Beranda blog Halaman 38

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

0

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

Jakarta — Pelayanan di BPKB Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemohon balik nama BPKB, Mohamad Rifqi, mengaku puas dengan proses pelayanan yang dinilai cepat dan mudah saat mengurus administrasi kendaraan pada Rabu (6/5/2026).

Rifqi menilai petugas memberikan pelayanan dengan baik dan ramah sehingga proses pengurusan dapat berjalan lancar dan nyaman. “Untuk prosesnya cepat dan mudah, dan petugasnya juga ramah-ramah,” ujarnya usai menyelesaikan proses pelayanan.

Meski demikian, Rifqi turut memberikan masukan agar jumlah loket pelayanan dapat ditambah untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. “Paling untuk masukan dan sarannya soal loket. Petugasnya hanya satu, mungkin bisa ditambah jadi dua agar lebih cepat lagi,” tambahnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Guntar Bonar Simanjuntak, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi pelayanan.

Menurutnya, pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan menjadi komitmen jajaran BPKB Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. “Setiap masukan dari masyarakat menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan yang optimal tersebut, BPKB Polda Metro Jaya diharapkan dapat terus memberikan kemudahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

0

Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

“Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

 

 

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

GANN Sumsel Soroti Putusan PN Palembang, Bandar Narkoba Haji Sutar Lolos dari Hukuman Berat

0

GANN Sumsel Soroti Putusan PN Palembang, Bandar Narkoba Haji Sutar Lolos dari Hukuman Berat

Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.

Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

“Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

0

GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

“Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

“Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

0

GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

“Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

“Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

0

Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

 

 

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

 

 

 

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

Luar Biasa Kapolri terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

0

Luar Biasa Kapolri terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

 

 

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

 

 

 

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

Kapolri Menerima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

0

Kapolri terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

 

 

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

 

 

 

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

Kapolri terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

0

Kapolri terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701