Beranda Berita Polisi Rekam Jejak dan Kiprah Komjen Suyudi Pimpin BNN: Perkuat Edukasi hingga Tegas dalam Penindakan

Rekam Jejak dan Kiprah Komjen Suyudi Pimpin BNN: Perkuat Edukasi hingga Tegas dalam Penindakan

0

Rekam Jejak dan Kiprah Komjen Suyudi Pimpin BNN: Perkuat Edukasi hingga Tegas dalam Penindakan

Jakarta – Sejumlah langkah strategis dilakukan Komjen Suyudi Ario Seto selama memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Di bawah kepemimpinannya, BNN memperkuat sosialisasi mengenai bahaya narkoba hingga melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba.


Suyudi resmi menjadi Kepala BNN usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 25 Agustus 2025. Pelantikan Suyudi ini berdasarkan Keppres nomor 118 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi utama di lingkungan badan narkotika nasional.

Suyudi langsung bergerak begitu diamanahkan menjadi Kepala BNN. Beberapa hari setelahnya, pada pertengahan September, Suyudi memimpin jumpa pers mengenai pengungkapan 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah. Puluhan orang tersangka ditangkap BNN.

“BNN pusat dan provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait, berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri sabu, sabu cari, ganja, ekstasi hingga kokain.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyampaikan operasi BNN yang membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

“BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000,” kata Suyudi.

Edukasi dan Kolaborasi Lintas Elemen
BNN di bawah kepemimpinan Suyudi juga menitikberatkan pada edukasi dan pencegahan peredaran narkoba. Salah satunya yaitu dengan berkolaborasi menggandeng Pondok Pesantren (PP) Tebuireng, Jombang dalam pemberantasan narkotika. Peran pesantren dibutuhkan sebagai agen pencegahan narkotika.

Suyudi menjelaskan, peredaran narkotika kini berubah. Jika sebelumnya narkotika diedarkan secara konvensional, kini dengan sistem penjualan online. Begitu pula dengan bentuk narkotika yang kian beragam dan berbahaya. Terbaru, ada narkotika dari jenis kimia atau sintetis yang digunakan melalui rokok elektrik.

Karena itulah, menurut Suyudi, perlunya langkah pencegahan mengingat peredaran narkotika kian mengancam. Salah satunya dengan menggandeng pesantren sebagai agen pencegahan narkotika di Indonesia.

“Upaya sinergi yang ingin kami bangun antara BNN dan Pesantren Tebuireng, tentunya kami berharap bisa menjadi agen-agen pencegahan terhadap peredaran narkotika yang sangat memprihatinkan perkembangannya,” terangnya kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/10/2025).

Indonesia Bersinar
Selain itu, BNN di bawah komando Suyudi gencar mengkampanyekan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Salah satu kegiatan yang digagas Suyudi yaitu mengadakan kemah kebangsaan Bersinar di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/10).

Dalam kesempatan itu, Suyudi mewanti-wanti masyarakat terkait hasil uji laboratorium terhadap 340 sampel liquid atau cairan yang digunakan untuk vape atau rokok elektrik. Hasilnya, ada sebanyak 12 sampel yang mengandung new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.

“Saya kasih tahu, hati-hati. 340 sampel yang kita ambil dari BNN Republik Indonesia, 12 di antaranya narkotika. Jadi hasil lab kita, 21 etomidate. Ini sebentar lagi masuk golongan narkotika juga,” kata Komjen Suyudi.

Suyudi mengimbau agar para pelajar ini semakin berhati-hati dan menghindari penyalahgunaan narkotika. Dia meminta para pelajar agar tidak coba-coba terhadap kandungan narkotika yang ada di vape.

Program Pemulihan Kampung Bahari
BNN mencanangkan program pemulihan Kampung Harapan Bersinar di Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan narkotika harus dilihat bukan semata masalah hukum, tapi akar dari masalah lainnya.

“Kita harus memandang masalah narkoba bukan hanya sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan akar masalah lainnya, seperti ketahanan keluarga, ketimpangan sosial, lingkungan, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan,” kata Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12).

“Oleh karena itu, hari ini secara khusus kita mencanangkan program pemulihan Kampung Harapan Bersinar di wilayah Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara,” tambahnya.

Suyudi mengatakan BNN hadir dengan wajah baru melalui program pencanangan pemulihan ini. BNN ingin mengubah wilayah yang dulunya rawan menjadi wilayah yang berdaya, tangguh, dan bersinar: bersih narkotika.

