Beranda Berita Polisi Kadiv Humas Polri Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025 

Kadiv Humas Polri Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025 

0

Kadiv Humas Polri Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Para tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda jajaran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran mengungkap 38.934 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Adapun total barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka sebanyak 197,71 ton.

 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba menonjol periode Januari–Oktober 2025 yang mayoritas berlokasi di Provinsi Aceh. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menyebut terdapat tujuh kasus menonjol yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

https://www.youtube.com/watch?v=FBLji-PblgE

“Pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025,” kata Eko.

Dalam pengungkapan itu, penyidik menahan empat orang tersangka yang berinisial I (38), FA (39), E (45), dan M (30). Kedua, lanjut Eko, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 188 kilogram di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada tanggal 25 Februari 2025 dan menahan satu orang tersangka berinisial M (46).

Ketiga, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 192 kilogram di Bireuen, Aceh, pada tanggal 8 April 2025 dan menahan satu orang tersangka berinisial M (36). Keempat, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh, pada tanggal 4 dan 5 Mei 2025 serta menahan satu orang tersangka berinisial Z (25).

Kelima, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja sebanyak 248 kilogram di Lampung Tengah, Lampung, pada tanggal 4 Juni 2025. Terdapat dua orang tersangka yang ditahan, yaitu NAP (25) dan DBS (27). Keenam, pengungkapan ladang ganja di wilayah Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Aceh, seluas 25 hektare yang ditanami ganja basah yang di-appraisal seberat 180 ton ganja pada tanggal 20-22 Juni 2025 dan menahan dua orang tersangka.

Terakhir, pengungkapan peredaran sabu sebanyak 4,3 kilogram dan ekstasi sejumlah 155 ribu butir di wilayah Aceh Timur pada tanggal 5 Oktober 2025 dan menahan satu orang tersangka berinisial S (29). Lebih lanjut, Eko juga mengungkapkan lima kasus narkoba yang menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda jajaran.

“Kami ambil sampling yang cukup menonjol,” ucapnya.

Pertama adalah pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada tanggal 10 April 2025 dengan barang bukti kokain sebanyak 25 kilogram.

“Menahan enam orang tersangka dengan TKP di daerah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Kabupaten Sumatera Utara (Sumut),” katanya.

Kedua, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Aceh pada tanggal 16 April 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 98 kilogram di Sungai Raya, Aceh Timur. Terdapat tiga orang tersangka yang diringkus dalam pengungkapan ini.

Ketiga, pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polda Sumut pada tanggal 17 Juni 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Medan Polonia, Kota Medan. Barang bukti yang disita adalah sabu sebanyak 25 kilogram, ekstasi sebanyak 5.842 butir, dan happy five sebanyak 15.000 butir. Total terdapat empat orang tersangka yang ditahan.

Keempat, pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polda Sumut pada tanggal 30 Juni 2025.

“Barang bukti sabu sebanyak 100 kilogram dengan menahan satu orang dengan TKP Tanjung Balai, Sumut, dan pengungkapan sabu sebanyak 190 kilogram serta menahan dua orang tersangka dengan TKP Langkat, Sumut,” ucap Eko.

Terakhir, pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 471 kilogram serta menahan satu orang tersangka dengan TKP Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pada periode Januari–Oktober 2025, Polri melaluiBareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 51.763 tersangka yang ditahan yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Untuk WNI, total terdapat 48.692 tersangka pria, 2.764 tersangka wanita, dan 150 tersangka anak. Sedangkan WNA, total terdapat 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita. Ratusan tersangka tersebut berasal dari 134 kasus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701