Berita Polisi

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja

Berita Polisi

Pada April 2024, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan itu, tiga orang tersangka, masing – masing inisial AR, AA dan ES, ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari.

Dari tangan ketiga tersangka , disita barang bukti sabu dengan berat total 2.633 gram. Sementara itu, ikut disita ganja dengan berat total 2.890 gram, yang merupakan barang temuan tanpa pemilik, di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro mengatakan, dari pemeriksaan sementara tiga tersangka yang diamankan, memiliki peran berbeda – beda, ada yang jadi kurir dan pengedar.

“Salah satu tersangka, yakni AA mengaku di suruh mengedarkan sabu oleh seseorang, yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari,” kata AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, saat memberikan keterangan pada Jumat (10/5/2024).

Ardiyanto Tejo Baskoro menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan dan pemasok barang bukti sabu kepada para tersangka.

Terkait dengan temuan ganja, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (6/4/2024).

“Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ujarnya.

Paket ganja tiba di Kota Kendari, pada Minggu (7/4/2024), lalu pada Senin (8/4/2024) petugas mengawal mobil kurir sampai ke Kantor Cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.

Kemudian Selasa (9/4/2024) petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket ganja itu, salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jerat undang – undang nomoe 39 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. YS

Pos terkait

Polresta Bulungan Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan 2025, Wujud Kepedulian untuk Personel dan PHL

admin

Polresta Malang Kota Bersama Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja Jamin Keamanan Ibadah Natal

admin

Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Nataru 2025

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0112