Berita Polisi

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang ‘Poppers’, Dua Pelaku Ditangkap!

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang ‘Poppers’, Dua Pelaku Ditangkap!

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah ‘Poppers’. Polisi menyebut obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 10 November 2024.

Polisi berhasil berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda, yakni di Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur. Dua tersangka tersebut berinisial CH yang berperan sebagai afiliator dan SS berperan sebagai penyedia Poppers.

“Dua tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Polda NTT berhasil mengungkap peredaran 14.000 botol poppers, obat terlarang yang diduga digunakan sebagai stimulan seksual. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut Henry, jaringan ini beroperasi dari Jakarta dan Surabaya dengan pemasok utama berasal dari China.

Dia mengungkapkan bahwa CH berperan sebagai afiliator atau menjual produk melalui platform TikTok dengan sistem melalui group eksklusif, serta SS bertindak sebagai penyedia barang yang didatangkan langsung dari China.

“Saat itu, kami mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 15 botol poppers. Dari pengembangan lebih lanjut, kami berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur,” sebutnya.

“Poppers ini memiliki kandungan isobutil nitrit, yang dapat memberikan efek stimulasi seksual bagi penggunanya, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan gangguan jantung bahkan kematian,” tambah Henry.

Menurut penyelidikan, Henry berujar, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dan menargetkan wilayah Indonesia Timur, termasuk Bali, NTT, Maluku, hingga Papua.

Salah satu alasan NTT menjadi sasaran peredaran adalah tingginya angka kasus HIV/AIDS di wilayah ini.

Ia menegaskan bahwa poppers termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya dilarang di berbagai negara, termasuk Hongkong.

“Produk ini tidak boleh diedarkan, tetapi masih ditemukan di pasaran dan dijual bebas kepada kalangan tertentu,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 443 dan 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang beroperasi di Indonesia Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan produk serupa di pasaran,” ujar Kombes Henry.

Pos terkait

Situs Resmi NTMC Polri Diduga Diretas, Ini Kata Kadiv Humas Polri

admin

Kadiv Humas Polri: Ada 460 Ribu Anggota Polisi Sudah Baik Dinodai Oknum yang Belum Baik

admin

Selamat! Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan dari Kapolri

admin

Tinggalkan komentar

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0112