Beranda Banking Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional di Majalengka, Serentak di 14 Provinsi 

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional di Majalengka, Serentak di 14 Provinsi 

0

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional di Majalengka, Serentak di 14 Provinsi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin panen raya nasional di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari panen serentak di 14 provinsi dan 157 kabupaten/kota, sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Data Kerangka Sampel Area (KSA) BPS mencatat bahwa pada April 2025, potensi luas panen nasional mencapai 1.595.583 hektare, dengan estimasi produksi sebesar 8.631.204 ton gabah kering giling (GKG) atau setara 4,97 juta ton beras. Secara kumulatif, produksi Januari hingga April 2025 tercatat 13.948.785 ton GKG, angka tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap capaian ini yang menurutnya merupakan hasil dari kerja keras para petani serta sinergi lintas sektor. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini bukan semata capaian teknis, namun juga keberhasilan moral dan sosial.  “Saya ingin sampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah bekerja keras, para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, jajaran pemerintah, dan tentu saja para petani.

Saudara-saudara petani adalah tulang punggung bangsa. Tanpa pangan, tidak ada negara. Tanpa pangan, tidak ada NKRI,” tegas Presiden Prabowo. Presiden juga menyatakan kebahagiaannya karena pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini, harga-harga pangan terkendali, stabil, dan terjangkau. Ia menilai keberhasilan ini merupakan buah dari kerja nyata seluruh jajaran pemerintahan dan para petani di seluruh pelosok negeri. “Banyak negara saat ini kekurangan beras, harga pangan menjulang. Bahkan di negara terkaya sekalipun, telur langka. Tapi kita, Alhamdulillah, sekarang ekspor telur dan harganya turun. Ini berkat kerja keras semua pihak. Ini hasil kebijakan yang masuk akal dan kesungguhan kita untuk membela rakyat,” tambah Presiden. Baca Juga: Film Qodrat 2, Kisah Perjalanan Ustadz Qodrat, Film yang Lagi Hits dan Banyak Ditonton 14 provinsi utama seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Aceh, Lampung, Sumut, Kalbar, Kalteng, Kalsel, NTB, dan Sulsel tercatat menyumbang hampir 91,42% produksi nasional bulan ini. Dengan luas panen 1,43 juta hektare dan produksi 7,89 juta ton GKG, wilayah ini menjadi tulang punggung produksi nasional. Jawa Timur menjadi penyumbang terbesar, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di luar Pulau Jawa, kontribusi tertinggi berasal dari Sulsel, Lampung, dan NTB. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada capaian ini. Program strategis seperti cetak sawah, distribusi pupuk, teknologi pertanian, dan koperasi desa akan terus diperluas untuk mendorong kemandirian pangan. “Saya ingin jadi Presiden yang berhasil menjaga harga pangan. Saya ingin rakyat kita menikmati protein yang cukup, harga yang terjangkau. Kita ingin desa punya gudang, cold storage, apotek murah, dan truk pengangkut hasil panen. Kita ingin petani hidup makmur,” ujarnya penuh semangat.

Bisa Mencoba Juragan Barbershop dan Kaiba Barbershop Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya kepada seluruh petani Indonesia. Ia menyebut mereka sebagai pahlawan produksi, dan menegaskan bahwa pemerintahannya akan berdiri bersama mereka untuk membangun masa depan pangan Indonesia. “Kami bangga mengabdi kepada rakyat. Tidak ada panggilan lebih mulia daripada membela petani. Karena itu, petani harus dimuliakan. Harus makmur. Dan kami akan buktikan itu bersama-sama,” tegas Presiden Prabowo.

Dengan komitmen kuat dan sinergi nasional, Indonesia melangkah mantap menuju swasembada pangan yang berkelanjutan, menjawab tantangan global dengan keberanian dan kerja nyata. Baca Juga: 6 Tempat Wisata Air Terpopuler di Majalengka, Cocok untuk Menghabiskan Waktu Liburan Bersama Keluarga Menurutnya,  di saat perang petani masih bisa menyisihkan untuk mendukung tantara dan rakyatlah yang membantu bahkan disaat susah tapi petani masih bisa membantu dan lebih patriotik Bagi provinsi – provinsi yang membutuhkan support alsintan atau kebutuhan lainnya Prabowo berjanji untuk memenuhi semua kebutuhan untuk peningkatan produksi pangan termasuk pembangunan saluran irigasi dan memperbaiki  saluran irigasi yang sudah tidak berfungsi seperti yang terjadi di Lombok Tengah, yang jika salurannya bisa direvitalisasi akan mampu mengairi sawah seluas 20.000 hektare. Kepada warga di Kecamatan Jatitujuh Presidenpun akan membantu 1.000 ekor burung hantu guna membasmi tikus yang selama ini menyerang tanaman padi milik para petani setempat dengan harga burung rata – rata Rp 150.000. Baca Juga: Bupati Kuningan, Dian Rachmat Dobrak Pasungan Penderita ODGJ Bangun Koperasi Desa Untuk membantu memakmurkan petani Presiden Prabowo jiga mengatakan pada tahun 2025 ini akan membuka 80.000 koperasi  di setiap desa.

