Beranda blog Halaman 24

MCI Media : Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

0

Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!


Jakarta – Masa pendaftaran Hoegeng Awards 2026 resmi dibuka. Masyarakat bisa mengusulkan polisi teladan yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
Tahun ini menandai penyelenggaraan kelima ajang penghargaan Hoegeng Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan, Hoegeng Awards terus berbenah dan memperbaiki diri dengan komitmen menjadikan ajang apresiasi untuk para polisi teladan ini semakin baik dari tahun ke tahun.

Program Hoegeng Awards ini terinspirasi oleh keyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki jiwa keteladanan seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Jenderal Hoegeng adalah legenda polisi jujur di Republik. Namanya harum dalam lelucon satire yang dilontarkan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dikutip dari buku karya Muhammad Zikra berjudul ‘Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia’, satire tersebut berbunyi: “Polisi yang baik itu cuma tiga. Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, patung polisi, dan polisi tidur.”

Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam menjelaskan Gus Dur menyampaikan humor tersebut dalam berbagai konteks yang berbeda. Namun intinya, kata dia, humor itu adalah bentuk kritik kepada Polri di era Gus Dur.

Jenderal Sigit tidak segan menggunakan satire tersebut untuk autokritik lembaga yang dipimpinnya. Jenderal Sigit menyatakan tak segan menghukum bawahannya yang melanggar aturan, namun juga menyiapkan apresiasi untuk personel berprestasi yang bekerja baik mengayomi dan melindungi warga. Pernyataan itu sejauh ini terbukti bukan isapan jempol belaka.

Pada 2025 lalu, Jenderal Sigit memuji penyelenggaraan Hoegeng Awards. Jenderal Sigit juga tak malu untuk mengakui bahwa dia harus mencontoh dari para polisi peraih penghargaan.

Jenderal Sigit mengatakan, jika dia ikut dalam Hoegeng Awards, ia yakin tidak lolos. Sebab, menurut dia, para peraih Hoegeng Awards 2025 ini sungguh luar biasa.

“Mungkin kalau saya diikutkan dalam lomba kategori Hoegeng Awards ini terus terang pasti saya tidak lolos,” kata Jenderal Sigit di malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

“Karena apa pun mereka luar biasa,” sambungnya.

Jenderal Sigit menegaskan akan mengapresiasi personel yang berdedikasi. Namun dia juga menegaskan tak akan ragu menindak anggota yang melanggar aturan.

“Saya selalu berkomitmen, yang baik kita berikan reward. Namun yang melanggar kita tidak pernah ragu untuk memberikan punishment,” tegas Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit meminta seluruh anggota Korps Bhayangkara dapat mewarisi semangat dan keteladanan Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Dia berharap gelaran Hoegeng Awards dapat memotivasi anggotanya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Apa yang menjadi jejak peninggalan almarhum Hoegeng Iman Santoso terus bisa mendorong semangat motivasi dari kami semua. Khususnya institusi Polri dan seluruh jajaran untuk terus melakukan yang terbaik,” ucap Jenderal Sigit.

Tahun ini detikcom kembali bekerja sama dengan Polri mencari polisi-polisi teladan yang layak diapresiasi. Memang Polri masih ada kekurangan di sana-sini, namun bukan berarti masyarakat harus kehilangan harapan dalam pencarian sosok polisi teladan. Kabar baik soal teladan personel Polri sudah terdengar dari empat tahun penyelenggaraan Hoegeng Awards, kini harapan akan semakin banyak munculnya polisi teladan diharapkan terwujud pada 2026.

Hoegeng Awards 2026 akan dianugerahkan kepada lima polisi yang diusulkan pembaca detikcom. Ada lima kategori di Hoegeng Awards 2026, yaitu: Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Berintegritas, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dimulai pada hari ini melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2026.

detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2026. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

Berikut mekanisme seleksi Hoegeng Awards 2026:

1. Daftarkan anggota polisi di sekitarmu yang dinilai patut menjadi kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dengan mengisi via tautan di sini (klik di sini)

2. Isi identitas diri kamu selaku pengusul berupa nama lengkap, alamat email dan nomor seluler yang bisa dihubungi.

3. Isi juga identitas polisi yang kamu ajukan sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2026. Selain nama, informasi pangkat dan tempat berdinas polisi tersebut akan sangat berguna. Jika memungkinkan, sertakan pula foto dan video.

