Beranda Berita Polisi Kapolda Kaltara pimpin Pemusnahan Senjata Api Rakitan, Wujud Komitmen Bersama Mendukung Stabilitas Keamanan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kapolda Kaltara pimpin Pemusnahan Senjata Api Rakitan, Wujud Komitmen Bersama Mendukung Stabilitas Keamanan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

0

Kapolda Kaltara pimpin Pemusnahan Senjata Api Rakitan, Wujud Komitmen Bersama Mendukung Stabilitas Keamanan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Tanjung Selor, Jumat, 27 Desember 2024 – Sebuah momen bersejarah berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kalimantan Utara. Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolda Kaltara, Kabid Humas, Karoops, Dir Intelkam, dan Kabid Propam, memimpin pelaksanaan press release terkait pemusnahan senjata api rakitan. Dalam kegiatan ini, hadir pula sejumlah tokoh adat dan masyarakat yang menjadi simbol harmoni dan komitmen bersama dalam menciptakan stabilitas keamanan, di antaranya Ketua Harian Persekutuan Dayak Lundayeh Provinsi Kaltara, Bapak Erry Sonley, dan Sekretaris Lembaga Adat Dayak Provinsi Kaltara, Bapak Yunus Luat, S.Pd., M.Pd. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh rekan-rekan wartawan dari berbagai media cetak dan online.

Pada kegiatan ini, sebanyak 29 pucuk senjata api rakitan jenis penabur dimusnahkan. Senjata-senjata ini sebelumnya telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat adat Dayak melalui tokoh adat mereka. Pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol dukungan masyarakat adat terhadap stabilitas keamanan, tetapi juga mencerminkan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, terutama dalam menghadapi dinamika pasca pelaksanaan Pemilu Serentak pada Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada November 2024 yang telah berjalan dengan damai dan sukses.

Simbol Budaya yang Sarat Nilai Historis
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menekankan bahwa senjata api rakitan jenis penabur ini memiliki nilai historis dan simbolis yang mendalam bagi masyarakat adat Dayak. “Senjata ini bukan sekadar alat berburu atau berladang, tetapi juga bagian dari tradisi turun-temurun yang digunakan dalam prosesi adat, seperti mas kawin dalam pernikahan. Namun, langkah yang diambil oleh masyarakat adat ini menunjukkan tanggung jawab besar dalam mendukung keamanan bersama,” ungkap Kapolda.
Bapak Erry Sonley, Ketua Harian Persekutuan Dayak Lundayeh, mengungkapkan bahwa pemusnahan senjata ini adalah wujud nyata dari komitmen masyarakat adat untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan. “Langkah ini menunjukkan dukungan penuh masyarakat Dayak terhadap penegakan hukum dan upaya menciptakan harmoni sosial di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Kesadaran Kolektif untuk Keamanan Bersama
Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela ini mencerminkan perubahan besar dalam cara pandang masyarakat adat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Bapak Yunus Luat, S.Pd., M.Pd., Sekretaris Lembaga Adat Dayak Provinsi Kaltara, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi simbol kerjasama erat antara masyarakat adat dan kepolisian dalam menciptakan wilayah yang aman dan damai.

“Kami dari Lembaga Adat Dayak Provinsi Kaltara mendukung sepenuhnya kinerja Bapak Kapolda Kaltara demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, guyub, rukun, dan harmonis pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan sukarela, kami menyerahkan senjata api rakitan ini sebagai simbol komitmen kami terhadap stabilitas dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Apresiasi dari Kapolda Kaltara
Kapolda Kaltara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang telah menyerahkan senjata api rakitan ini. “Saya mengapresiasi kesadaran dan kerjasama yang luar biasa dari masyarakat adat Dayak. Langkah ini tidak hanya mendukung upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, tetapi juga mencegah potensi kecelakaan yang bisa terjadi dalam penggunaan senjata api rakitan,” tegasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga harmoni dan kedamaian yang telah terjalin. “Saya berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari penyalahgunaan senjata api rakitan,” tambahnya.

Himbauan untuk Menyerahkan Senjata Api Rakitan
Bapak Erry Sonley, mewakili masyarakat Dayak Lundayeh, juga mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. “Langkah ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan kita semua. Saya yakin, dengan kerjasama yang kuat, kita dapat menjaga stabilitas dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Momen Kebersamaan dan Komitmen Harmoni

Acara ini diakhiri dengan penyerahan simbolis senjata api rakitan dari perwakilan tokoh adat kepada Kapolda Kaltara. Penyerahan ini menjadi simbol eratnya hubungan antara masyarakat adat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. Setelahnya, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama yang menandai komitmen semua pihak untuk terus menjaga harmoni dan stabilitas di wilayah Kalimantan Utara.

Pemusnahan senjata api rakitan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan wilayah yang aman dan damai, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat adat dan Polda Kaltara dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara. Semoga upaya bersama ini menjadi fondasi kuat untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di wilayah ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

content-1701