Berita Polisi

Marak Peredaran Uang Palsu Polresta Malang Gencarkan Patroli, Yuk Kenali Ciri-Ciri Uang Palsu

Marak Peredaran Uang Palsu Polresta Malang Gencarkan Patroli, Yuk Kenali Ciri-Ciri Uang Palsu

Warga Kota Malang sudah menjadi korban peredaran uang palsu. Karena itu masyarakat diimbau Polresta Malang Kota untuk lebih mewaspadai ciri-ciri uang palsu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengimbau masyarakat untuk jeli mengenali ciri-ciri uang palsu yang bisa saja terjadi di sekitar. Ada lima ciri-ciri uang palsu bisa dikenali.

“Pertama uang palsu tentu pada umumnya dicetak dengan kertas biasa yang memiliki tekstur halus dan licin. Sedangkan uang asli memiliki tekstur yang kasar dan berserat,” ungkap Yudi.
Kemudian uang kertas asli dibuat dari bahan serat kapas yang memiliki benang pengaman. Ini adalah tanda pada uang asli yang ditanam di tengah ketebalan kertas sehingga terlihat seperti dianyam dan tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah.
Jika disinari dengan sinar ultraviolet (UV) maka bagian depan uang asli akan menyala. Pada bagian yang menyala ini terdapat sebagian desain gambar, angka, dan logo BI.
“Hal ini tidak dimiliki oleh uang palsu saat disorot dengan sinar UV,” imbuh Yudi, Kamis (28/3/2024).
Uang asli punya kode tunanetra atau blind code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang. Tanda ini akan terasa kasar jika diraba.
Uang asli pada umumnya memiliki multi warna jika dillhat dari sudut tertentu, sedangkan uang palsu tidak. Jika didapati adanya pelaku yang mengedarkan uang palsu, bakal dijatuhi hukuman paling lama 15 tahun.

“Setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Yudi.
Diharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, bisa diantisipasi dengan cara 3D yakni dilihat, diraba, ditrawang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya pun gencar melakukan patroli juga sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari hal-hal kriminalitas.
Diketahui beberapa saat lalu sempat viral pemilik warung Barokah mendapati pelaku membeli roko menggunakan uang palsu Rp 100 ribu di simpang empat Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (26/3/2024). Sebelumnya juga menimpa pada pedagang bensin dan sate.

Pos terkait

Kapolri Apresiasi Divisi Humas Polri Terima Sertifikat ISO 9001:2015

admin

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Polri Tidak Punya Akses ke Aplikasi Sirekap KPU

admin

DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM

admin

Tinggalkan komentar