4. detikcom akan memvalidasi informasi polisi kandidat penerima Hoegeng Awards yang kamu daftarkan. Informasi yang telah divalidasi akan diberitakan secara selektif.

5. Anggota polisi yang telah didaftarkan pembaca akan diseleksi menjadi 15 besar. Proses seleksi akan melibatkan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga institusi-institusi kredibel di luar Polri.

6. Aspek yang dinilai dalam proses seleksi di antaranya adalah integritas dan dampak kepada masyarakat.

7. 15 Besar polisi hasil seleksi Dewan Pakar akan dibuatkan profil dan dilakukan uji publik di detikcom.

8. Dari 15 besar tersebut, akan disaring menjadi 5 penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026.

9. Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan pada Juli 2026.

Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

0

Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!


Jakarta – Masa pendaftaran Hoegeng Awards 2026 resmi dibuka. Masyarakat bisa mengusulkan polisi teladan yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
Tahun ini menandai penyelenggaraan kelima ajang penghargaan Hoegeng Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan, Hoegeng Awards terus berbenah dan memperbaiki diri dengan komitmen menjadikan ajang apresiasi untuk para polisi teladan ini semakin baik dari tahun ke tahun.

Program Hoegeng Awards ini terinspirasi oleh keyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki jiwa keteladanan seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Jenderal Hoegeng adalah legenda polisi jujur di Republik. Namanya harum dalam lelucon satire yang dilontarkan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dikutip dari buku karya Muhammad Zikra berjudul ‘Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia’, satire tersebut berbunyi: “Polisi yang baik itu cuma tiga. Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, patung polisi, dan polisi tidur.”

Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam menjelaskan Gus Dur menyampaikan humor tersebut dalam berbagai konteks yang berbeda. Namun intinya, kata dia, humor itu adalah bentuk kritik kepada Polri di era Gus Dur.

Jenderal Sigit tidak segan menggunakan satire tersebut untuk autokritik lembaga yang dipimpinnya. Jenderal Sigit menyatakan tak segan menghukum bawahannya yang melanggar aturan, namun juga menyiapkan apresiasi untuk personel berprestasi yang bekerja baik mengayomi dan melindungi warga. Pernyataan itu sejauh ini terbukti bukan isapan jempol belaka.

Pada 2025 lalu, Jenderal Sigit memuji penyelenggaraan Hoegeng Awards. Jenderal Sigit juga tak malu untuk mengakui bahwa dia harus mencontoh dari para polisi peraih penghargaan.

Jenderal Sigit mengatakan, jika dia ikut dalam Hoegeng Awards, ia yakin tidak lolos. Sebab, menurut dia, para peraih Hoegeng Awards 2025 ini sungguh luar biasa.

“Mungkin kalau saya diikutkan dalam lomba kategori Hoegeng Awards ini terus terang pasti saya tidak lolos,” kata Jenderal Sigit di malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

“Karena apa pun mereka luar biasa,” sambungnya.

Jenderal Sigit menegaskan akan mengapresiasi personel yang berdedikasi. Namun dia juga menegaskan tak akan ragu menindak anggota yang melanggar aturan.

“Saya selalu berkomitmen, yang baik kita berikan reward. Namun yang melanggar kita tidak pernah ragu untuk memberikan punishment,” tegas Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit meminta seluruh anggota Korps Bhayangkara dapat mewarisi semangat dan keteladanan Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Dia berharap gelaran Hoegeng Awards dapat memotivasi anggotanya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Apa yang menjadi jejak peninggalan almarhum Hoegeng Iman Santoso terus bisa mendorong semangat motivasi dari kami semua. Khususnya institusi Polri dan seluruh jajaran untuk terus melakukan yang terbaik,” ucap Jenderal Sigit.

Tahun ini detikcom kembali bekerja sama dengan Polri mencari polisi-polisi teladan yang layak diapresiasi. Memang Polri masih ada kekurangan di sana-sini, namun bukan berarti masyarakat harus kehilangan harapan dalam pencarian sosok polisi teladan. Kabar baik soal teladan personel Polri sudah terdengar dari empat tahun penyelenggaraan Hoegeng Awards, kini harapan akan semakin banyak munculnya polisi teladan diharapkan terwujud pada 2026.

