Berita Polisi

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dua home industri pemalsu minyak goreng (migor) berlabel MinyaKita.

Kedua home industry tersebut berada di Sampang Madura dan Surabaya. Keduanya digerebek Satgas Pangan Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik.

“Awalnya, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran. Saat ditimbang, kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengarah ke dua lokasi produksi di Sampang dan Surabaya. “Setelah kami dalami, benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng dengan mengurangi takaran serta menggunakan minyak curah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi isi produknya.

“Kecurigaan kami terbukti, ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” beber Kombes Budi Hermanto.

Perwira yang akrab disapa Buher menambahkan, di home industri Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di sana, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam botol berukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi dalam satu tahun terakhir.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.

Buher menambahkan, pihaknya bakal menerapkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, tersangka utama di Sampang berinisial PB sudah diamankan, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota tersebut

Pos terkait

Marak Peredaran Uang Palsu Polresta Malang Gencarkan Patroli, Yuk Kenali Ciri-Ciri Uang Palsu

admin

Kapolri ke RS Islam Cempaka Putih, Jenguk Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

admin

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0112