Berita Polisi

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh IndonesiaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan pelaksanaan “Operasi Kepolisian Kewilayahan” secara serentak di seluruh Indonesia guna memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan ditujukan kepada seluruh jajaran Polda serta Polres di Tanah Air.

Operasi ini resmi dimulai sejak 1 Mei 2025 dan bertujuan untuk menindak tegas para pelaku serta membongkar jaringan premanisme secara menyeluruh.

“Operasi ini ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan premanisme, ” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri dalam konferensi persnya, Selasa (6/5/2025).

Dukungan Akademisi: Premanisme Harus Diberantas
Dukungan terhadap langkah tegas Polri juga datang dari Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, pakar hukum dan dosen di Universitas Bhayangkara. Ia menilai bahwa premanisme—terutama yang dilakukan oleh oknum debt collector dan organisasi masyarakat (ormas)—telah menjadi fenomena yang mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mencakup:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. Menegakkan hukum,
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oknum Debt Collector Bisa Dipidana
Dr. Hirwansyah menegaskan bahwa oknum debt collector yang melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan bermotor yang wanprestasi dapat dikenai sanksi pidana jika terdapat cukup bukti.

“Jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam proses penarikan, maka dapat dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, ” jelasnya.

Oknum Ormas Juga Dapat Dijerat Pidana
Kasus serupa berlaku bagi oknum ormas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan kekerasan atau paksaan.

“Dalam hal seperti ini, dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, ” tambahnya.

Koordinasi Antar Lembaga Sangat Diperlukan
Dr. Hirwansyah juga menyerukan perlunya kerja sama antara Polri dengan instansi lain. Misalnya:
1. Untuk menindak oknum debt collector: Polri dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindak lembaga pembiayaan atau perbankan yang mempekerjakan pelaku bermasalah.
2. Untuk oknum ormas: Kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengevaluasi izin dan keberlangsungan organisasi tersebut.

Harapan Publik: Tindakan Tegas dan Konsisten
Masyarakat, menurut Hirwansyah, sangat berharap agar penegakan hukum terhadap premanisme tidak hanya bersifat sesaat atau insidental, namun dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Sudah ribuan pelaku premanisme berhasil diamankan. Ini patut kita apresiasi sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga ketertiban umum, ” pungkasnya.

Pos terkait

Kapolres Tanah Laut Bersama Istri Hadiri Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke 58

admin

Istri AKP Anumerta Lusiyanto Bantah Tuduhan, Ungkap Upaya Suap

admin

Kapolresta Bulungan Hadiri Sertijab PJU Polda Kaltara: Rotasi untuk Regenerasi dan Penyegaran Organisasi TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) Polda Kalimantan Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Mapolda Kaltara pada Senin (6/1/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K., Pejabat Utama Polda Kaltara, Kapolres/Ta jajaran lainnya, Ketua Bhayangkari dan Pengurus Bhayangkari Daerah Kaltara, serta perwakilan personel Polda Kaltara. “Rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan di tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses penyegaran dan regenerasi yang sangat penting, baik untuk organisasi maupun pejabat yang bersangkutan,” ujar Kapolda Kaltara dalam sambutannya. Upacara sertijab dimulai dengan pembacaan sumpah jabatan, pemasangan tanda jabatan, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima, berita acara pengambilan sumpah, serta pakta integritas oleh pejabat yang melaksanakan mutasi. Adapun beberapa pejabat yang mengalami rotasi jabatan adalah sebagai berikut: Dirintelkam Polda Kaltara: Kombes Pol Sigit Ari Widodo, S.I.K., dimutasi menjadi Dirintelkam Polda NTB. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Bagus Suseno, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. III Baintelkam Polri. Dirreskrimum Polda Kaltara: Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H., dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri dalam rangka Dikbangti T.A. 2025. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Bambang Wirawan, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Kaltara. Dirpolairud Polda Kaltara: Kombes Pol Bambang Wirawan digantikan oleh Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Resnarkoba Polda Kepri. Dirbinmas Polda Kaltara: Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto, S.I.K., dimutasi menjadi Dirbinmas Polda Kaltim. Posisi ini digantikan oleh Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kabag Binkar Ro SDM Polda Kaltara. Ka.SPN Polda Kaltara: Kombes Pol Asep Marsel Suherman, S.I.K., M.H., dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri dalam rangka Dikbangti T.A. 2025. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Erwan Soepai, S.H., yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian TK. III Itwasda Polda Kep. Babel. Setelah upacara selesai, Kapolda Kaltara beserta Ibu Dion Hary Sudwijanto dan Wakapolda Kaltara memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Momen ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara pejabat lama, pejabat baru, serta seluruh jajaran Polda Kaltara. Rotasi jabatan ini diharapkan dapat memperkuat soliditas, meningkatkan kinerja, dan membawa inovasi baru di lingkungan Polda Kaltara. Pejabat baru yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab barunya. (HmsPolresta)

admin

Tinggalkan komentar