Hoegeng Awards 2026 akan dianugerahkan kepada lima polisi yang diusulkan pembaca detikcom. Ada lima kategori di Hoegeng Awards 2026, yaitu: Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Berintegritas, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dimulai pada hari ini melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2026.

detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2026. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

Berikut mekanisme seleksi Hoegeng Awards 2026:

1. Daftarkan anggota polisi di sekitarmu yang dinilai patut menjadi kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dengan mengisi via tautan di sini (klik di sini)

2. Isi identitas diri kamu selaku pengusul berupa nama lengkap, alamat email dan nomor seluler yang bisa dihubungi.

3. Isi juga identitas polisi yang kamu ajukan sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2026. Selain nama, informasi pangkat dan tempat berdinas polisi tersebut akan sangat berguna. Jika memungkinkan, sertakan pula foto dan video.

4. detikcom akan memvalidasi informasi polisi kandidat penerima Hoegeng Awards yang kamu daftarkan. Informasi yang telah divalidasi akan diberitakan secara selektif.

5. Anggota polisi yang telah didaftarkan pembaca akan diseleksi menjadi 15 besar. Proses seleksi akan melibatkan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga institusi-institusi kredibel di luar Polri.

6. Aspek yang dinilai dalam proses seleksi di antaranya adalah integritas dan dampak kepada masyarakat.

7. 15 Besar polisi hasil seleksi Dewan Pakar akan dibuatkan profil dan dilakukan uji publik di detikcom.

8. Dari 15 besar tersebut, akan disaring menjadi 5 penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026.

9. Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan pada Juli 2026.

MCI Media : Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

0

Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!


Jakarta – Masa pendaftaran Hoegeng Awards 2026 resmi dibuka. Masyarakat bisa mengusulkan polisi teladan yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
Tahun ini menandai penyelenggaraan kelima ajang penghargaan Hoegeng Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan, Hoegeng Awards terus berbenah dan memperbaiki diri dengan komitmen menjadikan ajang apresiasi untuk para polisi teladan ini semakin baik dari tahun ke tahun.

Program Hoegeng Awards ini terinspirasi oleh keyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki jiwa keteladanan seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Jenderal Hoegeng adalah legenda polisi jujur di Republik. Namanya harum dalam lelucon satire yang dilontarkan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dikutip dari buku karya Muhammad Zikra berjudul ‘Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia’, satire tersebut berbunyi: “Polisi yang baik itu cuma tiga. Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, patung polisi, dan polisi tidur.”

Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam menjelaskan Gus Dur menyampaikan humor tersebut dalam berbagai konteks yang berbeda. Namun intinya, kata dia, humor itu adalah bentuk kritik kepada Polri di era Gus Dur.

Jenderal Sigit tidak segan menggunakan satire tersebut untuk autokritik lembaga yang dipimpinnya. Jenderal Sigit menyatakan tak segan menghukum bawahannya yang melanggar aturan, namun juga menyiapkan apresiasi untuk personel berprestasi yang bekerja baik mengayomi dan melindungi warga. Pernyataan itu sejauh ini terbukti bukan isapan jempol belaka.

Pada 2025 lalu, Jenderal Sigit memuji penyelenggaraan Hoegeng Awards. Jenderal Sigit juga tak malu untuk mengakui bahwa dia harus mencontoh dari para polisi peraih penghargaan.

Jenderal Sigit mengatakan, jika dia ikut dalam Hoegeng Awards, ia yakin tidak lolos. Sebab, menurut dia, para peraih Hoegeng Awards 2025 ini sungguh luar biasa.

“Mungkin kalau saya diikutkan dalam lomba kategori Hoegeng Awards ini terus terang pasti saya tidak lolos,” kata Jenderal Sigit di malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

“Karena apa pun mereka luar biasa,” sambungnya.

Jenderal Sigit menegaskan akan mengapresiasi personel yang berdedikasi. Namun dia juga menegaskan tak akan ragu menindak anggota yang melanggar aturan.

