Polresta Malang Kota dan Bawaslu MoU Sentra Gakkumdu
Pelaksanaan penandatangan sentra gakumdu.-Biro Malang Raya-
Polresta Malang Kota berkomitmen dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Salah satunya dengan nota kesepahaman (MoU) atau fakta integritas dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Malang, di hotel Salimar, 15-16 Agustus 2024.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto diwakili Wakapolresta AKBP Adhitya Panji Anom menandatangani MoU, sekaligus meresmikan peluncuran Sentra GakkumduKota Malang.
âKami mengapresiasi peluncuran Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Kota Malang. Dalam tahapan Pilkada, mulai pendaftaran pasangan calon hingga pemungutan suara. Kita bersama-sama mencegah potensi kerawanan yang dapat memicu tindak pidana pemilu,” terangnya, usai penandatangan
Kehadiran Sentra Gakkumdu, kata dia, menjadi sangat krusial untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran sesuai prosedur.
Sentra Gakkumdu, terdiri dari tiga unsur. Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Harus bekerja sama dengan baik dalam menangani tindak pidana pemilu.
âFungsi utama Sentra Gakkumdu melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu. Mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Selain itu, membantu pengawasan pemilu membuat kajian tindak pidana pemilu,â jelasnya.
Penandatanganan Fakta Integritas Sentra Gakkumdu, disaksikan Wakil 1 Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD, Pasi Intel Kodim 0833 Kota Malang dan instansi yang terlibat Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochmad Arifudin menekankan pentingnya sinergitas, soliditas, dan integritas. Sebagai tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam Sentra Gakkumdu.