Beranda blog Halaman 10

Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

0

Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

NextUI hero Image

Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

0

Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

NextUI hero Image

Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

0

Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

NextUI hero Image

Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

0

Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

NextUI hero Image

Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

0

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

NextUI hero Image

Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

0

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

NextUI hero Image

Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap Pembersihan Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

0

Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap Pembersihan Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

Seringkali dianggap sebagai “raksasa” yang tak tersentuh, gurita bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan kini tengah menghadapi lawan yang sesungguhnya.

Di bawah komando Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, sebuah manuver taktis dan berani tengah digulirkan.

Ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah pertarungan nyali untuk meruntuhkan rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Strategi “Jurus Baru” Sang Kapolda

Selama bertahun-tahun, praktik pengangkutan BBM ilegal seolah menemukan jalan tikusnya sendiri. Namun, pola permainan berubah drastis sejak Irjen Pol Sandi Nugroho memegang tongkat komando.

Irjen Sandi tidak hanya mengandalkan razia di jalanan, tetapi mulai menyasar “akar” dari sistem peredaran tersebut.

Apa yang dilakukan Irjen Pol Sandi Nugroho?

Alumni Akpol 95 ini membawa pendekatan yang berbeda dan lebih senyap, lebih terukur, namun mematikan bagi para pemain di balik layar.

Operasi dibawah Kepemimpinan Irjen Sandi, kini mulai menyentuh titik-titik krusial yang sebelumnya dianggap “zona nyaman” bagi para pelaku kejahatan migas.

“Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”

Menanggapi masifnya operasi di lapangan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa komitmen Kapolda bukan sekadar retorika.

Kombes Nandang memastikan bahwa jajaran Polda Sumsel telah diperintahkan untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik ilegal ini.

“Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas dan tegas: tindak siapa pun yang bermain, tanpa terkecuali. Kami sedang melakukan pembersihan total di jalur-jalur distribusi BBM ilegal,” ujarnya kepada 24detik, Rabu (10/6/26).

Menurutnya, ini bukan lagi soal kucing-kucingan, tapi tentang penegakan hukum yang berwibawa.

“Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di lapangan, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas untuk merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel sedang “serius” dan tidak sedang bermain-main dalam upaya sterilisasi wilayah dari praktik migas ilegal.

Mengapa Publik Terpaku?

Masyarakat Sumatera Selatan mulai memberikan atensi lebih. Mengapa?

Karena dampaknya nyata. Kelangkaan BBM di tingkat pengecer, potensi bahaya kebakaran dari truk-truk modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum menjadi alasan mengapa sepak terjang sang Jenderal bintang dua ini menjadi sorotan utama.

Publik kini bertanya-tanya:

  • Seberapa dalam “akar” yang berhasil dicabut oleh tim bentukan Kapolda?

  • Siapa saja yang akan terseret dalam operasi pembersihan jalur “hitam” ini?

  • Apakah ini akan menjadi akhir dari era kejayaan mafia BBM di Bumi Sriwijaya?

Komitmen Tanpa Kompromi

Ketegasan Polda Sumsel kini menjadi bahan bakar utama yang membuat publik menaruh harapan besar.

Pertanyaannya kini, mampukah langkah berani ini bertahan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang terusik, ataukah ini akan menjadi babak baru penegakan hukum migas yang benar-benar bersih di tanah Sumatera Selatan?

Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

0

Irjen Pol Sandi Nugroho dan Operasi Senyap “Pembersihan” Jalur Distribusi BBM Ilegal di Sumsel

Seringkali dianggap sebagai “raksasa” yang tak tersentuh, gurita bisnis BBM ilegal di Sumatera Selatan kini tengah menghadapi lawan yang sesungguhnya.

Di bawah komando Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, sebuah manuver taktis dan berani tengah digulirkan.

Ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah pertarungan nyali untuk meruntuhkan rantai distribusi BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Strategi “Jurus Baru” Sang Kapolda

Selama bertahun-tahun, praktik pengangkutan BBM ilegal seolah menemukan jalan tikusnya sendiri. Namun, pola permainan berubah drastis sejak Irjen Pol Sandi Nugroho memegang tongkat komando.

Irjen Sandi tidak hanya mengandalkan razia di jalanan, tetapi mulai menyasar “akar” dari sistem peredaran tersebut.

Apa yang dilakukan Irjen Pol Sandi Nugroho?

Alumni Akpol 95 ini membawa pendekatan yang berbeda dan lebih senyap, lebih terukur, namun mematikan bagi para pemain di balik layar.

Operasi dibawah Kepemimpinan Irjen Sandi, kini mulai menyentuh titik-titik krusial yang sebelumnya dianggap “zona nyaman” bagi para pelaku kejahatan migas.

“Tidak Ada Ruang Bagi Mafia”

Menanggapi masifnya operasi di lapangan, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa komitmen Kapolda bukan sekadar retorika.

Kombes Nandang memastikan bahwa jajaran Polda Sumsel telah diperintahkan untuk tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik ilegal ini.

“Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas dan tegas: tindak siapa pun yang bermain, tanpa terkecuali. Kami sedang melakukan pembersihan total di jalur-jalur distribusi BBM ilegal,” ujarnya kepada 24detik, Rabu (10/6/26).

Menurutnya, ini bukan lagi soal kucing-kucingan, tapi tentang penegakan hukum yang berwibawa.

“Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di lapangan, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan migas untuk merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” tegas Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel sedang “serius” dan tidak sedang bermain-main dalam upaya sterilisasi wilayah dari praktik migas ilegal.

Mengapa Publik Terpaku?

Masyarakat Sumatera Selatan mulai memberikan atensi lebih. Mengapa?

Karena dampaknya nyata. Kelangkaan BBM di tingkat pengecer, potensi bahaya kebakaran dari truk-truk modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum menjadi alasan mengapa sepak terjang sang Jenderal bintang dua ini menjadi sorotan utama.

Publik kini bertanya-tanya:

  • Seberapa dalam “akar” yang berhasil dicabut oleh tim bentukan Kapolda?

  • Siapa saja yang akan terseret dalam operasi pembersihan jalur “hitam” ini?

  • Apakah ini akan menjadi akhir dari era kejayaan mafia BBM di Bumi Sriwijaya?

Komitmen Tanpa Kompromi

Ketegasan Polda Sumsel kini menjadi bahan bakar utama yang membuat publik menaruh harapan besar.

Pertanyaannya kini, mampukah langkah berani ini bertahan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang terusik, ataukah ini akan menjadi babak baru penegakan hukum migas yang benar-benar bersih di tanah Sumatera Selatan?

Kapolda Sumatra Selatan Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Senpi Ilegal

0

Kapolda Sumatra Selatan Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Senpi Ilegal

11 June 2026 – 11:37 WIB

Dokumentasi Polda Sumsel

 Palembang. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka Latihan Pra-Operasi Senpi Musi Tahun 2026 di Mapolda Sumsel, Kamis (11/6/26). Kegiatan ini digelar sebagai langkah pematangan kesiapan personel Polda hingga Polres jajaran dalam menghadapi ancaman peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Irjen Pol. menegaskan, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan warga. Menurutnya, setiap senjata api ilegal yang beredar memiliki potensi besar memicu gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga konflik sosial membahayakan masyarakat.

“Di balik setiap senjata api ilegal yang beredar di masyarakat, mempunyai potensi yang cukup besar terhadap gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolda Sumsel.

Ditekankannya, penanggulangan senjata api ilegal tidak hanya dipandang sebagai tugas penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari tanggung jawab Polri dalam melindungi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Senpi Musi 2026 harus dipersiapkan secara matang, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Penanggulangan senjata api ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tugas kita sebagai penjaga kehidupan, perawat peradaban, dan penjaga kemanusiaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 302 senjata api rakitan berbagai jenis. Capaian tersebut patut diapresiasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi persoalan serius yang harus terus diantisipasi.

“Untuk mengatasi ancaman tersebut, diperlukan operasi yang disiapkan secara matang, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, Operasi Senpi Musi Tahun 2026 merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari ancaman senjata api ilegal. Operasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan rasa aman masyarakat, sehingga aktivitas pemerintah, pembangunan, dan kehidupan warga dapat berjalan dengan baik.

“Operasi Senpi Musi Tahun 2026 ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari ancaman senjata api ilegal,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, operasi harus dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, dan bertanggung jawab. Keberhasilan operasi, ujarnya, tidak hanya ditentukan oleh kekuatan personel, tetapi juga kesiapan, kemampuan, kepekaan, dan kreativitas anggota di lapangan.

“Operasi ini harus dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, dan bertanggung jawab. Keberhasilan operasi ini ditentukan oleh kesiapan, kemampuan, kepekaan, dan kreativitas setiap personel dalam melaksanakan tugas di lapangan,” jelasnya.

Kapolda juga mengingatkan, Sumatera Selatan memiliki tingkat kerawanan senjata api ilegal yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menuntut jajaran Polda Sumsel dan Polres jajaran untuk mampu memetakan target operasi secara tepat, menindaklanjuti informasi secara cepat, serta memperkuat koordinasi antar fungsi.

Ia turut menyinggung beberapa peristiwa menonjol yang berkaitan dengan penggunaan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Hal tersebut, menurut Kapolda, menjadi pengingat bahwa penanganan senpi ilegal harus dilakukan secara serius, tidak hanya dalam konteks operasi, tetapi juga sebagai tindak lanjut untuk menjamin rasa aman masyarakat.

“Bukan hanya untuk operasi senpinya saja, tetapi juga tindak lanjut untuk bisa menjamin perasaan aman masyarakat di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Dalam arahannya kepada peserta latihan, Kapolda meminta seluruh personel mengikuti rangkaian latihan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya penguasaan materi, sinergi antar fungsi, solidaritas, integritas, serta kerahasiaan informasi operasi.

