Beranda blog Halaman 28

Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

0

Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik


					Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara, (TeropongIstana/Foto)

Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan bulat dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, secara terbuka menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas kebijakan serta operasi yang digalakkan oleh pucuk pimpinan kepolisian di wilayah ibu kota dan sekitarnya ini.

Menurut Dedy Irsan, kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya, langkah strategis yang diambil Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik tersebut.

“Kami di Ombudsman Jakarta Raya sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri. Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” ujar Dedy Irsan dalam pernyataannya, Sabtu (17/5/2026).

Lebih jauh, Dedy menegaskan bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Direktur Reserse Krimilnak PMJ Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin serta operasi penindakan yang dilakukan saat ini merupakan upaya konkret untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam.

Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

“Selama tindakan yang dilakukan aparat tetap profesional dan berlandaskan hukum, maka dukungan publik dan lembaga pengawas pasti ada. Karena yang diburu adalah penjahat, bukan warga yang taat hukum. Kami percaya Bapak Kapolda mampu membawa stabilitas keamanan kembali pulih,” tambahnya.

Dukungan dari Ombudsman ini menjadi angin segar sekaligus penguatan moral bagi jajaran Polda Metro Jaya. Komjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk turun ke lapangan, bersiaga 24 jam di titik-titik rawan, dan menindak tegas kelompok pembegal yang bertindak sewenang-wenang.

Dengan adanya dukungan dari lembaga pengawas pelayanan publik ini, diharapkan sinergitas semakin kuat dan langkah pemberantasan begal berjalan lebih efektif, hingga akhirnya warga Jakarta benar-benar bisa bernapas lega dan beraktivitas dengan tenang tanpa bayang-bayang ketakutan di jalanan.

 

 

KMI Apresiasi Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Dinilai Jawab Keresahan Warga Jakarta

0

KMI Apresiasi Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Dinilai Jawab Keresahan Warga Jakarta

Ketua Kukus Muda Indonesia/KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya aksi pembegalan dan kejahatan jalanan di Ibu Kota, langkah cepat Polda Metro Jaya membentuk “Tim Pemburu Begal” mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kaukus Muda Indonesia (KMI) yang menilai pembentukan tim khusus tersebut sebagai upaya konkret menghadirkan rasa aman bagi warga Jakarta.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, atas respons cepat dalam menekan angka kriminalitas jalanan yang belakangan meningkat di sejumlah wilayah Jakarta.

Menurut Edi, pembentukan Tim Pemburu Begal menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan aksi begal, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami dari Kaukus Muda Indonesia mendukung penuh langkah tegas Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri yang langsung meluncurkan Tim Pemburu Begal. Ini adalah tindakan nyata yang sangat dibutuhkan warga demi keamanan Jakarta,” ujar Edi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus yang akan disiagakan di sejumlah titik rawan kriminalitas. Tim tersebut disiapkan untuk melakukan patroli dan tindakan cepat guna mencegah aksi kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

KMI menilai stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi faktor penting bagi Jakarta, terlebih saat ibu kota terus memperkuat posisinya sebagai kota global. Menurut Edi, keamanan yang terjaga akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan iklim investasi.

Ia juga menegaskan bahwa ruang gerak pelaku pembegalan harus dipersempit melalui patroli yang konsisten dan tindakan tegas di lapangan.

“Kejahatan jalanan tidak boleh diberi ruang sedikit pun di ibu kota. Kami berharap tim khusus yang dibentuk oleh Bapak Kapolda ini bekerja secara konsisten dan melakukan tindakan tegas terukur di lapangan,” katanya.

Selain penindakan, KMI juga mendorong adanya kolaborasi antara kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas. Upaya tersebut dinilai dapat dilakukan melalui optimalisasi penerangan jalan umum dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan.

Edi menilai kelompok masyarakat yang bekerja pada malam hingga dini hari menjadi pihak paling rentan menjadi korban kejahatan jalanan.

“Masyarakat kecil, seperti pedagang malam dan pekerja yang pulang dini hari, adalah pihak yang paling rentan menjadi korban begal. Kehadiran polisi di titik-titik rawan adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, KMI mengajak masyarakat dan elemen kepemudaan untuk turut berperan aktif membantu menjaga keamanan lingkungan serta mendukung langkah kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Jakarta.