Dia mengatakan empat pilar pendekatan yang dilakukan dalam program ini adalah pemulihan individu melalui rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkoba, pemulihan sosial dengan memperkuat peran keluarga dan tokoh masyarakat pada suatu lingkungan. Kemudian, pemulihan lingkungan agar menjadi ruang yang aman dan sehat serta pemberdayaan ekonomi agar warga memiliki kemandirian yang legal dan berkelanjutan.

Baca juga:
Kepala BNN Soroti Ancaman Narkotika Sintetis Saat Hadiri Komisi Narkotika di Wina
Perlawanan Balik Bandar Narkoba
Sebelum program pencanangan itu, BNN telah berulang kali melakukan penggerebekan di Kampung Bahari. Pada awal November lalu, BNN menyita puluhan Kg sabu hingga puluhan senapan.

Operasi penindakan narkoba itu merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya. Bahkan operasi BNN itu sempat mendapatkan perlawanan dari para pelaku yang melepaskan panah kepada petugas.

“Saat dilakukan operasi penindakan sempat terjadi perlawanan dengan busur panah, lemparan batu, kembang api, dan senjata tajam oleh kelompok jaringan narkoba tersebut, namun masih dapat dipukul mundur dan dikendalikan oleh tim di lapangan,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hadi Siahaan kepada wartawan, Rabu (5/11).

Dalam video yang diterima, tampak petugas BNN bersama Brimob dengan seragam dan senjata lengkap datang ke Kampung Bahari. Petugas kemudian menangkap tersangka di sejumlah titik.

Pertama, petugas menangkap pelaku yang berada di pondok dengan tenda berwarna biru di pinggir rel. Pelaku yang terikat cable ties digiring petugas.

Selanjutnya, petugas menggerebek tenda diduga menjadi lapak narkoba. Di lokasi terlihat botol dengan sedotan warna hitam yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Petugas kemudian menggerebek kos di lokasi. Di lokasi ini, petugas menangkap sejumlah pelaku. Kos ini terlihat berantakan. Para pelaku kemudian digiring ke luar kos. Di depan kos, tempat terjadi perlawanan.

Sejumlah orang sempat melawan petugas. Kembang api ditembakkan ke arah petugas, terdengar suara letusan kembang api dan asap muncul.

Merujuk pada insiden tersebut, perlawanan balik yang lebih besar dari jaringan bandar narkoba terhadap BNN bukan tidak mungkin terjadi. Kendati demikian, BNN menegaskan komitmennya untuk selalu menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

Narkoba Isu Kemanusiaan
Komjen Suyudi selalu menekankan pesan penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Suyudi menyatakan perang melawan narkoba harus dilakukan demi kemanusiaan.

“Sebagai Kepala BNN yang pertama kami akan mengembalikan eksistensi dan marwah BNN sesuai tupoksi dalam semangat kami ‘War Drugs for Humanity’,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Dia mengatakan BNN bersama berbagai pihak berupaya menekan rantai pasok narkoba di Indonesia. Dia menyebutkan program pencegahan narkoba berbasis komunitas juga diperkuat.

“Kemudian, tentunya mengurangi demand narkoba agar rantai suplai makin melemah. Pendekatan preemtif dan edukatif terus kita perkuat,” ujarnya.

Penangkapan Dewi Astutik
Di bawah kepemimpinan Suyudi, BNN juga menangkap salah satu buronan Interpol yang menyita perhatian yaitu Dewi Astutik alias PA (43). Bandar 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun itu ditangkap di Kamboja.

“Dari analisis dan pendalaman, yang bersangkutan PAR alias DA bukan kabur ke Kamboja, namun memang awalnya PAR alias DA ini bersentuhan dengan fenomena scamming di Kamboja, karena cepat menghasilkan uang,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, saat dihubungi, Kamis (4/12).

Suyudi mengatakan Dewi diduga masuk ke Kamboja pada Februari 2023. Dia disebut sebulan bekerja di tempat scamming.

Singkat cerita, dia bertemu dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON atau disebut ‘godfather’. Mereka lalu bersekongkol untuk melakukan jual beli narkotika ke berbagai negara. Saat ini sosok godfather itu sudah ditangkap dan dibawa ke Amerika Serikat. DON sudah menjadi buron Drug Enforcement Administration (DEA).

Nama Dewi Astutik telah resmi masuk dalam red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024. Dia juga merupakan buron pemerintah Korea Selatan (Korsel). Dewi Astutik ditangkap di Kamboja pada Senin (1/12) tanpa perlawanan.

Penangkapan Dewi Astutik ini hasil kolaborasi internasional BNN RI dengan Bais perwakilan Kamboja, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Polri dalam hal ini Interpol, Bea Cukai, Kemenkeu hingga Kemlu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701