“Saya selalu berkomitmen, yang baik kita berikan reward. Namun yang melanggar kita tidak pernah ragu untuk memberikan punishment,” tegas Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit meminta seluruh anggota Korps Bhayangkara dapat mewarisi semangat dan keteladanan Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Dia berharap gelaran Hoegeng Awards dapat memotivasi anggotanya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Apa yang menjadi jejak peninggalan almarhum Hoegeng Iman Santoso terus bisa mendorong semangat motivasi dari kami semua. Khususnya institusi Polri dan seluruh jajaran untuk terus melakukan yang terbaik,” ucap Jenderal Sigit.

Tahun ini detikcom kembali bekerja sama dengan Polri mencari polisi-polisi teladan yang layak diapresiasi. Memang Polri masih ada kekurangan di sana-sini, namun bukan berarti masyarakat harus kehilangan harapan dalam pencarian sosok polisi teladan. Kabar baik soal teladan personel Polri sudah terdengar dari empat tahun penyelenggaraan Hoegeng Awards, kini harapan akan semakin banyak munculnya polisi teladan diharapkan terwujud pada 2026.

Hoegeng Awards 2026 akan dianugerahkan kepada lima polisi yang diusulkan pembaca detikcom. Ada lima kategori di Hoegeng Awards 2026, yaitu: Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Berintegritas, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dimulai pada hari ini melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2026.

detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2026. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

Berikut mekanisme seleksi Hoegeng Awards 2026:

1. Daftarkan anggota polisi di sekitarmu yang dinilai patut menjadi kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dengan mengisi via tautan di sini (klik di sini)

2. Isi identitas diri kamu selaku pengusul berupa nama lengkap, alamat email dan nomor seluler yang bisa dihubungi.

3. Isi juga identitas polisi yang kamu ajukan sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2026. Selain nama, informasi pangkat dan tempat berdinas polisi tersebut akan sangat berguna. Jika memungkinkan, sertakan pula foto dan video.

4. detikcom akan memvalidasi informasi polisi kandidat penerima Hoegeng Awards yang kamu daftarkan. Informasi yang telah divalidasi akan diberitakan secara selektif.

5. Anggota polisi yang telah didaftarkan pembaca akan diseleksi menjadi 15 besar. Proses seleksi akan melibatkan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga institusi-institusi kredibel di luar Polri.

6. Aspek yang dinilai dalam proses seleksi di antaranya adalah integritas dan dampak kepada masyarakat.

7. 15 Besar polisi hasil seleksi Dewan Pakar akan dibuatkan profil dan dilakukan uji publik di detikcom.

8. Dari 15 besar tersebut, akan disaring menjadi 5 penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026.

9. Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan pada Juli 2026.

Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

0

Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!


Jakarta – Masa pendaftaran Hoegeng Awards 2026 resmi dibuka. Masyarakat bisa mengusulkan polisi teladan yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
Tahun ini menandai penyelenggaraan kelima ajang penghargaan Hoegeng Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan, Hoegeng Awards terus berbenah dan memperbaiki diri dengan komitmen menjadikan ajang apresiasi untuk para polisi teladan ini semakin baik dari tahun ke tahun.

Program Hoegeng Awards ini terinspirasi oleh keyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki jiwa keteladanan seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Jenderal Hoegeng adalah legenda polisi jujur di Republik. Namanya harum dalam lelucon satire yang dilontarkan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dikutip dari buku karya Muhammad Zikra berjudul ‘Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia’, satire tersebut berbunyi: “Polisi yang baik itu cuma tiga. Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, patung polisi, dan polisi tidur.”

Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam menjelaskan Gus Dur menyampaikan humor tersebut dalam berbagai konteks yang berbeda. Namun intinya, kata dia, humor itu adalah bentuk kritik kepada Polri di era Gus Dur.

Jenderal Sigit tidak segan menggunakan satire tersebut untuk autokritik lembaga yang dipimpinnya. Jenderal Sigit menyatakan tak segan menghukum bawahannya yang melanggar aturan, namun juga menyiapkan apresiasi untuk personel berprestasi yang bekerja baik mengayomi dan melindungi warga. Pernyataan itu sejauh ini terbukti bukan isapan jempol belaka.

