untuk penanggulangan peredaran narkoba di Kota Malang.

“Ini bukan hanya tugas dari kami, tapi semua pihak ikut andil dalam pemberantasan dan penanggulangan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

0

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Kota Malang – Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, menegaskan pentingnya netralitas anggota Polresta Malang Kota pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan saat apel jam pimpinan (Senin, 21/11) yang dihadiri oleh seluruh Kapolsek, PJU, PNS, dan anggota Polri.

Mengingat aturan netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 4 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menekankan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Penegasan aturan tersebut juga mencakup larangan bagi personel Polri untuk berfoto bersama bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.

“Hal ini penting untuk menjaga independensi serta kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas yang bersifat netral dan profesional, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis” ungkap Kombes Pol Buher (Senin, 20/11)

Pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Sebagai pondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

Ungkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, sementara ayat (2) melarang anggota Polri untuk terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.

“Sanksinya akan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga tindakan berdasarkan kode etik profesi Polri,” tegas Buher.

Penjelasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga independensi, keprofesionalan, serta netralitas dalam konteks politik.

‘Hal ini merupakan upaya penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga yang adil, netral, dan dapat dipercaya” Pungkasnya

Dirlantas Polda Sulsel Sidak Samsat Makassar Pastikan pelayanan standar dan prima

0

Dirlantas Polda Sulsel
Sidak Samsat Makassar
Pastikan pelayanan standar dan prima

Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, di Jalan Andi Mappanyukki Makassar, Selasa 21 November 2023.

Kehadirannya di Samsat didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, Satriady dan Kepala Cabang Jasa Raharjo Sulsel, M Iqbal Hasanuddin guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.

Selain melihat secara langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan para wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.

Selain itu, Made Agus juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. “Layani dengan baik para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat”, tandasnya.

Dalam Sidak tersebut diinformasikan, saat ini melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Ditlantas Polda Sulsel mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan apabila ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas tidak melakukan konfirmasi.

Perlu diketahui, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Lebih lanjut, dalam Sidaknya, Made Agus menekankan perlunya pelayanan prima. Berikan pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Utamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas

Menyinggung tentang pelayanan loket ETLE, harus segera direalisasikan agar mereka yang melakukan pelanggaran dan tercapture ETLE bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Made Agus menilai, pelayanan Samsat Makassar sudah memenuhi standar pelayanan publik yang berjalan cukup bukti. Ini dibuktikan, masyarakat yang ditemukannya ketika Sidak cukup memberikan respons positif terhadap pelayanan Sansat Makassar, adanya transparansi, akuntabilitas, kemudahan pelayanan dan pelibatan provost Polda Sulsel dalam pengawasan pelayanan.

 

 

 

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

0

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M. Si. Kapolda Jatim, Ingat yaaa.. Anggota Polri harus netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024

https://www.youtube.com/watch?v=sKKvxp7IBmY&t=2s

ANGGOTA POLRI DILARANG:

Menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

Menggunakan atau memasang atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu

Membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan caleg Capres atau Cawapres

Membari atau meminta atau mendistribusikan janji, hadia, dan atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu

Berfoto atau swafoto di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk hurus V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri.

Mempromosikan atau menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto parpol Caleg, Capres, Cawapres, baik melalui media online dan media sosial

Memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol Caleg, Capres, Cawapres.

Berfoto bersama dengan Caleg, Capres, Cawapres massa dan simpatisannya

Membarikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis

Menjadi pengurus atau anggota Tim sukses parpol Caleg, Capres atau Cawapres

Melakukan kampanye hitam ( black campaign) dan menganjurkan untuk menajdi gulput

Menggunkan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol, Caleg, Capres atau Cawapres

Menggunakan fasilitas dinas atau mengikutsertakan atau mengatasnamakan intitusi polri atau bhayangkari bagi anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik

Memberikan informasi kepada siapapun tekait dengan haisl perhitungan suara

Menjadi panitia umum pemilu anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu)

POLRI HARUS:

1. Meningkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota polri serta memberikan tindakan tegas

2. Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran Pemilu serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi menganggu jalannya pemilu

AWAS!!

