Beranda blog Halaman 151

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

0

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penugasan anggota Polri pada posisi jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Mabes Polri pada pagi hari Senin, 17 November 2025, untuk merancang strategi pelaksanaannya.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian sangat menghormati dan mendukung putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ungkapnya dalam sesi wawancara dengan media.

Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, Kapolri memerintahkan pembentukan sebuah tim pokja yang bertugas untuk menyusun kajian cepat mengenai putusan MK itu, agar interpretasi penerapannya dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.

Tim ini akan bekerja dengan intens dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengambil keputusan.

Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah diputuskan MK, melainkan juga untuk menyusun skema implementasi yang dapat menghindarkan potensi polemik di masyarakat.

Kadivhumas menambahkan bahwa Kapolri memberikan arahan agar proses ini diselesaikan dengan segera.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” ujarnya tegas.

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

0

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

Jakarta – Dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penugasan anggota Polri pada posisi jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Mabes Polri pada pagi hari Senin, 17 November 2025, untuk merancang strategi pelaksanaannya.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian sangat menghormati dan mendukung putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ungkapnya dalam sesi wawancara dengan media.

Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, Kapolri memerintahkan pembentukan sebuah tim pokja yang bertugas untuk menyusun kajian cepat mengenai putusan MK itu, agar interpretasi penerapannya dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.

Tim ini akan bekerja dengan intens dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengambil keputusan.

Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah diputuskan MK, melainkan juga untuk menyusun skema implementasi yang dapat menghindarkan potensi polemik di masyarakat.

Kadivhumas menambahkan bahwa Kapolri memberikan arahan agar proses ini diselesaikan dengan segera.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” ujarnya tegas.

Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

0

Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

Jakarta, Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

 

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

0

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

Jakarta – Dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penugasan anggota Polri pada posisi jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Mabes Polri pada pagi hari Senin, 17 November 2025, untuk merancang strategi pelaksanaannya.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian sangat menghormati dan mendukung putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ungkapnya dalam sesi wawancara dengan media.

Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, Kapolri memerintahkan pembentukan sebuah tim pokja yang bertugas untuk menyusun kajian cepat mengenai putusan MK itu, agar interpretasi penerapannya dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.

Tim ini akan bekerja dengan intens dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengambil keputusan.

Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah diputuskan MK, melainkan juga untuk menyusun skema implementasi yang dapat menghindarkan potensi polemik di masyarakat.

Kadivhumas menambahkan bahwa Kapolri memberikan arahan agar proses ini diselesaikan dengan segera.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” ujarnya tegas.

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

0

Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Polri Bentuk Tim Pokja

Jakarta – Dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penugasan anggota Polri pada posisi jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan sejumlah pejabat di Mabes Polri pada pagi hari Senin, 17 November 2025, untuk merancang strategi pelaksanaannya.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi kepolisian sangat menghormati dan mendukung putusan tersebut.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ungkapnya dalam sesi wawancara dengan media.

Sebagai bagian dari tindak lanjutnya, Kapolri memerintahkan pembentukan sebuah tim pokja yang bertugas untuk menyusun kajian cepat mengenai putusan MK itu, agar interpretasi penerapannya dapat lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.

Tim ini akan bekerja dengan intens dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi yang menjadi pengambil keputusan.

Kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah diputuskan MK, melainkan juga untuk menyusun skema implementasi yang dapat menghindarkan potensi polemik di masyarakat.

Kadivhumas menambahkan bahwa Kapolri memberikan arahan agar proses ini diselesaikan dengan segera.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” ujarnya tegas.

Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

0

Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

0

Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

0

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin, 17 November 2025.

Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal.

 

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.

Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

0

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin, 17 November 2025.

Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal.

 

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.

Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.

Kadiv Humas Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

0

Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

Jakarta, Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

 

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701