“Jaga integritas, hindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan informasi operasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” jelas Kapolda.

Selain itu, Kapolda meminta seluruh personel memegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas agar Operasi Senpi Musi 2026 dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil optimal bagi masyarakat.

“Pegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, agar operasi dapat berjalan efektif dan efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Kapolda berharap Latihan Pra-Operasi Senpi Musi 2026 menjadi ruang untuk menyamakan langkah, memperkuat persiapan, dan membangun komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menjaga keamanan Bumi Sriwijaya.

“Tanamkan semangat Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, yaitu hadir dengan cepat, tepat, humanis, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat di Sumatera Selatan,” ujar Kapolda.

Dengan dibukanya Latihan Pra-Operasi Senpi Musi Tahun 2026, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal. Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Sumatra Selatan Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Senpi Ilegal

0

Kapolda Sumatra Selatan Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Senpi Ilegal

11 June 2026 – 11:37 WIB

Dokumentasi Polda Sumsel

 Palembang. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka Latihan Pra-Operasi Senpi Musi Tahun 2026 di Mapolda Sumsel, Kamis (11/6/26). Kegiatan ini digelar sebagai langkah pematangan kesiapan personel Polda hingga Polres jajaran dalam menghadapi ancaman peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Irjen Pol. menegaskan, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan warga. Menurutnya, setiap senjata api ilegal yang beredar memiliki potensi besar memicu gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga konflik sosial membahayakan masyarakat.

“Di balik setiap senjata api ilegal yang beredar di masyarakat, mempunyai potensi yang cukup besar terhadap gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolda Sumsel.

Ditekankannya, penanggulangan senjata api ilegal tidak hanya dipandang sebagai tugas penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari tanggung jawab Polri dalam melindungi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Senpi Musi 2026 harus dipersiapkan secara matang, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Penanggulangan senjata api ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tugas kita sebagai penjaga kehidupan, perawat peradaban, dan penjaga kemanusiaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 302 senjata api rakitan berbagai jenis. Capaian tersebut patut diapresiasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi persoalan serius yang harus terus diantisipasi.

“Untuk mengatasi ancaman tersebut, diperlukan operasi yang disiapkan secara matang, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, Operasi Senpi Musi Tahun 2026 merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari ancaman senjata api ilegal. Operasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan rasa aman masyarakat, sehingga aktivitas pemerintah, pembangunan, dan kehidupan warga dapat berjalan dengan baik.

“Operasi Senpi Musi Tahun 2026 ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari ancaman senjata api ilegal,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, operasi harus dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, dan bertanggung jawab. Keberhasilan operasi, ujarnya, tidak hanya ditentukan oleh kekuatan personel, tetapi juga kesiapan, kemampuan, kepekaan, dan kreativitas anggota di lapangan.

“Operasi ini harus dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, dan bertanggung jawab. Keberhasilan operasi ini ditentukan oleh kesiapan, kemampuan, kepekaan, dan kreativitas setiap personel dalam melaksanakan tugas di lapangan,” jelasnya.

Kapolda juga mengingatkan, Sumatera Selatan memiliki tingkat kerawanan senjata api ilegal yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menuntut jajaran Polda Sumsel dan Polres jajaran untuk mampu memetakan target operasi secara tepat, menindaklanjuti informasi secara cepat, serta memperkuat koordinasi antar fungsi.

Ia turut menyinggung beberapa peristiwa menonjol yang berkaitan dengan penggunaan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Hal tersebut, menurut Kapolda, menjadi pengingat bahwa penanganan senpi ilegal harus dilakukan secara serius, tidak hanya dalam konteks operasi, tetapi juga sebagai tindak lanjut untuk menjamin rasa aman masyarakat.

“Bukan hanya untuk operasi senpinya saja, tetapi juga tindak lanjut untuk bisa menjamin perasaan aman masyarakat di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Dalam arahannya kepada peserta latihan, Kapolda meminta seluruh personel mengikuti rangkaian latihan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya penguasaan materi, sinergi antar fungsi, solidaritas, integritas, serta kerahasiaan informasi operasi.

“Jaga integritas, hindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan informasi operasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” jelas Kapolda.

Selain itu, Kapolda meminta seluruh personel memegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas agar Operasi Senpi Musi 2026 dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil optimal bagi masyarakat.

“Pegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, agar operasi dapat berjalan efektif dan efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Kapolda berharap Latihan Pra-Operasi Senpi Musi 2026 menjadi ruang untuk menyamakan langkah, memperkuat persiapan, dan membangun komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menjaga keamanan Bumi Sriwijaya.

“Tanamkan semangat Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, yaitu hadir dengan cepat, tepat, humanis, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat di Sumatera Selatan,” ujar Kapolda.

Dengan dibukanya Latihan Pra-Operasi Senpi Musi Tahun 2026, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal. Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701