Anggota polri yang melanggar Prinsip netralitas dalam tahapan pemilu 2024 akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku

INGAT!!

Bhayangkari yang bukan Polwan dan Keluarga memiliki hak suara, Namun sebaiknya Menghindari pelanggaran Perinsip Netralitas di pemilu 2024 karena tetap merupakan bagian keluarga besar Polri

POLRI NETRAL, PEMILU DAMAI, INDONESIA MAJU
POLDA JAWA TIMUR 2023

Kadiv Humas: Pengelolaan Media Digital Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai

0

Kadiv Humas: Pengelolaan Media Digital Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Jakarta. Divisi Humas Polri menggelar anev dan koordinasi fungsi kehumasan bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangka Mendukung Terselenggaranya Pemilu Damai 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam sambutannya menerangkan bahwa tantangan pemilu kali ini yang tidak mudah menjadi kesadaran untuk terus memacu meningkatkan kemampuan pengelolaan digital di seluruh jajaran humas. Oleh karenanya, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan konten-konten positif di ruang digital demi mewujudkan pesat demokrasi yang sesungguhnya.

“Saya berharap dengan anev konsolidasi fungsi humas ini bisa membuat kita semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Kadiv Humas, Selasa (21/11/23).

Kadiv Humas mengingatkan, tugas mewujudkan pemilu damai tentunya harus dituntaskan semua pihak. Oleh karenanya, bersama kementerian/lembaga terkait, media massa, dan masyarakat harus saling bergandengan tangan.

Polri sendiri melakukan berbagai upaya pengamanan untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan Operasi Mantab Brata, Operasi Nusantara Cooling System, dan Operasi Kontigensi. Sedangkan, Divisi Humas Polri sendiri telah meresmikan aplikais Portal Humas Presisi yang melibatkan masyarakat sebagai cotizen journalism.

“Saya meminta kepada seluruh kabidhumas polda jajaran agar sekembalinya dari kegiatan ini, sudah memiliki bekal untuk menyusun strategi komunikasi serta menentukan cara bertindak dalam mengelola harkamtibmas baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” jelas Kadiv Humas.

Golkar Yakin TNI-Polri Akan Bekerja Profesional dan Netral pada Pemilu 2024

0

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. (Beritasatu.com / Yustinus Patris Paat)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yakin bahwa TNI-Polri akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024. Doli meyakinkan bahwa semua pihak, termasuk TNI-Polri, telah memahami aturan yang menegaskan netralitas dan menghindari politik praktis.

“Pemilu ini memiliki aturan yang telah diatur, saya kira semua pihak sudah memahaminya, masyarakat, ASN, Polri, TNI sudah memahami posisi netralitas mereka, semuanya diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis baik di Bawaslu maupun Peraturan KPU,” ujar Doli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Doli juga mengimbau pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dan tim pemenangannya untuk tidak gegabah menuduh TNI-Polri tidak netral atau terjadi kecurangan. Menurutnya, jika ada indikasi tersebut, sebaiknya dilaporkan langsung ke pihak berwajib, karena sudah ada mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum.

“Ketika menyampaikan sesuatu ke masyarakat, hati-hati. Mari kita kembalikan pada aturan mainnya, jika ada pelanggaran aturan, laporkan, karena instrumennya sudah ada. Jangan menciptakan opini tentang kecurangan tanpa bukti yang jelas,” terang Doli.

Menurutnya, saatnya bagi semua elite politik untuk menjaga pernyataan, sikap, dan tindakan mereka agar tidak mengandung fitnah terhadap pasangan capres-cawapres tertentu atau institusi tertentu. Doli berpendapat bahwa fokus seharusnya lebih pada adu gagasan, program, dan ide membangun Indonesia ke depan.

“Sebaiknya kita menjaga pernyataan, sikap, dan tindakan selama pemilu ini. Hindari menyampaikan hal-hal yang dapat memicu fitnah,” pungkas Doli.

 

Polres Metro Tangerang Kota Petakan TPS Rawan

0

Polres Metro Tangerang Kota Petakan TPS Rawan

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701