Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

Polresta Malang Kota Kembali Ungkap Kasus Mutilasi di Sawojajar

KOTA MALANG – Masih diawal tahun 2024, Kota Malang kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Sawojajar Gg 13 A, Kecamatan Kedungkandang, yang dilakukan AR (39) kepada korban AP (34).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkap awal kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi tinder pada bulan juni 2023, yang pada saat itu pelaku memasang profil sebagai penyedia jasa pijat dan ilmu gaib.

Korban menghubungi pelaku AR melalui nomor WhatsApp yang tertera, lalu mereka bertemu pada tanggal 13 juni 2023 di rumah kos pelaku yang ada di sawojajar 13A

Lalu pada tanggal 13 oktober 2023 korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa guna-guna yang dipesan tidak berhasil.

“Kira-kira pada tanggal 15 oktober 2023 pada malam hari, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku. Korban bermaksud komplain karena merasa guna gunanya tidak berhasil” jelas Kompol Danang (Kamis, 11/01)

Setelah itu terjadi cek-cok dan akhirnya korban memukul pelaku dan pelaku membalas dengan memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian pelaku mengambil celurit yang ada di bawah wastafel.

Pelaku membacok korban sebanyak dua kali dibagian leher hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

Kemudian pada tanggal 16 oktober sekitar pukul 2.30 pagi, pelaku pergi ke pasar besar untuk membeli pisau, yang akan digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian.

“Mutilasi ini dilakukan kira-kira mulai dari pukul 8 pagi selesai pukul 4 sore, kemudian potongan-potongan ini dibagi menjadi 3 bagian dan dimasukkan kedalam kantong kresek” lanjut Kompol Danang

Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi pelaku membuang tubuh korban, pertama bagian torso (tubuh bagian tengah) dibuang tanpa bungkus ke sungai Bango. Lalu pelaku kembali ke kos-kosan untuk mengambil kresek kedua yang berisi bagian tubuh lainnya dan dibuang ke sungai yang sama.

Lalu kantong kresek terakhir yang berisi kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikubur di bantaran sungai Bango.

“Alat-alat bukti lain, seperti pisau dan pakain korban dibuang pelaku ke sungai Bango” tambah Kompol Danang.

Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan terlebih dahulu handphone dan laptop milik korban lalu dibuang ke tempat pembuangan di sekitar Sulfat. Bahkan mobil korban juga berusaha dipindahkan, namun masih dekat dengan TKP, sebab pelaku sempat menabrak, karena tidak bisa mengendarai.

Kompol Danang juga menyampaikan hasil pemeriksaan forensik (outopsi sementara) dari temuan bagian tubuh (tulang tengkorak, tulang kaki, 6 ruas tulang leher, 1 kaki kanan, tulang tumit kanan, gigi seri berlubang dan setelah dikonfirmasi ke dokter gigi di Surabaya yang biasa merawat korban memang benar bahwa bagian tubuh tersebut milik korban.

“Memang benar ciri-ciri khusus tersebut merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki korban, akhirnya kita bisa mengonfirmasi bahwasannya jenazah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 17 oktober 2023” Pungkas Kompol Danang. (Kamis, 11/01)

Dari perbuatan pembunuhan dan mutilasi ini, pelaku terjerat ancaman pidana dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

83001

83002

83003

83004

83005

83006

83007

83008

83009

83010

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82516

82517

82518

82519

82520

82521

83011

83012

83013

83014

83015

83016

83017

83018

83019

83020

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

83021

83022

83023

83024

83025

83026

83027

83028

83029

83030

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

83031

83032

83033

83034

83035

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

83036

83037

83038

83039

83040

83041

83042

83043

83044

83045

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

83046

83047

83048

83049

83050

83051

83052

83053

83054

83055

news-2012