Pada 2025 lalu, Jenderal Sigit memuji penyelenggaraan Hoegeng Awards. Jenderal Sigit juga tak malu untuk mengakui bahwa dia harus mencontoh dari para polisi peraih penghargaan.

Jenderal Sigit mengatakan, jika dia ikut dalam Hoegeng Awards, ia yakin tidak lolos. Sebab, menurut dia, para peraih Hoegeng Awards 2025 ini sungguh luar biasa.

“Mungkin kalau saya diikutkan dalam lomba kategori Hoegeng Awards ini terus terang pasti saya tidak lolos,” kata Jenderal Sigit di malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

“Karena apa pun mereka luar biasa,” sambungnya.

Jenderal Sigit menegaskan akan mengapresiasi personel yang berdedikasi. Namun dia juga menegaskan tak akan ragu menindak anggota yang melanggar aturan.

“Saya selalu berkomitmen, yang baik kita berikan reward. Namun yang melanggar kita tidak pernah ragu untuk memberikan punishment,” tegas Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit meminta seluruh anggota Korps Bhayangkara dapat mewarisi semangat dan keteladanan Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Dia berharap gelaran Hoegeng Awards dapat memotivasi anggotanya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Apa yang menjadi jejak peninggalan almarhum Hoegeng Iman Santoso terus bisa mendorong semangat motivasi dari kami semua. Khususnya institusi Polri dan seluruh jajaran untuk terus melakukan yang terbaik,” ucap Jenderal Sigit.

Tahun ini detikcom kembali bekerja sama dengan Polri mencari polisi-polisi teladan yang layak diapresiasi. Memang Polri masih ada kekurangan di sana-sini, namun bukan berarti masyarakat harus kehilangan harapan dalam pencarian sosok polisi teladan. Kabar baik soal teladan personel Polri sudah terdengar dari empat tahun penyelenggaraan Hoegeng Awards, kini harapan akan semakin banyak munculnya polisi teladan diharapkan terwujud pada 2026.

Hoegeng Awards 2026 akan dianugerahkan kepada lima polisi yang diusulkan pembaca detikcom. Ada lima kategori di Hoegeng Awards 2026, yaitu: Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Berintegritas, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dimulai pada hari ini melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2026.

detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2026. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

Berikut mekanisme seleksi Hoegeng Awards 2026:

1. Daftarkan anggota polisi di sekitarmu yang dinilai patut menjadi kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dengan mengisi via tautan di sini (klik di sini)

2. Isi identitas diri kamu selaku pengusul berupa nama lengkap, alamat email dan nomor seluler yang bisa dihubungi.

3. Isi juga identitas polisi yang kamu ajukan sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2026. Selain nama, informasi pangkat dan tempat berdinas polisi tersebut akan sangat berguna. Jika memungkinkan, sertakan pula foto dan video.

4. detikcom akan memvalidasi informasi polisi kandidat penerima Hoegeng Awards yang kamu daftarkan. Informasi yang telah divalidasi akan diberitakan secara selektif.

5. Anggota polisi yang telah didaftarkan pembaca akan diseleksi menjadi 15 besar. Proses seleksi akan melibatkan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga institusi-institusi kredibel di luar Polri.

6. Aspek yang dinilai dalam proses seleksi di antaranya adalah integritas dan dampak kepada masyarakat.

7. 15 Besar polisi hasil seleksi Dewan Pakar akan dibuatkan profil dan dilakukan uji publik di detikcom.

8. Dari 15 besar tersebut, akan disaring menjadi 5 penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026.

9. Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan pada Juli 2026.

MCI Media : FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

0

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

0

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

MCI Media : Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

0

Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

0

Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

Luar Biasa Badan Narkotika Nasional (BNN) Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

0

Luar Biasa Badan Narkotika Nasional (BNN) Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.


“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

MCI Media : BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

0

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.


“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000746

118000747

118000748

118000749

118000750

118000751

118000752

118000753

118000754

118000755

118000756

118000757

118000758

118000759

118000760

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000746

118000747

118000748

118000749

118000750

118000751

118000752

118000753

118000754

118000755

118000756

118000757

118000758

118000759

118000760

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

content-1701