Berita Polisi

Empat Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Kasus Oplos LPG, Modus Pakai Alat Suntik Logam

Empat Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Kasus Oplos LPG, Modus Pakai Alat Suntik Logam

Pengungkapan praktik ilegal pengoplosan LPG oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

KOTA MALANG – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang.

Operasi ini dilakukan pada Rabu (5/3/2025), dengan empat tersangka diama\nkan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial MS, MM, AK, dan SZ telah diamankan. “Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” tegas Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (4/3).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Mereka memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa logam yang disuntikkan ke pentil tabung,” papar Damus Asa.

Aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Untuk mengisi tabung 12 kilogram, dibutuhkan 4-5 tabung LPG 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram memerlukan 20-22 tabung LPG 3 kilogram. Setelah diisi, tabung nonsubsidi tersebut ditutup dengan segel yang dibeli secara online.

“LPG oplosan ini kemudian diedarkan ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” jelas Damus Asa. Pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk mengumpulkan LPG subsidi dari berbagai lokasi.

Harga jual LPG oplosan mencapai Rp130.000-Rp140.000 per tabung 12 kilogram dan Rp550.000-Rp575.000 per tabung 50 kilogram. Padahal, pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp20.000-Rp21.000 per tabung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi 1 mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas. Selain itu, polisi juga menyita alat pendukung seperti tang, segel tabung, timbangan digital, dan alat pemindah gas.

 

Pos terkait

Kapolri Dampingi Presiden Cek Lokasi Pengungsian Korban Banjir di Tapanuli Tengah

admin

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Mabes Polri

admin

Divhumas Polri Raih Penghargaan Most Engaging dalam Ajang GSMS Award 2025

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0112