Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Pencurian Sapi dan Penggelapan Dana Koperasi

Polresta Bulungan Gelar Press Release Kasus Pencurian Sapi dan Penggelapan Dana Koperasi

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release terkait kasus pencurian hewan ternak sapi dan dugaan penggelapan dana koperasi di Selasar Mapolresta Bulungan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan, S.I.K., M.H., didampingi PS. Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos., Kasi Propam Iptu Jumono Raharjo, dan Wakasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Supriadi memaparkan kronologi kedua kasus tersebut.

Dalam kasus pertama terkait pencurian hewan ternak, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni YP, RD, NA, dan MS, yang diduga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi milik korban EJ dengan total kerugian sekitar Rp 25 juta.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di kebun korban di Jl. Poros PU, Long Tungu. Setelah menerima laporan pencurian, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan yang dipimpin oleh IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keempat pelaku menjual daging sapi curian ke pedagang di pasar induk. Berdasarkan informasi dari pedagang tersebut, tim kemudian melacak keberadaan para tersangka di Desa Bhayangkara, Kecamatan Tanjung Palas Barat.

“Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan keempat pelaku di Desa Bhayangkara. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Irwan.

Menurut keterangan tersangka, mereka awalnya berburu di sekitar lokasi kejadian dan menembak sapi korban dengan senjata api rakitan jenis penabur, mengira hewan tersebut adalah rusa atau payau. Setelah menyadari kesalahan mereka, para pelaku tetap memotong sapi dan menjualnya di Tanjung Selor.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi
Kulit sapi, 1 buah parang, 1 buah terpal berwarna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis penabur

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain kasus pencurian sapi, Polresta Bulungan juga mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan seorang bendahara koperasi PT PMI, berinisial MFF.

Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat, 28 Februari 2025, setelah Tim Sat Reskrim Polresta Bulungan melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bulungan,” ungkap AKP Irwan.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan. Tim kemudian melacak keberadaan pelaku melalui jejaring sosial dan mengumpulkan berbagai bahan keterangan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa uang yang digelapkannya telah digunakan untuk bermain judi online,” tambahnya.

MFF, yang menjabat sebagai bendahara koperasi, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penarikan dana di bank yang melebihi jumlah pengajuan pinjaman anggota koperasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polresta Bulungan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bulungan,” tegas AKP Irwan.

Press release ini ditutup dengan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan mereka. (HmsPolresta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82291

82292

82293

82294

82295

82296

82297

82298

82299

82300

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82301

82302

82303

82304

82305

82306

82307

82308

82309

82310

82311

82312

82313

82314

82315

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

82316

82317

82318

82319

82320

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

82321

82322

82323

82324

82325

82326

82327

82328

82329

82330

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

news-1812