Warga Jakut Terharu, Dua Mobil Rental yang Dicuri Lima Bulan Dikembalikan Polisi

Warga Jakut Terharu, Dua Mobil Rental yang Dicuri Lima Bulan Dikembalikan Polisi

 

Suasana haru menyelimuti halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (27/10/2025). Dengan mata berkaca-kaca, Wawan Darmawan, warga Jakarta Utara, tak kuasa menahan tangis bahagia saat dua mobil rental miliknya yang sempat hilang berbulan-bulan akhirnya kembali ke tangannya.

Dua mobil miliknya, Toyota Yaris dan Toyota Rush, dikembalikan dalam kondisi utuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan oleh pelanggannya sendiri.

“Alhamdulillah, mobil sudah ditemukan dalam keadaan baik, mulus, enggak ada sedikit pun yang hilang. Terima kasih banyak kepada jajaran kepolisian,” ujar Wawan penuh haru.

Kasus ini bermula ketika Wawan, yang mengelola usaha penyewaan mobil di Jakarta Utara, menerima order penyewaan dari seorang pria berinisial T (40) pada awal tahun 2025. Pelaku menyewa dua unit mobil dengan perjanjian selama lima bulan. Namun setelah masa sewa berakhir, T tidak juga mengembalikan mobil maupun melunasi biaya sewanya.

“Pada bulan ke enam sampai ke 10, biaya sewa tidak dibayarkan dan dua unit mobil tidak dikembalikan. Pelapor kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei 2025,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan melalui sistem GPS. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kedua mobil telah dibawa keluar wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas daerah hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Jakarta Utara.

Dari hasil pengembangan, Toyota Yaris ditemukan di Lampung Selatan, sementara Toyota Rush berhasil diamankan di Madura, Jawa Timur. “Pelaku kami amankan beserta barang bukti dua kendaraan yang sempat dijualnya ke luar daerah,” jelas Martuasah.

Atas perbuatannya, pelaku T kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kisah ini menjadi bukti nyata kerja keras dan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan, sekaligus membawa kembali harapan bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Terima kasih kepada polisi. Saya sudah pasrah, tapi ternyata keajaiban datang lewat tangan mereka,” tutur Wawan dengan senyum lega.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

83001

83002

83003

83004

83005

83006

83007

83008

83009

83010

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82516

82517

82518

82519

82520

82521

83011

83012

83013

83014

83015

83016

83017

83018

83019

83020

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

83021

83022

83023

83024

83025

83026

83027

83028

83029

83030

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

83031

83032

83033

83034

83035

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

83036

83037

83038

83039

83040

83041

83042

83043

83044

83045

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

83046

83047

83048

83049

83050

83051

83052

83053

83054

83055

news-2012