Semua desa akan diminta mendirikan koperasi dan koperasinya  terintegrasi dengan koperasi nasional. Setelah itu setiap desa dibantu kredit, harus memiliki gudang penyimpanan hasil tani, kamar pendingin untuk menyimpan hasil panen, setiap koperasi akan diberi kredit untuk pembelian truk dengan jumlah minimal dua truk untuk memudahkan angkutan bagi para petani, serta pengakutan pupuk untuk petani juga lebih mudah sampai di Gapoktan. Demikian juga untuk para nelayan  di pantai, desa – desa nelayan diberi koperasi, dengan fasilitas yang lengkap seperti tersedia gerai, lemari pendingin untuk penyimpanan ikan.

Pion Barbershop dan Onyis Barbershop Siap Melayani Pelanggan Setiap desa akan memiliki apotek yang harga obatnya  bisa terjangkau oleh masyarakat, yang tentunya obatnya generik, dengan harga lebih rendah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang hadir mendampingi Presiden menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kebijakan yang tepat dan keberpihakan Presiden terhadap sektor pertanian. “Terima kasih dari petani Indonesia. Harga gabah naik Rp 6.500 per kilogram. Dan ini kebahagiaan petani seluruh Indonesia. Ada 100 juta petani yang berterima kasih kepada Bapak Presiden. Kemudian juga terima kasih atas kebijakan pupuk yang lebih sederhana. Tadi kami keliling, petani berterima kasih karena mendapatkan pupuk lebih mudah dibanding sebelumnya,” ujar Mentan Amran. Baca Juga: Arus Balik Lebaran, KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Stasiun Cirebon Ia menambahkan, sebelumnya distribusi pupuk memerlukan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, dan 500 wali kota/bupati.

Namun kini, berkat Instruksi Presiden yang ditandatangani, pupuk dapat langsung disalurkan dari pabrik ke kelompok tani (Gapoktan). “Ini betul-betul revolusi sektor pertanian, Bapak Presiden. Kemudian program pompanisasi telah meningkatkan produksi padi di Pulau Jawa sebesar 2,8 juta ton di saat krisis El Nino. Alhamdulillah produksi kita meningkat. Menurut data dari BPS, terjadi peningkatan produksi sebesar 52 persen pada Januari, Februari, dan Maret,” lanjutnya.

Jika sejumah gubernur mengatakan kepada Presiden,  butuh alsintan dan memaparkan bagaimana melimpahnya produksi gabah dengan harga jual sesuai HPP sebesar Rp 6.500 bahkan melebihi HPP, lain halnya dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ramai Dedi malah memaparkan bagaimana beratnya para petani untuk biaya produksi taninya karena harga obat – obatan yang cukup mahal, dan itu sangat mempengaruhi biaya produksi. Dia mencontohkan dari sebelum nanam petani harus membasmi keong, dari musim tanam sampai panen nyemprot harus dilakukan berulang kali terlebih jika serangan hama cukup tinggi. “Di Jawa Barat secara umum tanahnya sudah jenuh karena pupuk kimia terus nenerus dilakukan, agar unsur hara kembali normal maka butuh perbaikan. Saat ini sawah di Jabar rata – rata dibawah 6 unsur haranya,” ungkap Dedi. Menurut Dedi, para petani juga butuh perlindungan kesehatan, ungtuk itu harus ada peningkatan kesertaan BPJS.

Di sisi lain Gubernur Jawa Barat mengatakan, jika para petani bisa melakukan ekstensifikasi pertanian, sebaliknya di Jawa Barat  terjadi alih fungsi lahan secara besar-besaran. Untuk mengendalikan persolan tersebut dibutuhkan regulasi. “Saya sudah terbitkan Pergub soal pelarangan alih fungsi lahan, namun tata ruang masih yang lama sedangkan untuk perubahan tata ruang butuh 5 tahun. Yang menerbitkan OSS (Online Single Submission) juga pusat, untuk itu ijin OSS harus diantisipasi,” ungkap Dedi. Namun demikian, Dedi optimis peningkatan produksi pangan di Jabar akan meningkat, karena seluruh areal yang kosong akan ditanami jagung lewat gogoranca ditambah areal PTPN yang dimohon ditetapkan untuk peningkatan produksi jagung lewat sistim gogoranca.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701