“KMI siap menjadi mitra strategis Polda Metro Jaya dalam mengawal isu kamtibmas. Kami mengajak seluruh elemen pemuda untuk ikut menjadi mata dan telinga kepolisian demi mewujudkan Jakarta yang aman dan kondusif,” tutup Edi. (Ery)

Pengamat Sebut Satgas Begal Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

0

Pengamat Sebut Satgas Begal Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan penuh dari publik.

Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat strategis, mencerminkan kepastian hukum, keadilan, menjaga keselamatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

“Keberadaan tim khusus atau Satgas Begal tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (18/5/2025).

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya apresiasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, terkhususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky.

Lebih lanjut, Menurut Nasky, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Ia menjelaskan, Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

“Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Di satu sisi, Nasky menekankan, Pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi ini menegaskan, bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Ini merupakan upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam,” tegasnya.

Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

“Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Apresiasi Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Begal, Pengamat Sebut Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

0

Apresiasi Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Begal, Pengamat Sebut Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

 

Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan penuh dari publik.

Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat strategis, mencerminkan kepastian hukum, keadilan, menjaga keselamatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

“Keberadaan tim khusus atau Satgas Begal tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (18/5/2025).

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya apresiasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, terkhususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky.

Lebih lanjut, Menurut Nasky, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Ia menjelaskan, Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

“Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Di satu sisi, Nasky menekankan, Pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi ini menegaskan, bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Ini merupakan upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam,” tegasnya.

Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

“Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Luar Biasa,  Enam Kasus Berhasil Terungkap

0

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Luar Biasa,  Enam Kasus Berhasil Terungkap

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

 

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengamanan untuk menekan maraknya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan dan begal di wilayah Jakarta.

“Kami terus memetakan titik-titik rawan, yang mana di sana kita bisa mengoptimalkan kegiatan patroli ataupun memberikan strong point maupun menempatkan pos pantau guna mengantisipasi hal tersebut,” ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, Polda Metro Jaya juga akan memaksimalkan pemanfaatan CCTV melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas Pemburu Begal sebagai bentuk atensi khusus terhadap maraknya aksi kriminal jalanan. Dari operasi yang dilakukan, polisi telah mengungkap enam kasus begal di wilayah hukum Jakarta.

Dia meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center 110 maupun kepada aparat kepolisian terdekat, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan segera laporkan bila ada kejadian di wilayahnya,” katanya.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.

“Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegasnya.

Asep menambahkan, penguatan keamanan dilakukan melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Pemprov Jakarta, Kodam Jaya, serta masyarakat melalui patroli gabungan dan pertukaran informasi untuk menekan angka kriminalitas di Jakarta.

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Pemburu Begal, Enam Kasus Berhasil Terungkap

0

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Pemburu Begal, Enam Kasus Berhasil Terungkap

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

 

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengamanan untuk menekan maraknya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan dan begal di wilayah Jakarta.

“Kami terus memetakan titik-titik rawan, yang mana di sana kita bisa mengoptimalkan kegiatan patroli ataupun memberikan strong point maupun menempatkan pos pantau guna mengantisipasi hal tersebut,” ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, Polda Metro Jaya juga akan memaksimalkan pemanfaatan CCTV melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas Pemburu Begal sebagai bentuk atensi khusus terhadap maraknya aksi kriminal jalanan. Dari operasi yang dilakukan, polisi telah mengungkap enam kasus begal di wilayah hukum Jakarta.

Dia meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center 110 maupun kepada aparat kepolisian terdekat, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan segera laporkan bila ada kejadian di wilayahnya,” katanya.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.

“Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegasnya.

Asep menambahkan, penguatan keamanan dilakukan melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Pemprov Jakarta, Kodam Jaya, serta masyarakat melalui patroli gabungan dan pertukaran informasi untuk menekan angka kriminalitas di Jakarta.

Tim Pemburu Begal Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

0

Tim Pemburu Begal Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

 

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

0

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Yang Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

 

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

0

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

 

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

0

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Begal Viral di Medsos

Jakarta: Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

“Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

” Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.

Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701